Jumat, 01 Maret 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019).

Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah:
1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution 
8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi
11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal
12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

KPK juga mengingatkan para tersangka bersikap kooperatif dan jujur selama proses penyidikan berlangsung.

"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata dia.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dua hari bertugas, Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menuntaskan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) di Mako Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal ) V, Jumat (1/3).

Tuntasnya pelaksanaan Wasrik di Mako Lantamal V ini ditutup Wakil Komandan (Wadan) Lantamal V  Kolonel Marinir  C.T.O Sinaga mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) yang digelar di Ruang Rapat (Rupat) Yos Sudarso Mako Lantamal V, Surabaya.

Hadir dalam penutupan Wasrik BPK RI tersebut  para Asisten Danlantamal V,  para Kasatker/Kadis  dan anggota Tim Wasrik BPK RI.

Komandan Lantamal V dalam amanat tertulisny ayang dibacakan Wadan mengatakan, selama dua hari ini telah dilaksanakan Wasrik, satuan kerja selaku objek  wasrik telah menyampaikan data dan mendiskusikan berbagai  permasalahan yang ada,  sehingga kegiatan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemhan dan TNI TA 2018 Pangkalan Utama TNI AL V dapat berjalan lancar dan penuh keterbukaan.

Hal ini lanjutnya, tidak lain karena kedua belah pihak baik dari tim pemeriksa sebagai subyek maupun Lantamal V sebagai obyek  dengan penuh tanggung jawab  memerankan fungsi masing-masing dengan dilandasi azas kerjasama untuk mendukung kemajuan organisasi  menjadi lebih baik.

Pada kesempatan ini  perlu disampaikan bahwa sebelum dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK, Lantamal V telah melaksanakan pengawasan dari awal tahun anggaran dan kegiatan berjalan secara terus-menerus melalui  pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko  pengendalian dan proses tata kelola untuk mewujudkan organisasi yang lebih baik.

Dengan demikian pelaksanaan pemeriksaan BPak RI di Lantamal V dapat digunakan sebagai bahan pembenahan dan penyempurnaan sesuai norma dan tataran prosedur yang berlaku, agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih optimal.

"saya selaku pemegang Komando di Lantamal V, menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa atas kerjasamanya, semua itu tidak lain adalah untuk kepentingan Lantamal V khususnya, dalam upaya peningkatan kinerja organisasi ke arah yang lebih baik dan pada gilirannya dapat mendukung kinerja TNI AL," terangnya.

Dengan selesainya kegiatan pemeriksaan BPK ini lanjut Edwin, kepada seluruh kasatker memiliki kesamaan persepsi dan interprestasi tentang program-program yang telah dirumuskan serta diputuskan  apabila menjadi temuan tim pemeriksa BPK RI agar segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya, sehingga tercipta kesamaan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam setiap pelaksanaan tugas. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pengurus Partai Golkar telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta.

Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti itu wajib dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.

Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mengenai pidana pokok, Eni divonis 6 tahun penjara. Eni juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bersama masyarakat dan nelayan pantai Kenjeran, puluhan prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal V) bahu membahu memungut dan membersihkan sampah yang berada si sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jumat (1/3).

Bersih beraih pantai dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 Jl. Tambak Wedi Baru, Surabaya yang difokuskan di seputar Jl. Tambak Wedi Baru, Surabaya ini mengusung tema "Kendalikan Sampah Plastik".

60 personel Lantamal V di bawah pimpinan Paban Tahwiltas Spotmar Lantamal V Letkol Laut(KH) H. Sianturi SH. MH. dan  Paban Komsos/Bakti TNI AL Letkol Laut(P) Roni S. berbaur dengan masyarat lainnya membersihkan sampah plastik yang berada di sekitar pantai.

Selain itu juga hadir personel Yonmarhanlan V, Personel Yonranratfib, Satpol PP, Linmas dan personel dari Polres Tanjung Perak. Tampak juga para pelajar mulai SD hingga SMP.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini hadir langsung dalam kegiatan  bersama masyarakat sekitar Pantai Kenjeran di Pantai Kenjeran Surabaya tepatnya di bawah kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Pembersihan ini di fokuskan pada pengambilan sampah-sampah disekitar pantai untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam karung - karung  yang sudah disiapkan.

Menurut Kadispotmar Armada II,  tujuan bersih bersih ini untuk mendorong masyarakat sekitar untuk peduli terhadap lingkungan. Selain itu juga untuk memberikan energi positif pada pengembangan daerah setempat.

"Target untuk kegiatan hari ini adalah membersihkan sampah-sampah yang ada di pantai atau sekitarnya yang nantinya akan diangkut dan ditarik keatas pantai," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Selain itu, Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dituntut 8 Tahun Eni Maulani Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll, Ny. Agus Prabowo Adi  memimpin jalannya upacara serah terima jabatan Ketua  Ranting J Cabang 1 Korcab V  DJA II di Rupat Dinas Kesehatan Lantamal V, Jl.Patiunus, Ujung Surabaya, Jumat (1/3).

Menurut Ketua Cabang 1, pergantian ketua di lingkungan organisasi istri prajurit TNI AL, Jalasenastri, berkaitan erat dengan pergantian Pejabat di lingkungan TNI AL itu sendiri.

Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, mengingat kedudukan istri  harus selalu mengikuti dan mendampingi suami dimanapun  di tugaskan.

"Kepada Ny. Imam Hidayat, saya atas nama pribadi dan segenap pengurus Jalasenastri Cabang 1 Korcab V  Daerah Jalasenastri Armada II menyampaikan penghargaan yang setinggi – tinginya atas dharma baktinya yang telah di berikan dalam memajukan organisasi khususnya Cabang 1 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II sehingga dapat berjalan  seperti saat ini," terangnya

Kemudian kepada Ketua Ranting J Cabang 1 Korcab V DJA ll yang baru. Ia  beserta pengurus Cabang 1 Korcab V DJA ll menyampaikan selamat atas serah terima jabatan ini, dan percaya dengan bekal pengalaman akan  mampu secepatnya melaksanakan tugas di lingkungan Jalasenastri khususnya dalam membina Ranting J dengan sebnk-baiknya.

"Saya mengharapkan  kerjasama dan koordinasi agar ditingkatkan, sehingga  program kerja dapat dijalankan dengan baik, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan" harapnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, Jumat (1/3/2019).

Rencananya, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu, empat anggota DPRD juga menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka.

Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,. M.Han,  Dansatrol Lantamal V Kolonel  Laut Didik Dwi Jantoko mewakili  menghadiri  Upacara Penyambutan Satgas Yonif 511/DY Purna Tugas Pamtas RI - Malaysia TA. 2018, di Dermaga Madura Koarmada II Ujung Surabaya, Jumat (1/3).

Dangartap III/Sby Mayjen TNI R. Wisnoe Prasetija Budi menjadi Inspektur Upacara penyambutan 450 personel satgas yang dipimpin oleh Letkol Inf Jadi.

Tampak hadir Kasgartap III/Sby, Kasarmada II , Danguspurla Koarmada II,  Asops Kasgartap III/Sby, Danrem 081/DSJ, Kahubdam V/Brw , Danpomdam V/Brw , Seklem AAL ,  Danmenkav 2 Mar , Irdam V Brw ,  para Asisten Pangdam, pejabat undangan lainnya dan Ibu - Ibu Persit Kartika Candrakirana.

Dangartap Ill mengucapkan selamat datang kembali ke home base, terimakasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas yang telah kalian laksanakan di daerah perbatasan RI-Malaysia di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

"Jadikanlah pengalaman tugas ini sebagai guru yang terbaik dalam peningkatan kemampuan kalian, sehingga pada tugas-tugas yang akan datang kalian akan dapat melaksanakan dengan lebih baik dan lebih berhasil," terangnya.

Oleh sebab itu lanjutnya,  yang perlu kalian perhatikan adalah menjaga keberhasilan  dan kehormatan yang telah kalian capai,  agar jangan sampai dinodai oleh sikap dan sifat sombong serta takabur setelah kalian berada di home base.

Perlu disadari bahwa tugas TNI dimasa mendatang tidak semakin ringan oleh sebab itu saya minta agar kalian siap menghadapinya dengan meningkatkan.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Hadi Setiawan dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019) malam.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Hadi tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hadi juga dianggap sebagai pelaku yang cukup aktif dan dominan dalam perbuatan pidana. Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Dinas Penerangan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Dispen Lantamal V) dikukuhkan sebagai Juara l Pemuatan Berita Terbanyak Tahun 2018-2019 Kategori Pangkalan Utama TNI AL yang diberikan saat pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Penerangan (Rakernispen) TNI AL 2019 yang digelar di Gedung Neptunus, Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur tadi malam.

Selain pemberitaan terbanyak kategori Lantamal, Dinas Penerangan TNI AL juga melakukan penilaian untuk kategori Kotama yang diraih Dispen Kormar, kemudian kategori Lembaga Pendidikan diraih Bagpen Kodiklatal dan Kategori Reportase terbanyak di Radio Jalasveva Jayamahe (JJM) yang diraih Lantamal Pantianak.

Rakernispen tahun ini, diikuti sebanyak 28 peserta dari Dispen Komando Utama (Kotama) serta Dispen Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal), yang mengusung tema “Dengan Dilandasi Profesionalisme, Jajaran Penerangan TNI AL Siap Meningkatkan Kualitas dan Sinergitas Kinerja".

Dalam Rakernispen yang dihadiri seluruh Jajaran Penerangan TNI AL seluruh Indoneaia ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc. Sc., menekankan sinergitas penerangan harus ditingkatkan dengan stakeholder lainnya seperti bidang operasi, potensi maritim, dan logistik serta dengan dinas penerangan lainnya, agar diperoleh hasil kinerja yang lebih baik.

Melihat tantangan tugas ke depan yang semakin berat lanjut Zaenal -sapaan akrab Kadispenal ini- jajaran Penerangan TNI AL  harus mampu menjadi ujung tombak TNI Angkatan Laut yang handal dengan meningkatkan kemampuan di bidang teknologi dan informasi.


“Situasi tersebut merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh jajaran penerangan sebagai pihak yang memiliki tugas di bidang penerangan dan publikasi untuk menumbuhkan citra positif TNI/TNI Angkatan Laut di tengah masyarakat,” tambahnya.

Tidak hanya itu, guna mewujudkan penerangan TNI AL yang maju, dinamis, humanis dan siap menghadapi tantangan modern, mutlak diperlukan sumber daya manusia yang profesional dan senantiasa siap bekerja keras, berwawasan luas serta dapat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan lingkungan.

“Diharapkan personel penerangan TNI AL harus bersinergi dan solid dalam mewujudkan publikasi kinerja TNI AL, dan secara pro aktif membangun opini positif melalui berbagai jaring media sosial serta peningkatan sadar media agar tercapai hasil yang optimal,” pungkasnya.   

Dalam Rakernispen TNI AL ini, peserta Raker juga mendapatkan arahan dari Asisten Pengamanan Kepala Staf Angkatan Laut (Aspam Kasal) Laksamana Muda TNI S. Irawan, S.E, dengan topik "Sinergitas Intelijen dan Penerangan", kemudian Kepala Dinas Pengamanan TNI Angkatan Laut (Kadispamal) Laksamana Pertama TNI Angkasa Dipua, S.E., M.M., dengan mareri "Peran Penerangan Terhadap Publikasi TNI AL".

Kemudian paparan materi dari Kepala Laboratorium Pengamanan Sistem dan Jaringan (Kalabpamsisjar) Kolonel Laut (E) H.A. Danang Rimbawa, S.Si., M.T., dengan judul "Sinergitas Siber Media". (arf)

Kamis, 28 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi, secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti pada hari kamis (28/2).

" Ya kita tangkap siang tadi di kantor Pelindo III." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, kamis (28/2).

Saat ditangkap, lanjut Lingga, terpidana yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini tak melakukan perlawanan.

" Terpidana (Dewi Yulianti) bersikap kooperatif selama eksekusi." jelasnya.

Lingga menambahkan, eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019.

" Intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan." tegasnya.

Lingga menambahkan perempuan kelahiran tahun 1076 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah)." paparnya.

Pasca ditangkap, Dewi Yuliati ini, kata Lingga, untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

" Ya besok segera di bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang dengan pengawalan Intelijen Kejari Tanjung Perak dan Polisi." pungkasnya.

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rendra Kresna, Bupati Malang non aktif menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Agus Hamzah saat membuka Persidangan, Kamis (28/2).

Selanjutnya, KPK melalui Jaksa Abdul Basyir membacakan surat dakwaan Rendra Kresna. Nah dalam dakwaan itulah terungkap, jika Bupati Malang periode 2010-2015 ini menerima suap 
suap sebesar Rp 7,5 miliar bersama  Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Perbuatan terdakwa Rendra Kresna telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,"ucap Jaksa KPK Abdul Basyir.

Atas dakwaan tersebut, Rendra Kresna melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan bantahan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.

"Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Agus Hamzah sembari menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Penyuap Bupati Rendra Kresna, Ali Murtopo lebih dahulu disidangkan. Ia telah Divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menyuap Rendra Kresna terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar.

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Uang pengganti itu dikembalikan paling lambat dengan masa waktu satu bulan setelah putusan, dan apabila tidak dikembalikan, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 1 tahun. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive