KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi menangkap pelaku pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Madura.
Pelaku adalah Moch. Maksum. Pria 46 tahun itu adalah tukang sayur di Pasar Keputran. Usai melakukan pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bernama Tri Setia Bakti hingga mengalami luka dan jahitan di lengan kirinya, pelaku melarikan diri ke Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pelaku diamakan di tempat persembunyiannya di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.
"Pelaku kami tangkap tadi pagi, di tempat persembuyiannya di Tanah Merah, Bangkalan, Madura," kata Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).
Sudamiran menjelaskan kejadian ini berawal saat petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban di kawasan Pasar Keputran pada (26/2) pukul 20.30 WIB.
Saat melakukan penertiban ada mobil pikap yang sedang menurunkan barang-barang di tempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan. Namun saat penertiban ada percekcokan dan gesekan.
"Pelaku tidak bisa menahan diri lamgsung melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban dan mengakibatkan luka," ungkap Sudamiran.
Sementara itu, pelaku kepada wartawan mengaku emosi saat ditertibkan. Sebab dalam penertiban itu, barang-barang miliknya sudah diturunkan. Meski tempat itu dilarang untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
"Barang-barang sudah kami turunkan. Mobil sudah mau saya suruh berangkat, tapi dimintai KTP sama STNK, saya nggak mau, kan mereka bukan polisi kok minta STNK. Tahu-tahu ada anggota mendorong adek saya kemudian saya emosi," ungkap Moch Maksum.
Diakui oleh Maksum, pisau yang digunakan membacok anggota Satpol PP adalah pisau untuk memotong sayuran. "Itu pisau yang saya pakai sehari-hari buat motong sayur kubis," tandasnya.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan satu buah pisau sayur yang digunakan untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penganiyaan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (arf)