Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 01 Maret 2019

Pembacok Anggota Satpol PP Surabaya Tertangkap di Madura


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi menangkap pelaku pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Madura.

Pelaku adalah Moch. Maksum. Pria 46 tahun itu adalah tukang sayur di Pasar Keputran. Usai melakukan pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bernama Tri Setia Bakti hingga mengalami luka dan jahitan di lengan kirinya, pelaku melarikan diri ke Madura.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pelaku diamakan di tempat persembunyiannya di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

"Pelaku kami tangkap tadi pagi, di tempat persembuyiannya di Tanah Merah, Bangkalan, Madura," kata Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).

Sudamiran menjelaskan kejadian ini berawal saat petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban di kawasan Pasar Keputran pada (26/2) pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penertiban ada mobil pikap yang sedang menurunkan barang-barang di tempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan. Namun saat penertiban ada percekcokan dan gesekan.

"Pelaku tidak bisa menahan diri lamgsung melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban dan mengakibatkan luka," ungkap Sudamiran.

Sementara itu, pelaku kepada wartawan mengaku emosi saat ditertibkan. Sebab dalam penertiban itu, barang-barang miliknya sudah diturunkan. Meski tempat itu dilarang untuk melakukan aktivitas bongkar muat.

"Barang-barang sudah kami turunkan. Mobil sudah mau saya suruh berangkat, tapi dimintai KTP sama STNK, saya nggak mau, kan mereka bukan polisi kok minta STNK. Tahu-tahu ada anggota mendorong adek saya kemudian saya emosi," ungkap Moch Maksum.

Diakui oleh Maksum, pisau yang digunakan membacok anggota Satpol PP adalah pisau untuk memotong sayuran. "Itu pisau yang saya pakai sehari-hari buat motong sayur kubis," tandasnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan satu buah pisau sayur yang digunakan untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penganiyaan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (arf)

Risma Ingin Kelola SMA Sederajat, Gubernur Jatim Sarankan Judicial Review


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mengenang kembali Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat mengelola SMA sederajat tidak hanya menggratiskan SPP saja namun ada hal lainnya yang perlu diperhatikan. Hal itu ternyata memantik reaksi keras dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi Jatim sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah final. Sehingga, apabila Pemerintah Kota atau Kabupaten ingin mengelola SMA/SMK harus melakukan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK).

" Undang-Undang itu. Ojok takon aku  (jangan tanya saya). Tanyanya adalah bisa gak ini di Judivial Review ke MK. Sampean salah nek tanyanya ke aku," tegas Khofifah ditemui di acara Ulang Tahun media online di Jl Jimerto Surabaya, Jumat (1/3).

Khofifah sekali lagi menegaskan, bahwa sebagai Gubernur, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

" Undang-Undang No. 23 tahun 2014 itu, kewenangannya ada di DPR, kemudian sekarang kalau mau lakukan Judicial Review ke MK. Jadi bukan ke Gubernur. Nggeh...suwun (iya terima kasih," kata pungkasnya.

Seperti diberitakan, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berharap SMA/SMK masih bisa dikelola Pemkot Surabaya. Risma bersikeras ingin mengelola SMA/SMK dengan alasan bisa membebaskan segala biaya sekolah tidak hanya SPP.

Risma mengatakan, ada beberapa poin penunjang pendidikan yang juga ditanggung oleh Pemkot Surabaya saat itu. Seperti infrastruktur yang memadahi, laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar. 

"Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua," ujar Risma, Jumat (1/3/2019).

Risma mengatakan, pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut,  juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah. "Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam," ujarnya.

Tak hanya Risma, hal tersebut juga diperkuat Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Menurutnya, dulu anggaran yang disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk mengelola 272 lembaga SMA/MA/SMK (data profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id 2016), baik negeri dan swasta, diperuntukan banyak hal.

Perlu diketahui, Risma memang tidak setuju pelimpahan kewenangan pengeloaan SMA-SMK ke Pemprov Jatim. Namun penolakannya kurang mendapat respons dari Kabupaten/Kota lain di Jatim. Yang merespons kala itu hanya Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar, sehingga yang maju untuk Judicial Riview  ke MK hanya Surabaya dan Blitar.

Namun, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat kala itu menolak permintaan pemohon.

Di masa Soekarwo Gubernur Jatim, Risma masih terus bersikukuh agar bisa kembali mengelola SMA/SMK, tapi tetap saja gagal karena membentur Undang-Undang. Di era Khofifah Indar Parawansa saat ini, Risma kembali meloby agar Gubernur Jatim bisa mencarikan solusi.

Diplomasi makan sore dalam pertemuan kedua tokoh perempuan ini juga terlaksana di sebuah rumah makan pada Minggu (10/2/2019) lalu. Risma bahkan merasa menangkap sinyal positif keinginannya untuk mengelola kembali SMA/SMK kembali terwujud lewat bantuan Khofifah sebagai Gubernur baru.

Namun, Khofifah kali ini tegas bahwa terkait hal itu harus berhadapan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Apabila Kabupaten/Kota ingin mengelola SMA/SMK maka harus mengajukan Judicial Review ke MK. (arf)

Menyaru Sebagai Juru Tagih PDAM, Warga Surabaya Tipu Puluhan Pelanggan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menyaru sebagai petugas penarik iuran PDAM gadungan dirungkus polisi. Usai menipu puluhan pelanggan dan membawa kabur uang puluhan juta.

Satu tersangka yakni Adi Suparno (45) warga Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan. Ia adalah mantan rekanan penarik iuran PDAM  Surabaya.

Adi yang menjadi rekanan PDAM Surabaya selama 10 tahun itu, diputus kontrak setelah manangemen memberlakukan sistem pembayaran online yang bisa dicek melalui website.

Celakanya, warga dikawasan perumahan Pondok Benowo Indah dan Griya Benowo Indah, masih belum mengerti jika tersangka sudah putus kontrak pihak manangemen PDAM Surabaya.

"Sejak tahun 2013 ada sistem online saya sudah putus kontrak. Namun warga yang belum tahu jadi saya coba bantu bayarkan ke PDAM," kata Adi Suparno kepada wartawan di Polsek Pakal, Jumat (1/3/2019).

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni, melihat jumlah tagihan yang ada diwebsite milik PDAM Surabaya. Kemudian, oleh tersangka kemudian diprintkan sesuai dengan tagihan pelanggan.

"Saya print sendiri kwitansi, sesuai yang terterah di website. Lalu mereka menititipkan pembayaran kepada saya," ujar Adi.

Namun, bukannya dibayarkan oleh tersangka ke PDAM Surabaya, uang milik pelanggan dibuat oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutang pribadinya.

"Uangnya saya pakai buat membayar hutang. Rencanaya akan saya lunasi namun denda pembayaran semakin banyak," jelas Adi.

Sementara itu, Kapolsek Pakal Kompol Subagyo mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah para pelanggan melaporkan.

"Para pelanggan melapor usai, mereka mendapatkan tagihan denda dari perusahaan air minum milik daerah. Padahal menurut mereka sudah dibayarkan lewat tersangka," kata Subagyo.

Dijelaskan oleh Subagyo, rata-rata pelanggan setiap bulannya membayar tagihan air mulai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Korbanya ada sekitar 60 pelanggan yang tersebar dari dua perumahan dikawasan Benowo. Jumlah uang tagihan yang dibawa oleh tersangka sekitar Rp 40 juta. Itu masih hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir," tandasnya.

Dari kejahatan tersangka, terancam dijerat pasal Pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Polisi juga mengamankan barang bukti ikut sebanyak 7 lembar surat kesaksian mengenai sambungan air PDAM, 6 lembar potongan kertas isinya mengenai tagihan air, 1 bendel potongan kertas yang dibuat tersangka, 1 laptop, HP dan 1 Printer. (arf)

Tingkatkan Keamanan Server, Pemkot Surabaya Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka mewujudkan keamanan data-data server serta efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan Penandatanganan Pakta Integritas yang bertempat di Lobby Lantai 2 Balai Kota, Jumat (01/03/19). Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, perwakilan dari Kejaksanaan Negeri Surabaya, serta Polrestabes Surabaya.

Pada kesempatan ini, sebanyak 64 pegawai dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya melakukan penandatanganan pernyataan atau janji tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, peran, dan kesanggupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya mengatakan salah satu dari pada persyaratan pengamanan IT (Information Technology) adalah Penandatanganan Pakta Integritas. Menurutnya, hal ini dinilai penting sebagai langkah preventif pengamanan data-data server dari sisi internal, demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik kepada masyarakat.

“Jadi ini adalah salah satu persyaratan untuk pengamanan IT adalah Pakta Integritas,” kata Wali Kota Risma.

Ia menyampaikan penandatanganan ini merupakan implementasi dari rencana aksi penerapan kemananan data-data server. Pakta integritas menjadi item yang sangat penting dalam rangka mewujudkan keamanan data-data server. Bahkan, ke depan pihaknya ingin agar keamanan server di masing-masing lingkup OPD Pemkot Surabaya menggunakan shield yang lebih canggih.

“Kalau perlu nanti kita cari pengamanan yang lebih canggih,” ujarnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menjelaskan bahwa selama ini seluruh operasional di Pemkot Surabaya sudah menggunakan teknologi informasi. Sehingga dalam prosesnya, dibutuhkan sebuah sistem keamanan teknologi yang lebih. Walaupun Pemkot Surabaya sudah menggunakan teknologi kemanan yang canggih, namun hal itu juga harus ditopang dan diimbangi dari sisi internal.

“Tapi tetap pengamanan yang harus dilakukan adalah dari dekat (internal) dengan kita, karena jika pengamanan di tempat lain adalah resiko, karena kita juga harus membayar sewa,” katanya.

Dengan menerapkan pengelolaan berbasis teknologi informasi tersebut, pihaknya mampu menghemat anggaran untuk pengelolaan kertas hingga mencapai Rp 19 M. Sehingga anggaran itu bisa dilimpahkan untuk kebutuhan lain. Karena itu, manajemen berbasis teknologi informasi ini dinilai sangat penting untuk mendukung efisiensi pelayanan publik di Kota Surabaya.

“Uang ini kita kembalikan (lagi) untuk pelayanan ke masyarakat. Karena itu sangat efisien kita menggunakan pengelolaan menggunakan teknologi informasi ini,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini berpesan agar para pegawai yang diberi mandat menjaga data server tersebut tidak menyianyiakan kesempatan yang telah diberikan. Karena secara tidak langsung, mereka juga turut serta membantu warga Kota Surabaya.

“Tolong dijaga amanah ini, kalau teman-teman bisa menjaga amanah ini, teman-teman bisa membantu warga Kota Surabaya terutama yang kondisinya kurang,” pungkasnya. (arf)

Dikelola Pemkot, Semua Fasilitas SMA Sederajat Terpenuhi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang mengatakan, saat mengelola SMA sederajat bukan hanya dari SPP gratis saja. Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan. Menurutnya dulu anggaran yang disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk mengelola 272 lembaga SMA/MA/SMK (data profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id 2016), baik negeri dan swasta, diperuntukkan banyak hal.

" Seperti untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, peningkatan kompetensi siswa, peningkatan kualitas sekolah atau lembaga pendidikan, untuk peningkatan sekolah terhadap kurikulum, persiapan dan pelaksanaan ujian nasional (UN), hingga menyediakan layanan pendidikan yang bermutu,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya yang diterima kantor berita RMOLJatim, jum'at (1/3).

Pendidikan SMA/MA/SMK di Surabaya, lanjut Ikhsan, juga ditunjang dengan peningkatan kompetensi siswa, seperti program pemberian sertifikasi profesi bagi siswa SMK agar siap kerja. Kemudian juga ada tambahan makan siang gratis bagi siswa SMK yang melaksanakan praktik hingga sore di sekolah.

“ Bahkan untuk siswa SMA, pemkot juga memberikan pelatihan softskill gratis di berbagai bidang, seperti culinary, desain grafis, fotografi, programmer, penyiar radio, hingga broadcasting,” jelasnya.

Ia menyebut perhatian terhadap peningkatan kualitas sekolah atau lembaga pendidikan dengan memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) juga dinilai penting, agar dimaksimalkan untuk membayar berbagai kebutuhan penunjang fasilitas sekolah. Seperti listrik, internet, hingga pemberian honor kepada GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang mengacu ke standar UMK.

“ Bahkan dulu Pemkot Surabaya juga memberikan honor bagi tenaga inklusi di SMA/SMK penyelenggara pendidikan inklusi, pemberian tunjangan kinerja guru PNS, tunjungan fungsional guru swasta, honor tenaga SMA terbuka, hingga pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik,” katanya.

Untuk peningkatan sekolah terhadap kurikulum, berbagai kegiatan digelar rutin. Di antaranya, penyusunan dokumen kurikulum SMA dan SMK, workshop analisis kesejajaran KI dan KD SMA dan SMK, workshop penyusunan perangkat pembelajaran bagi SMA dan SMK, workshop penyusunan modul pembelajaran SMA dan SMK, workshop pengelolaan laboratorium IPA SMA, serta pelatihan penilaian otentik SMA dan SMK.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, Pemkot Surabaya juga memberikan pembinaan akademis dan non akademis untuk siswa SMA-SMK, yang bersifat gratis. Meliputi lomba debat bahasa Indonesia dan bahas Inggris untuk akademis. Sementara non akademis, dalam bentuk pelatihan kepemimpinan dan nasionalisme siswa (PMI, PMR, LDKS, Kongres Pelajar). Terlebih, ada juga penguatan peran OSIS se-Kota Surabaya melalui Organisasi Pelajar Siswa (Orpes) SMA/SMK yang difasilitasi oleh Pemkot Surabaya secara gratis melalui kegiatan hari bumi, kegiatan sosial, dan sebagainya.

“ Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pendidikan bermutu dengan memberikan beasiswa pelayaran, keperawatan, teknik PAL, dan lain-lain,” pungkasnya. (arf)

PT Merial Esa, Korporasi Kelima yang Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya dijerat dalam kasus kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Korporasi Kemudian ada PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT NKE terjerat kasus korupsi pada lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Kemudian PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Tradha.

Pada tahun 2016-2017, PT Tradha diduga menggunakan identitas lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sekitar Rp 3 millar.

Uang itu dianggap seolah-olah sebagai utang. Dalam kasus PT ME, perusahaan diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," kata Alexander. (rio)

Ahmad Dhani Dipaksa Tandatangi Perpanjangan Masa Penahanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

“ Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang.” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (1/3).

Bahkan meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini merupakan bentuk upaya paksa.

“ Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa." tegasnya.

Sebab surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.' (arf)

Ditangan Pemkot Pengelolaan SMA/SMK Selain SPP Gratis, Ini Lainnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengelolaan SMA/SMK kini sudah dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, jika mengingat kembali pengelolaan SMA/SMK ketika di “tangan” Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata bukan hanya SPP saja, tapi ada beberapa poin lain yang juga diperhatikan dan ditanggung oleh Pemkot Surabaya seperti infrastruktur yang mewadahi, laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar.

“Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jum’at, (1/3).

Risma menuturkan bahwa pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut,  juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah.

“Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sebagai komitmen dari Pemkot Surabaya dalam mewujudkan sistem pengelolaan pendidikan yang komprehensif di Kota Pahlawan. Sehingga dulu pelajar SMA/MA/SMK di Surabaya hanya dituntut untuk fokus belajar, tanpa perlu memikirkan kebutuhan biaya untuk pendidikan mereka. Sebab, Pemkot Surabaya sudah memberikan berbagai fasilitas gratis untuk menunjang mereka agar hanya fokus mengenyam pendidikan.

“Karena di Surabaya itu semua kita bayar, pemeliharaan gedung itu semua kita. Misal lapangan rusak, tinggal dia (pihak sekolah) kirim surat saja. Jadi kebutuhan sekolah itu memang mahal,” pungkasnya. (arf)

Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

PT Merial Esa, lanjut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. PT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (rio)

Surabaya Bakal Dibangun Kereta Gantung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kenjeran dengan melibatkan sekitar 10.500 orang yang terdiri dari pelajar SD, SMP, SMA, BUMD, BUMN, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya ini tak hanya memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2019 namun kawasan ini akan menjadi destinasi wisata baru di Kota Surabaya.

“ Kawasan ini akan menjadi kawasan wisata. Nanti di sini akan dibangun cable car (kereta gantung). Mudah-mudahan nanti ketika ulang tahunnya Surabaya Bulan Mei sudah selesai. Kalau cable car jadi, pasti akan jadi destinasi wisata,” kata Wali Kota Risma, jum'at (1/3).

Selain cable car, di kawasan ini juga sedang dibangun lapangan tembak dan juga ada bekas benteng yang saat ini masih nego dengan pihak swasta. Bahkan, kawasan ini juga akan dihubungkan dengan jalur lingkar luar timur Surabaya.

“Kawasan ini sangat strategis. Karena itu, saya berharap warga di sini tidak hanya sekadar menjadi nelayan, tapi saya harap juga ada income tambahan. Mereka nanti bisa juga jadi pemandu wisata untuk meningkatkan income-nya. Kalau nelayan saja kan income-nya kecil,” ujarnya.

Menurut Risma, cable car itu nanti akan dibangun mulai dari sebelah barat Jembatan Suramadu hingga tembus ke Taman Suroboyo dan Jembatan Suroboyo. Ia juga memastikan bahwa cable carnya itu sudah siap dan hanya tinggal merakit saja.

“Namun kemarin sempat tertunda karena ada masalah tanah dan warga. Sekaran sudah selesai,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Risma juga sempat berkomunikasi dengan para nelayan yang menghampirinya. Bahkan, ia meminta kepada para nelayan itu sama-sama menjaga kawasan pantai, karena sebentar lagi akan dijadikan destinasi wisata baru.

“Ayo sama-sama menjaga kawasan pantai ini, jangan dibikin kumuh lagi, karena kalau kumuh tidak akan ada wisatawan yang mampir ke sini,” jelasnya.

Ia juga meminta para nelayan itu untuk rukun dan segera bermusyawarah sesama nelayan untuk menentukan tarif sewa ketika nanti perahu mereka dipakai para wisatawan. Bahkan, ia juga siap mengirimkan cat supaya para nelayan itu bisa mengecat perahu-perahunya dengan warna-warni. Hal itu dilakukan untuk mendukung destinasi wisata baru di kawasan tersebut.

“Nanti bojomu (istrimu) saya buatkan tempat jualan dan akan kami latih bagaimana caranya memasak yang enak. Terus jangan parkir sembarangan supaya orang-orang kaya mau berkunjung ke sini,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Ery Cahyadi mengatakan sengaja memilih tempat ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tidak boleh buang sampah sembarangan, terutama nanti apabila sudah menjadi destinasi wisata. Ia memastikan bahwa yang ikut kerja bakti itu sebanyak 10.500 orang yang terdiri dari pelajar SD, SMP, SMA, BUMD, BUMN, TNI, Polri dan jajaran Pemkot Surabaya.

“Jadi, tadi hasil sampahnya ditimbang dan totalnya mencapai 14 ton lebih atau sekitar 14.641,6 kilogram. Sampah itu kemudian diangkut ke TPA Benowo menggunakan truk sampah,” pungkasnya. (arf)

Kendaraan Dinas Armed 12 Kostrad di Razia Polisi Militer


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Satu persatu kendaraan dinas, tanpa terkecuali kendaraan tempur hingga kendaraan pribadi milik prajurit Yonarmed 12/Kostrad di razia tim Denpom V/1 Madiun dan Subdenpom V/2-1, Ngawi. Kamis, 28 Februari 2019 pagi.

Komandan Subdenpom V/2-1, Kapten Cpm Agus mengatakan, razia itu digelar guna meminimalisir terjadinya pelanggaran berlalu lintas di lingkungan prajurit TNI.

“Razia ini rutin digelar. Semua kendaraan, bukan hanya kendaraan Dinas saja. Tapi juga kendaraan prajurit serta surat-surat kelengkapan kendaraan tersebut,” kata Dan Subdenpom Ngawi.

Dirinya menambahkan, dalam razia tersebut, kelayakan kendaraan juga tak luput dari pengecekan personel Denpom dan Sub Denpom. “Keseluruhan, hingga BPKB pun kami cek,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini, dalam rangka penegakkan dan ketertiban, pihak Polisi Militer mulai menggelar berbagai razia di setiap satuan. Upaya itu, merupakan langkah guna mewujudkan prajurit dan Satuan TNI yang disiplin dan profesional.

Alhasil, dalam razia tersebut, tidak ditemukan satu pun kendaraan dinas maupun pribadi milik prajurit yang melanggar ketertiban. Pasi Intel Yonarmed 12/Kostrad Lettu Arm Bagus Wahyuni menyampaikan

"Kendaraan milik prajurit dan Satuan Yonarmed 12/Kostrad, semuanya sudah kita cek, dan kami tidak menemukan kesalahan sedikitpun,” ucapnya. “Saya berharap, kedisiplinan ini akan terus terjaga dengan baik,” imbuhnya. (arf)

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah merusak citra pengadilan.

Selain itu, Eddy bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Baca juga: Lucas Diduga Sarankan Eddy Sindoro di Luar Negeri hingga Perkaranya Kedaluwarsa Eddy Sindoro dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.  (rio)