Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 01 Maret 2019

PT Merial Esa, Korporasi Kelima yang Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya dijerat dalam kasus kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Korporasi Kemudian ada PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT NKE terjerat kasus korupsi pada lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Kemudian PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Tradha.

Pada tahun 2016-2017, PT Tradha diduga menggunakan identitas lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sekitar Rp 3 millar.

Uang itu dianggap seolah-olah sebagai utang. Dalam kasus PT ME, perusahaan diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," kata Alexander. (rio)

Ahmad Dhani Dipaksa Tandatangi Perpanjangan Masa Penahanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan terkait perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

“ Benar, baru saja saya dapat informasi dan masa penahanan dari tanggal 2 Maret 2019 hingga 30 April 2019 mendatang.” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (1/3).

Bahkan meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, tetapi hal tersebut tak berpengaruh sebab perpanjangan ini merupakan bentuk upaya paksa.

“ Meski dia tidak menerima, ya sifatnya mau tidak mau tetap berjalan, karena ini upaya paksa." tegasnya.

Sebab surat tersebut sudah diterima oleh pihak dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.

Namun, kini Ahmad Dhani masih ditahan di Rutan Medaeng untuk menjalani sidang terkait 'vlog idiot.' (arf)

Ditangan Pemkot Pengelolaan SMA/SMK Selain SPP Gratis, Ini Lainnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengelolaan SMA/SMK kini sudah dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Namun, jika mengingat kembali pengelolaan SMA/SMK ketika di “tangan” Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, ternyata bukan hanya SPP saja, tapi ada beberapa poin lain yang juga diperhatikan dan ditanggung oleh Pemkot Surabaya seperti infrastruktur yang mewadahi, laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar.

“Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jum’at, (1/3).

Risma menuturkan bahwa pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut,  juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah.

“Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu sebagai komitmen dari Pemkot Surabaya dalam mewujudkan sistem pengelolaan pendidikan yang komprehensif di Kota Pahlawan. Sehingga dulu pelajar SMA/MA/SMK di Surabaya hanya dituntut untuk fokus belajar, tanpa perlu memikirkan kebutuhan biaya untuk pendidikan mereka. Sebab, Pemkot Surabaya sudah memberikan berbagai fasilitas gratis untuk menunjang mereka agar hanya fokus mengenyam pendidikan.

“Karena di Surabaya itu semua kita bayar, pemeliharaan gedung itu semua kita. Misal lapangan rusak, tinggal dia (pihak sekolah) kirim surat saja. Jadi kebutuhan sekolah itu memang mahal,” pungkasnya. (arf)

Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

PT Merial Esa, lanjut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. PT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (rio)

Surabaya Bakal Dibangun Kereta Gantung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi bersih-bersih sampah di Pantai Kenjeran dengan melibatkan sekitar 10.500 orang yang terdiri dari pelajar SD, SMP, SMA, BUMD, BUMN, TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya ini tak hanya memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2019 namun kawasan ini akan menjadi destinasi wisata baru di Kota Surabaya.

“ Kawasan ini akan menjadi kawasan wisata. Nanti di sini akan dibangun cable car (kereta gantung). Mudah-mudahan nanti ketika ulang tahunnya Surabaya Bulan Mei sudah selesai. Kalau cable car jadi, pasti akan jadi destinasi wisata,” kata Wali Kota Risma, jum'at (1/3).

Selain cable car, di kawasan ini juga sedang dibangun lapangan tembak dan juga ada bekas benteng yang saat ini masih nego dengan pihak swasta. Bahkan, kawasan ini juga akan dihubungkan dengan jalur lingkar luar timur Surabaya.

“Kawasan ini sangat strategis. Karena itu, saya berharap warga di sini tidak hanya sekadar menjadi nelayan, tapi saya harap juga ada income tambahan. Mereka nanti bisa juga jadi pemandu wisata untuk meningkatkan income-nya. Kalau nelayan saja kan income-nya kecil,” ujarnya.

Menurut Risma, cable car itu nanti akan dibangun mulai dari sebelah barat Jembatan Suramadu hingga tembus ke Taman Suroboyo dan Jembatan Suroboyo. Ia juga memastikan bahwa cable carnya itu sudah siap dan hanya tinggal merakit saja.

“Namun kemarin sempat tertunda karena ada masalah tanah dan warga. Sekaran sudah selesai,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Risma juga sempat berkomunikasi dengan para nelayan yang menghampirinya. Bahkan, ia meminta kepada para nelayan itu sama-sama menjaga kawasan pantai, karena sebentar lagi akan dijadikan destinasi wisata baru.

“Ayo sama-sama menjaga kawasan pantai ini, jangan dibikin kumuh lagi, karena kalau kumuh tidak akan ada wisatawan yang mampir ke sini,” jelasnya.

Ia juga meminta para nelayan itu untuk rukun dan segera bermusyawarah sesama nelayan untuk menentukan tarif sewa ketika nanti perahu mereka dipakai para wisatawan. Bahkan, ia juga siap mengirimkan cat supaya para nelayan itu bisa mengecat perahu-perahunya dengan warna-warni. Hal itu dilakukan untuk mendukung destinasi wisata baru di kawasan tersebut.

“Nanti bojomu (istrimu) saya buatkan tempat jualan dan akan kami latih bagaimana caranya memasak yang enak. Terus jangan parkir sembarangan supaya orang-orang kaya mau berkunjung ke sini,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Ery Cahyadi mengatakan sengaja memilih tempat ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa tidak boleh buang sampah sembarangan, terutama nanti apabila sudah menjadi destinasi wisata. Ia memastikan bahwa yang ikut kerja bakti itu sebanyak 10.500 orang yang terdiri dari pelajar SD, SMP, SMA, BUMD, BUMN, TNI, Polri dan jajaran Pemkot Surabaya.

“Jadi, tadi hasil sampahnya ditimbang dan totalnya mencapai 14 ton lebih atau sekitar 14.641,6 kilogram. Sampah itu kemudian diangkut ke TPA Benowo menggunakan truk sampah,” pungkasnya. (arf)

Kendaraan Dinas Armed 12 Kostrad di Razia Polisi Militer


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Satu persatu kendaraan dinas, tanpa terkecuali kendaraan tempur hingga kendaraan pribadi milik prajurit Yonarmed 12/Kostrad di razia tim Denpom V/1 Madiun dan Subdenpom V/2-1, Ngawi. Kamis, 28 Februari 2019 pagi.

Komandan Subdenpom V/2-1, Kapten Cpm Agus mengatakan, razia itu digelar guna meminimalisir terjadinya pelanggaran berlalu lintas di lingkungan prajurit TNI.

“Razia ini rutin digelar. Semua kendaraan, bukan hanya kendaraan Dinas saja. Tapi juga kendaraan prajurit serta surat-surat kelengkapan kendaraan tersebut,” kata Dan Subdenpom Ngawi.

Dirinya menambahkan, dalam razia tersebut, kelayakan kendaraan juga tak luput dari pengecekan personel Denpom dan Sub Denpom. “Keseluruhan, hingga BPKB pun kami cek,” tegasnya.

Perlu diketahui, saat ini, dalam rangka penegakkan dan ketertiban, pihak Polisi Militer mulai menggelar berbagai razia di setiap satuan. Upaya itu, merupakan langkah guna mewujudkan prajurit dan Satuan TNI yang disiplin dan profesional.

Alhasil, dalam razia tersebut, tidak ditemukan satu pun kendaraan dinas maupun pribadi milik prajurit yang melanggar ketertiban. Pasi Intel Yonarmed 12/Kostrad Lettu Arm Bagus Wahyuni menyampaikan

"Kendaraan milik prajurit dan Satuan Yonarmed 12/Kostrad, semuanya sudah kita cek, dan kami tidak menemukan kesalahan sedikitpun,” ucapnya. “Saya berharap, kedisiplinan ini akan terus terjaga dengan baik,” imbuhnya. (arf)

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah merusak citra pengadilan.

Selain itu, Eddy bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Baca juga: Lucas Diduga Sarankan Eddy Sindoro di Luar Negeri hingga Perkaranya Kedaluwarsa Eddy Sindoro dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.  (rio)

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Prajurit Lanal Cilacap Bersihkan Pantai Teluk Penyu


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2019 ini, personel  Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Cilacap, Lantamal V bersama unsur TNI,  Polri dan unsur maritim Kabupaten Cilacap melaksanakan bersih bersih pantai Teluk Penyu, Jumat (1/3).

Aksi peduli sampah dan lingkungan yang mengusung  tema "Kelola Sampah untuk Hidup Bersih, Sehat dan Bernilai" ini diikuti  seluruh personel Lanal Cilacap, Kodim 0703 Cilacap, Polres Cilacap, Jalasenastri Cabang 3 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II, Unsur Maritim dan Pramuka  Saka Bahari.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Cilacap Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo mengatakan bahwa pelakasanaan kegiatan ini bertujuan agar lingkungan sekitar pantai menjadi bersih, terjaga  dan lestari.

"Kesadaran masyarakat akan lestarinya lingkungan perlu digugah,  kesadaran ini nantinya akan menjadi budaya dan pada gilirannya berefek pada sisi ekonomi dengan hadirnya wisatawan yang berkunjung ke Pantai Teluk Penyu ini," pungkas Danlanal Cilacap. (arf)

Hakim Cabut Hak Politik Eni Maulani Saragih


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim menilai, perbuatan Eni telah menciderai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat. "Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Menurut majelis hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR. Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.(rio)

Prajurit Staf Mako Kodiklatal Laksanakan Samapta Periodik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai prajurit kesegaran Jasmani merupakan sarat mutlak dalam kesuksesan melaksanakan setiap tugas kedinasan, untuk mengetahui kemampuan tersebut sedikitnya 150 prajurit yang berdinas di Staf Mako Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) melaksanakan tes Samapta atau tes kesegaran Jasmani yang dipusatkan di lapangan Dewaruci kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

 Adapun prajurit staf mako Kodiklatal yang melaksanakan samapta tersebut terdiri prajurit strata Perwira, Bintara dan Tamtama. Selain itu juga terdapat anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Staf Mako Kodiklatal.

 Pabanbdya Jasrek Ditum Kodiklatal Letkol Laut (KH) Slamet Basuki, S.Pd., M.Pd selaku penanggung jawab tes samapta menyampaikan bahwa pelaksanaan samapta periodik ini merupakan program TNI AL untuk mengetahui kemampuan jasmani prajurit Staf Mako Kodiklatal guna mendukung kelancaran tugas pokok prajurit TNI Angkatan Laut, khususnya yang berdinas dilembaga pendidikan Kodiklatal.

Menurutnya sebelum melaksanakan kegiatan Samapta diawali dengan pengecekan personil yang akan melaksanakan tes samapta, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan mengukur tensi dan denyut nadi para peserta oleh petugas kesehatan dari Satuan Kesehatan Kodiklatal dan apabila ada prajurit yang kedapatan tensi tinggi untuk sementara waktu tidak melaksanakan tes samapta dan mengambil samapta di waktu lainya.

Dalam pelaksanaan tes kesegaran jasmani tersebut meliputi baterai A dan baterai B. Untuk baterai A lari dengan jarak tempuh 2400 meter, sedangkan baterai B meliputi  pull up selama 1 menit, sit up selama 1 menit, push up selama 1 menit, lari shuttle run secepat-cepatnya dan diakhiri renang. Bagi anggota  PNS tes Samapta hanya melaksanakan batere A yaitu lari 2.400 meter.

Untuk menentukan jumlah nilai samapta adalah jumlah dari nilai-nilai samapta baterai B dibagi 4.  Dari nilai hasil keseluruhan tes kesegaran jasmani (samapta A+B) ini dibagi dua dan mendapatkan nilai akhir yang akan digunakan sebagai dasar penilaian samapta periodik. Pelaksanaan samapta periodik ini dilaksanakan 2 kali dalam setahun. (arf)

KPK Cegah 13 Tersangka Kasus DPRD Jambi ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019).

Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah:
1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution 
8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi
11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal
12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

KPK juga mengingatkan para tersangka bersikap kooperatif dan jujur selama proses penyidikan berlangsung.

"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata dia.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (rio)

Dua Hari Bertugas, Tim BPK RI Tuntaskan Wasrik di Lantamal V


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dua hari bertugas, Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menuntaskan Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) di Mako Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal ) V, Jumat (1/3).

Tuntasnya pelaksanaan Wasrik di Mako Lantamal V ini ditutup Wakil Komandan (Wadan) Lantamal V  Kolonel Marinir  C.T.O Sinaga mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) yang digelar di Ruang Rapat (Rupat) Yos Sudarso Mako Lantamal V, Surabaya.

Hadir dalam penutupan Wasrik BPK RI tersebut  para Asisten Danlantamal V,  para Kasatker/Kadis  dan anggota Tim Wasrik BPK RI.

Komandan Lantamal V dalam amanat tertulisny ayang dibacakan Wadan mengatakan, selama dua hari ini telah dilaksanakan Wasrik, satuan kerja selaku objek  wasrik telah menyampaikan data dan mendiskusikan berbagai  permasalahan yang ada,  sehingga kegiatan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kemhan dan TNI TA 2018 Pangkalan Utama TNI AL V dapat berjalan lancar dan penuh keterbukaan.

Hal ini lanjutnya, tidak lain karena kedua belah pihak baik dari tim pemeriksa sebagai subyek maupun Lantamal V sebagai obyek  dengan penuh tanggung jawab  memerankan fungsi masing-masing dengan dilandasi azas kerjasama untuk mendukung kemajuan organisasi  menjadi lebih baik.

Pada kesempatan ini  perlu disampaikan bahwa sebelum dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK, Lantamal V telah melaksanakan pengawasan dari awal tahun anggaran dan kegiatan berjalan secara terus-menerus melalui  pendekatan yang sistematis dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko  pengendalian dan proses tata kelola untuk mewujudkan organisasi yang lebih baik.

Dengan demikian pelaksanaan pemeriksaan BPak RI di Lantamal V dapat digunakan sebagai bahan pembenahan dan penyempurnaan sesuai norma dan tataran prosedur yang berlaku, agar dapat meningkatkan kinerja yang lebih optimal.

"saya selaku pemegang Komando di Lantamal V, menyampaikan terima kasih kepada tim pemeriksa atas kerjasamanya, semua itu tidak lain adalah untuk kepentingan Lantamal V khususnya, dalam upaya peningkatan kinerja organisasi ke arah yang lebih baik dan pada gilirannya dapat mendukung kinerja TNI AL," terangnya.

Dengan selesainya kegiatan pemeriksaan BPK ini lanjut Edwin, kepada seluruh kasatker memiliki kesamaan persepsi dan interprestasi tentang program-program yang telah dirumuskan serta diputuskan  apabila menjadi temuan tim pemeriksa BPK RI agar segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya, sehingga tercipta kesamaan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam setiap pelaksanaan tugas. (arf)