Sabtu, 02 Maret 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang total Rp 4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi.

"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri, Sabtu (2/3/2019).

Febri mengatakan, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata Febri.

KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar dan Lions Club gelar aksi donor darah kemanusiaan  bertempat di Pipo Mall, Minggu (03/03/2019)

Sebanyak 77 personel gabungan Mako Lantamal VI Makassar yang berasal dari Yonmarhanlan VI berjumlah 17 anggota, Mako Lantamal VI   berjumlah 12 anggota, PNS Lantamal VI berjumlah 8 anggota dan ibu-ibu Korcab VI DJA II berjumlah 40 anggota turut berpartisipasi  dalam mengikuti aksi  Donor Darah tersebut.

Mako Lantamal VI Makassar juga mendukung kegiatan tersebut dengan mengerahkan dua armada bus dan satu ambulans guna mensukseskan kegiatan donor daran Lions Club tersebut .

Kegiatan donor darah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menyokong kebutuhan darah dan membantu  PMI Makassar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Makassar yang membutuhkan darah.

Turut hadir dalam aksi donor darah tersebut  Aspotmar Danlantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun S.H , Dandenma Lantamal VI Letkol Marinir Akhmad Mukhroji S.Pd,M.A.P . , Kadispotmar Lantamal VI  Letkol Laut (KH) Jarwadi dan  Paban Komsos dan Bakti TNI serta sejumlah  anggota Lions Club Makassar. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Wisnoe, P. B, sebelumnya telah memastikan jika pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 di wilayah teritorialnya, berjalan dengan kondusif dan sesuai rencana.

Bahkan, guna memastikan kelancaran program tersebut, beberapa prajurit dari Batalyon di wilayah teritorialnya, telah disebar di beberapa titik lokasi pelaksanaan TMMD.

Seperti halnya keberadaan personel Yonmek 516/CY di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini.

Para prajurit Branjangan itu, rencananya bakal disiagakan di Kabupaten Sumenep hingga pelaksanaan program TMMD di Kabupaten itu, dinyatakan selesai.

“Satu Peleton pasukan Yonmek 516/CY, sudah kami tempatkan disana untuk membantu Kodim,” kata Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin ketika di konfirmasi melalui selulernya. Sabtu, 2 Maret 2019, sore.

Penyerahan personel Yonmek 516/CY itu, kata Letkol Radhi, dilakukan usai berlangsungnya upacara pembukaan TMMD Kodim Sumenep beberapa waktu lalu.

“Selesai upacara, langsung kita serah terimakan ke Dandim. Sesuai instruksi dari Pangdam,” tandasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Medan) Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Kodam I/Bukit Barisan membongkar peredaran narkoba jenis ekstasi yang dikendalikan oknum TNI.

Dalam pengungkapan ini, BNN dan TNI menyita 10 bungkusan, yang berisi 50 ribu butir pil ekstasi dan mengamankan 6 orang tersangka.

Deputi Penindakan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan jaringan ini, berawal dari laporan masyarakat adanya pengiriman narkoba jenis ekstasi dari Medan menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Laporan itu, menyebutkan pengiriman dilakukan melalui jalur darat. Tim gabungan melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa pengiriman ekstasi menggunakan jalur darat .

"Tim kita bergerak dan saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Linggau, Sumsel, tim menghadang kendaraan yang dicurigai dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka," kata Arman dalam siaran pers BNN, Sabtu (2/3/2019).

Disana, lanjut Arman petugas menyita 4 kantong narkoba jenis ekstasi. Dari keterangan para tersangka dikembangkan ke Sumut.

"Dalam pengembangan itu, petugas menangkap tersangka DD di daerah Tanjung Morawa," urai Arman.

Lantas dari keterangan tersangka DD, petugas BNN memperoleh informasi bahwa dia diperintah oleh seseorang yang diduga anggota TNI atas nama Serda SM.

"Karena diduga melibatkan oknum TNI, BNN lantas berkoordinasi dengan Dandim 0204 Deli Serdang, Subdenpom I/1-3 Lubukpakam, Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi. Hasilnya tim berhasil meringkus Serda SM," terang Arman.

Selanjutnya bersama tersangka DD, tim melakukan pengembangan dan menemukan 6 bungkus narkotika (ekstasi) yang di tanam di kandang sapi milik warga di Desa Sukaraja Pegajahan Kabupaten Sergai.

"Total barang bukti yang disita 10 bungkus ekstasi setelah dilakukan penghitungan total barang bukti 50.000 butir," ungkap Arman.

Sedangkan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Serda SM, Sof, Hen, DD, Hend, dan And.

"Selanjutnya tim membawa para tersangka ke BNN. Sedangkan oknum TNI diserahkan kepada POM TNI untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya," pungkas Arman.

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sudah merilis penangkapan Serda SM karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Informasi yang dihimpun penangkapan pria berpangkat Sertu itu dilakukan BNN pada Minggu, (17/2/2019) pagi sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Kota Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah ditangkap dari Jalinsum ia pun kemudian diintrogasi dan dibawa ke rumahnya yang ada di Desa Suka Sari Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Dari belakang rumahnya ditemukan barang bukti sebanyak 8.900 butir pil ekstasi.

Ia disebut-sebut sebagai jaringan narkoba Internasional. Belum diketahui secara pasti dimana selama ini yang bersangkutan bertugas.

Kepala BNN Kabupaten Serdang Bedagai, Adlin M Tambunan yang dikonfirmasi mengenai penangkapan oknum anggota TNI ini pun membenarkannya.

Ia menyebut yang bersangkutan begitu diamankan langsung dibawa ke Jakarta.

Dalam penangkapan ini ada seorang Kepala Tim berpangkat Kombes yang langsung turun.

"Bukan kita tapi BNN pusat itu. Kemarin kejadiannya (penangkapannya). Kita hanya membantu mereka sajalah. Ya enggak tau kita (apakah sudah lama atau tidak diintai) tapi mungkin ya sudah lama lah pasti. Udah dibawa, di sanalah pengembangannya (di Jakarta), kita kurang info juga (masalah kronologis penangkapan),"kata Adlin Senin, (18/2/2019).

Penangkapan oknum TNI ini beredar di grup wartawan. Informasi yang beredar penangkapan oknum tersebut atas pengembangan dari tersangka yang sudah terlebih dahulu ditangkap. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna meningkatkan kekompakan dalam menjalankan tugas, Polisi Militer (POM) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Lantamal V) menggelar family gathering yang diikuti seluruh personel POM Lantamal V bersama keluarga  yang dijelat di Trawas Mojokerto, Sabtu (2/3).

"Kegiatan family gathering ini sebagai bentuk kekompakan seluruh anggota bersama dengan keluarga. Kami manfaatkan momen ini dengan baik karena belum tentu ke depan acara serupa dapat dilaksanakan lagi," jelas Komandan Pom Lantamal V, Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono.

Ia menjelaskan, personel yang ada saat ini bisa jadi akan mendapatkan amanah tugas baru di tempat lain.

"Bisa jadi saya, selaku komandan harus pindah tugas atau anggota yang lain. Jika sudah ada yang pindah misalnya ke Manado, Kalimantan, Medan dll, maka pertemuan semacam ini tidak akan bisa dilakukan lagi. Mungkin hanya komunikasi lewat media sosial dan handphone saja," ujarnya.

Untuk itu, Kolonel Joko meminta pada seluruh anggotanya untuk dapat menikmati kebersamaan yang diadakan dengan konsep outbound dan fun games bersama keluarga.

"Kita nikmati bersama kebersamaan dalam family gathering ini," ajaknya pada seluruh anggota.

Ia juga mengimbau pada seluruh personel agar ke depan dapat menjalankan tugas dengan baik.

"Jangan ada perselisihan, permusuhan, iri dengki karena jabatan.  Di sini kita dilatih, menyatu dengan alam. Hilangkan keegoisan masing-masing. Bersama-sama satu keluarga," imbau Dampom Lantamal V.

Kolonel Joko juga meminta pada seluruh anggotanya saling mendoakan. "Kalau ada yang sakit didoakan. Semoga yang tidak hadir diberikan kesembuhan, murah rezeki, dan dilindungi dari marabahaya," ajaknya.

Dalam kegiatan family gathering itu diawali dengan jalan sehat dan dilanjutkan sambutan serta penyerahan tali asih pada perwakilan personel POM Lantamal V.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng serta kegiatan outbound diikuti personel pria yang berlangsung meriah, walaupun kondisi hujan cukup lebat namun tidak mengurangi semangat kebersamaan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Melalui jam Komandan, Danyonarmed 12/Kostrad, Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy menghimbau para Bintara di Satuan Armed 12/Kostrad agar lebih berperan aktif dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai prajurit.   

“Bintara, merupakan tulang punggung Satuan, dan menjadi Bintara merupakan suatu kehormatan” tegas Danyonarmed. Sabtu, 2 Maret 2019 pagi.

Sebagai penghubung antara prajurit Tamtama dan Perwira, Bintara dinilai memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan, arahan sekaligus instruksi yang berlandaskan jiwa kepemimpinan.

“Seorang Bintara harus memiliki tanggung jawab menjadi andalan dan tumpuan Satuan. Sebab, tanggung jawab itu berasal dari dalam hati dan kemauan atas kewajiban seorang Bintara,” imbuhnya.

Melalui kegiatan yang bertajuk Jam Komandan saat ini, Mayor Ronald mengungkapkan, forum ini merupakan suatu wadah dalam bertukar pikiran guna menyamakan visi dan misi Satuan.

“Maka dari itu, Bintara Armed 12/Kostrad harus terus meningkatkan kemampuannya. Sehingga, sebagai tulang punggung Satuan dan penghubung, kinerja Satuan akan benar-benar terlaksana secara optimal,” pintanya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) Meski lelah menghiasi raut muka para Satgas TMMD ke-104 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata tak mengurungkan niat para personel untuk terus menjalin hubungan emosional dengan warga sekitar.

Seperti yang dilakukan oleh Lettu Inf Hariyanto, Pabintal Yonmek 516/CY yang ditunjuk sebagai Komandan SST di lokasi TMMD Sumenep itu, menyempatkan dirinya untuk berkomunikasi langsung dengan para pelajar Miftaul Ulum. Sabtu, 2 Maret 2019.

“Kebetulan saja, lokasinya (sekolah) tidak jauh dari tempat kami melakukan kegiatan sehari-hari disini,” kata Perwira Pertama dari Satuan Yonmek 516/CY ini.

Namun, di sela-sela obrolannya dengan para pelajar di Madrasah itu, dirinya kaget ketika mendengar ungkapan salah satu siswa di madrasah tersebut.

Betapa tidak, di sela-sela dirinya menanyakan cita-cita para murid di madrasah itu, mencuat salah satu siswa yang memiliki cita-cita ingin menjadi seorang prajurit TNI.

“Saya kaget, sekaligus bangga dengan cita-cita yang diinginkan anak itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai keinginannya tersebut, Fikri (9) siswa kelas 4 itu pun langsung menjawab dengan penuh keyakinan dan keinginan yang sangat tinggi. Menurut Fikri, ia hanya ingin mengabdikan dirinya kepada nusa dan bangsa sebagai seorang prajurit TNI.

“Pingin jadi Tentara dan membela Negara,” ketusnya.

Sementara itu, Lettu Inf Hariyanto sangat mendukung keinginan Fikri yang memiliki cita-cita menjadi seorang prajurit TNI. Sebelum mengakhiri obrolannya bersama anak-anak di lokasi TMMD, Pabintal Yonmek 516/CY itu menghimbau para murid Miftaul Ulum di lokasi tersebut, untuk terus rajin belajar dan meningkatkan prestasi mereka.

“Mudah-mudahan, mereka dapat meraih cita-citanya. Saya berharap, kunjungan Satgas TMMD di Sumenep saat ini, bisa menjadi motivasi bagi para generasi penerus bangsa,” tuturnya. (arf)

Jumat, 01 Maret 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana pemindahan terpidana Dewi Yulianti yang dieksekusi tim gabungan dari Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kamis (28/2) dari cabang rutan klas I Surabaya ke Lapas wanita di Kota Malang yang rencananya dilakukan pada hari ini dipastikan batal.

" Iya mas, masih menunggu adminiatrasi, jadi waktunya gak bisa ditentukan." pungkas Kasi Intel Kejari Surabaya, Lingga Nuarie, jum'at (1/3).

Seperti diberitakan, Dewi Yulianti merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dewi Yulianti yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini saat di eksekusi tak melakukan perlawanan.

Eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019 yang intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Perempuan kelahiran tahun 1976 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah).

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertangkapnya buronan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Dewi Yulianti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kemarin (28/2) ternyata menarik perhatian salah satu pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya dalam Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan, Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) itu tak hanya menyeret 5 tersangka.

Namun ada otak yang cukup berperan dalam mengendalikan penyelewengan kasus tersebut. Bahkan peran sertanya juga terungkap pada fakta persidangan.

" Kasus itu dulu setelah sidang disposisi saya waktu jadi kasi pidsus adalah pihak pejabat lainnya yang bertanggungjawab..seperti manager tekhnik naik penyidikan...tindak lanjut gimana mas." jelas pejabat KPK ini yang enggan namanya disebutkan, lantas balik bertanya, jum'at (1/3).

Bahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta agar kasus tersebut dibuka kembali seterang-terangnya, ia juga berharap agar pihak Kejari Tanjung Perak melaksanakan disposisi dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan mengeluarkan spindik baru terhadap tersangka lain.

" Coba tolong konfirmasikan ke kasi pidsus sekarang." pungkasnya.

Perlu diketahui dalam persidangan, Wibisono cs dari PT Rafindo dan dua pegawai PT Pelindo didudukkan sebagai pesakitan setelah ditemukannya pemalsuan data yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011.

Saat itu, Pelaksana Lapangan PT Rafindo, Slamet Hadiwi, membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak.

Lantas, hasil pertemuan dilaporkan ke Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, setelah mendengar laporan itu, Tarjono justru melakukan kecurangan dengan meminta para terdakwa untuk melakukan mark up yang menyatakan jika pengerjaan telah usai agar mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak.

Pasca turunnya putusan vonis seluruh terdakwa, mantan Kasi Pidsus Tanjung Perak yang saat ini menjadi pejabat struktural di KPK, berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada keterlibatan Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono, sebagaimana diungkap oleh para terdakwa di persidangan.

Namun, belum kelar penyelidikannya, ia keburu tergeser dari jabatannya dan menjadi staf intelijen Kejati Jatim.

Sedangkan posisi jabatan lamanya digantikan oleh Gatot Haryono. Tak ayal hingga saat ini disposisi dari pengadilan agar mengembangan kasus tersebut mandeg.

Seperti diberitakan secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti di kantor Pelindo III Surabaya, kamis (28/2).

Saat ditangkap, warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini bersikap kooperatif selama eksekusi.

Eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019 yang intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Perempuan kelahiran tahun 1976 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan
Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah).

Pasca ditangkap, Dewi Yulianti ini untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak ini dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.
Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi menangkap pelaku pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya. Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Madura.

Pelaku adalah Moch. Maksum. Pria 46 tahun itu adalah tukang sayur di Pasar Keputran. Usai melakukan pembacokan anggota Satpol PP Kota Surabaya yang bernama Tri Setia Bakti hingga mengalami luka dan jahitan di lengan kirinya, pelaku melarikan diri ke Madura.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan pelaku diamakan di tempat persembunyiannya di Desa Landak, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

"Pelaku kami tangkap tadi pagi, di tempat persembuyiannya di Tanah Merah, Bangkalan, Madura," kata Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/3/2019).

Sudamiran menjelaskan kejadian ini berawal saat petugas Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban di kawasan Pasar Keputran pada (26/2) pukul 20.30 WIB.

Saat melakukan penertiban ada mobil pikap yang sedang menurunkan barang-barang di tempat yang dilarang hingga akhirnya ditertibkan. Namun saat penertiban ada percekcokan dan gesekan.

"Pelaku tidak bisa menahan diri lamgsung melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban dan mengakibatkan luka," ungkap Sudamiran.

Sementara itu, pelaku kepada wartawan mengaku emosi saat ditertibkan. Sebab dalam penertiban itu, barang-barang miliknya sudah diturunkan. Meski tempat itu dilarang untuk melakukan aktivitas bongkar muat.

"Barang-barang sudah kami turunkan. Mobil sudah mau saya suruh berangkat, tapi dimintai KTP sama STNK, saya nggak mau, kan mereka bukan polisi kok minta STNK. Tahu-tahu ada anggota mendorong adek saya kemudian saya emosi," ungkap Moch Maksum.

Diakui oleh Maksum, pisau yang digunakan membacok anggota Satpol PP adalah pisau untuk memotong sayuran. "Itu pisau yang saya pakai sehari-hari buat motong sayur kubis," tandasnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan satu buah pisau sayur yang digunakan untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penganiyaan dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya mengenang kembali Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat mengelola SMA sederajat tidak hanya menggratiskan SPP saja namun ada hal lainnya yang perlu diperhatikan. Hal itu ternyata memantik reaksi keras dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi Jatim sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 sudah final. Sehingga, apabila Pemerintah Kota atau Kabupaten ingin mengelola SMA/SMK harus melakukan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK).

" Undang-Undang itu. Ojok takon aku  (jangan tanya saya). Tanyanya adalah bisa gak ini di Judivial Review ke MK. Sampean salah nek tanyanya ke aku," tegas Khofifah ditemui di acara Ulang Tahun media online di Jl Jimerto Surabaya, Jumat (1/3).

Khofifah sekali lagi menegaskan, bahwa sebagai Gubernur, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

" Undang-Undang No. 23 tahun 2014 itu, kewenangannya ada di DPR, kemudian sekarang kalau mau lakukan Judicial Review ke MK. Jadi bukan ke Gubernur. Nggeh...suwun (iya terima kasih," kata pungkasnya.

Seperti diberitakan, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya berharap SMA/SMK masih bisa dikelola Pemkot Surabaya. Risma bersikeras ingin mengelola SMA/SMK dengan alasan bisa membebaskan segala biaya sekolah tidak hanya SPP.

Risma mengatakan, ada beberapa poin penunjang pendidikan yang juga ditanggung oleh Pemkot Surabaya saat itu. Seperti infrastruktur yang memadahi, laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar. 

"Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua," ujar Risma, Jumat (1/3/2019).

Risma mengatakan, pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut,  juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah. "Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam," ujarnya.

Tak hanya Risma, hal tersebut juga diperkuat Ikhsan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Menurutnya, dulu anggaran yang disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk mengelola 272 lembaga SMA/MA/SMK (data profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id 2016), baik negeri dan swasta, diperuntukan banyak hal.

Perlu diketahui, Risma memang tidak setuju pelimpahan kewenangan pengeloaan SMA-SMK ke Pemprov Jatim. Namun penolakannya kurang mendapat respons dari Kabupaten/Kota lain di Jatim. Yang merespons kala itu hanya Samanhudi Anwar Wali Kota Blitar, sehingga yang maju untuk Judicial Riview  ke MK hanya Surabaya dan Blitar.

Namun, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, hakim konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat kala itu menolak permintaan pemohon.

Di masa Soekarwo Gubernur Jatim, Risma masih terus bersikukuh agar bisa kembali mengelola SMA/SMK, tapi tetap saja gagal karena membentur Undang-Undang. Di era Khofifah Indar Parawansa saat ini, Risma kembali meloby agar Gubernur Jatim bisa mencarikan solusi.

Diplomasi makan sore dalam pertemuan kedua tokoh perempuan ini juga terlaksana di sebuah rumah makan pada Minggu (10/2/2019) lalu. Risma bahkan merasa menangkap sinyal positif keinginannya untuk mengelola kembali SMA/SMK kembali terwujud lewat bantuan Khofifah sebagai Gubernur baru.

Namun, Khofifah kali ini tegas bahwa terkait hal itu harus berhadapan dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014. Apabila Kabupaten/Kota ingin mengelola SMA/SMK maka harus mengajukan Judicial Review ke MK. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menyaru sebagai petugas penarik iuran PDAM gadungan dirungkus polisi. Usai menipu puluhan pelanggan dan membawa kabur uang puluhan juta.

Satu tersangka yakni Adi Suparno (45) warga Asem Jajar, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan. Ia adalah mantan rekanan penarik iuran PDAM  Surabaya.

Adi yang menjadi rekanan PDAM Surabaya selama 10 tahun itu, diputus kontrak setelah manangemen memberlakukan sistem pembayaran online yang bisa dicek melalui website.

Celakanya, warga dikawasan perumahan Pondok Benowo Indah dan Griya Benowo Indah, masih belum mengerti jika tersangka sudah putus kontrak pihak manangemen PDAM Surabaya.

"Sejak tahun 2013 ada sistem online saya sudah putus kontrak. Namun warga yang belum tahu jadi saya coba bantu bayarkan ke PDAM," kata Adi Suparno kepada wartawan di Polsek Pakal, Jumat (1/3/2019).

Modus yang digunakan oleh tersangka yakni, melihat jumlah tagihan yang ada diwebsite milik PDAM Surabaya. Kemudian, oleh tersangka kemudian diprintkan sesuai dengan tagihan pelanggan.

"Saya print sendiri kwitansi, sesuai yang terterah di website. Lalu mereka menititipkan pembayaran kepada saya," ujar Adi.

Namun, bukannya dibayarkan oleh tersangka ke PDAM Surabaya, uang milik pelanggan dibuat oleh tersangka untuk melunasi hutang-hutang pribadinya.

"Uangnya saya pakai buat membayar hutang. Rencanaya akan saya lunasi namun denda pembayaran semakin banyak," jelas Adi.

Sementara itu, Kapolsek Pakal Kompol Subagyo mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah para pelanggan melaporkan.

"Para pelanggan melapor usai, mereka mendapatkan tagihan denda dari perusahaan air minum milik daerah. Padahal menurut mereka sudah dibayarkan lewat tersangka," kata Subagyo.

Dijelaskan oleh Subagyo, rata-rata pelanggan setiap bulannya membayar tagihan air mulai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Korbanya ada sekitar 60 pelanggan yang tersebar dari dua perumahan dikawasan Benowo. Jumlah uang tagihan yang dibawa oleh tersangka sekitar Rp 40 juta. Itu masih hasil penyelidikan selama tiga bulan terakhir," tandasnya.

Dari kejahatan tersangka, terancam dijerat pasal Pasal 372, 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Polisi juga mengamankan barang bukti ikut sebanyak 7 lembar surat kesaksian mengenai sambungan air PDAM, 6 lembar potongan kertas isinya mengenai tagihan air, 1 bendel potongan kertas yang dibuat tersangka, 1 laptop, HP dan 1 Printer. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive