KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 119 penghuni rusunawa Urip Sumoharjo, Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng menunggak iuran pembayaran ke Pemkot Surabaya mencapai angka Miliaran rupiah. Tunggakan itu terhitung mulai tahun 2006 hingga 2019.
" Mulai Desember 2006 hingga Februari 2019, warga penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo belum bayar iuran sebesar Rp. 1.387.918.199." kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Megananda, jum'at (8/3).
Arjuna menambahkan, dari data yang diterima, sebanyak 119 penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo menunggak iuran pembayaran bervariasi.
" Yang terkecil Rp. 1,250 juta dan terbesar mencapai angka Rp. 16,5 juta." jelasnya.
Nah, untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Arjuna, Pemkot Surabaya meminta bantuan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dibawah naungan Datun Kejari Surabaya.
" Kita terima SKK Walikota 23 Januari 2018, untuk penanganan masalah rusunawa Urip Sumoharjo." Paparnya.
Dalam SKK tersebut, Arjuna menambahkan, salah satu tugas yang dilakukannya saat ini yakni melakukan sosialisasi iuran terbaru atas penempatan rusun tersebut.
" Kita meminta penagihan tunggakan warga penghuni rusunawa tersebut dan melakukan inventarisasi hubungan hukum penghuni rusunawa dengan pemkot Surabaya." tegasnya.
Diterangkan Arjuna dalam kasus Rusunawa Urip Sumoharjo yang di bangun pada tahun 1983 dan direnovasi pada tahun 2006.
Rusun tersebut terdiri dari tiga blok masing masing 4 lantai dengan jumlah 119 unit hunian dan status tanah dan bangunan sesuai data Simbada dengan nomer register tanah 2348589 dan Nomor register bangunan 12345678-2007-1815534-1.
" Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, retribusi untuk pemakaian Rusunawa Urip Sumoharjo, untuk Lantai I sebesar Rp 105.000 per bulan, Lantai II sebesar Rp 95.000 per bulan sedangkan Lantai III sebesar Rp 85.000 per bulan dan Lantai IV sebesar Rp 75.000 per bulan." Pungkasnya. (arf)