KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa Hukum KSU Arta Srikandi Banyuwangi, Agung Silo Widodo Basuki akan mempertimbangkan permintaan para kreditur yang sempat menolak upaya pembayaran utang dengan cara diangsur selama 25 tahun yang disampaikan dalam rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) yang dimohonkan Bambang Alim dan Anita Widjaja di Pengadilan Niaga Surabaya.
"Tidak ada penolakan, perdamaian masih terbuka, hanya saja belum sepakat atas kesanggupan prinsipal yang kami sampaikan dalam rapat kreditur tadi,"terang Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Rabu (15/5).
Menurut Agung, perdebatan soal metode pembayaran utang ke kreditur merupakan hal yang wajar dalam proses perdamaian.
"Intinya prinsipal masih berniat baik untuk membayar utang para kreditur dan kalau memang belum ada kesepakatan dari apa yang kami tawarkan, maka kami kordinasikan ke prinsipal, karena tadi yang kami sampaikan baru framenya saja, belum tertuang dalam proposal perdamaian,"ujar Agung.
Proposal perdamaian tersebut, masih kata Agung, akan diajukan pada 21 Mei mendatang.
"Masalah disetujui atau tidak, kan masih ada proses votting,"kata Agung.
Sementara terkait adanya permohonan pihak Manajer KSU Arta Srikandi yang meminta dilibatkan dalam rapat kreditur bukan menjadi permasalahan.
"Karena memang masalah ini muncul ketika manajer menerima mandat untuk menjalankan operasional, tapi belum ada laporan pertanggung jawabannya ke Koperasi, Dan bahkan pada saat rapat kreditur tgl 23 april 2019 manager KSU Arta Srikandi menyatakan sudah mengundurkan diri,”terang Agung.
Untuk diketahui, dalam rapat kreditur yang digelar diruang kartika Pengadilan Niaga Surabaya tadi siang, sejumlah kreditur menolak dengan tawaran pembayaran utang yang diajukan KSU Arta Srikandi.
Sejumlah kreditur ada yang meminta agar pembayaran utang dilakukan secara tunai dan ada juga yang sepakat dibayar dengan cara mengangsur dengan tempo yang tidak lama.
PKPU yang dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja ini tercatat dalam register perkara nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga SBY tertanggal 10 April 2019.
PKPU ini dimohonkan karena adanya tagihan utang yang telah jatuh tempo, namun belum dibayar oleh KSU Arta Srikandi. (arf)