Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 18 Mei 2019

Danlanal Semarang Sambut Kedatangan Rombongan Tour Ziarah Walisongo


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal)  Semarang, Lantamal V, Koarmada II, Kolonel Laut (P)  Musleh Yadi bersama Ny. Evy Musleh Yadi melaksanakan Penjemputan dan sekaligus mendampingi kegiatan Tour Ziarah Wali Songo yang diikuti oleh Mantan KSAL Laksamana TNI Purnawirawan Ade Supandi dan Ny.  Endah Ade Supandi beserta Rombongan yang kesemuanya adalah Mantan Pejabat Tinggi di TNI AL, Kemarin.

Sebagai titik awal penjemputan dan pendampingan kegiatan Religi Mantan Orang Nomor satu di TNI AL adalah di Masjid Agung Demak Kabupaten Demak,  Rombongan yang menggunakan satu Unit bus Pariwisata tiba di Masjid Agung Demak Pukul 11.15 Wib langsung persiapan Shalat Jumat di masjid tersebut. Usai Shalat Jumat seluruh Peserta Ziarah menuju ke Makam Raden Patah, Tokoh tersebut merupakan Pendiri Masjid Agung Demak juga sebagai Raja Pertama di Kasultanan Demak,  kegiatan dilanjutkan ke Makam Kadilangu tempat tersebut adalah tempat dimana dimakamkannya Sunan Kali Jaga, beliau juga merupakan tokoh Wali Songo. Kegiatan berturut turut dilaksanakan sampai dengan Sunan Bonang yang berada di Daerah Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Di sela sela pendampingan kegiatan Tour Ziarah Wali Songo Danlanal Semarang menyampaikan bahwa pendampingan kunjungan Mantan Petinggi TNI AL di Wilayah Kerja Lanal Semarang  adalah merupakan Tugas Pokok Lanal Semarang,  sehingga seluruh Personil Lanal Semarang wajib memberikan Pelayanan,  Pengamanan dan pendampingan sampai kegiatan tersebut selesai. Lebih lanjut Danlanal Semarang mengatakan bahwa tamu adalah Raja, wajibnya sebagai Tuan Rumah memberikan pelayanan yang Maksimal. (arf)

Aneh, Masih Tersangkut Pidana Lain, Henry J Gunawan Akan Dibebaskan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Henry J Gunawan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Celaket Malang dikabarkan akan bebas besok, Minggu (19/5).

Bebasnya Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dikarenakan permohonan bebas bersyaratnya atau biasa dikenal dengan sebutan PB di kabulkan oleh Dirjen Kemenkumham yang diajukan melalui online via Lapas Kelas I Surabaya di Rutan Medaeng.

"Benar, remisi dan PB nya sudah disetujui sama Dirjen Kemenkuham," kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuridhuka saat dikonfirmasi, Jum'at (17/5).

Saat ditanya apakah pengajuan permohonan bebas bersyarat yang diajukan Henry J Gunawan tersebut sudah melalui prosedur yang benar, pria yang akrab disebut Dukha ini hanya memberikan penjelasan soal remisi dari hari raya Waisak.

"Mendapat remisi selama 15 hari dan kami  ajukan tanggal 6 mei kemarin,  karena yang bersangkutan kan memeluk agama Budha dan tanggal 19 mei kan waisak jadi bisa dapat remisi. Selain itu juga sudah penuhi diatas 6 bulan masa tahanan dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan bersangkutan saat tinggal Rutan,"ujar Dukha.

Sementara terkait prosedur permohonan PB yang harus terlebih dahulu meminta konfirmasi kejaksaan untuk menanyakan apakah Henry J Gunawan tersangkut pidana lain, kata Dukha, telah  dilakukannya.

"Sudah mengirim surat ke Kejaksaan tapi tidak dibalas, sehingga kami anggap yang bersangkutan tidak tersangkut perkara pidana lainnya,"ujar Dukha.

Saat ditanya apakah jika ada surat balasan dari kejaksaan yang menerangkan keterlibatan pidana Henry J Gunawan atas perkara lainnya akan membuat PB batal dikeluarkan, Dukha menjawab.

"Tentu saja jika ada keterangan tertulis seperti itu maka PB dibatalkan atau dicabut", ujarnya.

Keterangan Kasi Pelayanan Rutan Medaeng bahwa Henry tidak sedang tersangkut kasus pidana lain  langsung disangkal oleh Ali Prakoso, Jaksa Penuntut Umum di kasus tipu gelap Henry J Gunawan tersebut.

"Kan data perkara lain dari Henry J Gunawan yang divonis di kasus Pasar Turi sudah ada di Rutan,"pungkas Ali Prakoso saat dikonfirmasi, Jum'at (17/5).

Senada juga dikatakan Darwis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus tipu gelap Henry J Gunawan kepada Pedagang Pasar Turi dan Kasus Penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan Pasar Turi, yang menyebut tindakan pemberian PB pada Henry merupakan hal yang ngawur dan tidak masuk akal.

"Henry seharusnya tidak bisa mendapat PB, karena dia ada perkara lain yang sudah divonis dan proses hukum berjalan, kami juga tidak pernah menerima surat dari Rutan Medaeng untuk menanyakan adanya perkara lain untuk Henry. Harusnya Rutan memastikan itu dulu, ngawur kan ini namanya, Nggak menyurat pun, pihak Rutan  sudah paham berapa kali Henry disidang dalam kasus berbeda, kan Rutan tahu itu, ini tidak masuk akal,"kata Darwis saat dikonfirmasi, Jum'at (17/5).

Untuk diketahui Henry J Gunawan baru menjalani total 266 hari tahanan rutan dari vonis 12 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung pada perkara tipu gelap terhadap notaris Caroline. Persyaratan pemberian Pembebasan Bersyarat menurut undang undang adalah setelah narapidana  menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Padahal masa tahanan Henry baru dijalani 8 bulan kurang 14 hari. Selain itu salah satu syarat pemberian Pembebasan Bersyarat  adalah narapidana tidak tersangkut kasus pidana yang lain, dimana syarat ini tidak bisa dipenuhi oleh Henry J Gunawan.

Putusan yang sudah dijatuhkan pada tingkat PN Surabaya terhadap 2 kasus pidana  Henry lainnya adalah 2 tahun dan 6 bulan pada perkara penipuan pedagang pasar turi (No:3409/Pid.B/2017/PN.Sby) yang diputus hakim PN Surabaya pada 4 Oktober 2018, dan vonis hukuman 3 tahun pada perkara penipuan kongsi nya di proyek pembangunan pasar turi (No: 2463/Pid.B/2018/PN.Sby) yang diputus pada 19 Desember 2018. (arf)

Wali Kota Risma Menelusuri Jejak Sejarah di Kampung Peneleh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengisi akhir pekan ini dengan menelusuri jejak-jejak sejarah di Kampung Peneleh Surabaya, Sabtu (18/5/2019). Ia memulai penelusurannya itu dari Jalan Lawang Seketeng IV RW 15 Kelurahan Peneleh. Setiap bangunan dan jalan-jalan di gang tersebut, tidak luput dari perhatiannya, perlahan dia terus menelusuri jejak sejarah di kawasan tersebut.

Beberapa sesepuh di tempat itu berusaha menjelaskan setiap bangunan kuno di tempatnya. Hingga akhirnya, tibalah di Langgar Dukur Kayu Lawang Seketeng yang konon dibangun sejak 1893. Bangunan langgar tingkat dua itu memang terlihat kuno. Sangat berbeda dengan bangunan-bangunan di sampingnya. Meskipun kuno, namun bangunan itu terlihat bersih, seakan tak pernah lupa untuk disapu.

Di depan langgar itu, warga juga menunjukkan Al-Quran kuno yang tidak dilengkapi nomor surat dan juzznya. Ada pula benda-benda lainnya yang sangat unik. Setelah itu, Wali Kota Risma beserta jajarannya melihat makam tumpuk yang bangunannya juga sangat kuno.

Penelusuran selanjutnya ke sebuah rumah kuno dan unik yang ternyata di dalam rumah itu diduga terdapat lukisan tangan Bung Karno. Bahkan, ada pula meja yang diduga merupakan meja peninggalan Bung Tomo. Wali Kota Risma pun diajak masuk ke dalam rumah kuno itu. Di dalam rumah itu, desain-desainnya bangunan rumahnya masih asri, termasuk lantai-lantainya yang sudah tidak beredar di pasaran.

“Kalau bisa rumah ini ditetapkan bangunan cagar budaya saja,” kata Wali Kota Risma kepada jajarannya yang mendampingi.

Usai berkunjung ke rumah itu, Wali Kota Risma kemudian pindah ke Pandean Gang 1. Di gang itu, terdapat Sumur Jobong Majapahit yang sudah didesain sedemikian rumah oleh Pemkot Surabaya. Penutup sumur itu pun ditulisi bahwa Sumur Jobong ini terbuat dari bahan terakota. Sumur Jobong seperti ini banyak terdapat pada situs-situs permukiman pada masa Hindu Budha khususnya di Trowulan yang  merupakan bekas Ibu Kota Majapahit.

Bahkan, Wali Kota Risma ditunjukkan batu bata dan beberapa gerabah bongkahan keramik serta tulang belulang yang ditemukan di dalam sumur itu. Saat itu, Wali Kota Risma juga sempat membuka beberapa dokumen hasil kajian tim dari Trowulan tentang Sumur Jobong ini.

Pada kesempatan itu, Wal Kota Risma menjelaskan bahwa dulu ada cerita bahwa Kota Surabaya itu namanya dulu ujung galuh. Dengan adanya bukti-bukti sejarah ini, maka berarti betul bahwa Surabaya itu jadi kota pada zaman Majapahit. Oleh karena itu, bukti sejarah ini bisa menjadi situs dan kawasan yang dilindungi, sehingga nantinya bisa dimanfaatkan untuk turisme di Surabaya.

“Kita butuh waktu untuk merangkai sebuah cerita antara data yang ada di buku sejarah dengan hasil temuan kita di lapangan. Memang sulit tapi bukan tidak bisa, butuh biaya dan waktu,” kata Wali Kota Risma.

Menurut Wali Kota Risma, di kampung ini pasti ada sebuah cerita yang terkait dengan masa lampau atau bahkan sebelum abad sebelum kolonial. Makanya nanti akan dikumpulkan karena hal ini sangat sulit, apalagi usia dari benda-benda itu berbeda-beda, sehingga nanti akan sulit untuk merangkaikan dalam satu cerita.

“Tapi sekali lagi bukan tidak bisa. Yang paling penting jangan sampai keterkaitan sejarah ini hilang begitu saja,” tegasnya.

Nantinya, benda-benda itu akan diteliti dan digandengkan cerita-ceritanya, sehingga diharapkan akan diketahui bahwa kawasan ini berkembang pada masa apa. Jika berhasil menggandengkan cerita-cerita itu, dia yakin bahwa cerita itu akan lebih bagus dan menarik daripada cerita di Eropa.

“Makanya nanti suatu saat ini dibuat serangkaian cerita, apalagi kawasan ini sudah termasuk kawasan cagar budaya,” pungkasnya. (arf)

Ikuti Penyuluhan Hukum, Vanessa Angel Curhat Kasusnya Direkayasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vanessa Angel, satu dari ratusan tahanan wanita Rutan Medaeng yang tersandung kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi artis online mengikuti penyuluhan hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum Advokat (Posbakumadin) Surabaya.

Dihadapan ratusan tahanan wanita lainnya, Vanessa Angel meluapkan isi hatinya dengan mengatakan banyaknya rekayasa pada proses penyidikan kasusnya.

"Bahwa semua itu adalah rekayasa, terungkap dalam persidangan, kalau yang menyewa hotel, mentransfer dan yang menjemput saya di bandara adalah oknum Polisi,"kata Vanessa Angel pada Ketua DPC Posbakumadin Surabaya , Billy Vidya Satyawan Daniel saat menggelar penyuluhan hukum, Jum'at (17/5).

Terpisah, Penyuluhan hukum gratis tersebut digelar Posbakumadin untuk mensosialisasikan pada para tahanan wanita tentang perananan Posbakumadin dalam pelayanan hukum.

"Kondisi para tahanan wanita ini sangat ironis, mereka banyak tidak tau bagaimana cara menghadapi kasusnya hingga banyak tertipu oleh oknum oknum terkait perkaranya. Belum vonis mereka ditawarin banding,ini kan tragis sekali,"kata Billy Vidya Satyawan Daniel saat dikonfirmasi usai penyuluhan hukum.

Melihat kondisi demikian, Billy mengaku terpanggil untuk berupaya secara rutin memberikan penyuluhan hukum di Lapas  maupun Rutan yang ada di Surabaya.

"Kedepannya kami akan rutin memberikan penyuluhan hukum ini sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang,"pungkas Billy.

Untuk diketahui, Vanessa Angel dijadikan tersangka pelanggaran Undang Undang ITE karena penyebaran konten asusila setelah Polda Jatim mengungkap prostitusi online di Hotel Vasa Surabaya, 5 Januari 2019 lalu.

Selain Vanessa Angle, Polisi juga menangkap artis Avriellya Shaqila  dan beberapa mucikari yakni Endang Suhartini alias Siska Tentri Novanto dan Winindya alias Nindy.

Kasus tiga mucikari  dan Vanessa Angel telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (arf)

Disnaker : H-7 THR Sudah Diberikan ke Karyawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya telah mengirimkan surat edaran tentang pemberian THR para karyawan kepada perusahaan. Edaran tersebut berisi himbauan kepada para pengusaha agar sebelum H-7 sudah memberikan THR kepada para karyawannya.

“Tiga hari lalu sudah diedarkan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kota Surabaya, Dwi Purnomo, Jumat (17/5).

Namun, ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima 2 aduan soal THR dari serikat pekerja. Meski ia menganggap laporan tersebut prematur karena belum H-7. Tetapi tetap akan ditindaklanjuti oleh Disnaker.

“Itu antisipasi (para buruh) karena sebelumnya mereka hanya menerima THR Rp. 300 ribu. Jadi lebih awal dilaporkan,” ungkapnya.

Dwi Purnomo menyebutkan, besaran THR yang diterima para karyawan adalah satu kali gaji. Sementara berkaitan dengan berapa lama kerja karyawan yang dapat tunjangan hari raya, ia menyebut bahwa tenaga kerja yang baru satu bulan bekerja pun bisa mendapatkannya.

“Tapi besarannya dibagi dua belas, kemudian satu bulan dapat berapa,” jelasnya.

Kadisnaker mengatakan, selama ini polemik masalah THR antara karyawan dengan perusahaan bisa diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kota.

“Biasanya kita mediasi. Jadi ada win-win solution,” sebut dwi Purnomo.

Berdasarkan catatan Disnaker, tahun lalu pihaknya menerima tujuh laporan atau aduan tentang THR. Namun, tindak lanjutnya yang berkaitan dengan sanksi bergantung pada pengawas dari disnakertrans Jatim.

“Untuk itu, antisipasinya melalui himbauan itu, diantaranya mellaui lembaga kerjasama antara serikat pekerja-buruh dengan pemerintah,” katanya.

Di Kota Surabaya terdapat 12 ribu perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyatakan telah memberikan sudar edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya. (arf)

Dua 'Centeng' Wali Kota Pasuruan Setiyono Divonis Berbeda

KASUS SUAP PROYEK PLUT-KUMKM 




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan berbeda pada dua anak buah Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, yakni Dwi Fitri Nur Cahyo dan Wahyu Tri Haryanto.

Dwi Fitri Nur Cahyo divonis lebih berat dari Wahyu Tri Haryanto, mengingat posisinya sebagai PNS yang menjabat sebagai Plh Kadis PUPR Pemkot Pasuruan. Sedangkan Wahyu Tri Haryanto hanyalah tenaga honorer di Kantor Kelurahan Kantor Kelurahan Purut Rejo, Pasuruan.

"Pertimbangannya dibacakan jadi satu ya, nanti keputusannya baru majelis bacakan satu satu,"kata ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan pada kedua terdakwa sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (17/5).

Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo divonis 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Wahyu Tri Haryanto dihukum 4 tahun penjara.

Hakim juga mewajibkan Dwi Fitri Nur Cahyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. Sedangkan Wahyu Tri Haryanto tidak dihukum membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan sebesar Rp 35 juta.

"Terdakwa terbukti terlibat dalam suap proyek  pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan bersama sama dengan Wali Kota Pasuruan, Setiyono dari Direktur CV Mahadir, Muhammad Bagir,"kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya.

Kedua 'centeng' Setiyono itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Unang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Untuk diketahui, Putusan vonis kedua terdakwa ini merupakan putusan terakhir dari operasi tangkap tangan  yang dilakukan KPK terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp  500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Wali Kota Pasuruan, Setiyono.

Selain hukuman badan, Setiyono juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun dihitung sejak menjalani pidana pokoknya, serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp 2,26 miliar.

Sedangkan Direktur CV Mahadir, Muhammad Bagir (pemberi suap) divonis 2 tahun penjara. (Komang)

Komisi A Minta Pemerintah Kota Atasi Masalah Pengangguran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya menilai bahwa pemerintah kota (Pemkot) Surabaya belum memiliki kebijakan yang signifikan di bidang ketenagakerjaan. Sebab pada tahun 2018 alokasi anggaran untuk urusan tenaga kerja hanya Rp. 30 Milyar. Dengan besaran anggaran tersebut, Komisi A menilai Pemkot tak bisa berbuat banyak untuk mengatasi masalah pengangguran.
“Padahal berdasarkan data BPS sebanyak 93 ribu orang angkatan usia produktif mencari pekerjaan,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Jum'at (17/5).

Bahkan, Adi memperkirakan, jumlah orang yang mengalami problem pekerjaan di Surabaya dimungkinkan lebih besar lagi. Padahal, secara faktual ekonomi di Surabaya tumbuh pesat.

“Pertumbuhannya melebihi dari pertumbuhan ekonomi provinsi dan nasional,” katanya.

Tak hanya itu, persoalan lainnya adalah pertambahan angkatan produktif yang bisa di check dari kelulusan 100 persen siswa SMA/ SMK setiap tahun di kota Surabaya, kenyataannya tak semuanya terserap di perguruan tinggi negeri dan swasta. Kemudian, berkembangnya urbanisasi justru menyisihkan tenaga kerja lokal.

“Penjaga minimarket, petugas SPBU kebanyakan diisi oleh orang luar daerah,” paparnya.

Melihat kondisi tersebut, kalangan dewan menilai bahwa pertumbuhan ekonomi di Surabaya tak dapat dinikmati warganya. Belum lagi, dari keluhan sejumlah warga yang merasa di tipu oleh unit-unit usaha yang berdiri.

“Saat pengajuan izin membutuhkan masyarakat untuk AMDAL. Tapi ketika diberikan ijin, tak ada warga Surabaya yag diterima,” ungkapnya.

Adi Sutarwijono berharap pemerintah kota menganggap serius masalah pengangguran. Kalangan dewan kerapkali menerima keluhan masalah ketenagakerjaan saat reses. Upaya yang bisa ditempuh oleh pemeritah kota adalah dengan menambah alokasi anggaran.

“Kalau hanya Rp. 30 M di atas kertas bia buat apa ?” tegasnya.

Setelah penguatan anggaran, langkah berikutnya yang dilakukan pemerintah kota dengan memperkuat kinerja kelembagaan. Dalam rapat dengar pendapat tentang LKPJ Walikota, salah seorang anggota dewan mengusulkan adanya desk tenaga kerja di kantor kelurahan.

“Sehingga orang menganggur, mencari kerja alamat untuk mengadu kemana,” pungkas Politisi PDIP.

Untuk itu, ia berharap, pemerintah kota menyusun kebijakan yang sistematis dalam mengatasi masalah tersebut. (arf)

Kepala Dispenduk Capil Jember Dan Ketua LSM Misi Persada Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KASUS PUNGLI PEMKAB JEMBER 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dispenduk Capil Jember, Sri Wahyuniati dan Ketua LSM Misi Persada, Abdul Kadar menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.

"Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan, Jum'at (17/5).

Selanjutnya JPU Totok Wakidi membacakan surat tuntutannya dan membeberkan kesalahan kedua terdakwa yang intinya telah terjadi praktek suap dalam proses pengurusan surat surat di Dispenduk Capil Jember.

"Demi keadilan, menuntut terdakwa Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,"kata JPU Totok Wakidi saat membacakan surat tuntutannya.

Kendati dituntut hukuman yang sama, namun Kejari Jember menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal yang berbeda. Untuk Sri Wahyuniati dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 UU Tipikor.

Sementara, Ketua LSM Misi Persada, Abdul Kadar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 UU Tipikor.

"Silahkan untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan,"kata hakim I Wayan Sosiawan sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa Sri Wahyuniati telah menerima hadiah atau suap dari terdakwa Abdul Kadar sejak 2018 dengan totalnya sebesar Rp 106 juta, yang disetorkan setiap harinya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 9 juta.

Suap tersebut diberikan untuk mempermudah urusan pengurusan surat di Dispenduk Capil, diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah. (Komang)

Jumat, 17 Mei 2019

Larang Ke Jakarta, FUI Sebut Wiranto Langgar HAM


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto pada Pangdam dan Kapolda se Indonesia untuk menahan warganya pergi ke Jakarta dinilai Forum Umat Islam (FUI) Jawa Timur sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Melarang umat untuk menyampaikan aspirasi itu melanggar ham, negara ini sudah lucu ya, mosok kita mau berpergian gak boleh apalagi ini mau menyampaikan aspirasi,"kata Sasmita, salah satu korlap FUI usai melakukan aksi Bela Kedaulatan Rakyat di Bawaslu Jatim, Jum'at (17/5).

Diungkapkan Sasmita, aksi bela negara oleh FUI  yang digelar mulai pukul 13.30 hingga 16.30 ini dilakukan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat yang seutuhnya terkait dengan dugaan kecurangan penghitungan suara Pilpres pasca pencoblosan 17 April 2019 lalu.

"Kalau kedaulatan rakyat dibangun atas ketidakjujuran dan ketidakadilan, maka kedaulatan itu akan hancur. Dan Bawaslu sudah memutuskan kalau KPU salah harus didiskukifikasi. Siapa yang curang harus didiskualifikasi,"ungkapnya.

Untuk diketahui, Pelarangan terhadap warga untuk ke Jakarta tersebut dilontarkan Wiranto untuk menghindari adanya penumpukan massa dan risiko konflik sosial jelang penetapan hasil pemilu pada 22 Mei mendatang. (Komang)

Akhir Demo di Bawaslu Jatim, Massa FUI Berdoa Prabowo Menang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diakhir menggelar aksi Bela Keadaulatan Rakyat di Bawaslu Jatim, Massa dari Forum Umat Islam (FUI) kembali melakukan doa bersama yang dipimpin korlap aksi, Chairuddin, yang intinya meminta Prabowo Subianto menang dalam Pilpres 2019.

"Kami mohon ya Allah, agar Prabowo menang, beri kami pemimpin yang membela umat Islam, ya Allah,"ucap Chairuddin saat membacakan doa sebagai rangkaian penuntut aksi di Kantor Bawaslu Jatim, Jum'at (17/5).

Selain berdoa untuk Kemenangan Pasangan Capres 02, Massa juga meminta agar KPU diberikan teguran karena dianggap telah melakukan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

"Sadarkanlah saudara saudara kami di KPU ya Allah, berilah teguran agar tidak terbuai dan mengamini kecurangan yang terjadi,"kata Chairuddin.

Diberitakan sebelumnya, massa juga sempat meruqyah Kantor Bawaslu Jatim, dengan membacakan ayat kursi yang dipercaya dapat mengusir setan. Selain itu, ayat kursi merupakan ayat yang paling agung dan utama dalam Al Quran.

Usai membacakan ayat kursi, massa sama sama meniup gedung Bawaslu Jatim, dengan maksud agar 'setan--setan' dapat terusir.

Aksi damai bela kedaulatan rakyat oleh FUI ini dimulai pukul 13.50 WIB dan berahkir sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)

Armuji Kecam Tindakan Pemkot Surabaya Rampas Alat Musik Seniman


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji menganggap tindakan Pemkot Surabaya dengan mengambil alat musik gamelan milik pekerja seni di Taman Hiburan Rakyat (THR) sangat arogan.

" Diambilnya gemelan pekerja seni, ini jelas merupakan penindasan seniman yang dilakukan oleh Disparta Kota Surabaya." tegas Armuji saat menerima perwakilan Komunitas Seniman THR, saat demo di gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (17/5)

Untuk itu lanjut Armuji dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan panggilan ke Pemkot Surabaya untuk diklarifikasi apalagi selama ini kondisi para pekerja seni di THR masih tetap berkarya meskipun tidak mendapat dukungan keuangan sepeserpun dari Pemkot, dalam hal ini Disparta Kota Surabaya.

" Dalam waktu dekat Disparta Surabaya akan kami panggil, karena sewenang-wenang mengambil aset peralatan seniman THR yaitu, gamelan." ancamnya.

Sementara itu Meymura, selaku Sekretaris Kesenian Irama Budaya Sinar Nusantara mengatakan, kita mengadukan pengambilan gamelan oleh Pemkot ke dewan, karena tindakan ini sudah tidak bisa ditolelir lagi.

" Pemkot Surabaya sudah arogan dengan seniman." Pungkasnya. (arf)

Bacakan Ayat Kursi, Massa FUI Ruqyah Kantor Bawaslu Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Massa dari Forum Umat Islam (FUI) Meruqyah Kantor Bawaslu Jatim dengan cara membaca ayat kursi yang  dipercaya dapat mengusir setan. Selain itu, ayat kursi merupakan ayat yang paling agung dan utama dalam Al Quran.

"Ayo kita sama-sama baca ayat kursi karena ayat ini bisa mengusir setan di gedung Bawaslu," kata salah satu koordinator aksi dari atas pick up dikutip Kantor Berita RMOLJatim yang diikuti dengan massa di depan Kantor Bawaslu Jatim Jalan Tanggulangin Surabaya, Jumat (17/5).

Selanjutnya, usai membaca ayat kursi ke 255 dari Surah Al-Baqarah, kordinator aksi juga menyerukan ke massa untuk bersama sama meniup Gedung Bawaslu.

"Bismillah tiupkan ke gedung Bawaslu," imbuhnya usai  membaca ayat kursi.

Di kesempatan yang sama, massa juga sempat mengumandangkan azan karena saat demo bersamaan dengan waktu salat ashar. Usai azan, massa melanjutkan orasinya yang menuntut Bawaslu lebih tegas dalam menindak kecurangan yang terjadi saat Pemilu 2019.

Sementara itu, sejumlah pentolan ulama yang bergabung dalam aksi sedang menggelar rapat tertutup dengan perwakilan Bawaslu.

Untuk diketahui, Massa Forum Umat Islam menggelar aksi Bela Kedaulatan Rakyat di depan Kantor Bawaslu Jatim Jalan Tanggulangin Surabaya.

Dalam orasinya, massa FUI meminta agar Bawaslu Jatim untuk bekerja profesional atas dugaan kecurangan yang dilakukan KPU khususnya di Jawa Timur saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

Selain melakukan aksi ke Bawaslu Jatim, aksi damai yang dikemas dalam orasi dan doa bersama itu juga dilakukan FUI di Kantor DPRD Jatim di jalan Indrapura Surabaya, dengan jumlah massa 1000 orang. (Komang)