KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keterangan Ahmad Adjaam Sempurna Djaya, Ahli Forensik sekaligus tim investigasi dan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesian (BPK RI) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya membuat kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong membuka 'benang merah' yang selama ini belum terungkap.
"Keterangan ahli BPK tadi semakin menguatkan dakwaan kami, tentang peran terdakwa dalam kasus jasmas ini,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi usai persidangan,Senin (20/5).
Peran terdakwa Agus Setiawan Tjong, masih kata Dimaz, berdasarkan dari hasil investigasi dan audit yang dilakukan BPK ketika mendapat permintaan dari Kejari Tanjung Perak untuk melakukan audit pada kasus dana hibah tersebut.
"Tadi sudah kita dengar bersama, kalau BPK menemukan adanya permohonan proposal yang tidak dibuat oleh pemohon, melainkan dibuat oleh terdakwa melalui tim marketingnya, yang mengakibatkan adanya penyimpangan pada pembuatan LPJ atas proposal tersebut,"terang Dimaz.
Tak hanya itu, Ahli BPK juga menemukan penyimpangan lain yang dilakukan terdakwa Agus Setiawan Tjong, yakni adanya penerapan bunga terhadap barang-barang yang didistribusikan pada pemohon dana hibah.
"Dikarenakan barang barang tersebut di stok oleh terdakwa sebelum adanya proyek jasmas ini, sehingga modal awal yang digunakan dianggap terdakwa sebagai utang dan bunga utang tersebut di bebankan pada saat adanya pencairan dana jasmas penerima yakni ketua RT dan Ketua RW,"jelas Dimaz.
Diberitakan sebelumnya, Ahli BPK menyebut kasus korupsi dana hibah ini bukan atas timbulnya kerugian negara, melainkan terdapat tiga penyimpangan pada prosesnya.
Penyimpangan pertama terkait permohonan proposal yang tidak dibuat oleh pemohon (RT&RW) melainkan dibuat oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui tim marketing nya, sehingga barang-barang yang didapat oleh pemohon tidak sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.
Sementara pada penyimpangan kedua, terjadi karena tidak adanya evaluasi atas proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya, baik evaluasi oleh anggota DPRD Surabaya maupun pihak Pemkot Surabaya terkait harga satuan barang maupun kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sedangkan dipenyimpangan ke tiga dalam kasus Jasmas ini adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dianggap BPK tidak sesuai dengan keadaan barang sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, keterangan Ahli BPK ini merupakan keterangan yang terakhir atas pembuktian kasus Jasmas ini oleh Penuntut Umum.
Sebelumnya, total saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Jasmas ini sebanyak 21 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas.
Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito. (Komang)