Kamis, 23 Mei 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan eksepsi lantaran akan memfokuskan pada pembuktian atas  dakwakan Kejati Jatim yang dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki pada persidangan diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/5).

"Dalam hal ini kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi. Kami ingin dalami lebih lanjut. Melihat apa yang disampaikan dalam dakwaan tadi ada banyak hal tentu kita perdalam lagi dalam persidangan. Kami ingin langsung tarung ke pokok permasalahannya saja,"terang Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ahmad Khozinuddin menilai ada kejanggalan dalam dakwaan JPU terkait tudingan kepada Gus Nur yang dianggap  telah mendistribusikan dan mentransmisikan video vlog berkonten penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Generasi Muda NU.

"Dalam UU ITE yang dipersoalkan bukan yang membuatnya tapi siapa yang mendistribusikan. Sementara dalam dakwaan disebutkan, pelapor mendapatkan konten tadi bukan langsung dari akun Munjiat Chanel tapi melalui grup WhatsApp diinternal PWNU Jatim. Sehingga ini ada semacam pemilahan , kenapa klien kami yang diperosalkan kenapa baru ditelusuri melalui akun Munjiat Chanel, Kenapa tidak orang yang distribusikan dalam grup whatsapp tadi. Yang seharusnya grup komunitas bisa ditelusuri karena ini kecuali  grup publik,"pungkasnya

Ahmad Khozinuddin juga membantah jika apa yang dilakukan Gus Nur merupakan sebuah hinaan kepada NU maupun Generasi Muda NU, Melainkan sebuah komplain atas akun Generasi Muda NU.

"Persoalan ini bukan terhadap NU, tapi berkaitan dengan akun media sosial yang sampai hari ini tidak ketahui siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap akun Generasi media sosial NU. Yang disampaikan Gus Nur ini merupakan komplain terhadap akun dimaksud bukan kepada NU atau generasi muda NU,"ungkapnya.

Ketua LBH Pelita Umat ini pun mengaku akan mendalami peran Generasi Muda NU dalam organisasi NU.

"Apakah merupakan organ fungsional atau struktural atau badan otonom, sehingga dia punya wewenang bertindak dan untuk atas nama NU dan merasa dicemarkan oleh klien kami,"terang Ahmad Khozinuddin.

Menurut Ahmad Khozinuddin, Gus Nur tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mengingat Pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan harus merujuk Pasal 310 dan 311 KUH Pidana, yang pelapornya bukanlah badan hukum melainkan perorangan.

"Karena itu, kami teman teman dari LBH Pelita Umat dan Front Pembela Islam sangat optimis dan minta doa dari saudara saudara umat sekalian kami bisa membebaskan Gus Nur dari dakwaan jaksa.

Terpisah, Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya masuk sebagai ustadz radikal.

"Akun Generasi Muda NU bikin status  20 daftar ustadz radikal dan wahabi, Abdul Somad, Ade Hidayat, Teuku Zulkarnaen. Namaku masuk disitu,"ujar Gus Nur sebelum persidangan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V), Koarmada II Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han memimpin Langsung jalannya Upacara Serah terima jabatan Asrena Danlantamal V, dari Kolonel Laut (S) Johannes Tambunan S.H., kepada Kolonel Laut (S) Eko Setijono, S.E., M.Sc.,  Aspers Danlantamal V dari Kolonel Laut (P) Nazarudin kepada Kolonel Laut (KH) Ambyah Wiharjono dan Kafasharkan Surabaya dari Kolonel Laut (T) Al Imran, S.E., kepada Kolonel Laut (T) Rudi Hermawan di serambi Mako Lantamal V, Kamis (23/5).

Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H., dalam amanatnya mengatakan “ Serah terima jabatan hakikatnya selain merupakan simbol seremonial yang menandai pelimpahan tugas dan tanggung jawab jabatan, juga sebagai bagian proses alamiah dalam rangka pembinaan organisasi dan personel, yang mempunyai makna hakiki terciptanya kadernisasi personel, guna mendapatkan penyegaran semangat dan pemikiran baru, sehingga dapat mewujudkan organisasi yang lebih dinamis dan produktif.

Asrena Danlantamal V adalah unsur staf di bawah Komandan Lantamal V yang mempunyai tugas membantu merumuskan menyusun dan menyiapkan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran serta pembinaan sistem dan metode di lingkungan Lantamal V.

Aspers Danlantamal V adalah unsur staf dibawah Komandan Lantamal V yang mempunyai tugas membantu dalam merumuskan dan mengembangkan kebijakan- kebijakan Komandan Lantamal V dibidang pembinaan personel.

Sedangkan Kafasharakan Surabaya adalah unsur pelaksana teknis pada tingkat Lantamal V yang berkedudukan langsung dibawah Komandan Lantamal V, bertugas menyelenggarakan dukungan pemeliharaan dan perbaikan kapal-kapal Koarmada II, kapal-kapal TNI AL lainnya, dan alat apung serta alat pendukung KRI yang ada di Lantamal V.

Pada kesempatan ini, saya atas nama pemimpin TNI Angkatan Laut dan seluruh jajaran lantamal V, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kolonel Laut (S) Johannes Tambunan S.H., Kolonel Laut (P) Nazarudin dan Kolonel Laut (T) Al Imran, S.E., atas dedikasi serta keberhasilan yang telah dicapai dalam organisasi.

Diakhir amanatnya Edwin sapaan akrabnya mengucapkan selamat kepada pejabat baru dan hendaklah disadari bahwa tugas ini merupakan wujud amanah dan kepercayaan yang diberikan pemimpin TNI AL. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas perkara penghinaan dan pencemaran  nama baik  melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' digelar diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"ucap Ketua majelis hakim Slamet Riyadi saat membuka persidangan, Kamis (26/5).

Selanjutnya, Hakim Slamet Riyadi melakukan kroscek identitas Gus Nur serta data data identitas penasehat hukum Gus Nur.

"Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan saudara,"kata hakim Slamet Riyadi.

Dari pantauan diruang sidang, Surat dakwaan Gus Nur dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki. Surat dakwaan yang berjumlah dua lembar itu menjelaskan tentang asal mula kasus Gus Nur.

Dijelaskan dalam dakwaan, Kasus Gus Nur ini bermula saat Gus membuat video vlog yang ditujukan pada  generasi muda NU. Dalam video berdurasi 28 menit, 25 detik itu, Gus Nur dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran terhadap NU.

"Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,"terang JPU Basuki saat membacakan surat dakwaannya.

Video berkonten penghinaan dan pencemaran nama baik itu, masih kata JPU Basuki, Dibuat oleh terdakwa Gus Nur menggunakan kamera DSLR merk Canon untuk perekaman dan Laptop merk Apple untuk mengupload rekaman video ke media youtube.

"Dengan di uploadnya rekaman video tersebut oleh Terdakwa melalui media youtube maka rekaman video tersebut dapat diakses dan ditonton oleh orang lain melalui jaringan internet,"ujar JPU Basuki.

Diungkapkan Jaksa, Kasus ini laporkan  oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog yang dibuat terdakwa Gus Nur beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim.

"Video berjudul Generasi Muda NU Penjilat dilihat oleh Maruf Syah melalui akun Munjiat Chanel yang tersebar di grup WhatsApp PWNU Jatim,"terang JPU Basuki.

Atas dakwaan jaksa ini, Gus Nur melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau biasa disebut eksepsi.

"Kami lanjut ke pembuktian saja majelis,"ujar Ketua tim Gus Nur, Ahmad Khozinuddin dari LBH Pelita Umat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang pembuktian kasus Gus Nur ini akan kembali digelar Kamis (15/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi BAP.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai,"ucap hakim Slamet Riyadi menutup persidangan.

Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua) Satgas Pamtas Yonmek 521/DY berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

Selain kesehatan, Satgas di bawah kendali Letkol Inf Andi A. Wibowo tersebut, juga tertuju terhadap pentingnya mutu pendidikan bagi masyarakat di Papua.

“Anggota kami sekarang sedang malakukan perbaikan di beberapa sekolahan, sekaligus membagikan beberapa buku tulis untuk para pelajar di Merauke,” ujarnya. Kamis, 23 Mei 2019.

Almamater Akademi Militer tahun 2001 itu menambahkan, upaya yang dilakukan oleh personelnya saat ini, merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan teritorial yang wajib dilakukan oleh Satgas Pamtas.

"Pembenahan salah satu fasilitas sekolahan itu, berjalan selama empat hari,” ungkapnya.

Dengan adanya perbaikan sekaligus pembagian alat tulis tersebut, Letkol Andi berharap jika nantinya semangat belajar para siswa di sekolahan itu, bisa kembali bangkit.

“Mudah-mudahan, apa yang sudah kita lakukan saat ini bisa memberikan manfaat yang sangat baik bagi generasi penerus di Kabupaten Merauke,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menggangap kasus yang menjeratnya ini bukan suatu perkara yang cukup serius untuk dipikirkan. Pasalnya Gus Nur sendiri belum mengetahui secara pasti jenis kesalahan apa yang yang telah dilakukannya.

" Mungkin secara pikiran, Iki sak jane opo seh (Ini sebenarnya apa?). Aku yo gak paham (saya sendiri gak paham) Mungkin dari situ gak ada persiapan apa-apa kurang lebih itu. Dijalani." kata Gus Nur sebelum menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis (22/5).

Dijelaskan Gus Nur dalam kasusnya ini ibarat sebuah perjalanan hidup yang harus dipilih.

" Kalau saya kembangkan hidup ini ada dua. Ada orang yang takut mati dan ada orang yang tak sabar mati. Hanya itu saja. Jenengan ketemu malaikat pencabut nyawa, Hey malaikat pencabut nyawa, enggeh monggo pun sak niki mawon (Iya sekarang saja, silakan) tapi ada lagi, yang nanti saja dulu lah, kasih waktu bentar. Ini kan hanya masalah pola pikir. Menghadapi sidang ini saya gak ada bekal apa-apa, gak ada persiapan apa-apa mengalir kayak angin kayak air gitu aja." Ungkapnya.

Bahkan ketika ditanya terkait kasusnya, Gus Nur seakan tak mengetahuinya. Ia malah menanyakan ke kuasa hukumnya Andre Ermawan yang berada persis disebelahnya.

" Katanya pencemaran nama baik pasal 27 ayat berapa pak Andre." pungkas Gus Nur lupa lantas menanyakan ayat dalam pasal 27 UU ITE ke kuasa hukumnya.

Seperti diberitakan Hari ini, Kamis (23/5) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjalani sidang perdana di PN Surabaya.

Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang menjadi narasumber pada seminar yang digelar oleh Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) di Aula Mr. Ch. Soplanit Unpatti beberapa waktu lalu. Dihadapan Mahasiswa, Danlantamal IX memberikan materi tentang peran TNI Angkatan Laut di perbatasan.

Danlantamal IX dalam materinya menyampaikan tentang sejarah maritim dunia peran kapal perang TNI Angkatan Laut sebagai ekspedisi penemuan dunia baru selanjutnya diakhiri dengan pembentukan daerah koloni adalah menggunakan kapal perang yang dipersenjatai dengan meriam.

Lebih lanjut disampaikan Geostrategi dunia pada era tersebut adalah “siapa menguasai lautan menguasai dunia”, kapal perang sebagai kekuatan bagi Ekspansi dan Okupasi pertahanan dan keamanan laut, persaingan kekuatan armada kapal antar kerajaan- kerajaan di Eropa tidak terhindarkan.

“Sementara kekuatan kapal-kapal di daerah koloni dilumpuhkan penduduk daerah koloni yang mempunyai strategi Plant From (pertanian dan pertambangan). Selanjutnya kapal-kapal dagang dari/ke daerah koloni dari Homeland dikawal dan dilindungi oleh kapal perang dari ancaman perompak bajak laut serangan mendadak Primitive Streak dari konflik kapal perang negara lawan atau negara pesaing”, jelasnya.

Selanjutnya dijelaskan, Negara Kepulauan Republik Indonesia mempunyai batas maritim dengan 10 Negara tetangga yaitu Republik India, Kerajaan Thailand, Malaysia, Republik Singapura, Republik Sosialis Vietnam, Filiphina, Palau, Papua New Gini, Australia dan Timor Leste.

“Sebagai TNI Angkatan Laut berbagai usaha telah dilakukan diantaranya melaksanakan operasi kehadiran di laut dan di perairan perbatasan, daerah perbatasan rawan sengketa yang memiliki pulau karang atau gosong harus didirikan bangunan mercusuar sebagai implementasi dari De Facto wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, sambungnya.

Danlantamal IX juga mengatakan Negara perlu menyiapkan partner yang handal bagi TNI Angkatan Laut untuk melaksanakan operasi sinergis utamanya di perairan perbatasan dan ZEEI melalui penataan kesisteman dan kelembagaan dalam pola penyelenggaraan keamanan laut nasional.

“Negara perlu membantu percepatan penyempurnaan penggelaran Coastal Station di seluruh Indonesia milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) sesuai yang di standardkan oleh International Maritime Organization (IMO) serta Negara perlu membangun menara suar di Pulau-pulau terluar dan mendaftarkannya di IMO”, ujar Danlantamal IX mengakhiri.

Dengan penyampaian materi yang disampaikan Danlantamal IX, diharapkan Mahasiswa mengerti akan pentingnya peran TNI Angkatan Laut untuk menjaga daerah perbatasan NKRI dari bahaya yang mengancam kedaulatan Negara. Untuk itu, sebagai Generasi penerus bangsa kita harus dapat melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kemampuan untuk mengelola daerah perbatasan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan pendukung terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' mulai terlihat berkumpul di lobi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sayangnya tak satu pun dari mereka mau dimintai keterangannya. Namun dari pantauan kedatangan para pendukung Gus Nur ini untuk memberikan support dalam persidangan yang akan digelar diruang sidang Candra sekitar pukul 13.00 Wib.

Seperti diberitakan hari ini Kamis (23/5) Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Andry Ermawan selaku penasehat hukum Gus Nur mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mayjen TNI Wisnoe, P. B, meminta seluruh masyarakat maupun tokoh agama yang hadir dalam acara buka puasa bersama di Gedung Balai Prajurit, Makodam V/Brawijaya, Kamis, 23 Mei 2019, untuk meningkatkan tali silaturahmi sekaligus rasa Persatuan dan Kesatuan.

“Kita juga bersyukur, pada saat ini dapat bersilaturahmi bersama Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Warga Kodam V/Brawijaya,” ujar Pangdam melalui sambutan yang dibacakannya.

“Melalui acara buka puasa bersama, diharapkan akan dapat mempererat ukhuwah islamiah (persaudaraan antar umat Islam), ukhuwah wathoniah (persaudaraan sebagai satu Bangsa) dan juga ukhuwah bashariah (persaudaraan antar umat manusia), sebagai perekat terwujudnya soliditas dan persatuan yang kuat di antara kita bersama,” imbuhnya.

Puasa, kata mantan Wakil Gubernur Akademi Militer itu, bukan hanya sekedar melatih pegendalian diri saja. Namun, dijelaskan Pangdam, puasa juga dinilai penting dalam menanamkan sifat kejujuran, kedisiplinan hingga berbagi dengan sesama.

“Di samping itu juga, harus mampu menjadikannya sebagai momentum untuk introspeksi dan evaluasi diri, kemudian bangkit dan bertekad melakukan perubahan serta perbaikan sebagai bekal pengabdian kepada Jawa Timur yang kita cintai ini,” tukasnya.

Senada, Ustad Habib Husein Bin Hasyim Bin Toha menambahkan, menjaga kerukunan yang selama ini sudah terwujud dengan baik, sangat penting dalam memperkuat Persatuan dan Kesatuan di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

“Mudah-mudahan, ALLAH SWT selalu memberikan kerukunan kepada bangsa dan negara,” tuturnya.

Selain dihadiri oleh para tokoh agama dan masyarakat, buka puasa yang berlangsung di Makodam saat ini, juga turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Pangkoarmada II, Laksda TNI Mintoro Yulianto, Irwasda Polda Jatim, serta beberapa pejabat TNI dan Forkopimda Jawa Timur lainnya. (arf)

Selasa, 21 Mei 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 14 Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia di kawasan Stasiun Wonokromo, Surabaya, Sabtu (18/5) malam dan Minggu (19/5) dini hari. Razia itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Dari 14 PSK yang terjaring razia itu, delapan diantaranya terindikasi positif Human Immunodeficiency Virus (HIV). Mereka diketahui berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, yakni Kediri, Tulungagung, Gresik, Nganjuk dan Malang, dengan usia rata-rata di atas 30 tahun.

“Saat ini mereka ditempatkan di Liponsos Keputih untuk dilakukan pembinaan dan pengobatan berupa Acute Retroviral Syndrome (ARV), sebelum nanti mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kota Surabaya, Febria Rachmanita, Selasa, (21/5).

Febria menjelaskan pihaknya akan terus gencar melakukan penyuluhan dan pemeriksaan ke sekolah-sekolah, bahkan tempat-tempat hiburan malam. Dengan begitu masyarakat akan sadar dan mendapatkan edukasi tentang bahaya penyebaran virus HIV itu.

“Kita selalu melakukan penyuluhan-penyuluhan di SD, SMP, SMA dan lintas sektor. Kemudian di beberapa hiburan malam, kalau tim pengawasnya ada dari Dinkes, LSM dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujarnya.

Bahkan, ia memastikan, Pemkot Surabaya bersama jajaran samping juga rutin melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Razia dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran virus tersebut.

“Setiap ada razia itu langsung kita periksa (tes urine) di tempat. Baru setelah itu jika terindikasi positif HIV, maka akan kita bawa ke Liponsos,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penularan virus HIV bisa melalui beberapa faktor, diantaranya jarum suntik, free sex, dan hubungan sesama jenis. Namun jika hanya sekedar bersentuhan tangan dengan pengidap HIV, orang tersebut tidak akan tertular. Akan tetapi, ia menyebut, obat ARV tidak bisa menyembuhkan pengidap HIV/AIDS, namun bisa menekan perkembangbiakan virus, sehingga usia harapan hidup bisa diperpanjang.

“Jangan sungkan-sungkan untuk berobat dan koordinasi dengan puskesmas, sampai terima PMT (Pemberian Makanan Tambahan), itu berupa susu, karena imunnya sudah menurun. Dari Dinsos juga ada permakanan,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang telah terjangkit virus HIV/AIDS agar melakukan pengobatan secara rutin ke puskesmas atau rumah sakit yang memberikan layanan bagi pengidap virus tersebut. Ia menyebut, di Surabaya ada 63 puskesmas yang siap melayani pemeriksaan dan diagnosa virus HIV. Sementara itu, jumlah Puskesmas yang melayani pengobatan HIV ada 10. Yakni, Puskesmas Dupak, Putat, Sememi, Perak Timur, Kedurus, Jagir, Kedungdoro, Keputih, Kali Rungkut, dan Tanah Kali Kedinding.

“Kalau rumah sakit yang melayani pengobatan HIV ada sembilan, yakni RS Soewandi, RSAL (Rumah Sakit Aangkatan Laut), RS Haji, RS Bhayangkara, RS Jiwa Menur, RS Dr. Soetomo, RS Unair dan RS Bhakti Dharma Husada (BDH),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, Pemkot Surabaya secara intensif melakukan razia ke tempat-tempat yang terindikasi ada praktek prostitusi dan penyebaran HIV/AIDS, seperti di Wonokromo, stasiun-stasiun dan eks lokalisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga rutin melakukan razia ke kos-kosan untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan adanya virus HIV.

“Kalau di kos-kosan tidak terlalu banyak. Kita tekankan di daerah yang kita curigai berdasarkan informasi, maka kita lakukan yustisi, sekaligus diikuti dengan pemeriksaan kesehatan,” kata Fikser.

Pihaknya menegaskan bahwa razia atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang akan digelar itu, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan-penyelidikan. Ia menyebut, ketika di lokasi ditemukan adanya transaksi seperti prostitusi, pihaknya langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kesehatan kepada orang tersebut. Tujuannya, untuk meminimalisir penyebaran virus HIV/AIDS.

“Sebetulnya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pasal bagi seseorang yang menularkan virus HIV,” tegasnya.

Peraturan itu, tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2013, tentang penanggulangan HIV dan AIDS. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang melakukan tindakan yang patut diketahui dapat menularkan atau menyebarkan infeksi HIV kepada orang lain. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Semarang, Lantamal V, Koarmada II,  Kolonel Laut (P)  Musleh Yadi bersama PJS Palaksa Lanal Semarang Mayor Laut (S)  Apdanis Widyono dan beberapa Perwira Staf Lanal Semarang meninjau kesiapan dan persiapan dalam rangka antisipasi gerakan atau pergerakan menolak hasil dari KPU, pelaksanaan kesiapan dan persiapan tersebut di gelar di gedung Mandalika Mako Lanal Semarang. Selasa  (21/5).

Dalam pelaksanaanya Danlanal Semarang  melihat dari jarak dekat pelaksanaan persiapan dan kesiapan Prajurit Lanal Semarang Danlanal juga menyaksikan pelaksanaan latihan PHH (Pengendalian Huru Hara).

Di sela- sela peninjauannya Danlanal Semarang  menekankan kepada seluruh Prajurit agar bersiap siaga atau Stanby di Mako Lanal apabila di Wilayah Kerja Lanal Semarang terjadi Hal hal yang tidak diinginkan mengingat suhu Politik Pasca Pemilu Pilpres dan Wapres tahun 2019 naik.

Danlanal Semarang juga berharap semoga usai pengumuman dari KPU tingkat Nasional tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang akan meliburkan sekolah pada hari rabu (22/5) besok mulai dari TK, SD hingga SMP baik negeri maupun swasta.

" Iya bener, besok sekolah diliburkan mulai TK sampai SMP, baik negeri maupun swasta." kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, Selasa (21/5).

Fikser menambahkan ada beberapa alasan sekolah di bawah naungan Pemkot Surabaya diliburkan. Pertama adanya evaluasi para guru untuk semester II, yang kedua pengisian raport dan yang ketiga bertepatan dengan tanggal 22 Mei adanya gerakan yang menolak hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU.

" Ada tiga alasan, memang bertepatan tanggal 22 Mei ada gerakan, itu yang dikuatirkan orang tua sehingga diliburkan." jelasnya.

Menurut Fikser, keputusan itu diambil juga didasarkan pada pertimbangan agar petugas keamanan bisa lebih fokus menjaga keamanan.

" Biar konsentrasi petugas tidak melebar kemana-mana. Maka anak-anak diliburkan sehari dulu. Nanti tanggal 23 Mei mereka bisa masuk kembali. Jadi mereka untuk sementara dialihkan ke rumah dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru mereka. Artinya mereka libur di sekolah tapi tetap mengerjakan tugas-tugas yang diberikan sekolah." Pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Sebanyak 1 SST Anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut ( Lanal ) Tegal, Lantamal V, Koarmada II,  ikuti apel gelar kontijensi Operasi Mantap Brata Candi 2019 yang dipimpin Kasatbek Lanal Tegal Lettu Laut (S) M.Aonulloh yang bertempat di lapangan apel Mako Polresta jl.Pemuda kota Tegal  Apel Gelar Persiapan Pengamananan dalam rangka Pengumuman dan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2019 ini yang Bertindak sebagai Pembina Apel Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rhondijah, S.Si dan dihadiri lk 200 orang, Selasa (21/5).

Dalam apel gabungan ini melibatkan antara lain 1 SST Gabungan Perwira Polres Tegal Kota, 1 SST Gabungan Subdenpom IV/1-3 Tegal dan Denpomal Lanal Tegal, 1 SST Kodim 0712/Tegal, 1 SST Lanal Tegal,1 SST Gabungan Sat Dalmas Polres Tegal Kota dan Polair Polres Tegal Kota,1 SST Gabungan Sat Lantas Polsek Tegal Timur dan Polsek Tegal Barat, 1 SST Gabungan Polsek Tegal Selatan, Polsek Sumurpanggang, Sat Reskrim, Sat Intel dan Sat Narkoba, 1 SST Sat Pol PP Kota Tegal, 1 SST Dishub Kota Tegal, dan 1 SST ASN Polres Tegal Kota.

 Amanat Pembina Apel pada intinya adalah saya sangat berterima kasih kepada peserta apel yang telah hadir pada kesempatan yang berbahagia dalam rangka Apel Gelar Persiapan Pengamananan dalam rangka Pengumuman dan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2019.

Bahwa KPU pusat telah mengumumkan hasil Pemilu 2019 dinihari tadi pada pukul 02.00 WIB, hal ini boleh diumumkan manakala perhitungan telah selesai dilaksanakan dan sudah final, Ini bukan hal yang aneh jadi kalau ada masyarakat yang tanya mohon diberikan penjelasan.

Kita harus waspda adanya masyarakat kita yang akan berangkat ke jakarta kita harus bisa menjelaskan bahwa tidak usah berangkat ke jakarta karena disana ada isu terorisme dan saya tidak ingin ada masyarakat kita yang jadi korban.

Untuk itu kami berpesan kepada rekan rekan TNI/Polri yang bertugas di lapangan untuk tetap semangat dan jaga terus kekompakan. Apel Gelar Persiapan Pengamananan dalam rangka Pengumuman dan Rekapitulasi Hasil Suara Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2019 selesai, dilanjutkan dengan penyekatan kendaraan di pintu masuk gerbang ketiwon (Pantura) dan stasiun kota Tegal. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive