Sabtu, 25 Mei 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Anggota dan Masyarakat di sekitar Wilayah Kab. Malang, kini tak perlu lagi kuatir dengan adanya pelonjakan harga barang kebutuhan maupun sembako menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang. Pasalnya, keberadaan bazaar murah yang saat ini digelar di Korem 083/Baladhika Jaya, dinilai dapat membantu mengurangi beban  masyarakat tersebut.

Hal itu, dikatakan oleh Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo di sela-sela melakukan peninjauan pembukaan bazaar murah di halaman Makodim 0818/Kabupaten Malang. Sabtu, 25 Mei 2019.

“Sudah ada puluhan stand bazar disini. Mudah-mudahan, dapat memberikan alternatif kepada anggota dan masyarakat,” ujar almamater Akademi Militer tahun 1993 itu.

Meski hanya digelar hanya satu hari, keberadaan bazar murah langsung dikerumuni oleh masyarakat.

Edwin, salah satu pemilik stand bazar mengaku, dalam hitungan beberapa jam saja, beberapa bahan sembako yang ia jual di lokasi bazar itu, sudah ludes terjual.

“Bahan-bahan yang kita jual, tentunya harganya lebih miring dari barang-barang di pasaran,” ungkapnya.

Selain harga, kata dia, kualitas barang dagangan pun juga menjadi prioritas utama. Sebab, hal itu sudah menjadi ketentuan bagi para pemilik stand penjual telur sebelum menjajakan barang dagangannya dalam perayaan bazar murah tersebut.

“Itu menjadi syarat utama. Jadi, sebelumnya sudah di seleksi oleh panitia,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi ekonomi menyesalkan tidak hadirnya Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS) untuk undangan hearing yang ke dua kalinya tanpa ada keterangan yang jelas terkait penertiban eks PKL jalan Stail Surabaya.

“Sudah dua kali mangkir undangan hearing di Komisi B terkait pembahasan penertiban eks PKL  jalan Stail yang berjualan di area halaman parkir KBS,” tegas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi, Sabtu (25/5).

Anugrah menjelaskan dalam hearing tersebut seharusnya Dirut KBS harus hadir bukan malah mengutus empat wakil manajemen KBS lainnya sebab mereka itu jelas tidak bisa memberikan keputusan apapun.

“Yo percuma hearing dengan perwakilan KBS yang tidak bisa memberikan keputusan apapun. Ya kita undang lagi nanti sampai Dirut KBS memberikan keterangan pada kami,” tandasnya.

Dalam kasus ini lanjut Anugrah, dulu para pedagang di jalan Stail dikoordinir oleh saudara Mustofa. Sementara itu, Mustofa yang melakukan kerja sama dengan Manajemen KBS. Akan tetapi, kontrak kerjasamanya sudah selesai sehingga diduga dipindahtangankan ke pihak lain.

“Lha sekarang kok muncul lagi pedagang-pedagang lain di area parkir KBS yang dikoordinir orang lain. Kalau niatnya mau ditertibkan harusnya gak ada lagi PKL lain yang boleh berjualan di area itu,” ungkap Anugrah.

Sementara perwakilan eks pedagang jalan Stail KBS Surabaya, Tri Sugeng memaparkan, ada sekitar 16 eks pedagang jalan Stail Surabaya yang meminta keadilan setelah para pedagang ditertibkan pihak manajemen KBS.

“Sekarang malah ada PKL lain yang berasal dari luar kota boleh berjualan di area parkir KBS,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Tri, pihak managemen KBS juga menawarkan stand yang ada didalam KBS, namun hal itu ditolaknya lantaran biaya sewa stand dinilai cukup mahal yakni mencapai Rp 2 jutaan.

“Stan yang ada di dalam KBS mahal sekitar Rp 2 jutaan. Kami tidak sanggup membayar biaya sewa perbulannya. Gak nutut hasile. Kami berharap semoga ada kebijaksanaan dari pihak manajemen KBS, sehingga kami dapat berjualan kembali di area jalan Stail.” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Semarang, Lantamal V , Koarmada II, Kolonel Laut (P)  Musleh Yadi bersama  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  Jateng, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor)  dalam rangka menjaga Kondusifitas di wilayah Jateng. 

Kegiatan tersebut di Inisiasi Oleh Pemerintah Provinsi Jateng yang di gelar di Hotel Patrajasa ruang Ballroom Rama Sinta  Jl. Sisingamangaraja Kota Semarang, Semalam.

Sedikitnya 400 orang dari perwakilan seluruh Daerah di Wilayah Jateng menghadiri Kegiatan Rakor yang bertemakan "Menjaga Keharmonisa dan Toleransi Umat Beragama Dalam Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M". Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kepala Daerah Jateng Bapak H. Ganjar Pranowo 

Hadir dalam acara  tersebut antara lain Gurbenur Jateng, Sekda Prov Jateng, Pangdam IV Diponegoro, Kabinda Jateng, Danlanal Semarang, Kapolda di wakili Karo Ops Polda Jateng, Wakil Gubernur Jateng, Ketua DPRD Jateng, Kajati Jateng, Ketua MUI Jateng, Wakil Ketua DPRD Jateng, Danrem jajaran Dam IV /Dip, Dandim Jajaran Dam IV /Dip, Kapolrestabes se Jateng, Ketua Majelis Ulama Se Jateng,  Bupati dan Walikota Se Jateng, OPD Prov Jateng, Kepala Perum Bulog, GM Pertamina, Forum Komunikasi pondok pesantren Se Jateng, Forum kerukunan umat beragama Se Jateng. 

Dalam Sambutannya Gubernur Jateng menyampaikan ucapan 

Terima kasih atas kehadiran jajaran Forkompimda serta seluruh tamu undangan. Gubernur juga menjelaskan bahwa guna mendukung Arus mudik di Wilayah Jateng,  masih banyak  ditemukan kekurangan kekurangan diantaranya 

fasilitas jalan yang belum maksimal banyak jalan yang belum ada Traficligtnya, dalam hal ini Gubernur memerintahan Instansi terkait untuk memperhatikan dan menambah Fasilitas yang belum ada. 

Gubernur juga menyinggung tentang Fasilitas Mudik gratis mengingat tiket pesawat masih tinggi banyak pemudik yang menggunakan fasilitas darat dan penggunaan jalan Tol.

Perhatikan  Reast Area ditiap Kabupaten atau Kota diharapkan disiapkan sedini mungkin dengan dikemas dengan wisata sesuai dengan Daerah masing masing himbau Gubernur Jateng. 

Lebih lanjut Gubernur Jateng mengajak kepada seluruh hadirin untuk menjaga Kondusifitas di wilayah Jateng  bersama sama. Serta tidak terpengaruh Medsos yang membuat Provokasi, dan juga saling menjaga kerukunan dan kedamaian  Wilayah Jateng.

Usai sambutan Gubernur Jateng Rakor dilanjutkan dengan Paparan paparan diantaranya Paparan dari Unsur Forkopimda,  Pangdam IV Diponegoro,  Wakil Ketua DPRD Jateng,  Kajati Provinsi Jateng, Wakil Regional Bulog Jateng, dan Dirut PT. Pertamina Jateng. 

Rakor tersebut juga dilaksanakan Pernyataan Sikap TNI POLRI dan Forkompinda Jateng yang di bacakan oleh Gubernur Jateng ditirukan oleh swluruh hadirin adapun isi pernyataan sebagai berikut Menjaga keutuhan NKRI dengan menjunjung tinggi Nilai nilai Pancasila dan UUD th 1945, Menciptakatkan iklim sejuk dan damai di wilayah Jateng, Mengobarkan prinsip kemanusianan dan persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, Mengormati dan menjunjung hasil pemilu dengan hasil apapun juga, Memininta semua pimpinan agar partai dan kelompok untuk tidak mengambil tindakan yang dapat memprovokasi masyarakat dan Meminta TNI dan POLRI untuk menindak dan menangkap semua atau pun yang membuat provokasi masa. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan mempailitkan KSU Arta Srikandi Banyuwangi karena dianggap tidak mampu menyelesaikan tagihan utang kepada 398 krediturnya. Perkara itu dimohonkan melalui Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU).

" Benar, sudah dinyatakan pailit, putusannya dibacakan kemarin oleh hakim Hariyanto,"ujar Bangun Patrianto selaku Pengurus PKPU saat dikonfirmasi, Sabtu (25/5).

Dalam putusan pailit tersebut, masih kata Bangun Patrianto, majelis hakim yang diketuai Hariyanto telah  menunjuknya sebagai kurator dalam proses kepailitan KSU Arta Srikandi tersebut.

"Setelah salinan putusannya turun, kami akan meminta penetapan dari hakim pengawas dan melanjutkan dengan rapat kreditur untuk menerima tagihan,"terangnya.

Selanjutnya, segala bentuk tindakan yang dilakukan kurator, akan dilaporkan ke hakim pengawas. Pelaksanaan pembagian tagihan pada para kreditur akan dilakukan setelah aset aset KSU Arta Srikandi terjual.

"Kurator hanya pelaksana dari petunjuk hakim pengawas. Setelah rapat kreditur akan ada penetapan dari hakim pengawas terkait pencairan tagihan yang dibagikan dari hasil penjualan aset debitur,"jelas Bangun Patrianto.

Pencairan utang pada para kreditur itu akan dibagikan sama rata.

"Pembagian rata, karena tidak ada kreditur konkuren yang menaruh jaminan,"pungkas Bangun Patrianto.

Terpisah, Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi mengaku menghormati putusan majelis hakim.

"Klien kami sudah berusaha dan punya itikad baik untuk menyelesaikan utang pada kreditur tapi ditolak,"kata Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Sebelum dinyatakan Pailit, KSU Arta Srikandi telah beritikad baik untuk menyelesaikan utangnya dengan cara mengangsur yang dituangkan dalam proposal perdamaian pada rapat kreditur atas Permohonan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja.

Ditengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total tagihan utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Namun, upaya proposal perdamaian tersebut gagal, sebanyak 398 kreditur menolak melalui votting. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bali) Aparat gabungan TNI/Polri dan Satpol PP wilayah Bali mengelar razia penumpang bus dan kendaraan pribadi di Pelabuhan Gilimanuk, Kab. Jembrana dan Pelabuhan Padang Bai, Kab. Klungkung Bali. Razia terhadap penumpang dan barang dilaksanakan guna mengantisipasi kelompok massa yang akan berangkat ke Jakarta pasca pengumuman hasil penghitungan suara Pileg/Pilpres Pemilu 2019 oleh KPU Pusat beberapa hari yang lalu.

Dalam mendukung kegiatan tersebut,  Pangkalan TNI AL Denpasar-Bali, Lantamal V, Koarmada II, bersama aparat keamanan lainnya telah menugaskan personelnya yang berada di Pos TNI AL Gilimanuk dan Candi Dasa untuk melaksanakan operasi penyekatan dan pengamanan daerah pelabuhan di wilayah Kab. Jembrana dan Klungkung dari tindakan-tindakan kelompok masyarakat yang dapat membahayakan keselamatan dan menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.

Target sasaran yang diperiksa antara lain kendaraan bus penumpang, mobil truk dan kendaraan pribadi dari Lombok/NTB tujuan Bali dan Jawa yang diangkut dengan kapal-kapal Ferry melalui Pelabuhan Padang Bai dan Gilimanuk.

Kendaraan tersebut diperiksa ketika akan naik atau turun dari kapal oleh aparat keamanan yang masuk ke dalam kendaraan. Semua penumpang dan barang bawaan diperiksa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dalam razia tersebut,  Petugas yang dilibatkan berasal dari personel Brimob Polda Bali, KP3 Pelabuhan Padang Bai, Satpol PP Kab. Klungkung dan Pos TNI AL Candi Dasa sementara untuk Pelabuhan Gilimanuk personel berasal dari Kodim  Kab. Jembrana, Pos TNI AL Gilimanuk, Polsek KP3 dan Security Pelabuhan.

Hingga saat ini aparat keamanan belum menemukan adanya bus dan truk serta kendaraan pribadi yang mencurigakan akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi Kedaulatan Rakyat atau people power yang menolak hasil pengumumuman penghitungan suara Pileg/Pilpres 2019.

Meskipun pasca pengumuman hasil penghitungan suara oleh KPU Pusat di Jakarta sudah selesai, aparat keamanan yang berada di Pelabuhan Padang Bai dan Gilimanuk masih tetap siaga dan waspada untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa dari Lombok maupun Bali. Untuk kegiatan pengamanan obyek vital pelabuhan masih tetap dilaksanakan menjelang arus mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 H/2019 M.  Berdasarkan hasil pantauan kondisi wilayah Bali pada umumnya masih relatif aman. (arf)

Jumat, 24 Mei 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Kasi ESDM Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono terbukti melakukan pungutan liar (pungli) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 30 juta.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cholik Wicaksono dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,"ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (24/5).

Dijelaskan dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana Cholik Wicaksono.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,"ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Vonis yang dijatuhkan ke terdakwa Cholik Wicaksono ini lebih rendah dari tuntutan Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta,subsider 1 bulan kurungan.

"Atas putusan majelis hakim tadi, kami jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan terdakwa yang juga masih pikir-pikir,"pungkas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, terdakwa Cholik Wicaksono ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Jatim, pada akhir Desember 2018 lalu.

Saat ditangkap, Polisi menemukan uang sebesar Rp 30 juta dari saku celana terdakwa Cholik Wicksono yang diduga merupakan hasil pungutan yang diterima dari pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.

Pungutan itu dilakukan terdakwa Cholik Wicaksono untuk memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.

Saat proses penyidikan, Polisi tidak melakukan penahanan, Cholik Wicaksono baru  ditahan oleh Kejari Surabaya ketika kasusnya dilimpahkan pada 9 Januari 2019 lalu.

Dalam kasus ini, terdakwa Cholik Wicaksono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan  Korupsi, Juncto Pasal 55 KUH Pidana. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, mengajak pihak media di Surabaya untuk menikmati hidangan buka puasa bersama di ruangan kerjanya. Jumat, 24 Mei 2019 sore.

Almamater Akademi Militer tahun 1997 itu menyebut, selain sebagai upaya untuk memperkuat tali silaturahmi, buka puasa tersebut dinilai sangat efektif dalam meningkatkan hubungan kinerja antara Satuan Penerangan dengan para Jurnalis di wilayah tugasnya, terlebih di Surabaya.

“Karena, dengan hubungan kemitraan yang baik tentunya akan memberikan dampak yang sangat positif dalam berbagai upaya penyampaian informasi ke publik,” ujarnya.

Kebebasan Pers, kata Kolonel Singgih, merupakan salah satu ruang yang sangat terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan suatu pendapat maupun penyebaran suatu informasi.

“Oleh sebab itu, hubungan baik antara TNI-AD, terlebih Kodam V/Brawijaya dengan para rekan Media, terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan,” bebernya.

Penerangan Kodam, lanjut Kapendam, merupakan salah satu staf Panglima Kodam yang mempunyai tugas pokok, maupun fungsi sebagai public relation bagi Kodam V/Brawijaya.

“Maka dari itulah, Pendam akan terus membina hubungan kerjasama yang erat dan harmonis dengan para media,” katanya.

Usai membacakan sambutannya, suasana keharmonisan terlihat begitu kental ketika mantan Wadan Grup-D Paspampres itu mengajak para insan media yang hadir di ruangan kerjanya, untuk ikut menikmati hidangan buka puasa bersama yang saat itu sudah di sediakan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya menyerahkan uang hasil rampasan perkara korupsi ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi & UMKM. Uang sebesar Rp 443.266.597 tersebut diserahkan oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto ke Dirut LPDB, Brahman Setyo.

"Uang hasil rampasan ini dari empat terdakwa yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,"kata Kajari Surabaya, Anton Delianto saat memberikan sambutan di Aula Kejari Surabaya, Jum'at (24/5).

Dalam sambutanya, Anton Delianto menyampaikan alasannya mengapa uang hasil rampasan perkara korupsi ini dikembalikan ke LPDB,, bukan ke Kas Negara.

"Agar uang rampasan ini bisa dimanfaatkan kembali oleh LPDB"ujar Anton Delianto.

Sementara, Dirut LPDB Brahman Setyo mengaku mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Surabaya.

"Ini membuktikan bahwa LPDB dan Kejaksaan telah bersinergi dengan baik. Kami atas nama LPDB mengucapkan terima kasih,"kata Brahman Setyo dalam sambutannya.

Menurut Brahman Setyo, Pengembalian uang hasil korupsi ke LPDB oleh Kejari Surabaya merupakan terobosan baru di Indonesia.

"Pengalaman yang lalu, di Jawa Tengah, Setelah perkaranya incracht langsung dimasukan ke kas negara, sehingga kami kesulitan untuk mengurusnya. Ini adalah terobosan baru yang dilakukan Kejari Surabaya dan dapat menjadi contoh di Kejari seluruh Indonesia,"pungkas Brahman Setyo.

Atas terobosan baru ini, masih kata Brahma Setyo, Ia akan melaporkan kinerja Kejari Surabaya ke Kementrian Koperasi dan UMKM.

"Kami akan laporkan ke Pak Menteri agar mengucapkan terima kasih kepada Kajagung,"ujarnya.

Dijelaskan Brahman Setyo, LPDB  merupakan lembaga yang diandalkan oleh Koperasi dan UMKM dalam penyaluran dana ke seluruh Indonesia.

"Kami belum diperbolehkan membuka perwakilan di propinsi, sehingga kami bekerjasama dengan Dinas Koperasi sejak 2006. Dana yang sudah kita kucurkan sebesar Rp 82,6 triliun. Di Jatim sendiri sudah kami kucurkan Rp 1,6 triliun. Sementara untuk Surabaya ada Rp 600 miliar,"bener Brahman Setyo.

Dari pantauan, usai menyerahkan uang hasil rampasan dari perkara korupsi itu, Dirut LPDB Brahman Setyo memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh Kajari Surabaya, Anton Delianto. Keduanya juga saling memberikan cindera mata.

Untuk diketahui, Kasus korupsi dana LPDB ini diusut oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya pada pertengahan 2018.

Status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2018 dan menetapkan 4 Pejabat KSU Mitra Lestari sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat, Manajer KSU Mitra Lestari,  Sutikno Tjoedoko, Bendahara KSU Mitra Lestari, Johanes dan Sekretaris KSU Mitra Lestari, Pawitro Tjoedoko.

Ke empat pelaku penyimpangan dana LBPB tersebut telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Mereka divonis hukuman 1 tahun penjara.

Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari  mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.

Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.

Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto secara resmi menutup program Pendidikan Pembentukan Bintara Singkat (Diktubakat) TNI AL Ta 2019 yang dipusatkan di lapangan Kawah Candradimuka kesatrian Pusat Latihan Pendidikan Dasar Militer (Puslatdiksarmil) yang berlokasi di Juanda Sidoarjo.

Penutupan sekaligus pelantikan Bintara dengan pangkat Sersan Dua (Serda) tersebut diikuti 400 Prajurit terdiri Korps Pelaut, teknik, elektro, Suplay, pomal kesehatan dan marinir. Hadir dalam pembukaan tersebut para pejabat utama Kodiklatal, para Komandan Kodik, Pusdik dan para Komandan Sekolah di lingkungan Kodiklatal.

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto dalam sambutanya menyampaikan ucapkan terima kasih dan selamat atas pelantikan para siswa menjadi bintara TNI AL dengan pangkat sersan dua. Dirinya berharap, semua materi yang telah diterima selama 2 bulan mampu dipahami seutuhnya dan dikembangkan sesuai bidang masing-masing agar para prajurit tidak tertinggal dengan para bintara muda yang berasal dari pendidikan pertama.

Perlu disadari bahwa dibalik keberhasilan tersebut, para prajurit akan dihadapkan pada tugas-tugas yang semakin berat, karena bintara sebagai tulang punggung kesatuan, diharapkan mampu menjembatani hubungan antara pemimpin dan anak buah. Pada satu sisi, seorang bintara harus dapat menerjemahkan setiap kebijakan pemimpin kepada anak buahnya, dan di sisi yang lain seorang bintara juga harus dapat bertindak sebagai pemimpin bagi para tamtama.

“Oleh karena itu, beralihnya status menjadi bintara, hendaknya diimbangi dengan peningkatan kemampuan, sikap, dedikasi, loyalitas serta pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari seorang tamtama menjadi seorang bintara tni al yang bermoral, profesional dan berani.” Tegas Komandan Kodiklatal.

Sebelum mengakhiri amanat, ada beberapa arahan dan penekanan dari Komandan Kodiklatal yang perlu dipedomani dan dilaksanakan sebagai pengantar tugas. Arahan dan penekanan tersebut antara lain selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wata’ala sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas, mempertahankan sikap dan perilaku sebagai prajurit TNI AL sesuai norma dasar keprajuritan yang berlaku secara profesional.

Selain itu agar menjunjung tinggi kehormatan dan kebanggaan sebagai prajurit TNI Angkatan Laut yang berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Trisila TNI AL serta membudayakan kerja keras dan berpikir cerdas dengan mengedepankan kreativitas dan inovasi guna mencapai kualitas kinerja yang optimal dan menumbuhkan motivasi agar dapat berprestasi memberikan kemampuan terbaik bagi organisasi dengan tetap menjaga kesehatan dan kesamaptaan jasmani dimanapun bertugas. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim dikabarkan akan mengembalikan Ahmad Dhani,ke Lapas Cipinang. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono mengamini permintaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani pada persidangan kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'idiot',  Selasa (14/5).

"Insyaallah besok mas Dhani dikembalikan ke Lapas Cipinang, untuk jam nya kami belum tau mas,"kata Indrawansyach, salah satu tim  penasehat hukum Ahmad Dhani saat dikonfirmasi, Jum'at (24/5).

Dijelaskan Indrawansyach, Alasan pengembalian Ahmad Dhani ke LP Cipinang tersebut dikarenakan pemeriksaan perkara kasus Ahmad Dhani sudah dianggap selesai.

"Pada perkara ini mas Dhani tidak ditahan, sehingga setelah pemeriksaan perkara ini harus segera dikembalikan ke Jakarta,"jelasnya.

Tak hanya itu, jelang hari raya Idul Fitri merupakan salah satu alasan tim penasehat hukum meminta agar Ahmad Dhani dikembalikan ke LP Cipinang.

"Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri, yang secara kemanusiaan mas Dhani juga kepingin berkumpul dengan keluarganya di Jakarta,"pungkas Indrawansyach.

Saat berita ini diturunkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko belum memberikan keterangan,  meski sudah beberapa kali dihubungi namun tidak direspon.

Untuk diketahui, Vonis kasus pencemaran nama baik melalui video vlog 'ideot' ini akan dilaksanakan 11 Juni mendatang.

Sebelumnya, Kejati Jatim melalui JPU Winarko telah menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, Ahmad Dhani melalui tim penasehat hukumnya mengajukan pembelaan, yang intinya meminta Ahmad Dhani dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Upaya pembelaan tim penasehat hukum Ahmad Dhani mendapat tanggapan oleh JPU Winarko melalu replik yang telah menyatakan Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Atas replik jaksa tersebut, tim kuasa Ahmad Dhani tidak mengajukan duplik, lantaran dianggap tidak substantif dan menyatakan tetap pada pembelaannya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) V, Koarmada II, Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han didampingi Wakil Komandan Lantamal V (Wadan Lantamal V ) Kolonel Marinir CTO Sinaga, membuka Bazar murah, di Mako Lantamal V Jl Laksda M Nasir No 56 Surabaya, Jumat (24/5).

Bazar murah yang diadakan Lantamal V Surabaya bekerjasama dengan Primkopal Lantamal V, dimaksudkan untuk membantu prajurit dan PNS  Lantamal V dalam pemenuhan sembilan bahan pokok.

Panitia Bazar menyediakan 400 paket sembako dengan harga miring dibawah harga pasaran, dengan hanya hitungan delapan puluh menit ludes terjual.

Paket sembako yang terdiri dari Minyak goreng 2 liter, Sirup 2 botol, Susu 2 kaleng, Tepung terigu 2 Kg, Gula pasir 2 Kg, Beras 5 Kg, dan Indomie 3 bungkus.

"Bazar yang digelar kali ini kita hanya prioritaskan bagi internal prajurit dan PNS yang ada di Mako Lantamal V," terang Danlantamal V.

Kegiatan murah ini lanjutnya, sebagai wujud kepedulian pemimpin Lantamal V kepada prajurit dan PNS beserta keluarganya untuk mensiasati menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dalam pemenuhan akan sembako. (arf)

KASUS PUNGLI PEMKAB JEMBER 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kepala Dispenduk Capil Jember Sri Wahyuniati atas perkara pungutan liar (pungli) pengurusan surat surat dari Ketua LSM Misi Persada Abdul Kadar, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

"Menghukum terdakwa Sri Wahyuningsih dan terdakwa Abdul Kadar dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,"kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan putusannya diruang sidang Cakra, Jum'at (24/5).

Kendati divonis sama, namun majelis hakim membuktikan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Sri Wahyuniati dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan terdakwa Abdul Kadar terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1.

Vonis majelis hakim ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan Kejari Jember masih menyatakan pikir-pikir.

"Silahkan kalau mau melakukan upaya hukum,waktunya tujuh hari sejak putusan dibacakan. Sidang pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"pungkas Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukan palu sebagai tanda berhakirnya persidangan.

Sebelumnya, Kejari Jember menuntut terdakwa Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar dengan hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa Sri Wahyuniati telah menerima hadiah atau suap dari terdakwa Abdul Kadar sejak 2018 dengan totalnya sebesar Rp 106 juta, yang disetorkan setiap harinya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 9 juta.

Suap tersebut diberikan untuk mempermudah urusan pengurusan surat di Dispenduk Capil, diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive