Jumat, 21 Juni 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puncak Latihan TNI Angkatan Laut yaitu Latihan Armada Jaya hanya sekali dilaksanakan dalam satu tahun, oleh sebab itu latihan ini merupakan sarana pembelajaran sekaligus waktu yang tepat untuk menempa bagi para perwira pertama TNI AL baik yang berdinas di Kotama Operasi maupun yang di berdinas di lembaga pendidikan.

 Demikian disampaikan Direktur Pendidikan dan Latihan (Dirdiklat) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P kepada Tim penilai Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 di gedung Joint Operational Plan Ruler (JOPR) Pusat Latihan Elektronika dan Pengendalian Senjata (Puslatlekdalsen) Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

 Menurutnya pembelajaran latihan bagi perwira pertama tersebut  sangat  diperlukan karena perwira pertama dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi lebih matang dan semakin berkembang dalam mengawaki organisasi. Hal ini juga menjadi penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M   pada saat inspeksi pelaksanaan latihan Armada Jaya beberapa  waktu yang lalu.

Disisi lain disampaikan agar tim Penilai melaksanakan penilaian seperti yang disampaikan Kepala Tim Penilai Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 yang juga Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal) Laksamana Muda TNI Dr. Amarulia Octavian, S.T., M.Sc., D.E.S.D.pada saat penataran tim penilai. Adapun penilaian bagi peserta latihan adalah Produk atau naskah, penyelesaian persoalan Ril, Kodal, naskah latihan, mekanisme latihan dan komunikasi pelaksanaan latihan.

Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 ini melibatkan 8.493 dengan rincian 1.959 personel di geladi Posko dan 6.534 personel dalam Manuvra Lapangan. Adapun para personel Manlap tersebut terbagi dalam beberapa Komando Tugas (Kogas) diantaranya Komando Tugas Laut Gabungan (Kogaslagab), Komando Tugas Gabungan Amfibi (Kogasgabfib), Komando Tugas Pendaratan Administrasi (Kogasratmin), Komando Tugas Gabungan pertahanan Pantai (Kogasgabhantai)  dan Pasukan Pendarat (Pasrat).

 Sedangkan tema yang diambil dalam Pelaksanaan Latihan Armada Jaya XXXVII TA 2019  ini adalah “Kogab TNI Melaksanakan Kampanye Militer Di Mandala Operasi Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI” (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong diantaranya Erna RT 7 RW 3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Bima Prakoso RT 2 RW 8 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar dan Irmawan Ptasdianto RT 3 RW 1
Kalimas Timur Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantilan tak berbeda jauh dengan keterangan dua saksi sebelumnya.

Ketiga saksi ini, usai disumpah, pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Rochmad  mengaku tak mengenal dengan Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun  2916 untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas.

"Apa kalian kenal dengan pak Agus (Agus Setiawan Tjong)." kata Hakim Rochmad pada ketiganya, Senin (17/6).

"Tidak Kenal Pak Hakim."jawab ketiga saksi ini bergantian.

Bahkan ketiga saksi meringankan ini, menjelaskan mengenal adanya bantuan terop dan lain-lain itu dari RWnya. Sedangkan untuk proses pengajuannya mereka bersikeras tak mengetahuinya. Mereka hanya membubuhkan tanda tangannya ketika disodori propoaal yang dibuat oleh salah satu anak buah terdakwa Agua Setiawan Tjong bernama Robert Siregar.

"Saya tau nya ada bantuan dari pak RW. Yang buatkan proposal pak Siregar, saya hanya tanda tangan saja." Jelas Erna yang juga diamini dua saksi lainnya.

Sedangkan untuk masalah pembuatan buku rekening di Bank Jatim. Ketiganya juga mengaku mendapat informasi dari RWnya masing-masing.

Nah setelah itu baru ada pencairan yang langsung dialihkan ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.

"Pembukaan buku rekening di ITC. Setelah itu gak dibawa pulang dikumpulkan jadi satu ke pak Robert Siregar. Nanti diserahkan saat pencairan sekitar 2-3 hari. Lalu dialihkan ke rekening pemborong." ungkap keterangan ketiga saksi yang memiliki kesamaan.

Ketika ketiga saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum maupun jaksa penuntut terkait kwalitas barang yang dianggapnya cukup bagus membuat hakim Rochmad sedikit geram.

Mereka bertiga kesalahannya lantaran turut membubuhkan tanda tangan untuk mendapat sesuatu barang dari dana yang bersumber dari uang rakyat.

"Bagi saudara memang bagus, menurut saudara bagaimana kwalitasnya. Saudara tau kwalitasnya. Kalau barang itu dipakai sementara satu dua tahun buat apa. Kalau bisa selamanya." Pungkas Hakim Rochmad terlihat geram. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Sejumlah Prajurit Lanal (Pangkalan TNI Angkatan Laut) Tegal, Lantamal V, Koarmada II, melaksanakan latihan menembak di Lapangan Tembak Yonif 407/Padmakusuma Jalan Raya ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jumat (21/6).

Latihan menembak triwulan ke dua yang diikuti oleh Jajaran Perwira, Komandan Posal serta personel intel dan Pomal Lanal Tegal,  dengan menggunakan senjata pistol jenis G2 Combat jarak 15 dan 25 meter ini, merupakan salah satu bentuk latihan yang sudah menjadi agenda rutin Lanal Tegal dalam bidang pembinaan satuan.

Dalam pengarahannya dihadapan seluruh penembak, Palaksa Lanal Tegal (P) Kadrawi SH, menekankan agar selama pelaksanaan latihan menembak harus sesuai dan mengikuti segala prosedur yang ada serta perhatikan faktor zero accident terutama keselamatan personel serta keamanan materiil.

"Latihan menembak pistol merupakan salah satu bentuk barometer kesiapsiagaan satuan terutama personil intel dan Pomal yang notabene dalam penugasannya pistol merupakan senjata organiknya." Pungkas orang nomer dua di Lanal Tegal ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul 15.40 WIB atau enam jam lebih mulai dari pukul 09.10 WIB, Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di lantai V gedung Kejati Jatim.

Saat keluar, politisi PDIP ini menepati janjinya untuk diwawanncarai para awak media yang mulai pagi menunggunya.

Sayangnya ketika ditanya berapa jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik pidsus Kejati Jatim. Armuji enggan menanggapi. Ia seakan mengalihkan pertanyaan wartawan ini dengan menerima telpon.

Bahkan usai mengakhiri telponnya, ketika pertanyaan serupa disodorkan kembali. Lagi-lagi Armuji seolah tak menanggapi.

"Opo? (apa?) Longgo endi iki enake (duduk mana ini enaknya." ujar Armuji seolah enggan menatap wartawan ini sambil melihat ke kanan mencari tempat duduk.

Namun ketika awak media lain melontarkan pertanyaan yang tak menyangkut berapa jumlah pertanyaan penyidik. Dengan sigap Armuji menjelaskannya dengan panjang lebar.

Sikap Armuji seolah enggan menjawab pertanyaan itu patut menjadi tanda tanya besar. Pasalnya Risma yang hanya diperiksa selama satu setengah jam saja hanya dicecar 14 pertanyaan. Sedangkan Armuji menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih.

Ketika didesak kembali berapa pertanyaan. Lagi-lagi Armuji enggan menanggapinya.

"Pertanyaannnya berapa ya lupa ya." Ucapnya balik bertanya.

Armuji juga mengaku saat disidik, ia merasa nyaman.

"Tadi nyantai aja." katanya.

Namun ketika ditanya kembali apakah ada sepuluh pertanyaan bahkan lebih.

"Ya kurang lebih." Pungkasnya singkat.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Walikota Surabaya akhirnya keluar dari kantor Kajati Jatim sekitar pukul 14.56 WIB, atau satu setengah jam dari saat ia masuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Jatim.

Risma mengaku saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor dicecar berbagai pertanyaan seputar riwayat Yayasan Kas Negara (YKP).

"Ada kata kuncinya, Yang diperiksa banyak, ada 14 item." Jelas Risma, Kamis (20/6).

Namun Risma enggan merinci apa saja pertanyaan yang disodorkan penyidik. Menurutnya pemeriksaan itu masih seputar dengan langkah-langkah Pemkot Surabaya dalam merebut asetnya yang diklaim saat ini dikuasai oleh YKP.

"Saya pernah kirim surat ke YKP untuk menyerahkan pengelolaannya ke Pemkot tahun 2012." ujarnya.

Sayangnya lanjut Risma, permintaan itu tak disambut baik oleh pihak YKP.

"Tapi saat itu ada penolakan dari YKP itu aja." Jelasnya.

Menurut Risma, dalam pemeriksaan itu, penyidik telah menyita sebagian dokumen milik pemkot yang dibawanya.

"Ya itu kan surat-suratku ke YKP trus yang YKP balas." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, berhasil menduduki peringkat kedua lomba karya jurnalistik TMMD ke-104 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Dihubungi melalui via seluler miliknya, almamater Akademi Militer tahun 1997 itu menjelaskan jika dirinya sangat bersyukur atas penghargaan yang diterimanya saat ini.

“Capaian itu, tak terlepas dari dukungan dan kerjasama seluruh stakeholder hingga rekan-rekan media yang terlibat dalam pelaksanaan TMMD ke-104,” kata Kolonel Singgih. Kamis, 20 Juni 2019 malam.

Oleh karena itu, imbuhnya, dirinya sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak selama berlangsungnya program Tentara Manunggal tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat selama berlangsungnya TMMD,” jelasnya.

Perwira Menengah TNI-AD kelahiran Magelang itu berharap, jika pelaksanaan TMMD mendatang, Kodam V/Brawijaya mampu meraih hasil yang lebih baik. “Khususnya untuk dukungan dan kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” paparnya.

Untuk diketahui, pada urutan pertama dalam perlombaan tersebut, berhasil diraih oleh Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Arh Zainuddin. Sedangkan untuk posisi ketiga, di tempati oleh Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Dino Martino.

Sedangkan untuk kategori Dansatgas TMMD, peringkat pertama diduduki oleh Dandim 0721/Blora. Di urutan kedua, di isi oleh Dandim 1306/Donggala dan ketiga di tempati oleh Dandim 0428/Palembang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kedatangan dua orang Pejabat Pemkot Surabaya dan beberapa staf ternyata sebuah pertanda bila Walikota Surabaya Tri Rismaharini sedang dalam perjalanan menuju kantor Kejati Jatim.

Tepat pukul 12.58 WIB mulai terlihat dua mobil berwarna hitam berjenis sedan dan Innova memasuki pelataran kantor Kejati Jatim.

Saat tiba dipelataran tepat berada didepan di pintu masuk kantor kedua mobil tersebut berhenti.

Sesaat kemudian terlihat Risma keluar dari mobil. Saat itulah, Risma sempat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggu kedatangannya.

"Oalah rek cek akehe (oalah rek kok banyak sekali (wartawan). Gak kurang akeh ta." Kata Risma, Kamis (20/6).

Kekagetan Risma tak sampai disitu. Ia pun juga sempat kewalahan dengan awak media yang mulai berebutan melontarkan berbagai pertanyaan maupun mengabadikan Risma. Ia pun merasa kesulitan masuk menuju kantor Kejati Jatim akibat terhalang awak media.

"Sek-sek yo rek (sebentar-sebentar) ya Allah." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jombang) Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggelar kunjungan kerjanya di Ponpes Tebu Ireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kamis, 20 Juni 2019.

Kedatangan orang nomor satu di tubuh TNI itu, di sambut oleh beberapa pejabat TNI di Jawa Timur, termasuk diantaranya Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Bambang Ismawan, Danrem 082/CPYJ serta beberapa pejabat TNI-Polri lainnya.

Dalam kunjungan tersebut, Panglima TNI menyebut jika kemajuan teknologi yang kian pesat seperti saat ini, seakan menjadi tantangan tersendiri bagi bangsa.

“Ada positif dan negatifnya. Untuk dampak negatifnya, perkembangan (teknologi) itu dapat memicu banyaknya hoax yang timbul di masyarakat dan bisa merusak Persatuan dan Kesatuan,” jelasnya.

Selain ancaman hoax, dirinya menambahkan jika ancaman biologi hingga ancaman kesenjangan juga menjadi ancaman tersendiri.

“Ancaman nyata di Indonesia adalah ancaman teroris dan perebutan wilayah antar negara,” jelasnya.

Terpisah, ditemui di sela-sela kegiatan tersebut, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Arm Ruly Chandrayadi menjelaskan jika kunjungan yang dilakukan oleh Panglima TNI saat ini, bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi dengan para Santri dan Ulama di Kabupaten Jombang, terlebih di Ponpes Tebu Ireng.

“Beliau (Panglima TNI), bersilaturahmi dengan kyai-kyai dan santri di Ponpes Tebu Ireng,” ujar Danrem 082/CPYJ, Kolonel Arm Ruly Chandrayadi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menutup separuh Jalan Yos Sudarso untuk pelaksanaan pile integrity test (PIT) pengerjaan proyek Alun-alun Surabaya diundur. Penutupan separuh jalan yang direncanakan pada 20 – 24 Juni 2019, diundur menjadi 1 – 4 Juni 2019 lantaran ada imbauan dari pihak Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya agar penutupan separuh jalan diundur karena bertepatan dengan kegiatan lain.

“Karena di tanggal tersebut ada kegiatan, jadi kita tunda penutupan separuh jalan dan tes PIT, biar tidak semakin menambah kemacetan arus lalu lintas,” kata Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DKPCKTR) Surabaya, Iman Krestian, Kamis, (20/6).

Pengerjaan tes PIT yang seharusnya dimulai dari tanggal 20-24 Juni 2019, yakni dari sisi barat terlebih dahulu, diundur menjadi tanggal 1–2 Juli 2019. Meskipun demikian, rekayasa lalu lintas tidak ada perubahan. Saat dilakukan penutupan Jalan Yos Sudarso sisi barat, kendaraan yang melintas di depan Gubernur Suryo menuju Jalan Yos Sudarso, kemudian dialihkan ke Jalan Panglima Sudirman.

Sementara itu, Iman menyebut, untuk pengendara roda empat yang melintasi rute Jalan Basuki Rahmad menuju Gubenur Suryo akan dialihkan ke Jalan Embong Malang, hanya kendaraan roda dua yang dapat melintas.

“Yang berubah hanya tanggalnya yang diundur, tetapi untuk rekayasa lalu lintas dan pengawalan kami tetap sama.” ujarnya.

Selanjutnya, sisi timur Jalan Yos Sudarso yang seharusnya dikerjakan pada tanggal 23-24 Juni 2019, diundur menjadi tanggal 3-4 Juli 2019. Adapun rekayasa lalu lintas Jalan Pemuda menuju Jalan Yos Sudarso kemudian diarahkan ke Jalan Panglima Sudirman. Kemudian untuk arus lalu lintas dari Jalan Stasiun Gubeng diarahkan lurus menuju Jalan Sumatera.

Iman menambahkan penutupan sementara Jalan Yos Sudarso itu, dimulai tanggal 1 Juli 2019 pukul 00.00 Wib dini hari  “Artinya, saat pengendara melintas jaln Yos Sudarso di pagi hari, diharapkan bisa mencari alternatif jalan lain." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Gianyar) Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki luas perairan terbesar di dunia dengan berbagai macam jenis biota laut telah menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan maupun ilmuawan yang melaksanakan riset dan penelitian terhadap kekayaan laut yang terkandung didalamnya.

Hal ini telah mendorong Pemerintah RI untuk lebih fokus dalam melestarikan dan menyelamatkan semua jenis biota laut yang ada termasuk beberapa jenis ikan yang dilindungi seperti Paus, Hiu dan Pari Staf Potmar Lanal Denpasar, Lantamal V, Koarmada II,  telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Identifikasi Jenis Hiu dan Pari yang diselenggarakan oleh Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Kantor BPSL Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar, Kamis (20/6).

Pada pertemuan tersebut  Bpk. Ir. Andi Rusandi selaku pejabat Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP RI menjelaskan pentingnya menjaga kelestarian beberapa jenis ikan yang dilindungi penuh untuk tidak dikonsumsi atau ditangkap. Ada beberapa aturan Perundang-Undangan RI maupun PP dan Keputusan Menteri yang dapat dijadikan dasar untuk melindungi secara penuh jenis-jenis ikan yang habitatnya ada di Perairan Indonesia antara lain UU No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang  Perikanan kemudian PP No. 7 tahun 1999 tentang  perlindungan penuh terhadap mamalia laut jenis Paus, lumba-lumba dan dugong.

Selain itu Keputusan Menteri No. 18 tahun 2013 tentang perlindungan terhadap Hiu Paus, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2014 tentang perlindungan penuh terhadap Ikan Pari Manta juga dibahas dalam kegiatan bimtek.

Menurut Rusandi peran TNI AL dan Kepolisian dalam melindungi dan menjaga kelestarian hewan-hewan tersebut dari kepunahan sangatlah penting. DJPRL KKP sangat berharap TNI AL dapat mengawasi penangkapan ikan, pengolahan ikan,   peredaran produk Hiu dan Pari yang di lalulintaskan di wilayah RI,  melakukan upaya pembinaan dan pencegahan tindak pidana perikanan dan biota laut kepada pelaku kegiatan hiu dan pari serta berkoordinasi dengan BPSL dalam kegiatan pencegahan dan pengawasan produk Hiu - Pari dan Biota Laut yang dilindungi.

Spotmar Lanal Denpasar sebagai ujung tombak pembinaan potensi wilayah maritim di Perairan Bali sangat terbantu dengan adanya kegiatan bimtek identifikasi jenis Hiu dan Pari tersebut dengan adanya bimtek yang diberikan oleh direktur Konservasi  dan Keaneka ragaman Hayati Laut KKP RI kedepannya kerjasama antar satker terkait di Lanal Denpasar akan terus ditingkatkan dalam rangka melaksanakan operasi kamla penegakan kedaulatan dan hukum di laut.

Kegiatan Bimtek Identifikasi Jenis Hiu dan Pari dihadiri instansi dari TNI AL/Lanal Denpasar, Polair Polda Bali dan BPSPL Jatim, Bali serta NTB. (arf)

Kamis, 20 Juni 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Sebanyak 250 pelajar tingkat SLTA saat ini sedang mengikuti berlangsungnya penataran di Dodik Bela Negara Rindam V/Brawijaya. Kamis, 20 Juni 2019.

Kepala Bagian Latihan Rindam, Kolonel Inf Rudy Namsah mengatakan jika penataran itu digelar, guna membina bentuk generasi muda yang berkepribadian disiplin hingga berjiwa nasionalisme yang tinggi.

“Hal ini sejalan dengan tema yang diusung saat ini yakni Melalui penataran Kader Bela Negara di kalangan Pelajar Setingkat SLTA, TNI-AD siap membentuk generasi muda bangsa yang berjiwa patriotisme, berkarakter, berwawasan kebangsaan dan cinta tanah air guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kolonel Inf Rudy melalui amanat Pangdam V/Brawijaya yang dibacakannya.

Mengingat waktu pelatihan yang cukup singkat, kata Kabag Lat Rindam, dirinya berharap jika semua materi yang disampaikan oleh para penatar nantinya, dapat dipahami sekaligus di mengerti dengan baik oleh para peserta.

“Momen ini sangat bagus sekali. Selain menambah ilmu dan wawasan, waktu pelaksanaannya pun bertepan dengan musim liburan sekolah. Sehingga, bisa disebut dengan istilah liburan manfaat ganda (Limanda, red),” ujarnya.

Sebelum mengakhiri pembukaan penataran tersebut, Kolonel Rudy menyampaikan beberapa hal yang wajib diikuti oleh para peserta penataran.

Selain dijadikan sebagai wadah untuk menempa diri, Kabag Lat juga mengimbau para peserta penataran untuk meningkatkan integritas pribadi sebagai warga negara yang memiliki semangat patriotisme, pantang menyerah dan memiliki kedisiplinan yang tinggi.

“Tumbuhkan rasa bangga sebagai pelajar Indonesia, dan jiwa korsa yang tinggi dalam rangka menghadapi setiap tantangan yang ada,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat pukul 12.29 WIB, dua pejabat Pemkot Surabaya yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Yayuk Eko Agustin dan Kabag Hukum Ira Tursilowati serta seorang perempuan tiba di gedung Kejati Jatim, Kamis (20/6)

Saat akan memasuki pintu utama gedung Kejati Jatim, ke Ketiga perempuan berkerudung itu bergegas meninggalkan kerumuan awak media menuju lif tanpa mau berkomentar.

Kemungkinan keduanya diminta oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk datang lebih awal dalam mendampinginya.

Tak berselang lama terlihat juga dua wanita dan satu laki-laki Pegawai Pemkot Surabaya yang bertugas di bagian protokoler memasuki gefung Kejati Jatim.

Tak beda jauh dengan yang lainnya, tiga staf pegawai Pemkot bagian protokoler ini enggan menanggapi waktu kedatangan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive