Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 15 September 2020

Korem 084/Bhaskara Jaya Dongkrak Budaya Nusantara Melalui Komsos Kreatif



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Korem 084/Bhaskara Jaya terus berupaya untuk memacu kreatifitas dan inovasi para pemuda di wilayah teritorialnya.

Bahkan, berbagai acara juga digelar oleh pihak Korem dengan melibatkan para pemuda di wilayah teritorialnya.

Seperti halnya lomba tari kreasi yang berlangsung di Aula Makorem.

Para peserta, berasal dari masing-masing perwakilan yang dikirim oleh pihak Kodim di wilayah Bhaskara Jaya.

“Dengan harapan, lomba ini bisa menggali bakat dan kemampuan yang terpendam sekaligus bisa dikembangkan sesuai dengan kemajuan dunia seni maupun gerak tari,” ujar Kepala Staf Korem, Kolonel Inf Handoko Nurseta, Selasa, (15/9).

Bukan hanya itu saja, dijelaskan Kasrem, digelarnya perlombaan itu juga bertujuan untuk memberikan suatu gambaran bagi masyarakat, jika TNI khususnya Korem Bhaskara Jaya sangat mendukung adat istiadat. 

“Itu demi keberlangsungan budaya Nusantara,” jelasnya.

Selama perlombaan berlangsung, terdapat beberapa peserta dari masing-masing perwakilan Kodim yang dinyatakan sebagai pemenang.

Pada urutan pertama dan kedua, berhasil diraih oleh peserta dari perwakilan Kodim 0832/Surabaya Selatan. 

Sedangkan untuk peringkat ketiga, diduduki oleh peserta dari perwakilan Kodim 0831/Surabaya Timur. (Ar)

Risma Resmikan Labkesda, Tempat Tes Swab Gratis Bagi Warga Kota Surabaya



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan Laboratorium Kesehatan Daerah Surabaya di Jalan Gayungsari no 124, Surabaya.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan prasasti, dilanjutkan potong tumpeng, dan pemotongan untaian melati.

Wali Kota Risma mengaku sudah berkali-kali berkunjung ke laboratorium tersebut untuk mengecek keamanan gedung berikut perbaikannya.

Sebab, dia tidak mau ketika membuat sesuatu ada kesalahan yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

“Makanya saya berkali-kali memonitor pembangunan ini. Mungkin hanya kita saja yang punya laboratorium seperti ini untuk tingkat kota dan kabupaten, karena biasanya ini di tingkat provinsi,” kata Risma saat mengawali sambutannya, Selasa (15/9). 

Menurut Risma, laboratorium ini akan menjadi tempat tes swab gratis bagi warga Kota Surabaya.

Oleh karena itu, ia berharap warga Surabaya yang sering bolak-balik ke luar kota dan datangnya ke Surabaya malam-malam, maka diharapkan bisa mampir ke laboratorium tersebut sebelum pulang ke rumahnya masing-masing.

“Seperti para sopir atau pengusaha yang sering ke luar kota dan mungkin datangnya malam-malam, saya harap sebelum masuk rumah tes dulu di sini. Karena ini buka 24 jam nonstop, supaya kalau masuk ke rumahnya sudah dalam kondisi aman, kasihan keluarganya nanti kalau tertular, apalagi ini tesnya gratis untuk warga Kota Surabaya,” kata dia.

Namun, bagi warga luar Surabaya atau bukan KTP Surabaya, maka juga bisa tes swab di laboratorium tersebut, namun dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu. Pengenaan denda ini sesuai Perda untuk biaya pemeriksaan.

“Meskipun peralatannya kami diberi BNPB dan swasta, tapi dalam Perda kami ada ketentuan biaya Rp 120 ribu itu. Saya kira itu sudah sangat murah sekali,” imbuhnya.

Risma juga menjelaskan bahwa laboratorium itu dapat memeriksa sampel 2.000-4.000 sampel setiap harinya. Kemudian untuk hasilnya, bisa diketahui 2-3 hari ke depannya.

Namun, ke depannya khusus warga Kota Surabaya seperti para sopir atau pengusaha yang bolak-balik ke luar kota, maka akan difasilitasi tes swab gratis dan cepat. Bahkan, hasilnya bisa ditunggu karena hanya membutuhkan waktu 1 jam atau 1,5 jam.

“Jadi, nanti kita akan sediakan yang hasilnya bisa ditunggu. Nah, kalau hasilnya negatif silahkan pulang dengan tenang dan aman. Tapi kalau hasilnya positif, saran saya langsung ke Hotel Asrama Haji untuk melakukan isolasi. Apalagi di sana sudah ada dokternya, dan kalau ada komorbidnya akan langsung dibawa ke rumah sakit, tapi kalau tanpa gejala bisa di Asrama Haji itu,” tegasnya.

 Oleh karena itu, Risma berharap kepada warga Kota Surabaya bisa mengetahui informasi ini dan bisa memanfaatkan laboratorium ini. Menurutnya, lebih baik mencegah penularan virus ini daripada harus mengobati orang yang sudah terkena virus ini.

“Saya berharap laboratorium ini bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus ini. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaatkan untuk siapa saja. Dengan adanya laboratorium ini, diharapkan penyakitnya tidak nambah, tapi diharapkan akan semakin turun,” pungkasnya. (Ar)

37 Siswa Dikmapa PK TNI AL XXVII TA 2020 Ikuti Pendidikan di Kodikdukum Kodiklatal



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 37 Orang Siswa Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikmapa PK) TNI Angkatan Laut Angkatan ke-27 TA 2020 siap mengikuti pendidikan di Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum). 

Pembukan pendidikan yang dipimpin langsung Komandan Kodikdukum Kolonel Laut (E) Gunawan Tri Atmojo, S.T., M.A.P tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Kodikdukum Kesatrian Bumimoro Kodiklatal Surabaya, Selasa, (15/9).

Dari 37 siswa Dikmapa tersebut terdiri 2 orang Korps teknik yang akan menempuh pendidikan di Pusdiktek, 5 orang korps Elektro yang akan menempuh pendidikan di Pusdiklek, 9 orang korps kesehatan yang akan menempuh pendidikan di Pusdikkes sedangkan sisanya 21 orang terdiri korps Suplay dan Korps Khusus akan menempuh pendidikan di Pusdikbanmin.

Komandan Kodikdukum Kodiklatal Kolonel Laut (E) Gunawan Tri Atmojo, S.T., M.A.P dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang di Kodikdukum Kodiklatal dengan harapan para siswa dapat mengikuti dan melaksanakan pendidikan dibeberapa Pusdik dibawah Kodikdukum dengan sebaik-baiknya.

Sebagai Perwira TNI AL, Komandan Kodikdukum berharap para siswa dapat merubah segala pola sikap, pola piker dan pola tindak menjadi layaknya seorang Perwira TNI AL yang memiliki rasa tanggungjawab yang besar, jiwa korsa dan kepribadian yang bermoral berani dan professional.

Berkaitan dengan pelaksanaan Pendidikan di beberapa Pusdik dibawah Kodikdukum, Komandan Kodikdukum menyampaikan bahwa mulai saat ini para siswa harus menimba ilmu sedalam dalamnya dengan tetap menjunjung tinggi norma sosial dan Norma agama agar apa yang dikehendaki oleh organisasi danpimpinan TNI AL dapat tercapai sesuai sasaran yang ditetapkan.

Sebagai Perwira TNI AL lanjutnya para siswa dituntut untuk menguasai disiplin ilmu yang mana nantinya para perwira tidak bertugas sebagai seorang pelaksana yang hanya menerima dan melaksanakan perintah atasan, akan tetapi kalian dituntut mampu menjadi seorang manajer yang harus bisa mengatur anak buah dan melaksanakan kebijakan pimpinan. (Ar)

Baksos di Kabupaten Jombang, Sambut HUT TNI ke-75



KABARPROGRESIF.COM: (Jombang) Penyambutan HUT TNI ke-75 mulai bergulir melalui berbagai kegiatan. 

Kali ini, pihak Gartap III/Surabaya menggelar bakti sosial berupa penyaluran bantuan ke masyarakat terdampak pandemi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin, (14/9).

Selain Kasgartap III/Surabaya, Brigjen TNI (Mar) Purwadi, bakti sosial di Desa Tamping Mojo, Kecamatan Tembelang itu juga turut dihadiri oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto.

“Baksos tersebut untuk mengatasi kesulitan masyarakat. Awalnya berupa pengobatan gratis. Tapi, mellihat kondisi saat ini baksos

itu akhirnya dialihkan ke penyaluran sembako,” ujar Danrem.

Dalam kesempatan itu, Kolonel Dariyanto juga menyebut jika upaya pemutusan rantai Covid-19, sangat memerlukan peran serta masyarakat. 

Pasalnya, sinergitas dan kolaborasi hingga kesadaran masyarakat, sangat berdampak pada upaya pemutusan corona. 

“Semuanya harus bergotong-royong memutus penyebaran wabah itu,” bebernya.

Sementara itu, Kasgartap III/Surabaya, Brigjen (Mar) Purwadi menambahkan jika terdapat beberapa daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan baksos.

Selain Kabupaten Jombang, sebelumnya pihaknya juga menggelar kegiatan yang sama di Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan beberapa daerah lainnya.

“Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan ini bisa meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19,” pinta Kasgartap. (Ar)

Dinilai Tak Adil, Dewan Minta Perwali Surabaya No 34 Tahun 2020 Ditinjau Ulang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dilai sangat tidak berpihak pada dunia pendidikan di Surabaya, Komisi D DPRD kota Surabaya meminta kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini segera meninjau ulang Perwali No 34 Tahun 2020 tentang, petunjuk teknis pemberian dana hibah operasional pendidikan daerah atau Bopda.

Pasalnya dalam Perwali No 34 Tahun 2020 tersebut telah ditegaskan bila Pemkot Surabaya tidak bisa memberi bantuan dana operasional sekolah swasta, jika jumlah muridnya dibawah 60 siswa.

“Perwali No 34 jelas kurang adil, karena kondisi sekolah swasta saat ini sedang kesulitan dalam operasional sekolah, yang justru harus dibantu oleh Pemkot Surabaya. Bukan malah sebaliknya," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ibnu Sobir, Selasa (15/9).

Ia menjelaskan, cash flow sekolah swasta saat ini sangat tidak bagus, karena mayoritas pembelajaran via daring sehingga pemasukan sekolah menjadi terganggu.

Ia juga menambahkan dalam Perwali No 34 ada dua hal yang perlu di tinjau ulang yaitu Pertama, jumlah siswa di bawah 60 orang tidak mendapatkan Bopda dari Pemkot Surabaya.

Kedua, pencairan dana Bopda yang biasanya dicairkan sebelum bulan Desember, sekarang ini ditunda sampai Bulan Desember atau akhir tahun.

“Dengan Perwali tersebut, bagaimana sekolah swasta akan memenuhi kebutuhan operasional sekolah, termasuk bayar telepon dan listrik, serta PDAM, jelas ini sangat tidak adil.” tegas politisi PKS Kota Surabaya ini.

Ketidak adilannya adalah, kata Ibnu Sobir, sekolah merupakan organisasi pendidikan yang memiliki perencanaan keuangan yang masuk dalam RAPBS (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah).

Contohnya pada bulan sekian hingga bulan sekian setiap tahunnya sudah direncanakan pemasukan dana ini, Lantas muncul Perwali No 34 Tahun 2020, dimana Pemkot Surabaya tidak akan memberi dana Bopda yang siswanya dibawah 60 orang hal tersebut jelas mengganggu cash flow RAPBS.

“Jadi Komisi D mendesak agar dana Bopda sebaiknya segera dicairkan, jangan sampai tunggu bulan Desember," pungkasnya. (Ar)

Pendaftaran Calon Prajurit TNI AL Tahun 2020 Animo Rayon Surabaya Terus Meningkat



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) “Join The Navy To See The World” Begitu yang tertulis di banner pendaftaran Calon Prajurit TNI Angkatan Laut Tahun 2020.

Saat ini TNI Angkatan Laut memanggil Putera Puteri  terbaik warga negara Indonesia untuk bergabung menjadi Perajurit TNI Angkatan Laut.

15 hari sudah, dibukanya Validasi Pendaftaran Calon Bintara Pria dan Wanita serta calon Tamtama TNI AL di Rayon Surabaya mulai tanggal 1 September sampai hari ini Selasa (15/9).

Untuk Rayon Surabaya sendiri di pusatkan di gedung Serbaguna Mako Lantamal V Surabaya, dan terlihat para pendaftar begitu antusias, berbondong bondong memadati antrian untuk melaksanakan validasi pendaftaran. Tentunya dengan tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan guna mencegah wabah covid-19.

Setelah sebelumnya dilaksanakan pendaftaran secara online, kini saatnya pelaksanaan validasi bagi para pendaftar Calon Bintara Pria dan Wanita PK, serta Calon Tamtama PK gelombang II Tahun 2020. 

Menurut Katim Pendaftaran Mayor laut (P) Budi Sulistyo menyampaikan bahwa, animo atau minat para pemuda pemudi diwilayah Surabaya atau Rayon Surabaya menjadi perajurit TNI AL sangat tinggi.

Ini terbukti validasi selama kurang lebih lima belas hari animo pendaftar tercatat di Panitia cukup tinggi. 

Untuk animo calon Bintara pria sudah terdaftar sebanyak 2597, sedangkan calon Bintara Wanita sejumlah 646 dan calon Tamtama 575 orang.

Pelaksanaan validasi pendaftaran Calon Bintara Pria dan Wanita PK serta Calon Tamtama PK gelombang II tahun 2020 yang dimulai tanggal 1 September dan rencananya akan ditutup 22 September 2020 mendatang.

Selama pendaftaran baik secara online maupun tahap validasi si pendaftar tidak dipungut biaya, alias gratis terang Mayor Budi selaku Katim lapangan pendaftaran yang sehari-harinya menjabat sebagai Pabandiaga Spers Lantamal V.

Ia pun menjelaskan dalam pelaksanaan validasi meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, tensi dan pemeriksaan berkas-berkas administerasi antara lain, pemeriksaan STTB, Akte kelahiran, Kartu keluarga, KTP baik calon maupun KTP orang tua dan SKCK dari Kepolisian.

"Hal ini untuk persyaratan mendapatkan nomor Pendaftaran agar dapat mengikuti seleksi berikutnya," pungkas Budi. (Ar)

Muspika Gelar Razia Prokes di Pasar Pabean Cantian



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski sudah memasuki zona oranye, ternyata tak menyurutkan tiga pilar Surabaya untuk terus menggelar berbagai razia protokol kesehatan di setiap wilayah.

Razia itu, kali ini ditujukan di area Pasar Pabean Cantian yang berada di Jalan Dukuh Kupang, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Selasa, (15/9).

“Razianya di dalam area Pasar sampai di luar area Pasar,” ujar Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Heri Susanto.

Selain Danramil, razia itu juga diikuti langsung oleh beberapa pimpinan aparat terkait lainnya, termasuk diantaranya Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, hingga Kepala Kecamatan setempat.

Selain razia, kata Danramil, di lokasi itu tiga pilar juga menggelar sosialisasi terkait adanya Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6t ahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Perwali nomor 33 juga kita jelaskan dan kita sosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya. (Ar)

Perspektif dan Implementatif Asas Single Prosecution System Kejaksaan Dalam RUU Kejaksaan

Oleh : Alumni FH Unair, Dr. Mochammad Priandhika Abadi Noer, S.H., M.H



Sistem peradilan pidana terpadu dalam penegakan hukum, prinsip diferensiasi fungsional yang memandang dengan adanya prinsip tersebut, maka KUHAP telah meletakkan suatu asas penjernihan dan modifikasi fungsi dan wewenang antar setiap instansi penegak hukum.

Oleh karenanya, antara Penyelidikan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan terjalin adanya hubungan fungsi yang berkelanjutan dengan mekanisme adanya kontrol antara penegak hukum dalam rangkaian integreated criminal justice system.

Kelembagaan kejaksaan sebagai lembaga negara dalam rumpun yudikatif atau eksekutif, perlindungan jaksa, perluasan kewenangan jaksa di bidang pidana (termasuk diskresi penuntutan berdasar asas restoratif justice), di bidang perdata, dan tata usaha negara, serta bidang-bidang lainnya berdasarkan undang-undang.

Dari semua pembaruan tersebut, banyak mendapat perhatian bidang penuntutan, karena dalam RUU tersebut, jaksa akan menjadi pengendali proses penuntutan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Dalam draft RUU Kejaksaan kewenangan penyidikan Jaksa diperkuat dalam bunyi Pasal 30 Berikut isinya :

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan proses penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan; melakukan mediasi penal; melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;

(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: dilakukan terhadap tersangka; dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara; diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.

(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi: kewenangan selaku intelijen penegakan hukum; peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia; pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;

pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.

(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikan akademik, profesi, dan kedinasan.

Dalam teori terdapat asas single prosecution system, menurut etimologi, kata “prosecution” sendiri berasal dari bahasa latin: prosecutus dan terdiri dari pro (sebelum) dan sequi (mengikuti) yang dapat dipahami sebagai “proses perkara dari awal hingga berakhir”. Dalam hal ini, jaksa yang menangani perkara dari awal hingga akhir/eksekusi.

Dengan demikian, tidaklah mengherankan apabila jaksa memegang peranan penting dalam menentukan keberhasilan proses penegakan hukum di suatu negara.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, posisi kejaksaan adalah sebagai penuntut umum tunggal (single prosecution system) maupun sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar), dalam perkembangannya, semakin terabaikan.

Saat ini, ada beberapa lembaga lain yang juga melaksanakan fungsi penuntutan dan eksekusi tetapi tidak dikendalikan oleh Jaksa Agung.

Misalnya, perkara tipikor yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun terhadap pelaku tindak pidana dalam lingkungan peradilan militer yang dilakukan oleh oditurat militer, oditurat militer tinggi dan oditurat Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Komitmen dunia internasional mengenai pentingnya penguatan peran Jaksa dalam fungsi penegakan hukum antara lain terwujud dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors (Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa).

Sebagaimana diadopsi dalam Kongres Pencegahan Kejahatan ke-8, di Havana tahun 1990 Pasal 11 Pedoman PBB tentang Peranan Jaksa tersebut menyatakan bahwa jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan.

Kalimat “jaksa melakukan penuntutan” harus dimaknai sebagai implementasi dari prinsip penuntut umum tunggal (single prosecution system) dalam sistem peradilan pidana.

Sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi seperti United Nations Against Transnational Organized Crime (UNTOC), United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi oleh Indonesia dimana Indonesia harus menjalankan norma-norma dalam Konvensi itu sebagai suatu ketaatan (compliance). 

Norma-norma baru yang ada tersebut  juga mempengaruhi terhadap kewenangan, tugas, dan fungsi Kejaksaan. 

Sebagai anggota dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia juga harus taat (comply) antara norma yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam beberapa ketentuan yang dikeluarkannya. Pada tahun 2014, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan International Association of Prosecutors (IAP), dimana Kejaksaan telah bergabung pada tahun 2006, menerbitkan Status dan Peran Penuntut Umum (The Status and Role of Prosecutors), sebagaimana ketentuan sebelumnya yaitu Guidelines on The Role of Prosecutors yang menjadi pedoman dan menginspirasi dalam perubahan Undang-Undang ini utamanya hal-hal yang berkaitan dengan independensi dalam Penuntutan, Akuntabilitas Penanganan Perkara, Standar Profesionalitas, dan Perlindungan bagi para Jaksa.

Apabila RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan yang baru, para pencari keadilan akan meletakan tumpuan keadilan pada jaksa, sehingga proses penuntutan yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi akan optimal mewujudkan kebenaran material (substantial truth) dan keadilan.

Anak Baru Lulus SMA Jadi Jubir Eri Cahyadi, Tampil Memukau saat Debat di TV


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ada yang unik dalam talkshow yang digelar salah satu stasiun televisi lokal di Surabaya, Senin (14/9/2020) malam, terkait pemilihan wali kota Surabaya. Dalam talkshow bertajuk “Menuju Balai Kota Surabaya: Kiat Kampanye di Tengah Pandemi” ini, kedua bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Eri Cahyadi-Armudji dan Machfud Arifin-Mujiaman membawa juru bicara (jubir) andalan mereka.

Jika pasangan Machfud Arifin-Mujiaman menampilkan Ketua Tim Pemenangan Miratul Mukminin atau biasa dipanggil Gus Amik, pasangan Eri Cahyadi-Armudji menghadirkan anak yang baru lulus SMA sebagai jubirnya, yang bernama Aryo Seno Bagaskoro.

Pemandangan yang kontras ini sempat menggelitik pemirsa yang melihatnya. Sebab Gus Amik merupakan politisi senior yang kenyang pengalaman.

Dia juga pernah menjabat sebagai salah satu koordinator Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) dan wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim.

Namun jangan salah, jubir Eri Cahyadi yang baru lulus SMA tersebut juga tak kalah memukau. Dia terlihat bisa memainkan panggung dibanding jubir kompetitor Eri Cahyadi.

Bahkan saat memberikan paparan terkait gagasan besar Eri Cahyadi-Armudji, Seno terlihat lebih menguasai.

Dia dengan lihai memainkan kata-kata yang mudah dipahami. Setiap kalimat yang diucapkan sudah tersusun rapi layaknya orator profesional.

“Narasi yang dikedepankan oleh Pak Eri Cahyadi dan Pak Armudji adalah narasi gotong royong. Kami ingin melibatkan seluruh elemen masyarakat Surabaya untuk ikut serta meneruskan kibaran bendera kebaikan yang selama ini diperjuangkan oleh Pak Bambang DH dan Bu Risma,” ujar Seno, dalam talskhow yang dipandu Agnes Santoso tersebut.

Menurut Seno, program-program kesejahteraan rakyat seperti pendidikan gratis, keberpihakan pada ekonomi kreatif, pembangunan ruang publik yang terbuka, dan program-program kerakyatan yang selama ini telah dirasakan oleh masyarakat Surabaya harus terus dirasakan oleh masyarakat Surabaya.

“Kami tidak ingin ada satupun rakyat Surabaya yang ketinggalan pesawat kemajuan yang humanis dan berkelanjutan,” jelas Seno yang pernah menerima Penghargaan Sahabat UNICEF Indonesia tahun 2019 ini, dengan nada tegas dan semangat.

Tak lupa, Ketua DPC Taruna Merah Putih Surabaya ini juga menaruh perhatian kepada masalah pandemi Covid-19.

Dia mengatakan, fokus utama dalam pilwali kali ini adalah keselamatan rakyat.

“Kami berbela sungkawa dan menaruh hormat setinggi-tingginya terhadap para tenaga kesehatan dan seluruh pasien yang gugur di medan perang melawan Corona. Untuk itu, tujuan utama dalam perjuangan kami ini adalah keselamatan seluruh rakyat Surabaya,” pungkasnya. (Ar)

Di Sekolah PDIP, Eri Cahyadi Akui Materi Bung Karno Mirip Program Risma Berdayakan Kampung



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi intens mengikuti sekolah calon kepala daerah yang digelar DPP PDI Perjuangan sejak Minggu hingga Selasa (13-15/9/2020).

Salah satu materi yang disajikan adalah tentang ideologi Pancasila hingga berbagai perspektif pemikiran Presiden pertama Ir Sukarno (Bung Karno).

Eri mengatakan, materi-materi yang bersifat ideologis semakin melengkapi bekal teknokrasi yang telah dipunyai Eri selama belasan tahun berkiprah di Pemkot Surabaya.

“Kukuhnya ideologi berpadu dengan pengalaman strategis dan teknis yang telah kami lalui tentang tata kota, drainase, arsitektur, kota masa depan, hingga good governance. Insya Allah semuanya menjadi bekal ketika memimpin Surabaya,” ujar Eri.

Berbagai materi dan penguatan ideologi serta pemikiran Bung Karno, lanjut Eri, mengingatkannya kepada berbagai program kerakyatan Wali Kota Tri Rismaharini. Banyak program kerakyatan di Surabaya yang terinspirasi pemikiran Bung Karno dalam menempatkan kemandirian rakyat sebagai tujuan utama kebijakan politik negara.

“Makanya di tengah kemajuan pesat Surabaya, wong cilik selalu diperhatikan. Ada program membagikan makanan bergizi gratis tiap hari ke puluhan ribu warga, fasilitasi usaha rakyat hingga ekspor, ruang publik yang gratis diakses warga untuk rekreasi, hingga penataan kampung,” ujarnya.

Secara khusus Eri mengingat program pemberdayaan dan penataan kampung yang terus digeber Risma. Dalam program pemberdayaan dan penataan kampung, Eri Cahyadi termasuk salah seorang pelopor dan penggeraknya.

“Surabaya dari hari ke hari terus maju dan modern. Namun, Bu Risma kukuh bahwa modernisasi jangan menghilangkan kampung. Sehingga kampung-kampung terus diberdayakan, ditata, dari sisi kebersihan hingga kemandirian ekonominya,” ujarnya.

“Program-program yang baik dari Bu Risma akan diteruskan, ditingkatkan, diberi sentuhan inovasi sesuai tantangan zaman. Kita gotong royong wujudkan Surabaya kota berkelas dunia yang manusiawi dan menyejahterakan warganya,” pungkas Eri. (Ar)

Senin, 14 September 2020

Pemkot Surabaya Masih Pertimbangkan Besaran Nominal Denda Pelanggar Protokol Kesehatan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hingga belum mengambil sikap atas besaran nominal sanksi denda yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Untuk merumuskan hal itu, pemkot akan melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi.

"Satgas Covid-19 Surabaya juga melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum terkait penentuan besaran denda yang dikenakan bagi pelanggar," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di kantornya, Senin (14/9).

Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp 250 ribu.

Namun demikian, Febriadhitya menyatakan, bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

"Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.

Karena itu, Febriadhitya memastikan, dalam waktu dekat revisi Perwali yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan.

Saat ini berbagai kajian tengah digodok bersama ahli hukum dan ahli ekonomi.

“Untuk menentukan nominal (denda) kami melibatkan ahli ekonomi dan ahli hukum. Insya Allah secepatnya,” katanya.

Terlepas dari semua itu, kata Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan.

Tujuannya tak lain, supaya pandemi Covid-19 di Surabaya bisa terhenti.

“Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Terkait sanksi-sanksi itu hanya peringatan saja. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan Covid-19,” pungkasnya. (Ar)

Pemkot Surabaya Bersama Polri dan TNI Gelar Operasi Protokol Kesehatan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kepolisian dan TNI menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) patuh masker, Senin (14/9) pagi.

Kegiatan tersebut berlangsung di beberapa titik Kota Pahlawan. Ratusan pengendara yang tidak mengenakan masker diminta turun dan diberi sanksi berupa penyitaan KTP serta push up.

Prokes patuh masker hari ini sedikitnya ada tujuh lokasi operasi yustisi patuh masker. Di antaranya, di Jalan Merr Gunung Anyar, Bunderan Waru, Jalan Raya Darmo depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Pabean, Jalan Pahlawan, Terminal Osowilangun, Pasar Pegirikan dan Kecamatan Semampir.

“Operasi terpadu patuh masker ini adalah implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto dikantornya.

Ia menjelaskan, dari hasil yustisi di tujuh lokasi tersebut, ditemukan total pelanggar sebanyak 102 KTP.

Dari jumlah itu, sebagian besar pelanggar adalah warga yang bekerja di Kota Pahlawan dan tidak tinggal di Surabaya.

Sementara pelanggar yang tidak membawa KTP, petugas gabungan tetap memberikan sanksi lain berupa hukuman push up.

“Memang jumlahnya tidak terhitung tapi kami sudah berikan sanksi. Untuk KTP dapat diambil setelah 14 hari,” paparnya.

Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini pun menegaskan, bahwa yustisi seperti ini akan terus dilakukan setiap hari.

Ia menilai  hal itu penting dilakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan. Terutama dalam mengenakan masker.

“Sementara ini kami terus lakukan di pagi hari di jam-jam masuk kerja sampai dengan pukul 09.00 WIB,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya bersama jajaran Kepolisian dan TNI akan terus gencar melakukan yustisi secara acak di berbagai tempat.

Misalnya area publik, warung kopi, mal, pasar, dan tempat berkumpulnya masyarakat.

“Jadi ke depan tidak hanaya pagi saja. Tapi bisa siang, sore, bahkan malam hari,” jelasnya.

Sembari terus mengimplementasikan itu, Eddy mengaku tengah mempersiapkan perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Saat ini Perwali tersebut masih terus digodok bersama ahli ekonomi dan ahli hukum.

“Tentunya kita akan sesuaikan dengan peraturan yang ada di atasnya. Poin pentingnya yakni, terkait dengan pemberian denda administrasi. Kita Sesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Lalu poin kegiatan masyarakat yang lainnya yang harus dilakukan dalam rangka pemutusan Covid-19,” pungkasnya. (Ar)