KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bambang Giatno Rahardjo (BGR).
BGR merupakan eks pejabat Kementerian Kesehatan.
Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan dalam Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
BGR merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPP SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015 silam.
Ia diduga telah merugikan negara senilai Rp 14,1 milyar dalam proyek pengadaan alkes tersebut.
"Hari ini kami menyamaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka BGR Kepala BPP SDM Kemenkes," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi daring, Jumat (9/10).
Karyoto menyebut, BGR akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (9/10) hingga 28 Oktober mendatang di rutan cabang KPK yang berada di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, untuk protokol kesehatan, Karyoto mengatakan, BGR akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di lokasi yang sama sebelum menjalani penahanan.
Karyoto menjelaskan, kasus yang menyeret BGR terjadi pada 2008.
Saat itu Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari meminta Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain Kasim menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair.
Permintaan Fadilah juga disampaikan Ketua BPP SDM, BGR kepada Zulkarnain. BGR meminta agar Zulkarnain menunaikan perintah dari Fadilah.
"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran satuan kerja BPP SDM kesehatan," ujar Karyoto.
Kemudian pada 2009, BGR bertemu dengan M. Nazarudin selaku pengawal anggaran sejumlah proyek tersebut.
Keduanya, menurut Karyoto, kala itu terlibat pembicaraan membahas rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan lewat DIPA BPPSDM Kesehatan.
"Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Univ. Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak M. Nazaruddin," katanya.
Lalu pada awal 2010, Sekretaris BPP SDM, Zulkarnain bertemu dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerjanya.
Kepada ketiganya, Zulkarnain bilang, Nazaruddin akan membantu proses pencairan anggaran di BPP SDM Kesehatan.
Untuk proses itu, Nazaruddin meminta Minarsi selaku bawahanya untuk menangani lanjutan proyek pembangunan RS Tropik dan Infeksi di Unair, termasuk pengadaan alkes dari anggaran DIPA 2010 BPP SDM Kesehatan.
Proyek tersebut kemudian berlanjut ke tahap lelang yang dimenangi oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38,9 miliar.
Sedangkan lelang tahap II dimenangi PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49,1 miliar.
Namun, sebelum proyek dimenangi dua perusahaan kontraktor itu, Karyoto menuturkan bahwa Minarsi diduga sempat memberi uang total senilai USD 17 ribu.
Dari jumlah tersebut, USD 9,5 ribu diberikan kepada Zulkarnain Kasim, dan USD 7,5 ribu untuk BGR.
Uang itu diduga sebagai ucapan terimakasih dari PT Anugerah Permai atau Permai Grup yang memenangi proyek pengadaan alkes dan pembangunan RS di Unair tersebut.
Karyoto mengungkap bahwa dalam kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 14,1 miliar.
Atas kasus tersebut, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)