KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Munculnya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan paket bantuan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) memantik reaksi masyarakat.
Mereka khawatir dugaan itu benar adanya, sehingga sangat menyakiti hati masyarakat.
Dua warga Kota Surabaya, Hari Listyo Santoso dan Renny Arijani, pun melaporkan dugaan penyelewenangan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menurut Hari, laporan itu harus dilakukan karena sangat merugikan warga.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan tersebut juga masuk dalam tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman cukup berat.
"Pekan lalu saya membaca berita dari sejumlah media mainstream terkait dugaan penyalahgunaan bantuan kemanusiaan dari BNPB. Dalam peberitaan itu disebutkan adanya pernyataan seorang anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Demokrat, Lucy Kurniasari yang mengakui bahwa dirinya menerima 10 ribu paket bantuan dari BNPB dan 20 ribu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ujar Hari, Sabtu (28/11/2020).
Dalam pemberitaan tersebut, lanjut Hari, Lucy juga mengaku bantuan tersebut disalurkan kepada warga Surabaya terdampak Covid-19 melalui relawan dan kader partai yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Surabaya.
"Lucy hanyalah anggota DPR yang tidak memiliki kapasitas dan sumber daya memadai untuk menyalurkan puluhan ribu paket bantuan. Akhirnya Lucy menggunakan relawan dan kader partai untuk menyalurkan bantuan tersebut. Tentunya kondisi ini sangat sulit untuk dikontrol dan dimonitor," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Hari, patut diduga telah ada penyalahgunaan terhadap bantuan penyaluran bantuan sembako dari BNPB, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Terlebih kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan ini, tetapi tidak kebagian bantuan.
"Bisa terbangun persepsi bahwa bantuan ini bukan dari pemerintah, tapi bantuan dari kader partai dan relawan kelompok tertentu. Apalagi sekarang ini sedang musim Pilkada. Penyalahgunaan bantuan ini merupakan tindak pidana," tegasnya.
Sebelumnya, memang viral foto-foto paket bantuan BNPB diduga digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Terdapat dua foto yang viral.
Foto pertama bergambar satu truk besar yang mengangkut paket bantuan BNPB.
Sedangkan foto kedua, terdapat tiga orang memakai kaus kampanye bergambar pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin dan Mujiaman, tengah membawa paket bantuan tersebut sembari mengacungkan salam dua jari. Dua adalah nomor urut Machfud di Pilkada Surabaya.
Salah seorang warga Surabaya bernama Albert Kurniawan juga telah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (19/11/20), atas viralnya foto-foto tersebut.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bagi yang menyalahgunakan bantuan ini bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar. Saya berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Karena sangat melukai hati rakyat," pungkas Hari. (Ar)