Sabtu, 19 Desember 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Materi penataran manajemen kepemimpinan yang digagas oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto diyakini mampu mencetak calon pemimpin yang nantinya bisa beradaptasi terhadap perubahan maupun perkembangan lingkungan. 

Materi itu, disuguhkan ke para Perwira Pertama Makodam V/Brawijaya.

“Diharapkan kepemimpinan TNI-AD di masa depan harus memiliki integritas yang tinggi dalam menghadapi segala tantangan masa depan. Seorang pemimpin harus memiliki kepemimpinan formal dan informal,” kata Dariyanto dalam paparannya di Gedung Balai Prajurit Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Jumat (18/12).

Ia menyebut, kepemimpinan formal ialah kepemimpinan yang resmi diangkat dalam jabatan kepemimpinan. 

Pasalnya, kepemimpinan tersebut, terlihat pada berbagai ketentuan yang mengacu pada hirarki pada suatu organisasi.

“Kepemimpinan formal, tidak secara otomatis merupakan jaminan akan diterima menjadi pemimpin yang sebenarnya. Sedangkan, kepemimpinan informal terlihat pada pengakuan nyata dan penerimaan pada praktek atas kepemimpinan seseorang,” ungkap Danrem.

Terdapat beberapa gaya kepemimpinan yang saat ini mulai diterapkan, pejabat nomor satu di wilayah teritorial Korem 082/CPYJ itu menyebut jika kepemimpinan itu meliputi kepemimpinan otokratis, birokratis, demokratis, bebas, militeristis, paternalistis dan karismatis.

“Sedangkan, kepemimpinan modern, saat ini menjadi kunci keunggulan kepemimpinan. Itu meliputi karakter pemimpin, kredibilitas dan nilai kepemimpinan,” bebernya. (Pendam V/Brw/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Boven Digoel, Papua) Kedekatan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 516/CY, terlihat semakin kental. 

Di masa libur sekolah, ternyata Satgas di bawah kendali Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin itu, terlihat antusias mengikuti adanya belajar dan bermain yang sengaja digelar oleh pihak Satgas, Sabtu (19/12).

“Kegiatan belajar di lapangan, dilakukan secara humanis. Prosesnya kita balut dengan suatu permainan,” ujar Dansatgas.

Berbekal peralatan seadanya, beberapa permainan berhias pelajaran disuguhkan oleh Satgas. Hal itu, dinilai sangat efektif guna melatih daya motivasi anak-anak.

“Sehingga, minat belajarnya semakin terpacu,” jelasnya. (Pendam V/Brw/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gugatan pasangan calon (paslon) Machfud Arifin dan Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya terhadap KPU terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Tri Rismaharini ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Gugatan Machfud Arifin bernomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada 4 November 2020 tersebut ditolak oleh PN Surabaya pada 8 Desember 2020. Detil perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Menyatakan gugatan Para Penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para Penggugat  dari register perkara perdata yang sedang berjalan,” demikian bunyi putusan dari PN Surabaya.

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, yaitu Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

“Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp. 351.000,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Seperti diketahui, pada 4 November 2020, melalui kuasa hukum Sehid SH, Machfud-Mujiaman mendaftarkan gugatan di PN Surabaya. 

Pasangan calon yang diusung antara lain oleh PKS dan Partai Demokrat tersebut mempersoalkan tampilnya foto Tri Rismaharini di alat peraga kampanye Eri Cahyadi dan Armudji.

“Menyatakan materi dan desain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi – Armuji yang memuat gambar walikota Surabaya Tri Rismaharini ialah melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan,” demikian bunyi gugatan Machfud-Mujiaman.

Sebelum menggugat di PN Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait masalah tersebut ke Bawaslu. Setelah melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya pun telah menolak gugatan tersebut.

Komisoner KPU Surabaya, Agus Turcham juga mengatakan, dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan. 

Menurutnya, sesuai aturan PKPU, tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai. 

"Kalau ditanya melanggar atau tidak memasang foto pejabat? Itu domaimnya bawaslu. Terapi,  pada aturan PKPU masih diperbolehkan selama pejabat tersebut masih aktif sebagai anggota atau kader partai, " kata Agus. 

Sementara itu, Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya mengatakan, sejak awal, memang Machfud-Mujiaman mempermasalahkan gambar Risma. 

“Saat pembahasan desain APK di KPU Surabaya, mereka sudah mendebat. Lalu di bawa ke KPU Jatim. Tak puas di bawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan membolehkan gambar Bu Risma di APK. Tak puas lagi akhirnya membawa gugatan ke Bawaslu, dan kemudian juga ditolak Bawaslu,” tutur Tomuan.

Menurut dia, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU (Peraturan KPU), yaitu dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Intinya tidak melanggar aturan jika foto pejabat dipasang di APK selama yang bersangkutan adalah pengurus partai. Kan kita tahu jika Bu Risma itu pengurus partai, yaitu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” ujarnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Warga Kota Surabaya terus menunjukkan kepeduliannya dalam penanganan Covid-19. Buktinya, mereka masih mengirimkan berbagai bantuan kepada Pemkot Surabaya untuk menangani pandemi global ini.

Terbaru, Pemkot Surabaya mendapatkan bantuan 1000 kotak tisu dari PT Murni Berlian Motors yang beralamat di Jalan Demak nomor 172 Surabaya. 

Bantuan itu diserahkan oleh Branch Manager PT Murni Berlian Motors Yahana dan diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di halaman Balai Kota Surabaya, Sabtu (19/12).

Seusai menyerahkan bantuan itu, Branch Manager PT Murni Berlian Motors Yahana mengaku sebelum menyerahkan bantuan 1000 tisu itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan jajaran Pemkot Surabaya, dan ternyata yang dibutuhkan adalah tisu.

"Makanya kami sumbang tisu, katanya ini untuk mengisi kebutuhan 145 titik wastafel yang ada di Surabaya. Nah, kebetulan bulan ini katanya kosong, sehingga kita secara spontan membantu tisu ini," kata Yohana.

Oleh karena itu, dia memastikan bahwa bantuannya itu sudah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan Pemkot Surabaya saat ini, sehingga dia berharap bantuannya itu dapat bermanfaat dalam membantu pemkot mengatasi pandemi Covid-19 di Kota Pahlawan.

"Kami juga berharap dan mengajak masyarakat Surabaya untuk terus menjaga protokol kesehatan, jaga imun tubuh dan tentu kita semua berharap Covid-19 ini bisa segera berakhir," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan terimakasih banyak atas bantuan yang diberikan itu. 

Ia juga membenarkan bahwa saat ini Pemkot Surabaya lagi butuh tisu dan sabun untuk mengisi wastafel di berbagai titik di Kota Surabaya.

"Alhamdulillah ini ada bantuan. Terimakasih banyak ya Bu," kata Wali Kota Risma.

Setelah menerima bantuan itu, ia meminta kepada jajarannya untuk membuka kardus-kardus tisu itu. 

Bahkan, ia juga meminta utk berkoordinasi antar perangkat daerah untuk mengisi kekosongan tisu di beberapa titik wastafel. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Surabaya terpilih, Armudji mempersilahkan Paslon Mahcfud Arifin (MA) - Mujiaman melayangkan gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia mengaku tidak bisa menghalangi rivalnya menggugat ke MK, namun hanya bisa mengingatkan saja.

“Karena aturannya sudah jelas. Di Gresik saja mereka legowo tanpa melakukan gugatan. Karena yang digugat itu harusnya, dari hasil pemilihan kemarin kita selisihnya sangat tebal, di Gresik selisihnya hanya 2,5 persen tapi mereka paham dengan aturan yang ada,” ungkap Armudji, Jumat (18/12/2020).

Armudji mencontohkan, dulu saat Pemilu Gubernur (Pilgub) Jawa Timur lalu, Paslon Gus Ipul (Saifullah Yusuf) dan Mbak Puti (Putri Guntur Soekarno) ketika mengalami kekalahan, mereka bisa menerima dan legowo.

“Suatu kelegowoan itu yang tentunya menjadi hal yang baik, demokrasi harus seperti itu,” tandasnya.

Mengenai persiapan menghadapi gugatan MK, Armudji mengaku sudah menyiapkan tim hukum yang sudah berpengalaman di setiap Pilkada, Pilpres dan setiap even-even politik lainnya. 

“Jadi kami sudah persiapkan semuanya,” tandasnya.

Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya, PDI Perjuangan kota Surabaya sudah menyiapkan Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) sebagai tim senyap untuk melawan gugatan di MK.

“Jadi BSPN itu tidak bekerja sendiri tapi didukung oleh struktur partai. Dan yang kami lakukan ini memang sudah sesuai standar yang sudah diatur di dalam peraturan partai,” kata Purwadi, Ketua BSPN PDIP Kota Surabaya.

Purwadi mengaku bersyukur bahwa perolehan yang dilakukan mulai penghitungan berdasarkan C salinan sama dengan KPU. 

Termasuk soal kerja selama tiga jam mendapatkan hasil yang kredibel, valid dan legal.

“Jadi langsung, semua salinan C hasil yang disampaikan oleh saksi ke kantor BSPN di kamar hitung BSPN dan alhamdulillah semua lengkap dan tidak ada masalah dan kami mengetahui semua,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tidak hanya persoalan permasalahan perolehan Paslon, tapi pihaknya juga mengetahui semua persoalan di seluruh  masing-masing TPS.

“Jadi misalnya surat suara, pengunaan hak pilih, dan itu yang kami bawa dalam rekapitulasi di KPU dan perbaikan-perbaikan di tingkat masing-masing TPS,” ujarnya.

Bukan hanya Paslon, lanjut Purwadi, pihaknya juga mengetahui semua mulai DPT sudah sesuai aturan sampai penggunaan hak pilih bahkan sampai tingkat partisipasi pemilih.

“Itu yang kami lakukan, salah satu fungsi kamar hitung adalah mendeteksi setiap kejanggalan di masing-masing TPS,” ucapnya.

Ditanya soal kemungkinan adanya kejanggalan di TPS, Purwadi mengatakan pasti ada kejanggalan di masing-masing TPS dan itu sudah disampaikan dalam rapat pleno KPU dari tingkat kecamatan untuk melakukan perbaikan di tingkat administrasi.

“Misalnya penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan daftar hadir, lalu diganti. Kemudian penguna hak pilih laki-laki dan perempuan sampai tingkat partisipasi pemilih itu sesuai atau tidak, atau wajar atau tidak di masing-masing TPS. Itu lah data-data kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya sekedar memastikan kemenangan paslon nomor urut satu tapi juga punya data-data kalau sampai terjadi gugatan di MK.

“Jadi kami sudah siap data-data semuanya termasuk detail-detail persoalan di masing-masing TPS. Kami hanya menyiapkan data hingga persoalan yang dituduhkan kepada kami terkait masalah ASN dan yang lainnya serta berkoordinasi dengan badan hukum PDIP untuk melawan gugatan ke MK,” pungkasnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Surprise diberikan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir dan Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum ke Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono.

Selain disambut Dandim, kedatangan 2 Perwira Kepolisian itu juga turut disambut oleh beberapa Perwira, serta prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara lainnya.

Dijelaskan Dandim, surprise yang ia terima saat ini merupakan suatu motivasi ke depan, terlebih meningkatkan keharmonisan hubungan antara TNI dan Polri di wilayah teritorialnya. 

“Terutama motivasi memberikan pengabdian yang terbaik bagi rakyat dan negara,” ujarnya, Jumat (18/12).

Ia menilai, jika acara tersebut merupakan wujud soliditas TNI dan Polri yang semakin kompak dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

Saat ini, Sriyono mengungkapkan jika pihak TNI dan Polri telah memfokuskan diri untuk terus berupaya memutus rantai penyebaran pandemi di Surabaya Utara.

Beberapa kegiatan pun, telah dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat. 

“Mudah-mudahan sinergitas itu akan terus terpupuk dan terjaga, terlebih ketika menanangi adanya pandemi,” pungkas Dandim. (Pendam V/Brw/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Komandan Korem 152/Babullah, Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan didampingi Kasi Intel Kasrem 152/Bbl Kolonel Inf Wahyu Yudhayana, Kasi Log Kasrem 152/Bbl Kolonel Arm Yusuf Setiaji, M.Si.(Han), Kasi Ren Kasrem 152/Bbl Kolonel Arh Ahmad Sumarna, M.Bus, Kasi Ter Kasrem 152/Bbl Letkol Arh Henri Yudi Setiawan, S.I.Pem melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kantor KPKNL kota Ternate. Jum’at (18/12/2020).

Rombongan Danrem 152/Bbl yang disambut langsung Kepala KPKNL Kota Ternate Bapak M. Arif Setyawantika tiba di Kantor KPKNL Kel. Kp. Pisang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPKNL turut memberikan sambutan. 

“Selamat Datang dan terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke kantor KPKNL Kota Ternate,” Kata Bapak Arif.

Dalam pertemuan tersebut Danrem 152/Bbl Brigjen TNI. Imam Sampurno S menyampaikan ucapan terimah kasih kepada Kepala KPKNL Kota Ternate yang telah menerima kadatangannya dengan baik.

Kunjungan silaturahmi ini penuh keakraban tetap mengenakan masker dan mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pemerintah, sembari meminum kopi dengan obrolan ringan.(Penrem152/Ar)


Jumat, 18 Desember 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapatkan penghargaan dari Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (HAKLI), Jumat (18/12/2020). 

Secara simbolis, penyerahan penghargaan itu diberikan kepada Bupati Pasuruan dan Bupati Luwu Utara, bersama dengan 15 Bupati/Wali Kota yang memberikan dukungan atas keberhasilan program Intervensi Kesehatan Lingkungan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid 19.

Program Intervensi Kesehatan Lingkungan Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid 19 ini atas kerjasama antara HAKLI dengan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan di 5 Provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Maluku dengan 15 Kabupaten/Kota. 

Program ini di Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada 4 Kabupaten/Kota yaitu: Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan sebagai pilot project kegiatan.

Sedangkan penyerahan penghargaan kepada Wali Kota Risma dilakukan melalui video conference yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita. 

Selanjutnya, piagam penghargaan dalam bentuk fisiknya dikirimkan ke Wali Kota Risma di Balai Kota Surabaya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M. Fikser mengatakan HAKLI bekerjasama dengan Dirjen Kesmas Kementerian RI memang memberikan penghargaan kepada pimpinan daerah yang telah mendukung penuh atas keberhasilan kegiatan Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan pendekatan partisipatory atau pemberdayaan masyarakat.

"Penghargaan tersebut diberikan kepada 15 pimpinan daerah yang terdiri dari Bupati dan Wali Kota, termasuk Bu Risma tadi juga mendapatkan penghargaan ini," kata Fikser usai mengikuti vidcon penyerahan penghargaan itu.

Adapun 15 pimpinan daerah itu adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Sukabumi, Bupati Sumedang, Bupati Bandung, Wali Kota Bekasi, Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, Bupati Pasuruan, Walikota Banjarmasin, Bupati Banjar, Bupati Balangan, Bupati Maros, Bupati Gowa, Bupati Luwu Utara, dan Wali Kota Ambon.

Mantan Kabag Humas Pemkot Surabaya itu juga menjelaskan bahwa selama ini Pemkot Surabaya memang melaksanakan beberapa intervensi kesehatan lingkungan di Surabaya, diantaranya Pemberdayaan masyarakat dalam pembuatan masker di Kelurahan Kalirungkut  RW VI RT 14 sebanyak 6.034 buah.

"Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pembuatan sabun cair di Kelurahan Kalirungkut RW 3, RW 5, RW 6, RW 7, RW 8, RW 14, RW 15 sebanyak 712 botol @ 250 ml," tegasnya.

Bahkan, selama ini pemkot juga melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pembuatan sarana CTPS di Kelurahan Kalirungkut RW 7 sebanyak 10 unit, dan melakukan desinfeksi di tempat-tempat umum dan fasilitas publik.

"Nah, berbagai upaya untuk mencegah dan menangani Covid-19 itu ternyata diperhatikan oleh HAKLI, sehingga kami berhasil meraih penghargaan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Pengurus HAKLI Jatim Khambali mengatakan Wali Kota Risma memang pantas mendapatkan ini karena intervensinya nyata di lapangan. 

“Bahkan, Kegiatan Intervensi Kesehatan Lingkungan dalam Pencegahan dan Penanganan Covid 19 ini tidak hanya berhasil dalam cegah tangkal pandemi Covid 19 di Kota Surabaya, tetapi juga mampu membangkitkan ekonomi masyarakat melalui UKM, UKBM, dan Koperasi Wanita,” kata Khambali.

Ia juga menjelaskan bahwa program IKL di Jawa Timur melalui pendampingan HAKLI Jatim kepada Pengurus HAKLI Kota sebagai pelaksana kegiatan bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Puskesmas. 

“Ini akan terus berlanjut ke depannya,” pungkasnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kendati telah ramai beredar info bila Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak terhadap Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Namun Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran ini mengaku belum menerima kabar tersebut.

"Malah aku belum dapat info. Sampai saat ini belum terima petikan petusannya," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jum'at (18/12).

Erick juga menambahkan, lantaran petikan putusannya belum diterima, pihaknya belum berani mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau terima (putusan petikan MA) JPUnya pasti sudah ambil sikap. Untuk sementara belum berani ambil sikap," pungkasnya.

Seperti diberitakan beredar info Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Bila benar kabar putusan bebas itu artinya anggota DPRD Surabaya asal partai Demokrat ini telah bebas dengan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kabar yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, putusan bebas mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 tersebut diputus pada Rabu (16/12).

Dalam amar putusannya, tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diantaranya Prof. DR Abdul Latif, Prof. DR Muhamad Askin dan DR Salman Luthan sepakat menolak kasasi yang diajukan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak.

Dalm kasus ini, Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

Tak hanya itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam kasus ini, selain Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret lima eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Bahkan kabarnya kini Binti Rochma mengajukan upaya kasasi lantaran mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) jauh lebih tinggi dari Pengadilan Tipikor Surabaya

Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini juga ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menyiapkan tim senyap atau Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) untuk melawan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim ini juga menjadi salah satu faktor pemenangan Eri Cahyadi dan Armudji di Pilkada Surabaya 2020.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menyamakan bahwa Badan Saksi Pemilu Nasional PDIP Kota Surabaya atau BSPN sudah bekerja sejak 1,5 bulan yang lalu. 

"Mereka melatih para saksi sebanyak 11 ribu personel, mereka melatih dan memberi pembekalan di masa pandemi COVID-19. Setiap latihan hanya diperbolehkan 100 orang dan mereka bisa menyelesaikan itu," tuturnya usai penyerahan laporan dari KPU di kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Jumat (18/12/2020). 

Adi mengatakan, BSPN juga membentuk kamar hitung salah satu inputernya banyak anak-anak mahasiswa yang menguasai IT sehingga dokumen C1 hasil diserahkan ke kantor DPC dari kecamatan-kecamatan dan mereka langsung menginput data tersebut. 

"Selanjutnya sekitar lima jam, sudah diketahui mayoritas dari C1 hasil itu kecenderungannya ke mana. Dan hasil real count BSPN itu mendekati persis hasil dari real count KPU," katanya. 

"Itu yang saya banggakan dari teman-teman BSPN PDIP Kota Surabaya, mereka bisa bekerja cepat, solid dan mengamankan seluruh dokumen C hasil dengan orisinal," ucapnya. 

Dikondisikan apakah partai modern ke depannya apakah seperti ini, Adi mengungkapkan, kalau dalam ideologisasi PDIP memang harus sperti itu, karena begitu konsolidasi saksi di lapangan berhasil dilakukan oleh struktur partai kemudian ada kamar hitung untuk menginput data itu, maka dalam jangka waktu tidak begitu lama kita sudah tahu real countnya. 

"Beda kalau misalnya ini tidak terkonsolidasi oleh partai, dokumen C hasil itu tersebar ke mana-mana. Seperti pengalaman di pemilu legislatif yang lalu, banyak partai yang kesulitan mendapatkan C1 pada waktu itu," ujarnya. 

Disinggung ke depan bagaimana dengan BSPN, Adi menegaskan, pihaknya akan melatih terus saksi di PDIP dan mudah-mudahan pandemi COVID-19 segera berakhir sehingga pelatihan bisa semakin intensif. 

"Karena BSPN pusat mewajibkan pelatih saksi ini atau penetapan saksi bersifat permanen. Tidak hanya bersifat even pemilu ke pemilu," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua BSPN PDIP Kota Surabaya, Purwadi mengatakan apa yang dilakukan tidak lepas dari dukungan partai mulai dari tingkat anak ranting hingga dewan pengurus cabang. 

"Jadi BSPN itu tidak bekerja sendiri tapi didukung oleh struktur partai. Dan yang kami lakukan ini memang sudah sesuai standar yang sudah diatur di dalam peraturan partai," kata Purwadi. 

Purwadi mengaku bersyukur bahwa perolehan yang silakukan mulai penghitungan berdasarkan C salinan sama dengan KPU. Termasuk soal kerja selama tiga jam mendapatkan hasil yang kredibel, valid dan legal. 

"Jadi langsung, semua salinan C hasil yang disampaikan oleh saksi ke kantor BSPN di kamar hitung BSPN dan alhamdulillah semua lengkap dan tidak ada masalah dan kami mengetahui semua," ucapnya. 

Dia menjelaskan, tidak hanya persoalan permasalahan perolehan paslon tapi pihaknya juga mengetahui semua persoalan di seluruh  masing-masing TPS. 

"Jadi misalnya surat suara, pengunaan hak pilih, dan itu yang kami bawa dalam rekapitulasi di KPU dan perbaikan-perbaikan di tingkat masing-masing TPS," ujarnya. 

Jadi tidak hanya paslon, lanjut Purwadi, pihaknya juga mengetahui semua mulai DPT sudah sesuai aturan sampai penggunaan hak pilih bahkan sampai tingkat partisipasi pemilih. 

"Itu yang kami lakukan, salah satu fungsi kamar hitung adalah mendeteksi setiap kejanggalan di masing-masing TPS," ucapnya. 

Dikonfirmasi apa ada kejanggalan di TPS, Purwadi mengatakan pasti ada kejanggalan di masing-masing TPS dan itu sudah disampaikan dalam rapat pleno KPU dari tingkat kecamatan untuk melakukan perbaikan di tingkat administrasi. 

"Misalnya penggunaan hak pilih yang tidak sesuai dengan daftar hadir, lalu diganti. Kemudian penguna hak pilih laki-laki dan perempuan sampai tingkat partisipasi." pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Beredar info Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Bila benar kabar putusan bebas itu artinya anggota DPRD Surabaya asal partai Demokrat ini telah bebas dengan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Kabar yang diterima, putusan bebas mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 tersebut diputus pada Rabu (16/12).

Dalam amar putusannya, tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diantaranya Prof. DR Abdul Latif, Prof. DR Muhamad Askin dan DR Salman Luthan sepakat menolak kasasi yang diajukan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak.

Seperti diberitakan Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

Tak hanya itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam kasus ini, selain Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret lima eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan .

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Bahkan kabarnya kini Binti Rochma mengajukan upaya kasasi lantaran mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) jauh lebih tinggi dari Pengadilan Tipikor Surabaya

Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Meski dikemas santai dan penuh kesederhanaan, peringatan HUT Kodam V/Brawijaya ke-72 dan Hari Juang TNI-AD di Pendopo Agung Trowulan, Kabupaten Mojokerto, berlangsung dengan penuh keharmonisan.

Betapa tidak, peringatan itu ditandai dengan adanya pembacaan ayat-ayat suci AL-Qur’an dan pemberian santunan bagi yatim piatu.

Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto menuturkan Khatam Al-Qur’an itu sengaja digelar dengan harapan pandemi segera berakhir. 

“Supaya Indonesia segera terbebas dari Covid-19,” ujar Danrem, Kamis (17/12).

Selain itu, ia menambahkan digelarnya acara tersebut, diharapkan bisa menambah Kemanunggalan antara TNI dan rakyat, terlebih di wilayah Korem 082/CPYJ.

“Selama ini Kemanunggalan itu sudah terjalin dengan baik. Alangkah baiknya kalau terus dibina,” ungkapnya. (Pendam V/Brw/Ar)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive