Namun Korps Adhyaksa yang berkantor di jalan Kemayoran ini mengaku belum menerima kabar tersebut.
"Malah aku belum dapat info. Sampai saat ini belum terima petikan petusannya," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah, Jum'at (18/12).
Erick juga menambahkan, lantaran petikan putusannya belum diterima, pihaknya belum berani mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau terima (putusan petikan MA) JPUnya pasti sudah ambil sikap. Untuk sementara belum berani ambil sikap," pungkasnya.
Seperti diberitakan beredar info Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).
Bila benar kabar putusan bebas itu artinya anggota DPRD Surabaya asal partai Demokrat ini telah bebas dengan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kabar yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, putusan bebas mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 tersebut diputus pada Rabu (16/12).
Dalam amar putusannya, tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diantaranya Prof. DR Abdul Latif, Prof. DR Muhamad Askin dan DR Salman Luthan sepakat menolak kasasi yang diajukan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak.
Dalm kasus ini, Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.
Tak hanya itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam kasus ini, selain Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret lima eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.
Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
Bahkan kabarnya kini Binti Rochma mengajukan upaya kasasi lantaran mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) jauh lebih tinggi dari Pengadilan Tipikor Surabaya
Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dalam kasus ini juga ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)