Rabu, 27 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus tindak pidana Kepabeanan di Kota Malang.

Penangkapan buronan tindak pidana Kepabeanan yang diketahui bernama Crisna Palupi Saraswati ini tak semudah membalikkan telapak tangan.

Pasalnya Crisna Palupi Saraswati yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian prang (DPO) ini selalu berpindah-pindah tempat ketika akan ditangkap.

"Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, Rabu (27/1).



Namun untuk lebih memastikan kebenaran informasi tersebut, Rizza sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak yang memimpin penangkapan ini melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta jajaran kepolisian hingga tokoh masyarakat.

Hasilnya Crisna Palupi Saraswati yang dinyatakan bersalah sejak 2012 lalu dinyatakan berdomisili di Kota Malang.

"Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif," ungkapnya

Penangkapan terpidana tindak pidana Kepabeanan, Crisna Palupi Saraswati lanjut Rizza merujuk dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan," paparnya.

Dalam kasus ini, menurut Rizza tak hanya terpidana Crisna Palupi Saraswati saja yang terlibat, namun ada terpidana lainnya, tetapi sebelumnya telah dilakukan eksekusi yakni Zulhaeri Harahap.

"Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan," ujarnya.

Usai dieksekusi di Kota Malang, terpidana Crisna Palupi Saraswati langsung dikeler ke Surabaya untuk dititipkan ke rutan yang ada di Korps Adhyakasa yang berkantor di jalan Ahmad Yani.

"Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terus melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta. 

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No. 67 tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini, asesmen itu dilakukan di kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (27/1). 

Asesmen kali ini dipimpin oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara yang sekaligus menjabat Kabag Humas Pemkot Surabaya.

“Jadi, hari ini kami melakukan asesmen di dua tempat, dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya,” kata Febri, Rabu (27/1).

Saat itu, tim asesmen langsung memasuki beberapa ruangan di tempat tersebut. Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen, WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM, dan beberapa aturan lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada Satgas Perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” kata dia.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan. 

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu. 

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. 

Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan. 

“Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Satgas mandiri di dua perkantoran tersebut. Pasalnya, di kantor itu ada peraturan bahwa ketika ada karyawannya yang diketahui tidak memakai masker, maka akan didenda sebesar Rp 250 ribu perorang. 

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” pungkasnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu mengingatkan akan menindak tegas jaksa yang 'kecolongan' dalam penanganan kasus rasuah di wilayah kerjanya masing-masing. 

Awalnya, Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan salah satu anggota Komisi III DPR ihwal target kuantitas 5-3-1 dalam penanganan korupsi di daerah.

Pertanyaan itu muncul saat rapat kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). 

Sebagai informasi 5-3-1 ialah dalam setahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) harus menggarap lima kasus korupsi sampai penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) tiga kasus, dan Cabang Kejari (Cabjari) satu kasus. 

Adapun kasusnya ialah yang murni disidik dari awal oleh kejaksaan, bukan pelimpahan kepolisian dan lainnya. 

Burhanuddin lantas menegaskan bahwa sekarang sudah tidak ada lagi target 5-3-1 tersebut. 

"Target 5-3-1, kami tidak punya target lagi. Kalau zaman dulu, kan ada 5-3-1. Sekarang tidak ada target," kata sosok yang karib disapa Pak Bur, itu. 

Nah, Pak Bur pun lantas memberikan peringatan kepada seluruh jajaran kejaksaan meskipun sudah tidak ada target lagi, tetapi jangan sampai berbohong. 

"Sekarang, tidak ada target, pak, tetapi yang saya harapkan teman-teman di daerah itu jangan berbohong. Saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya, tidak ada, pak," ungkap Pak Bur. 

Karena itu, Pak Bur menegaskan, kalau sampai ada kejaksaan yang kecolongan atau tidak menangani perkara, sementara instansi lain seperti kepolisian ternyata mengungkap kasus korupsi di daerah, maka sanksi pun akan diberikan kepada jaksa di sana. 

"Kalau dia (jaksa) tidak menangani perkara, kemudian mohon maaf instansi di samping atau yang dilakukan kepolisian ada menangani perkara dan kita (kejaksaan) tidak, berarti bodohlah jaksanya. Itu yang kami tindak," kata Pak Bur mengultimatum. 

Sekali lagi, Pak Bur menegaskan bahwa tidak ada target kuantitas kasus yang harus ditangani oleh jajaran Kejati, Kejari, maupun Cabjari, tetapi jangan sampai instansi lain mengungkap tetapi jaksa malah 'tidur'. 

"Namun, kalau instansi samping khususnya ada yang melakukan (pengungkapan), misalnya oh ini 'keungkap', tetapi jaksa tidak (mengungkap), artinya jaksanya tidur. Itu yang kami lakukan penindakan. Mohon maaf," kata Pak Bur. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto, Selasa (26/1/2021). 

Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Ada sembilan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa malam.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa delapan saksi lainnya yakni HRD selaku Presiden Direktur PT FWD Asset Management, RP selaku Direktur Bahana TCW Investment Management dan AN selaku Direktur Pengembangan Investasi BPJS TK.

Kemudian BS selaku Asisten Deputi Settlement Custody pada Deputi Direktur Bidang Keuangan, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk, US selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan IR selaku Kepala Urusan Pasar Saham pada BPJS TK tahun 2016.

Terakhir, petinggi Otoritas Jasa Keuangan berinisial S selaku Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Leonard mengatakan para saksi dimintai keterangan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1/2021). 

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menyambut kedatangan  Asops Panglima TNI, Mayjen TNI Arios Tiopan Aritonang di Yonif Mekanis 512/QY pada Rabu (27/1).

Asops menjelaskan, kunjungan itu dilakukan dalam rangka meninjau kesiapan pasukan Marabunta menjelang pemberangkatan tugas di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.

"Mereka (Satgas 512, red) telah selesai melaksanakan latihan pra tugas, pembekalan dan bimbingan teknis. Materi-materi itu, nantinya diimplementasikan ketika di berapa daerah perbatasan," jelasnya.

Setidaknya, sebanyak 450 personel Yonif 512 bakal dikirim dalam rangka tugas sebagai Satgs Pamtas. 

Keberadaan mereka, nantinya diwajibkan untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi msyarakat.

"Terutama intens melakukan komsos dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama disana," pintanya. (Pendam V/Brw/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ruas jalan Tol Surabaya-Gempol di KM 06+200 Jalur A (arah Gempol) longsor pada (26/01/2021) malam. 

GM Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad (GM RO 3 JTTRD), Hendri Taufik menjelaskan, kejadian diawali dengan adanya penurunan tanah yang mengakibatkan retakan pada lajur 1 di KM 06+200 pada tanggal (25/1) sekitar pukul 00.00 WIB. 

Sehingga dilakukan penutupan lajur 1 dan dilakukan penanganan pada lokasi tersebut, agar penurunan dan retakan tidak berlanjut. 

"Namun, pada saat proses perbaikan berjalan  di keesokan harinya, dengan cara penguatan tanah berupa penutupan mortar, terjadi penurunan tanah kembali. Sehingga perlu dilakukan penutupan pada lajur 1 dan 2 di lokasi tersebut." terangnya.

Akibat dari kejadian longsor ini, lajur 1 dan 2 yang mengarah ke Gempol ditutup untuk keamanan pemakai jalan. 

Pihak Jasa Marga terus berkoordinasi dengan Tim Geoteknik dari ITS untuk memantau kondisi longsoran itu. Saat ini sedang dilakukan penanganan pertama, dengan pemasangan sandbag, di tepi perkerasan dan di kaki longsor. 

Pihak Jasa Marga juga telah menyiapkan mitigasi risiko, untuk mengantisipasi kepadatan yang terjadi akibat kejadian longsor tersebut. 

Mitigasi risiko tersebut, berupa pengurangan kapasitas transaksi di Gerbang Tol Dupak, dan Banyu Urip. 

Dengan menyesuaikan kapasitas lajur yang masih bisa dilewati. Koordinasi juga dilakukan dengan kepolisian untuk menyiapkan contra flow pada bukaan terdekat. Yaitu pada KM 5+600 sampai KM 09+000. 

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, akibat adanya penanganan longsor. 

Maka dari itu ia mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. 

"Tetap berhati-hati dan menaati rambu-rambu, terutama di sekitar lokasi pekerjaan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Asisten Teritorial Kasdam V/Brawijaya, Kolonel Inf Achmad Basuki mengimbau seluruh personel teritorial di jajaran Kodam mensosialisasikan adanya vaksin Sinovac.

Melalui video conference yang diikuti oleh Staf Teritorial, ia mengatakan jika intensitas edukasi dan sosialisasi berkaitan adanya vaksin itu, sangat penting untuk dilakukan di tengah masyarakat.
        
“Edukasi dan sosialisasi itu, bisa dilakukan dengan tokoh masyarakat, agama, kalangan akademisi, swasta maupun Civil Society,” katanya. Rabu (27/1).

Ia kembali mengungkapkan jika vaksin itu, sebelumnya telah memasuki tahap uji Klinis pada Agustus 2020 lalu. 

“Pemerintah, termasuk TNI-AD diminta menginformasikan secara jelas mengenai waktu pemberian, mekanisme dan vaksin gratis sekaligus vaksin mandiri,” bebernya.
       
 Untuk masyarakat yang kurang mampu atau beresiko, nantinya mendapat fasilitas berupa vaksin mandiri.

” Sebab, harga tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat agar bisa mendapatkan vaksin itu,” jelasnya.
        
Terpisah, menanggapi hal itu, Kasi Ter Korem 082/CPYJ, Mayor Inf Andri Risnawan membeberkan jika pihaknya bakal segera mengkoordinasikan sosialiasi dari pihak Kodam, terlebih ke aparat teritorial di wilayah Korem.
        
Menurutnya, sosialiasi itu harus segera dilakukan oleh jajarannya mengingat vaksin tersebut, sudah mulai tiba di Jawa Timur. 

“Supaya masyarakat tidak kaget. Apalagi, banyak informasi negatif berkaitan vaksin itu. Padahal, Sinovac itu aman bagi tubuh,” ungkapnya. (Pendam V/Brw/Ar)





KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim advokasi pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji optimistis bila dalam sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya 2020, Selasa (26/1), Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggugurkan gugatan Paslon Machfud Arifin dan Mujiaman.

Arif Budi Santoso Kuasa hukum Eri-Armudji dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya telah siap 100 persen menghadapi sengketa di MK, di mana Eri-Armudji akan menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Bismillah, kita siap 100 persen. Sebagai pihak terkait, kami akan menyampaikan keterangan-keterangan yang bakal mematahkan tudingan tak berdasar paslon Machfud-Mujiaman,” ujar Arif, Selasa (26/1/2021).

Arif telah mencermati seluruh isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. 

Dia meyakini, MK tetap akan teguh pada UU 10/2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal selisih ambang batas hasil Pilkada yang bisa digugat di MK.

“Dalam sejarahnya, MK pasti selalu konsisten menolak setiap gugatan Pilkada yang melebihi ambang batas selisih suara sesuai ketentuan pasal 158 UU 10/2016. Dalam konteks daerah dengan populasi seperti Surabaya, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan maksimal 0,5 persen. Sedangkan, Eri-Armudji menang dengan selisih 13,8 persen,” ujar Arif.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armudji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.

“Kami yakin, MK teguh pada UU Pilkada, sehingga pada sidang putusan sela nantinya, gugatan Machfud-Mujiaman akan ditolak karena melebihi ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan,” ujar Arif.

Arif menegaskan, dalam sejarahnya, ada enam daerah di Papua di mana MK menunda pemberlakuan ambang batas dalam sengketa Pilkada.

Tapi itu terjadi karena di enam daerah tersebut terjadi pelanggaran terkait proses penghitungan suara, sehingga penghitungan suara belum selesai atau tidak terdapat kejelasan berapa suara total hasil Pilkada yang bisa dijadikan referensi dalam penghitungan ambang batas.

“Jadi di enam daerah di Papua, hasil suaranya tidak jelas, karena terjadi case khusus, yaitu voting fraud atau permasalahan terkait pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya, di beberapa distrik, penghitungan suaranya tidak selesai, kemudian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah tidak dilaksanakan oleh KPU setempat, sehingga MK tidak memiliki pegangan berapa suara akhir yang bisa dijadikan referensi untuk menghitung ambang batas,” jelasnya.

Arif juga menyoroti soal isi pokok permohonan yang dilayangkan Machfud-Mujiaman. Dia menegaskan, seluruh hal yang disengketakan di MK, semua sudah ditangani Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Jatim.

“Tidak ada yang terbukti, termasuk misalnya soal surat Bu Risma yang dipermasalahkan, tidak dinyatakan melanggar oleh Bawaslu,” ujarnya.

Demikian pula, sambung Arif, berbagai program pembangunan dari Pemkot Surabaya yang dituduh oleh Machfud-Mujiaman digunakan untuk menggalang suara warga bagi Eri-Armudji.

“Program-program pembangunan selama ini dikerjakan secara kontinyu, ajek dan reguler oleh Pemkot Surabaya. Ada atau tidak ada Pilkada, pembangunan jalan terus. Tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, Pemkot Surabaya ya terus membangun, masak pembangunan 2020 dipermasalahkan?” papar Arif. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) 33 batu purbakala yang berada di Komplek Pendopo Agung Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, rencananya bakal menjadi situs bersejarah baru.

Namun, terdapat beberapa tahapan sebelum dilakukan pemindahan situs itu, salah satunya berkoordinasi dengan pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya atau PBCB Jawa Timur. Koordinasi itu, nantinya akan dilakukan oleh pihak Korem.

“33 batu itu, merupakan hasil dari penggalian di area Pendopo Agung Trowulan. Pendopo itu, nantinya akan jadi museum,” ujar Danrem 082/CPYJ,
Kolonel Inf M. Dariyanto. Selasa, 26 Januari 2021.
        
Danrem menambahkan jika pemindahan batu itu, dilakukan guna mempermudah pengawasan sekaligus menjamin keamanan benda purbakala tersebut.
“Pengawasannya dilakukan oleh Kodam V/Brawijaya, dalam hal ini Korem 082/CPYJ,” bebernya.
        
Sementara itu, Nonuk Kristiana menambahkan, puluhan batu itu terdiri dari 5 buah Umpak, 1 batu Monilit dan 27 batu Candi. Umpak, kata dia, merupakan landasan tiang penyangga yang berkontruksi dari sebuah batang
kayu.
        
“Mudah-mudahan, benda-benda tersebut nantinya bisa dijadikan sebagai sarana edukasi sejarah untuk masyarakat,” pintanya. (Pendam V/Brw/Ar)



Selasa, 26 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tiga pilar Surabaya terus bekerja ekstra keras untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Beragam cara pun, dilakukan oleh petugas gabungan itu. Salah satunya sanksi tilang KTP, hingga denda. 

Namun, adanya sanksi-sanksi itu ternyata tak membuat jera warga.

Itu terlihat, ketika petugas gabungan berhasil merazia 10 warga yang kedapatan tak patuh protokol kesehatan. Ironisnya, pelanggaran itu dilakukan di tengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“Itu yang menjadi pandangan tersendiri bagi kami. Sebab, warga masih enggan mematuhi adanya protkes,” kata Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono ketika dihubungi terkait adanya razia yang dilakukan oleh aparat TNI beserta instansi terkait lainnya, Selasa (26/1).

Ditegaskan Sriyono, kesadaran masyarakat di tengah Covid-19 saat ini, dinilai sangat penting. Pasalnya, peran serta aparat dalam upaya memutus rantai pandemi, tak bisa berjalan efektif tanpa adanya dukungan dari masyarakat.

“Kita tidak ingin muluk-muluk. Kita hanya ingin masyarakat itu mematuhi adanya peraturan-peraturan Pemerintah, khususnya yang berkaitan melawan adanya Covid ini,” tegasnya. (Pendam V/Brw/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya telah mengantongi tujuh calon tersangka kasus megakorupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Jaksa Agung soal perkembangan kasus korupsi PT Asabri, dalam rapat kerja Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).

Namun, Jaksa Agung belum membeberkan siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Belum bisa disebutkan nama-namanya,” katanya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Asabri dari penyelidikan ke penyidikan.

Kerugian PT Asabri ditaksir mencapai Rp 16 triliun. Pelaku diduga komplotan yang sama dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengupayakan percepatan vaksinasi Covid-19 bagi SDM kesehatan. 

Targetnya, seluruh SDM kesehatan mulai dari nakes hingga karyawan yang bekerja di seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan telah memiliki elektronik tiket (e-tiket) dapat selesai pada 29 Januari 2021.

Terutama pelaksanaan suntik vaksin di tingkat rumah sakit. 

"Perkiraan akan selesai vaksinasi semua sasaran yang telah memperoleh elektronik tiket (e-tiket) tanggal 29 Januari. Kita terus upayakan percepatan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita, Selasa (26/1).

Febria menjelaskan, setiap Fasyankes di Surabaya yang berjumlah 111 titik tersebut, akan menerima vaksin Sinovac yang disimpan di UPTD Gudang Farmasi milik Dinkes Surabaya. 

Sedangkan untuk mekanismenya, distribusi vaksin disesuaikan dengan data sasaran penerima. 

Apabila sudah memenuhi kriteria, maka vaksin akan langsung terdistribusikan ke masing-masing Fasyankes yang telah ditetapkan sebagai pos pelayanan vaksinasi covid 19.

"Intinya yang sudah memenuhi syarat untuk disuntik langsung didistribusikan sesuai dengan kuotanya," tegas dia.

Feny sapaan akrab Febria Rachmanita  menyatakan, saat ini vaksinasi di Kota Pahlawan sudah tidak menggunakan SMS blast. 

Setelah calon penerima vaksin mendapatkan e-tiket dari pemerintah pusat, maka setelah itu, diatur oleh Dinkes Surabaya. 

Dia menyebut mulai dari pendaftaran, pencatatan, pelaksanaan hingga pelaporan saat ini dikelola oleh sistem aplikasi Primary Care Vaksinasi (P-Care), yang datanya diperoleh dari aplikasi Satu Data Pemerintah Pusat (PUSDATIN/KPC-PEN). 

Dari sistem itu, pemerintah pusat akan memberikan data melalui elektronik tiket (e-tiket) kepada Dinkes Surabaya.

“Data e-tiket yg diterima Dinkes akan dicocokkan dan disinkronkan dengan data SISDMK yang kita miliki Baru setelah itu, kita kembalikan ke RS atau Fasyankes untuk melakukan vaksinasi pada calon penerima vaksin,” jelas dia.

Berikutnya, untuk verifikasi calon penerima vaksin, Kadinkes memaparkan, pada saat calon penerima vaksin datang ke Fasyankes, pertama dia wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengecekan ulang. 

Jika saat diinput nama dari calon penerima vaksin sudah ada di P-Care dan telah memiliki e tiket, maka dia dinyatakan lolos skrining tahap satu.

“Apabila saat diinput NIK-nya belum keluar identitas di P-Care maka yang bersangkutan belum mendapatkan e-tiket maka tdk bisa divaksin.  Walaupun sudah terdaftar dalam sistem informasi tetapi belum mendapatkan e-tiketnya. Jadi kalau belum dapat e-tiket datanya tidak ada di P-Care," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, berdasarkan data per Selasa (26/1/2021) jumlah SDM kesehatan baik nakes maupun non nakes seperti staf office, driver hingga petugas kebersihan di Fasyankes Surabaya yang telah menerima vaksin sebanyak 15,598 orang. 

Sementara itu, jumlah  SDM kesehatan yang telah mendapat e-tiket mencapai yakni 25.273 orang.

“Jadi dari jumlah total sasaran 31.840 yang telah mendapatkan e-tiket adalah 25.273. Nah angka itu yang kami maksimalkan selesai hingga akhir bulan,” pungkasnya. (Ar)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive