Rabu, 03 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya pada Selasa (2/2). 

Dalam sidang tersebut, pihak calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji.

Menanggapi laporan tersebut kuasa hukum paslon Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso memaparkan sejumlah bukti dan dasar hukum yang mematahkan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman. 

Salah satunya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Surabaya.

”Hal ini karena untuk bisa mengajukan permohonan, pemohon (Machfud-Mujiaman) harus memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” ujar Arif, Selasa (2/2).

Sesuai UU 10/2016, lanjut Arif, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen. Angka itu berlaku untuk daerah dengan populasi di atas 1 juta jiwa seperti Surabaya. 

Sesuai rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah.

Sesuai UU 10/2016 dan Peraturan MK 6/2020, selisih 0,5 persen dengan total suara sah 1.049.334 suara adalah 5.246 suara. 

Dengan demikian, lanjut Arif, permohonan hanya sah diajukan apabila selisih di antara dua paslon tidak melebihi 5.246 suara.

”Faktanya, selisih suara sebanyak 145.746 suara atau 13,88 persen, jauh di atas syarat minimal 5.246 suara atau 0,5 persen. Selisih suara yang bisa disengketakan menurut hukum dengan fakta selisih suara hasil pilkada hampir 28 kali lipat,” urai Arif.

Arif menegaskan, berdasar data tersebut, paslon Machfud-Mujiaman tidak memenuhi ketentuan melapor. 

”Artinya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki legal standing karena selisih suara mereka melebihi ambang batas,” ucap Arif.

Dia menambahkan, atas data tersebut, harusnya MK tidak menerima tuntutan yang diajukan. 

”Dan karenanya cukup alasan hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan Machfud-Mujiaman tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” jelas Arif.

Menurut dia, pemberlakuan ambang batas selisih perolehan suara sesuai UU 10/2016 telah dilakukan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah mapan.

”MK selalu konsisten dalam penerapan ambang batas. Pertimbangan hukumnya mapan dan kuat, sebagaimana tertuang pada yurisprudensi banyak putusan MK terkait sengketa pilkada di berbagai daerah,” ujar Arif.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, dua tersangka kasus korupsi PT Asabri, kaget langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu, Senin (1/2/2021).

Namun, mereka akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Handika.

Handika berharap ke depannya penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, namun mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

"Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny dan Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kedekatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ternyata sudah berlangsung sejak lama. 

Andika menuturkan, dengan ditunjuknya Listyo Sigit sebagai Kapolri, tentunya amat membantu relasi antrara Angkatan Darat (AD) dan Kepolisian.

Hal itu diungkapkan Andika selepas menerima kunjungan Kapolri Listyo Sigit di kantornya, Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021)

"Saya mendapat kehormatan dikunjungi oleh Bapak Kapolri yang baru. Terus terang saya kenal Bapak Kapolri ini sudah lama sekali. Jadi beliau ditunjuk sebagai kapolri, justru sangat amat membantu lah dukungan kerja sama kita," ungkap KSAD saat menggelar konferensi pers.

Tak lupa, Andika turut menghaturkan ucapan selamat kepada Listyo Sigit lantaran telah mengemban amanah sebagai Kapolri. Menurutnya, kepimpinan Listyo akan membawa Korps Bhayangkra kian efektif dalam melakukan tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Kapolri atas amanah yang diberikan oleh pemerintah negara dan Polri pada khususnya. Saya yakin di bawah kepemimpinan Kapolri, Polri akan bisa bekerja lebih efektif lagi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Januari 2021 di Istana Negara Jakarta, Listyo langsung melakukan silaturahmi ke beberapa ulama dan organisasi masyarakat. Antara lain, PBNU, Muhammadiyah, Rabithah Alawiyah, serta MUI.

Kapolri juga bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya melakukan peninjauan Penerapan Protokol Kesehatan di Blok A Pasar Tanah Abang dan Pasar Balimester Jatinegara Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Di hari Senin (1/2/2021), giliran Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo yang menerima kunjungan Kapolri. Hari ini, selain bertemu KSAD di sore hari, Kapolri menyempatkan diri berkunjung ke kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhmmad Syrifuddin.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrat memliki bukti Kepala Staf Presdien (KSP) Moeldoko mengatakan "siap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat" menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mantan Panglima TNI yang kini menjadi anak buah Presiden Jokowi, mengatakan itu dalam pertemuan sejumlah kader Partai Demokrat di sebuah hotel.

Pernyataan ini dikatakan Wakil Sekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam program Kompas Petang, Selasa (2/2/2021).

"Kami bukan menduga atau menuduh, tapi memang ada bukti keterlibatan Moeldoko. Maka itu, kami buat surat ke Jokowi, agar beliau tahu dan terang benderang massalah ini. Agar masalah ini tak lama gaduh," ujarnya.

Rendanda Bachtar, AHY dan sejumlah pimpinan Partai Demokrat mendapatkan laporan dari para kader yang ikut dalam pertemuan dengan Moeldoko, ada pembicaraan pengambil alihan pimpinan Partai Demokrat.

Dalam pertemuan itu, Moeldoko juga mengatakan butuh kendaraan untuk maju di Pilpres 2024. Sebab, kepemimpinan Jokowi sudah dua periode dan tak akan mungkin maju lagi di periode selanjutnya.

"Dari kader kami yang hadir, mereka melapor ada pembicaraan itu," ujar Renanda Bactar.

Mengapa AHY atau Partai Demokrat berkirim surat kepada Jokowi?

Renanda Bachtar menjelaskan, Partai Demokrat butuh penjelasan Jokowi terkait pertemuan Moeldoko dengan kader Partai Demokrat, mantan anggota Partai Demokrat, karena di pertemuan itu, Moeldoko mengatakan sudah sepengetahun pimpinan alias Jokowi.

"Moeldoko mengatakan pertemuan itu sepengtahun pak Lurah," ujarnya.

Kode "Pak Lurah" ini adalah merujuk kepada Jokowi.

Alasan ini yang menjadi dasar Partai Demokrat berkirim surat kepada Jokowi.

Mantan politikus Partai Demokrat Max Sopacua yang disebut-sebut terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan AHY di Demokrat, membantah terlibat.

"Pemikiran yang bodoh, tak punya etika politik. (Demokrat) Jangan tiba-tiba panik, tuduh sana sini," ujarnya di acara yang sama.

Max Sopacua meminta AHY dan Partai Demokrat menyelesaikan masalah internal partai secara elegan tanpa menuding pihak luar ingin menghancurkan partai. Apalagi sampai menyebut Moeldoko dan Jokowi.

"Partai Demokrat partai modern, anak muda. Selesaikan secara elegan, dengan kepemudanaanya. Jangan tuding sana sini. Orang akan melihat Partai Dmeokrat ada kemelut dan masalah besar di dalamnya," ujar Max Sopacua.

Kemarin Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah pertemuan yang membicarakan masalah politik dan ingin mengkudeta Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

"Banyak orang ingin bertemu saya, ya saya terima. Saya ingatkan, jangan menggangu Jokowi, karena dia tidak tahu apa-apa (soal masalah Demokrat)," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keduanya terbukti terlibat dan sebagai otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan),” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Selain itu, Benny dan Heru diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.

“Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direut, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak diluar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS dan LP,” bebernya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hakim anggota Mahkamah Konstitusi MK (MK) Saldi Isra perhatian dengan bukti surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilwali Surabaya.

Sidang kedua ini digelar di Gedung MK pada Selasa (2/2/2021).

Saldi langsung mengangkat lembaran berisi surat Risma yang saat Pilwali masih menjabat wali kota sekaligus Ketua DPP PDIP.

Selain surat ada juga leaflet. Beberapa kali hakim anggota ini memperdalam leberaan surat tersebut.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 telah memasuki agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Surabaya (termohon).

Juga mendengarkan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji (pihak terkait), dan Bawaslu Kota Surabaya (pihak terkait).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Majelis hakim memberi perhatian dan mendalami soal surat Risma warga.

Surat itu didalilkan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai salah satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini,” tanya Saldi Isra kepada termohon.

Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.

Lalu hakim Saldi menanyakan tentang leaflet dari paslon Eri Cahyadi-Armuji yang disebarkan satu amplop dengan surat Risma.

Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, Saldi pun meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.

”Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja,” ujar Saldi.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham yang hadir di ruang sidang berusaha memberikan jawaban.

”Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye,” kata Agus Turcham.

Hakim Saldi lalu kembali menanyakan dan menunjukkan ”Surat Bu Risma”. ”Ini apa namanya,” tanyanya lagi.

”Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja,” jawab termohon.

”Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu,” ungkap termohon.

Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.

”Tapi bahwa ini ada, Anda tahu nggak,” tanya Hakim Saldi kembali.

Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.

"Pernah tahu sebenarnya. Dari pemberitaan," ujar termohon.

Atas jawaban dari termohon itu, tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan bahwa hal itu mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman, yaitu tentang pelanggaran yang bersifat TSM di Pilwali Surabaya.

”Dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Eri Cahyadi-Armuji melalui penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon,” kata Veri Junaidi, Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman.

Bahkan termohon dan pihak terkait tidak bisa menjelaskan darimana asal-usul Risma mendapatkan alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut.

Sehingga patut diduga informasi demikian justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan sebagai wali kota.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang digelar kemarin. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak KPK melakukan pengusutan.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengusut tuntas perkara korupsi ini tanpa pandang bulu. 

Dari hasil rekonstruksi kasus korupsi bansos, menurutnya sudah terlihat jelas peran Ihsan Yunus.

"Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan. Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi kepada wartawan, Selasa, (2/2).

Selama ini, sambung Dewi, KPK kurang serius menangani kasus korupsi yang melibatkan politikus. 

Ditegaskannya, KPK harus segera membuka penyidikan baru, termasuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. 

"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan," katanya.

Seperti diketahui, nama Ihsan Yunus ada dalam rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona kali ini. 

Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.

Perbincangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. 

Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.

Pada adegan berikutnya, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus. 

Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.

Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. 

Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. 

Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. 

Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa tindakan kudeta yang diduga dilakukan oleh Moeldoko kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), merupakan perbuatan yang dapat merusak demokrasi.

"Itu artinya demokrasi tidak berkembang, dan orang akan catat ini peristiwa yang benar-benar memalukan," kata Rocky, seperti dilansir dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Selasa, 2 Februari 2021.

Selanjutnya, mantan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan apa yang terjadi antara Moeldoko dengan AHY saat ini adalah seperti Moeldoko terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pasalnya, melalui sebuah konferensi pers, AHY membuka daftar nama yang diduga berniat untuk mengkudetanya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Bahkan, seorang Politikus Demokrat, Rachland Nashidik juga sudah membantah pertemuan yang dilakukan di rumah Kepala Staf Presiden itu.

Menurut Rachland, pertemuan tersebut bukan dilakukan di rumah, melainkan di hotel Aston Rasuna pada tanggal 27 Januari 2021 lalu.

Kemudian, dia menyatakan bahwa Moeldoko lah yang mendatangi para kader Demokrat, bukan sebaliknya.

Secara lebih lanjut, Rocky mengatakan hal ini sebagai dampak karena Moeldoko tidak paham strategi.

"Moeldoko itu kan senior, Jenderal. AHY itu Mayor, masa Jenderal mau kudeta Mayor? Kan mestinya menuntun Mayor, menuntun AHY," ujarnya.

"Mungkin Pak Moeldoko terlalu lama main politik sehingga dia lupa nilai-nilai tentang keprajuritan," sambungnya.

Rocky menilai bahwa demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

Pasalnya, Moeldoko telah membuat kesalahan fatal karena mengkonsolidasi kekuasaan dengan cara yang buruk.

Karena itu, Rocky menghimbau agar Moeldoko mau berbicara secara jujur untuk menyelematkan integritasnya.***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua minta Syarief Hasan menjaga mulutnya dalam persoalan kepimpinan di Partai Demokrat.

“Saya minta Syarief Hasan itu mulutnya dijaga, kami bukan tipe untuk menjilat sana menjilat sini,” tegas Max Sopacua seperti dilansir KompasTV, Selasa (2/2/2021).

Max dikonfirmasi soal pernyataan Syarief Hasan yang menyebut dirinya dan sejumlah nama terlibat kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat mengaku marah. Lantaran ia tidak mengetahui perihal yang dituduhkan oleh Syarief Hasan.

“Saya mana tahu, saya bilang, saya nggak ngerti. Saya 5 bulan istirahat di rumah setelah operasi jantung,” kata Max Sopacua.

Lebih lanjut, Max Sopacua pun menantang Syarief Hasan untuk berani berdebat dan tidak bersikap lempar batu sembunyi tangan perihal internal Partai Demokrat. Syarief Hasan, kata Max, seharusnya berani menyelesaikan persoalan menggunakan cara yang tepat dan elegan. Setidaknya, melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap orang-orang yang dimaksud sebelum berbicara ke media.

“Jangan lebay (berlebihan -red), cari selamat sendiri. Pak Syarief Hasan itu nggak punya data, Pak Syarief Hasan itu biasanya cari selamat, cari muka di depan SBY dan keluarga, menuduh siapa saja. Kita nggak tau apa-apa,” jelas Max.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengungkap sejumlah nama yang terlibat dalam upaya pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Dalam keterangannya Syarief Hasan menyebut Johnny Allen Marbun, Max Sopacua, dan Marzuki Alie terlibat. Selain itu, Syarief Hasan juga mengatakan nama M Nazaruddin, Mantan Bendahara Partai Demokrat yang merupakan terpidana korupsi Wisma Atlet.


Selasa, 02 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini dinyatakan tak terbukti melanggar dalam Pilkada Surabaya, terkait dugaan kampanye terselubung.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dalam sidang sengketa Pilkada Surabaya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/2/2021).

Agil mengatakan bahwa surat Risma kepada warga Surabaya untuk memilih salah satu pasangan calon di Pilkada tidak mencantumkan jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

"Surat tersebut memiliki kode batang yang kemudian apabila di-scan itu tertembus pada PDIP Jawa Timur," jelas Agil.

Surat itu sendiri, lanjut Agil, diterbitkan pada 22 November 2020 yang merupakan hari Minggu atau hari libur. Sehingga Risma tak memerlukan izin cuti kampanye.

Sementara itu, terkait dalil memanfaatkan pertemuan dalam kapasitas sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak memilih pasangan nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji, Bawaslu mencatat Risma melakukan kampanye sebanyak 21 kali. Namun tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.

Soal ditemukannya baliho bergambar Eri Cahyadi dan Armuji beserta Tri Rismaharini, Bawaslu menilai baliho itu bukan termasuk alat peraga kampanye. Karena saat itu belum ditetapkan sebagai calon.

Adapun pasangan calon Machfud Arifin dan Mujiaman menyebut pelaksanaan Pilkada Surabaya diwarnai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Di antaranya dengan keterlibatan pemerintah kota dalam memfasilitasi pasangan calon nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji.

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Risma yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Di samping itu, menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan pasangan itu.

Namun, pemohon tidak menyertakan alat bukti untuk dalil masifnya keterlibatan Pemkot Surabaya dalam upaya pemenangan salah satu calon.

Pihak terkait Eri Cahyadi-Armuji pun dalam sidang itu membantah keterlibatan dalam program-program Pemkot Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Tri Rismaharini.

Justru menyebut Machfud Arifin dan Mujiaman yang lebih sering melibatkan aparatur sipil negara.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan kepada Pemerintah supaya menggunakan metode e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19.

E-purchasing atau e-procurement dilakukan berdasar Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 tahun 2012. Maksudnya agar tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau berbasis web/internet.

Metode itu direkomendasikan guna mengurangi potensi benturan kepentingan dan persekongkolan apabila pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukan langsung," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (2/2).

Ipi menjelaskan, alat kesehatan pendukung vaksinasi COVID-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Pengadaannya pun bisa direncanakan.

Karenanya, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.

KPK bersama kementerian/lembaga dan instansi lainnya terus mengawal dan memberikan masukan atas kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan distribusi vaksin COVID-19, tak terkecuali soal pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.

"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," katanya.

Ipi juga mengungkapkan KPK telah menyampaikan beberapa masalah yang teridentifikasi, berikut rekomendasi kepada pemerintah dalam pengadaan vaksin COVID-19.



KABARPROGRESIF.COM: (Jayapura) Ulah kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua, semakin berani.

Setelah sebelumnya menyebabkan dua prajurit TNI gugur dan seorang warga sipil tewas, kali ini mereka menantang TNI dan Polri untuk perang secara terbuka.

Informasi tersebut disampaikan Wakapolda Papua Brigjen Matius Fakhiri.

Menurutnya, tantangan atau upaya provokasi yang dilakukan KKB tersebut disampaikan melalui selebaran yang beredar di Intan Jaya.

Namun demikian, pihaknya tidak ingin terpancing. Adapun, upaya provokasi itu sudah berulang kali dilakukan KKB. Terutama saat eskalasi sedang tinggi.

"Ini biasanya terjadi saat eskalasi sedang tinggi," kata dia di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Menanggapi tantangan perang terbuka dari KKB tersebut, Matius menegaskan jika aparat keamanan dari TNI-Polri tidak pernah takut.

Hanya saja, pihaknya tidak ingin masyarakat sipil banyak yang menjadi korban akibat terpancing dengan provokasi yang mereka lakukan.

"Saya pastikan kalau ajak perang TNI-Polri tidak takut, kita akan hadapi. Cuma kan kita tidak mau ada dampak lain yang akan timbul bila kita mengambil langkah tegas dan terukur yang nantinya bisa dipolitisasi dipelintir oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin suasana di Papua ini selalu kisruh," kata Matius.

"Kejadian di Intan Jaya ini selalu berulang dan ini harus kita sikapi dengan tenang agar kita bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang pas dan soft. Kita tidak mau mengulangi kesalahan-kesalahan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu," tambah Matius.

Sementara untuk mengantisipasi adanya serangan dari KKB tersebut, pihaknya akan menambah pasukan di Polres Intan Jaya.

"Ke depan kita akan memperkuat Polres Intan Jaya, salah satunya kita akan menggeser 45 personel untuk mem-back-up pasukan yang sudah ada di sana," kata dia.


Narkoba

BTemplates.com

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive