Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 03 Februari 2021

Pilkada Surabaya, MA-Mujiaman Tak Pernah Protes Hasil Rekapitulasi Suara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kuasa hukum tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji menyebut tim Machfud Arifin-Mujiaman tidak pernah menolak hasil rekapitulasi suara.

Tim Machfud Arifin-Mujiaman selalu menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Kota Surabaya.

"Tim lawan selalu menerima bahkan menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Surabaya, karena itu kami masih mempertanyakan apa alasan tim lawan menggugat hasil Pilkada Surabaya," kata kuasa hukum pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso, saat dikonfirmasi usai sidang gugatan, Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, kata Arif, tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman juga tidak pernah mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat KPU Kota Surabaya.

Sehingga, kata dia, hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 tak bisa digugat.

"Dalam sidang kedua Selasa siang tadi kita singgung masalah ini dalam persidangan," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Veri Junaidi menjelaskan, pihaknya menggugat proses Pilkada Surabaya bukan hasil perolehan suara.

Mereka menduga ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), dalam proses Pilkada Surabaya.

"Kalau kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, maka tidak akan tergambar bagaimana pelanggaran yang dilakukan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," ujarnya.

Menurutnya, hasil rekapitulasi suara dan dugaan pelanggaran pada proses pilkada merupakan dua hal berbeda.

Dalam persidangan di MK, Veri mengaku menyampaikan fakta terkait pelanggaran TSM pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Dugaan itu seperti keterlibatan wali kota Surabaya Tri Rismaharini hingga lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Kota Surabaya.

Gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman atas hasil pilkada Surabaya terdaftar di MK dengan nomor 88/PHP.KOT.XIX/2021.

KPU Surabaya pun menunda penetapan pemenang Pilkada Serentak 2020.

Hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman meraih 451.794 suara.

Jenderal Purnawirawan Jadi Tersangka ASABRI, Kejagung Jangan Takut


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). 

Dua dari delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama ASABRI yang merupakan jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat.

Keduanya yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Adam diketahui menjabat posisi Dirut ASABRI dalam periode 2011-2016, sementara Sonny pada 2016-2020. Keduanya diduga melakukan kesepakatan dengan pihak swasta untuk mengendalikan transaksi saham dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

Atas penetapan tersangka dua tersangka yang berlatar belakang jenderal militer itu, penyidik Kejagung diminta tidak boleh takut dan mengendurkan semangat penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih.

"Kejaksaan harus benar, yang sensitif (dua jenderal purnawirawan) itu harus benar-benar terbukti. Nggak usah takut," kata Yenti, Selasa (2/2).

Ia mengatakan sudah ada contoh pejabat berlatar belakang jenderal yang telah diadili. Misalnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Suyitno Landung yang pernah tersandung dalam perkara pembobolan BNI 46 yang melibatkan Maria Pauline Misalnya.

Selain itu, lanjut Yenti, meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK pernah memeriksa Wakil Presiden Indonesia Ke-11 Boediono terkait kasus Bank Century.

"Dibandingkan wapres, ini (Adam dan Sonny) masih di bawah lah, jadi apa alasannya untuk takut? Apalagi kalau kita mengacu pada konstitusi, Undang-Undang Dasar Pasal 27, equality before the law," sambungnya.

Yenti mengingatkan kasus dugaan korupsi di ASABRI melibatkan uang tabungan milik anggota Polri dan TNI. Menuruntnya, banyak anggota yang mengandalkan uang tabungan tersebut. Sehingga, penuntasan kasus dengan benar mampu melindungi para nasabah.

Selain itu, kasus yang terjadi di ASABRI dan Jiwasraya sebelumnya dinilai telah melemahkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

"Karena orang mulai tidak percaya dengan asuransi di Indonesia. Ini kan berkaitan dengan kepercayaan," tandas Yenti.

Diketahui, Adam dan Sonny telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (1/2) sampai 20 Februari mendatang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp23,739 triliun. 

Angka ini lebih tinggi ketimbang skandal korupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,807 triliun. 

Usai Menahan 8 Tersangka, Kejagung Bidik Sosok Lain Dalam Korupsi Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri setelah menetapkan tersangka pada Senin (1/2/2021) kemarin.

Hari ini jaksa penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam mengatakan sebanyak delapan orang saksi diperiksa empat di antaranya Direktur Utama sejumlah perusahaan. 

"Empat orang direktur utama tersebut di antaranya; IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Sementara emat orang lainnya yakni sejumlah pejabat di PT Asabri dan sejumlah perusahaan swasta lainnya. 

Empat orang tersebut di antaranya DB diperiksa sebagai mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services.

RP diperiksa sebagai Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, SW diperiksa sebagai Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata dia. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp23,7 miliar lebih.

Plt Wali Kota Whisnu Pastikan Mensos Risma Akan Resmikan Museum Olahraga Surabaya Bulan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Museum Olahraga Surabaya rencananya akan diresmikan pada bulan ini oleh Mensos Tri Rismaharini. 

Museum yang ada di sekitar Gelora Pancasila itu akan mengundang Mensos Risma sesuai apa yang diharapkannya saat masih jadi Wali Kota Surabaya.

"Secara prinsip sudah siap dibuka, cuma ada beberapa ornamen yang harus segera dipenuhi. Ini salah satu kinerja keinginan Bu Risma waktu itu untuk segera diresmikan. Kita mengundang beliau untuk meresmikan," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Selasa (2/2/2021).

Sebelum diresmikan, Whisnu meninjau apa saja kekurangan yang perlu ditambahkan. Whisnu mengupayakan secepatnya bisa dibuka. Karena bangunan ini dinilai sudah siap, tinggal ditambahkan koleksi saja.

"Kalau dalam dua minggu ke depan ini sudah bisa kita resmikan, maka akan kita resmikan, sambil mengundang Bu Mensos. Kalau bisa dikebut dalam 2 minggu kenapa tidak segera kita resmikan," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, ada beberapa koleksi yang perlu ditambahkan lagi dari para atlet berbakat di Kota Pahlawan ini. 

Seperti Piala Liga Kansas tahun 1997 yang ada di ruang kerja wali kota dan kaos milik pemain Persebaya Eri Irianto.

"Banyak tadi yang saya tanyakan, kok tidak ada seperti tenis lapangan seperti Susana Anggar Kusuma (atlet tenis) itu juga arek Suroboyo, rumahnya juga dekat rumah saya di Pakis. Bonit Wiryawan (atlet tenis) juga nggak ada. Terus Mas Alan Budi Kusuma (atlet bulu tangkis) kan belum ada medali emasnya, karena medali emas pertama untuk Indonesia di olimpiade dan beliau yang bisa mengawinkan emas pertama kali yang juga peraihnya juga menikah. Itu mau monumental yang harus kita kalau bisa kita kontak paling tidak kita bisa replika medali emas Olimpiade," jelasnya.

Ketika nantinya Museum Olahraga sudah dibuka, masyarakat bisa melihat ratusan koleksi dari atlet berbakat Surabaya. 

Di mana nama-nama para atlet telah mengharumkan Kota Pahlawan dan Indonesia.

"Salah satu destinasi museum olahraga ini. Kalau sudah dibuka baru boleh dikunjungi," pungkasnya.

Di Museum Olahraga ini terdapat 232 koleksi dari sumbangan atlet olahraga di Surabaya. Seperti sepatu yang digunakan Evan Dimas saat final AFC U-19 tahun 2013 hingga baju jersey Persebaya Divisi Utama Liga Esia 2008-2009 milik Anang Ma'ruf.

Museum Olahraga ini memiliki dua lantai. Lantai pertama memiliki luas 400 meter persegi, sedangkan lantai dua mempunyai luas 200 meter persegi sehingga bangunan ini memiliki luas display total 600 meter persegi. Pengerjaannya pun terbilang cepat yakni Juli-Desember 2020. (Ar)

KPK Dalami Penerimaan Suap Eks Wali Kota Cimahi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 sampai 2020. 

Mereka semua dimintai keterangan terkait penerimaan uang suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna), di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Ali mengatakan sepuluh saksi yang dipanggil yakni delapan orang pihak swasta Leo, Nina Ratnaningsih, Sugito Rengga, Muhammad Ridwan, Rudi Setiawan, Itoh Suharto, Zinohir Bagus, dan Asal. KPK juga memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilman Sugiansyah, dan Plt Kabag Umum Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih. 

Ali enggan merinci pertanyaan penyidik lebih dalam. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.

Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Suara MA-Mujiaman Tak Penuhi Syarat Sengketa di MK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya pada Selasa (2/2). 

Dalam sidang tersebut, pihak calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji.

Menanggapi laporan tersebut kuasa hukum paslon Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso memaparkan sejumlah bukti dan dasar hukum yang mematahkan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman. 

Salah satunya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Surabaya.

”Hal ini karena untuk bisa mengajukan permohonan, pemohon (Machfud-Mujiaman) harus memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” ujar Arif, Selasa (2/2).

Sesuai UU 10/2016, lanjut Arif, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen. Angka itu berlaku untuk daerah dengan populasi di atas 1 juta jiwa seperti Surabaya. 

Sesuai rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah.

Sesuai UU 10/2016 dan Peraturan MK 6/2020, selisih 0,5 persen dengan total suara sah 1.049.334 suara adalah 5.246 suara. 

Dengan demikian, lanjut Arif, permohonan hanya sah diajukan apabila selisih di antara dua paslon tidak melebihi 5.246 suara.

”Faktanya, selisih suara sebanyak 145.746 suara atau 13,88 persen, jauh di atas syarat minimal 5.246 suara atau 0,5 persen. Selisih suara yang bisa disengketakan menurut hukum dengan fakta selisih suara hasil pilkada hampir 28 kali lipat,” urai Arif.

Arif menegaskan, berdasar data tersebut, paslon Machfud-Mujiaman tidak memenuhi ketentuan melapor. 

”Artinya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki legal standing karena selisih suara mereka melebihi ambang batas,” ucap Arif.

Dia menambahkan, atas data tersebut, harusnya MK tidak menerima tuntutan yang diajukan. 

”Dan karenanya cukup alasan hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan Machfud-Mujiaman tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” jelas Arif.

Menurut dia, pemberlakuan ambang batas selisih perolehan suara sesuai UU 10/2016 telah dilakukan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah mapan.

”MK selalu konsisten dalam penerapan ambang batas. Pertimbangan hukumnya mapan dan kuat, sebagaimana tertuang pada yurisprudensi banyak putusan MK terkait sengketa pilkada di berbagai daerah,” ujar Arif.

Dua Tersangka Korupsi Asabri Terkaget-kaget Dijadikan Tersangka, Ngeluh Tak Ada Persiapan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, dua tersangka kasus korupsi PT Asabri, kaget langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu, Senin (1/2/2021).

Namun, mereka akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Handika.

Handika berharap ke depannya penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, namun mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

"Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny dan Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan.

Dikunjungi Kapolri Listyo Sigit, KSAD Andika Perkasa: Kami Sudah Kenal Lama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kedekatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ternyata sudah berlangsung sejak lama. 

Andika menuturkan, dengan ditunjuknya Listyo Sigit sebagai Kapolri, tentunya amat membantu relasi antrara Angkatan Darat (AD) dan Kepolisian.

Hal itu diungkapkan Andika selepas menerima kunjungan Kapolri Listyo Sigit di kantornya, Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021)

"Saya mendapat kehormatan dikunjungi oleh Bapak Kapolri yang baru. Terus terang saya kenal Bapak Kapolri ini sudah lama sekali. Jadi beliau ditunjuk sebagai kapolri, justru sangat amat membantu lah dukungan kerja sama kita," ungkap KSAD saat menggelar konferensi pers.

Tak lupa, Andika turut menghaturkan ucapan selamat kepada Listyo Sigit lantaran telah mengemban amanah sebagai Kapolri. Menurutnya, kepimpinan Listyo akan membawa Korps Bhayangkra kian efektif dalam melakukan tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Kapolri atas amanah yang diberikan oleh pemerintah negara dan Polri pada khususnya. Saya yakin di bawah kepemimpinan Kapolri, Polri akan bisa bekerja lebih efektif lagi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Januari 2021 di Istana Negara Jakarta, Listyo langsung melakukan silaturahmi ke beberapa ulama dan organisasi masyarakat. Antara lain, PBNU, Muhammadiyah, Rabithah Alawiyah, serta MUI.

Kapolri juga bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya melakukan peninjauan Penerapan Protokol Kesehatan di Blok A Pasar Tanah Abang dan Pasar Balimester Jatinegara Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Di hari Senin (1/2/2021), giliran Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo yang menerima kunjungan Kapolri. Hari ini, selain bertemu KSAD di sore hari, Kapolri menyempatkan diri berkunjung ke kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhmmad Syrifuddin.

Demokrat Punya Bukti Moeldoko Gantikan Anak Sulung SBY


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Demokrat memliki bukti Kepala Staf Presdien (KSP) Moeldoko mengatakan "siap menjadi Ketua Umum Partai Demokrat" menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mantan Panglima TNI yang kini menjadi anak buah Presiden Jokowi, mengatakan itu dalam pertemuan sejumlah kader Partai Demokrat di sebuah hotel.

Pernyataan ini dikatakan Wakil Sekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar dalam program Kompas Petang, Selasa (2/2/2021).

"Kami bukan menduga atau menuduh, tapi memang ada bukti keterlibatan Moeldoko. Maka itu, kami buat surat ke Jokowi, agar beliau tahu dan terang benderang massalah ini. Agar masalah ini tak lama gaduh," ujarnya.

Rendanda Bachtar, AHY dan sejumlah pimpinan Partai Demokrat mendapatkan laporan dari para kader yang ikut dalam pertemuan dengan Moeldoko, ada pembicaraan pengambil alihan pimpinan Partai Demokrat.

Dalam pertemuan itu, Moeldoko juga mengatakan butuh kendaraan untuk maju di Pilpres 2024. Sebab, kepemimpinan Jokowi sudah dua periode dan tak akan mungkin maju lagi di periode selanjutnya.

"Dari kader kami yang hadir, mereka melapor ada pembicaraan itu," ujar Renanda Bactar.

Mengapa AHY atau Partai Demokrat berkirim surat kepada Jokowi?

Renanda Bachtar menjelaskan, Partai Demokrat butuh penjelasan Jokowi terkait pertemuan Moeldoko dengan kader Partai Demokrat, mantan anggota Partai Demokrat, karena di pertemuan itu, Moeldoko mengatakan sudah sepengetahun pimpinan alias Jokowi.

"Moeldoko mengatakan pertemuan itu sepengtahun pak Lurah," ujarnya.

Kode "Pak Lurah" ini adalah merujuk kepada Jokowi.

Alasan ini yang menjadi dasar Partai Demokrat berkirim surat kepada Jokowi.

Mantan politikus Partai Demokrat Max Sopacua yang disebut-sebut terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan AHY di Demokrat, membantah terlibat.

"Pemikiran yang bodoh, tak punya etika politik. (Demokrat) Jangan tiba-tiba panik, tuduh sana sini," ujarnya di acara yang sama.

Max Sopacua meminta AHY dan Partai Demokrat menyelesaikan masalah internal partai secara elegan tanpa menuding pihak luar ingin menghancurkan partai. Apalagi sampai menyebut Moeldoko dan Jokowi.

"Partai Demokrat partai modern, anak muda. Selesaikan secara elegan, dengan kepemudanaanya. Jangan tuding sana sini. Orang akan melihat Partai Dmeokrat ada kemelut dan masalah besar di dalamnya," ujar Max Sopacua.

Kemarin Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah pertemuan yang membicarakan masalah politik dan ingin mengkudeta Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

"Banyak orang ingin bertemu saya, ya saya terima. Saya ingatkan, jangan menggangu Jokowi, karena dia tidak tahu apa-apa (soal masalah Demokrat)," ujarnya.

Benny Tjokro Jadi Otak Kasus Korupsi Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keduanya terbukti terlibat dan sebagai otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang bermasalah.

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri (Persero) namun sepenuhnya dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan),” kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/2/2021).

Selain itu, Benny dan Heru diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi masing-masing.

“Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direut, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak diluar PT Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS dan LP,” bebernya.

Hakim MK Seriusi Surat Risma untuk Warga Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hakim anggota Mahkamah Konstitusi MK (MK) Saldi Isra perhatian dengan bukti surat Tri Rismaharini dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilwali Surabaya.

Sidang kedua ini digelar di Gedung MK pada Selasa (2/2/2021).

Saldi langsung mengangkat lembaran berisi surat Risma yang saat Pilwali masih menjabat wali kota sekaligus Ketua DPP PDIP.

Selain surat ada juga leaflet. Beberapa kali hakim anggota ini memperdalam leberaan surat tersebut.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya dengan nomor perkara 88/PHP.KOT-XIX/2021 telah memasuki agenda mendengarkan keterangan KPU Kota Surabaya (termohon).

Juga mendengarkan pasangan calon Eri Cahyadi-Armudji (pihak terkait), dan Bawaslu Kota Surabaya (pihak terkait).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Majelis hakim memberi perhatian dan mendalami soal surat Risma warga.

Surat itu didalilkan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman sebagai salah satu pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Saudara mengetahui tidak Surat Bu Risma ini,” tanya Saldi Isra kepada termohon.

Mendapat pertanyaan itu, kuasa hukum termohon, Sri Sugeng mengaku tidak mengetahuinya.

Lalu hakim Saldi menanyakan tentang leaflet dari paslon Eri Cahyadi-Armuji yang disebarkan satu amplop dengan surat Risma.

Karena kuasa hukum termohon tidak mengetahuinya, Saldi pun meminta termohon untuk menjawabnya sendiri.

”Coba Anda dari KPU menjawabnya. Jangan diserahkan ke kuasa hukum saja,” ujar Saldi.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan Agus Turcham yang hadir di ruang sidang berusaha memberikan jawaban.

”Terkait Surat Bu Risma, kami tidak mengetahui. Karena itu bukan bagian dari kampanye. Bukan alat kampanye tapi bahan kampanye,” kata Agus Turcham.

Hakim Saldi lalu kembali menanyakan dan menunjukkan ”Surat Bu Risma”. ”Ini apa namanya,” tanyanya lagi.

”Ya kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja,” jawab termohon.

”Bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai dengan ketentuan yang kami pahami selama ini. Begitu,” ungkap termohon.

Hakim Saldi kembali menanyakan tentang Surat Bu Risma tersebut, sambil menunjukkan ke arah termohon.

”Tapi bahwa ini ada, Anda tahu nggak,” tanya Hakim Saldi kembali.

Kali ini, Termohon menjawab mengetahui Surat Bu Risma tersebut.

"Pernah tahu sebenarnya. Dari pemberitaan," ujar termohon.

Atas jawaban dari termohon itu, tim Advokasi Machfud Arifin-Mujiaman menyatakan bahwa hal itu mengonfirmasi dan menguatkan dalil pemohon Machfud Arifin-Mujiaman, yaitu tentang pelanggaran yang bersifat TSM di Pilwali Surabaya.

”Dalil pemohon tentang keterlibatan aktif Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam pemenangan Eri Cahyadi-Armuji melalui penyebaran Surat Risma dan Video Risma untuk warga kota Surabaya tidak dibantah oleh pihak terkait dan termohon,” kata Veri Junaidi, Ketua Tim Advokasi MA-Mujiaman.

Bahkan termohon dan pihak terkait tidak bisa menjelaskan darimana asal-usul Risma mendapatkan alamat rumah warga Surabaya untuk mengirimkan surat tersebut.

Sehingga patut diduga informasi demikian justru diperoleh karena kedudukan yang bersangkutan sebagai wali kota.

Korupsi Bansos, ICW Desak KPK Tetapkan Legislator PDIP jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus muncul dalam rekonstruksi kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang digelar kemarin. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak KPK melakukan pengusutan.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mengusut tuntas perkara korupsi ini tanpa pandang bulu. 

Dari hasil rekonstruksi kasus korupsi bansos, menurutnya sudah terlihat jelas peran Ihsan Yunus.

"Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan. Itu sudah 2 alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan," kata Dewi kepada wartawan, Selasa, (2/2).

Selama ini, sambung Dewi, KPK kurang serius menangani kasus korupsi yang melibatkan politikus. 

Ditegaskannya, KPK harus segera membuka penyidikan baru, termasuk menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka. 

"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan," katanya.

Seperti diketahui, nama Ihsan Yunus ada dalam rekonstruksi kasus korupsi bansos Corona kali ini. 

Ihsan Yunus ada di adegan pertama yang disebutkan menggelar pertemuan dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), dan seseorang bernama M Syafii Nasution.

Perbincangan mereka bertiga terjadi di Ruang Ruang Syafii Nasution pada Februari 2020. 

Peran Ihsan Yunus diperagakan oleh pemeran pengganti. Tidak ada pembicaraan ketiga orang itu dalam rekonstruksi kasus suap bansos Corona itu.

Pada adegan berikutnya, tersangka Matheus Joko Santoso juga melakukan pertemuan dengan Deny Sutarman dan Agustri Yogasmara alias Yogas selaku operator Ihsan Yunus. 

Pertemuan digelar di Ruang Subdit Logistik Kemensos RI. Deny Suratman dan Yogas diperankan oleh pemeran pengganti.

Keterlibatan Yogas selaku perantara dari Ihsan Yunus juga muncul dalam adegan pemberian uang sebesar Rp 1.532.844.000 dan 2 unit sepeda Brompton. 

Yogas menerima uang dan barang tersebut diterima dari tersangka Harry Sidabuke.

Pemberian uang Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton itu belum diketahui apa terkait dengan Ihasan Yunus atau tidak. Penyidik KPK enggan membeberkan terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. 

Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. 

Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.