Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 03 Februari 2021

Mantap! KPK Bongkar Rangkaian Kasus Suap Jualiari Batubara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengadaan bansos covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Menurut Ali, rekonstruksi difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi suap dalam perkara tersebut.

Tim penyidik KPK juga menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi itu yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta Harry Van Sidabukke selaku unsur swasta.

Selain itu dua tersangka lainnya yakni Juliari Peter Batubara dan pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso selaku PPK di Kemensos sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos covid-19.

Selain itu, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke tersangka dalam kasus ini.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos covid-19. 

Soal PPKM, Jokowi dan Plt Wali Kota Surabaya Beda Pendapat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM jilid 1 tidak efektif sebab kasus COVID-19 masih terus meningkat. 

Nmun sebaliknya bagi Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana melihat PPKM kemungkinan masih akan diperpanjang.

Kendati demikian Whisnu belum tahu pastinya seperti apa. Ia menunggu hasil evaluasi nasional dan melihat keputusan pada Senin (8/2) atau hari terakhir PPKM jilid 2.

"Memang perjalanan sampai kemarin evaluasi secara nasional masih ada kemungkinan untuk diperpanjang secara nasional," kata Whisnu, Selasa (2/2/2021).

"Kita kan bagian dari itu, makanya kemarin ada usulan juga kalau Jawa Tengah menerapkan PPKM di seluruh kabupaten kota, mungkin Jawa Timur juga akan diterapkan di seluruh kabupaten kota. Bisa jadi seperti itu," ujar Whisnu.

Jika pun PPKM nantinya memang diperpanjang lagi, kata Whisnu, Surabaya akan mengikuti keputusan dari pusat.

"Keputusan kan dari pusat kalau PPKM, mau ndak mau ya kita akan sukseskan apa pun keputusan dari pusat. Ya kita menunggu," katanya.

Menurut Whisnu, Surabaya sudah bisa mengendalikan penyebaran COVID-19, meski tanpa PPKM. Sehingga, Kota Pahlawan dirasa layak mencari percontohan daerah lain di Indonesia.

"Tapi Surabaya ini kita sudah bisa memberikan contoh, walau tanpa PPKM dan dengan PPKM ini kita sudah semakin menurun. Artinya treatment atau kebijakan yang dilakukan pemerintah kota Surabaya bisa menjadi model untuk daerah-daerah lain," jelasnya.

Saat Jokowi menyebut PPKM tidak efektif, Whisnu justru mengaku PPKM efektif di Surabaya. Terbukti dengan pengendalian COVID-19 yang semakin menurun.

"Kalau kemarin saya ketemu Pak Wamenkes Surabaya sudah zona kuning, bagi Surabaya sih efektif," pungkasnya. (Ar)

Kejagung buka peluang tersangka baru kasus ASABRI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyatakan, adanya kemungkinan jumlah tersangka yang bertambah. 

Dia menyebut, saat ini penyidik terus mendalami alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.

"Jadi tergantung dari alat bukti, bisa bertambah (tersangka) bisa tidak. Kita tunggu saja dulu alat bukti yang dikumpulkan penyidik," tuturnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, penyidik pun hari ini memeriksa empat orang Direktur Utama perusahaan manajer investasi.

Di antaranya, Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman, dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," ucapnya.

Selain para Direktur Utama, kata Leonard, saksi lain yang diperiksa adalah Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, Komite Audit PT Asabri berinisial Igor Manindjo.

Seluruh saksi diperiksa guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp23,73 triliun.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Harry Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

Dugaan Korupsi Aset di Labuan Bajo Senilai Rp 3 Triliun, Jaksa Sita 2 Bidang Tanah Milik Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita dua bidang tanah atas nama VS di Labuan Bajo Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

VS merupakan tersangka dugaan korupsi aset milik pemerintah daerah setempat, yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

"Penyitaan terhadap tanah bersertifikat milik tersangka VS dilakukan kemarin," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Selasa (2/2/2021) malam.

Dua bidang tanah itu, lanjut Abdul, masing-masing seluas 511 meter persegi dan 2951 meter persegi.

VS diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil jual beli tanah aset pemerintah Manggarai Barat seluas 30 hektare.

Penyitaan itu, kata Abdul, merupakan hasil dan bukti-bukti temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta bukti bukti yang cukup.

Selain menyita tanah, penyidik juga memeriksa satu orang saksi berinisial MASN.

"Saksi yang diperiksa merupakan istri dari tersangka NF warga negara Italia," kata Abdul.

Pemeriksaan saksi, kata Abdul, dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare senilai Rp 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.

Pilkada Surabaya, MA-Mujiaman Tak Pernah Protes Hasil Rekapitulasi Suara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kuasa hukum tim pemenangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji menyebut tim Machfud Arifin-Mujiaman tidak pernah menolak hasil rekapitulasi suara.

Tim Machfud Arifin-Mujiaman selalu menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Kota Surabaya.

"Tim lawan selalu menerima bahkan menandatangani hasil rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU Surabaya, karena itu kami masih mempertanyakan apa alasan tim lawan menggugat hasil Pilkada Surabaya," kata kuasa hukum pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso, saat dikonfirmasi usai sidang gugatan, Selasa (2/2/2021).

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, kata Arif, tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman juga tidak pernah mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran selama proses pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat KPU Kota Surabaya.

Sehingga, kata dia, hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 tak bisa digugat.

"Dalam sidang kedua Selasa siang tadi kita singgung masalah ini dalam persidangan," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, anggota tim kuasa hukum Machfud Arifin-Mujiaman Veri Junaidi menjelaskan, pihaknya menggugat proses Pilkada Surabaya bukan hasil perolehan suara.

Mereka menduga ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), dalam proses Pilkada Surabaya.

"Kalau kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi suara, maka tidak akan tergambar bagaimana pelanggaran yang dilakukan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," ujarnya.

Menurutnya, hasil rekapitulasi suara dan dugaan pelanggaran pada proses pilkada merupakan dua hal berbeda.

Dalam persidangan di MK, Veri mengaku menyampaikan fakta terkait pelanggaran TSM pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Dugaan itu seperti keterlibatan wali kota Surabaya Tri Rismaharini hingga lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Kota Surabaya.

Gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman atas hasil pilkada Surabaya terdaftar di MK dengan nomor 88/PHP.KOT.XIX/2021.

KPU Surabaya pun menunda penetapan pemenang Pilkada Serentak 2020.

Hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020, pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul dari pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan selisih 145.746 suara.

Eri Cahyadi-Armuji meraup 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman meraih 451.794 suara.

Jenderal Purnawirawan Jadi Tersangka ASABRI, Kejagung Jangan Takut


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). 

Dua dari delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama ASABRI yang merupakan jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat.

Keduanya yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Adam diketahui menjabat posisi Dirut ASABRI dalam periode 2011-2016, sementara Sonny pada 2016-2020. Keduanya diduga melakukan kesepakatan dengan pihak swasta untuk mengendalikan transaksi saham dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

Atas penetapan tersangka dua tersangka yang berlatar belakang jenderal militer itu, penyidik Kejagung diminta tidak boleh takut dan mengendurkan semangat penuntutan. Hal itu disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih.

"Kejaksaan harus benar, yang sensitif (dua jenderal purnawirawan) itu harus benar-benar terbukti. Nggak usah takut," kata Yenti, Selasa (2/2).

Ia mengatakan sudah ada contoh pejabat berlatar belakang jenderal yang telah diadili. Misalnya, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Suyitno Landung yang pernah tersandung dalam perkara pembobolan BNI 46 yang melibatkan Maria Pauline Misalnya.

Selain itu, lanjut Yenti, meskipun tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK pernah memeriksa Wakil Presiden Indonesia Ke-11 Boediono terkait kasus Bank Century.

"Dibandingkan wapres, ini (Adam dan Sonny) masih di bawah lah, jadi apa alasannya untuk takut? Apalagi kalau kita mengacu pada konstitusi, Undang-Undang Dasar Pasal 27, equality before the law," sambungnya.

Yenti mengingatkan kasus dugaan korupsi di ASABRI melibatkan uang tabungan milik anggota Polri dan TNI. Menuruntnya, banyak anggota yang mengandalkan uang tabungan tersebut. Sehingga, penuntasan kasus dengan benar mampu melindungi para nasabah.

Selain itu, kasus yang terjadi di ASABRI dan Jiwasraya sebelumnya dinilai telah melemahkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

"Karena orang mulai tidak percaya dengan asuransi di Indonesia. Ini kan berkaitan dengan kepercayaan," tandas Yenti.

Diketahui, Adam dan Sonny telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak Senin (1/2) sampai 20 Februari mendatang.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus ini mencapai Rp23,739 triliun. 

Angka ini lebih tinggi ketimbang skandal korupsi Jiwasraya yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,807 triliun. 

Usai Menahan 8 Tersangka, Kejagung Bidik Sosok Lain Dalam Korupsi Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mendalami kasus dugaan korupsi PT Asabri setelah menetapkan tersangka pada Senin (1/2/2021) kemarin.

Hari ini jaksa penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer dalam mengatakan sebanyak delapan orang saksi diperiksa empat di antaranya Direktur Utama sejumlah perusahaan. 

"Empat orang direktur utama tersebut di antaranya; IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, RO selaku Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Sementara emat orang lainnya yakni sejumlah pejabat di PT Asabri dan sejumlah perusahaan swasta lainnya. 

Empat orang tersebut di antaranya DB diperiksa sebagai mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services.

RP diperiksa sebagai Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, SW diperiksa sebagai Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata dia. 

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp23,7 miliar lebih.

Plt Wali Kota Whisnu Pastikan Mensos Risma Akan Resmikan Museum Olahraga Surabaya Bulan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Museum Olahraga Surabaya rencananya akan diresmikan pada bulan ini oleh Mensos Tri Rismaharini. 

Museum yang ada di sekitar Gelora Pancasila itu akan mengundang Mensos Risma sesuai apa yang diharapkannya saat masih jadi Wali Kota Surabaya.

"Secara prinsip sudah siap dibuka, cuma ada beberapa ornamen yang harus segera dipenuhi. Ini salah satu kinerja keinginan Bu Risma waktu itu untuk segera diresmikan. Kita mengundang beliau untuk meresmikan," kata Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Selasa (2/2/2021).

Sebelum diresmikan, Whisnu meninjau apa saja kekurangan yang perlu ditambahkan. Whisnu mengupayakan secepatnya bisa dibuka. Karena bangunan ini dinilai sudah siap, tinggal ditambahkan koleksi saja.

"Kalau dalam dua minggu ke depan ini sudah bisa kita resmikan, maka akan kita resmikan, sambil mengundang Bu Mensos. Kalau bisa dikebut dalam 2 minggu kenapa tidak segera kita resmikan," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, ada beberapa koleksi yang perlu ditambahkan lagi dari para atlet berbakat di Kota Pahlawan ini. 

Seperti Piala Liga Kansas tahun 1997 yang ada di ruang kerja wali kota dan kaos milik pemain Persebaya Eri Irianto.

"Banyak tadi yang saya tanyakan, kok tidak ada seperti tenis lapangan seperti Susana Anggar Kusuma (atlet tenis) itu juga arek Suroboyo, rumahnya juga dekat rumah saya di Pakis. Bonit Wiryawan (atlet tenis) juga nggak ada. Terus Mas Alan Budi Kusuma (atlet bulu tangkis) kan belum ada medali emasnya, karena medali emas pertama untuk Indonesia di olimpiade dan beliau yang bisa mengawinkan emas pertama kali yang juga peraihnya juga menikah. Itu mau monumental yang harus kita kalau bisa kita kontak paling tidak kita bisa replika medali emas Olimpiade," jelasnya.

Ketika nantinya Museum Olahraga sudah dibuka, masyarakat bisa melihat ratusan koleksi dari atlet berbakat Surabaya. 

Di mana nama-nama para atlet telah mengharumkan Kota Pahlawan dan Indonesia.

"Salah satu destinasi museum olahraga ini. Kalau sudah dibuka baru boleh dikunjungi," pungkasnya.

Di Museum Olahraga ini terdapat 232 koleksi dari sumbangan atlet olahraga di Surabaya. Seperti sepatu yang digunakan Evan Dimas saat final AFC U-19 tahun 2013 hingga baju jersey Persebaya Divisi Utama Liga Esia 2008-2009 milik Anang Ma'ruf.

Museum Olahraga ini memiliki dua lantai. Lantai pertama memiliki luas 400 meter persegi, sedangkan lantai dua mempunyai luas 200 meter persegi sehingga bangunan ini memiliki luas display total 600 meter persegi. Pengerjaannya pun terbilang cepat yakni Juli-Desember 2020. (Ar)

KPK Dalami Penerimaan Suap Eks Wali Kota Cimahi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 sampai 2020. 

Mereka semua dimintai keterangan terkait penerimaan uang suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna), di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Ali mengatakan sepuluh saksi yang dipanggil yakni delapan orang pihak swasta Leo, Nina Ratnaningsih, Sugito Rengga, Muhammad Ridwan, Rudi Setiawan, Itoh Suharto, Zinohir Bagus, dan Asal. KPK juga memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilman Sugiansyah, dan Plt Kabag Umum Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih. 

Ali enggan merinci pertanyaan penyidik lebih dalam. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda.

Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Suara MA-Mujiaman Tak Penuhi Syarat Sengketa di MK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Surabaya pada Selasa (2/2). 

Dalam sidang tersebut, pihak calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman melaporkan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji.

Menanggapi laporan tersebut kuasa hukum paslon Eri Cahyadi-Armuji, Arif Budi Santoso memaparkan sejumlah bukti dan dasar hukum yang mematahkan gugatan Machfud Arifin-Mujiaman. 

Salah satunya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa Pilkada Surabaya.

”Hal ini karena untuk bisa mengajukan permohonan, pemohon (Machfud-Mujiaman) harus memenuhi syarat permohonan perselisihan hasil pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016,” ujar Arif, Selasa (2/2).

Sesuai UU 10/2016, lanjut Arif, ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan adalah maksimal 0,5 persen. Angka itu berlaku untuk daerah dengan populasi di atas 1 juta jiwa seperti Surabaya. 

Sesuai rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah.

Sesuai UU 10/2016 dan Peraturan MK 6/2020, selisih 0,5 persen dengan total suara sah 1.049.334 suara adalah 5.246 suara. 

Dengan demikian, lanjut Arif, permohonan hanya sah diajukan apabila selisih di antara dua paslon tidak melebihi 5.246 suara.

”Faktanya, selisih suara sebanyak 145.746 suara atau 13,88 persen, jauh di atas syarat minimal 5.246 suara atau 0,5 persen. Selisih suara yang bisa disengketakan menurut hukum dengan fakta selisih suara hasil pilkada hampir 28 kali lipat,” urai Arif.

Arif menegaskan, berdasar data tersebut, paslon Machfud-Mujiaman tidak memenuhi ketentuan melapor. 

”Artinya, Machfud-Mujiaman tidak memiliki legal standing karena selisih suara mereka melebihi ambang batas,” ucap Arif.

Dia menambahkan, atas data tersebut, harusnya MK tidak menerima tuntutan yang diajukan. 

”Dan karenanya cukup alasan hukum bagi MK untuk menyatakan permohonan Machfud-Mujiaman tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” jelas Arif.

Menurut dia, pemberlakuan ambang batas selisih perolehan suara sesuai UU 10/2016 telah dilakukan secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah mapan.

”MK selalu konsisten dalam penerapan ambang batas. Pertimbangan hukumnya mapan dan kuat, sebagaimana tertuang pada yurisprudensi banyak putusan MK terkait sengketa pilkada di berbagai daerah,” ujar Arif.

Dua Tersangka Korupsi Asabri Terkaget-kaget Dijadikan Tersangka, Ngeluh Tak Ada Persiapan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Hari Setiono dan Bachtiar Effendi, dua tersangka kasus korupsi PT Asabri, kaget langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa hukumnya, Handika Honggowongso mengatakan penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan secara spontan oleh Kejagung tanpa ada informasi terlebih dulu, Senin (1/2/2021).

Namun, mereka akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Awalnya (klien kami) dipanggil sebagai saksi, kemudian naik jadi tersangka, terus ditahan. Tentu itu membuat klien saya kaget, karena tidak ada persiapan. Tapi kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutur Handika.

Handika berharap ke depannya penyidik Kejagung tidak menetapkan tersangka secara mendadak, namun mengikuti prosedur yang diatur di dalam KUHAP.

"Selanjutnya karena masih ada pandemi COVID-19 yang parah, aspek kesehatan para tersangka yang ditahan ini juga harus dijaga betul kesehatannya, karena usianya sudah lanjut. Semoga ini menjadi perhatian serius," katanya.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny dan Heru juga tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan.

Dikunjungi Kapolri Listyo Sigit, KSAD Andika Perkasa: Kami Sudah Kenal Lama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kedekatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kapolri Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ternyata sudah berlangsung sejak lama. 

Andika menuturkan, dengan ditunjuknya Listyo Sigit sebagai Kapolri, tentunya amat membantu relasi antrara Angkatan Darat (AD) dan Kepolisian.

Hal itu diungkapkan Andika selepas menerima kunjungan Kapolri Listyo Sigit di kantornya, Mabesad, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2021)

"Saya mendapat kehormatan dikunjungi oleh Bapak Kapolri yang baru. Terus terang saya kenal Bapak Kapolri ini sudah lama sekali. Jadi beliau ditunjuk sebagai kapolri, justru sangat amat membantu lah dukungan kerja sama kita," ungkap KSAD saat menggelar konferensi pers.

Tak lupa, Andika turut menghaturkan ucapan selamat kepada Listyo Sigit lantaran telah mengemban amanah sebagai Kapolri. Menurutnya, kepimpinan Listyo akan membawa Korps Bhayangkra kian efektif dalam melakukan tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Kapolri atas amanah yang diberikan oleh pemerintah negara dan Polri pada khususnya. Saya yakin di bawah kepemimpinan Kapolri, Polri akan bisa bekerja lebih efektif lagi," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Januari 2021 di Istana Negara Jakarta, Listyo langsung melakukan silaturahmi ke beberapa ulama dan organisasi masyarakat. Antara lain, PBNU, Muhammadiyah, Rabithah Alawiyah, serta MUI.

Kapolri juga bertemu dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Keduanya melakukan peninjauan Penerapan Protokol Kesehatan di Blok A Pasar Tanah Abang dan Pasar Balimester Jatinegara Jakarta, Minggu (31/1/2021).

Di hari Senin (1/2/2021), giliran Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo yang menerima kunjungan Kapolri. Hari ini, selain bertemu KSAD di sore hari, Kapolri menyempatkan diri berkunjung ke kantor Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhmmad Syrifuddin.