KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah diancam akan dipolisikan setelah membeberkan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau PT Asabri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini telah mencium dugaan korupsi di perusahaan pelat merah sejak awal 2020.
Saat itu, Mahfud menyebut ada penyimpangan keungan negara sekitar Rp 16 triliun.
"Awal 2020 saya sudah bilang ada dugaan korupsi sekitar Rp 16 triliun di Asabri. Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah," ujar Mahfud melalui pesan singkat, Selasa, 2 Februari 2021.
Setelah mengantongi informasi dugaan korupsi, Mahfud berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mengungkap kasus tersebut.
Dugaan Mahfud ternyata benar setelah Kejagung melakukan penyidikan. Diprediksi kasus tersebut telah merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 23 triliun.
Jumlah itu ternyata lebih besar dari apa yang disampaikan Mahfud sebelumnya.
"Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan atas aset-aset tersangka," terang Mahfud.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.
Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Akibat kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.