Kamis, 04 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal melindungi sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) yang menelan kerugian negara mencapai Rp 23,73 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta LPSK untuk merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

Kejagung sendiri menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap ada justice collaborator (JC) dari kasus korupsi itu.

"Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Hasto juga mengatakan bahwa LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," ujarnya.

Apabila melihat dari nilai kerugiannya, Hasto meyakini kalau korupsi PT Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Dengan begitu, saksi maupun JC memiliki andil besar pula guna memberikan petunjuk kepada penyidik.

"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," tuturnya.

LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. 

Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI. 

Akibat perkara tersebut, keuangan negara diperkirakan rugi hingga Rp 23,7 triliun.

Agar peristiwa itu tak berulang, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan mendukung penuh pengusutan perkara yang saat ini dilakukan oleh pihak Kejagung itu. 

Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, siapa pun yang diduga terlibat perkara itu harus dihukum dengan adil, apa pun jabatannya. 

”Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat korupsi ASABRI, tanpa pandang bulu,” kata Dahnil, Rabu (3/2).

Dukungan itu disampaikan Kemhan, karena menurut Dahnil, hal ini berkaitan langsung dengan hak para prajurit militer dan Polri Indonesia. 

Diketahui ASABRI merupakan BUMN yang diamanati mengelola dana prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. 

Dahnil berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir yang menimpa lembaga ASABRI. 

”Kemhan tidak ingin ada preseden buruk seperti ini kembali terulang. Apalagi di sana ada hak-hak prajurit TNI yang selama ini menjaga kedaulatan NKRI," ucap Dahnil.

Terkait hak para prajurit yang terdapat di dalam ASABRI, Dahnil menuturkan bahwa Kemhan telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN. 

Hasilnya, Kementerian BUMN memastikan uang serta hak para prajurit yang tertanam di ASABRI sejauh ini aman. 

"Sudah sejak awal (koordinasi). Uang dan hak prajurit di ASABRI aman," kata dia.

Hal senada sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Ia mengatakan, meski kerugian kasus korupsi ASABRI mencapai puluhan triliun, namun dana pensiun serta hak prajurit TNI-Polri tak akan hilang. 

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Polhukam RI, Selasa (2/2).

Mahfud menegaskan dana pensiun prajurit TNI-Polri tidak akan terpengaruh kasus tersebut. 

Sebab Kejagung telah memetakan sejumlah aset untuk disita demi mengembalikan kerugian negara. 

"Misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.

Dalam waktu dekat Kejagung akan menyita sejumlah aset terkait kasus ini. 

"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung. Mereka dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset. Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Aset-aset itu kata Mahfud, tersebar di berbagai wilayah. Tidak hanya di Indonesia, aset milik para tersangka korupsi ASABRI juga berada di negara tetangga Singapura. 

"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya ASABRI. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus ASABRI harus segera dipulihkan. Sebab nilai kerugian ternyata melebihi dari prediksinya. 

”Ketika pada Januari dan Februari 2020 awal, setahun lalu, saya katakan memang di situ (Asabri) ada indikasi korupsi. Nah, sekarang sudah terbukti. Dulu saya sebut Rp 16 triliun dugaan korupsinya. Ternyata itu sekitar Rp 22 sampai Rp 23 triliun," lanjutnya.

Mahfud juga meminta penyidikan kasus ini tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera dibawa ke pengadilan. Ia juga memastikan penanganan perkara bakal transparan. 

Selain itu, para tersangka segera dibawa ke pengadilan untuk diadili. 

”Bahwa kasus ASABRI itu dipastikan dibawa ke Pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," kata Mahfud. 

”Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," ucap Mahfud.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI (Persero). 

Terdapat 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu yakni Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri; Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE; Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS; Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Adapun penyebab kerugian investasi di ASABRI (dan di Jiwasraya) berkaitan dengan saham gorengan yang dikendalikan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan dugaan korupsi dana investasi ASABRI berlangsung pada 2012-2019. 

Ketika itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi ASABRI diduga bersama-sama bersepakat dengan pihak di luar ASABRI yang bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kerja sama itu, kata Leonard, dalam rangka membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik Heru Benny, dan Lukman. 

Leonard menyebut harga pembelian saham dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya, agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa anggota komite risiko dan dua pengelola aset PT ASABRI pada Rabu (3/2). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, tiga yang diperiksa adalah Edi Timbul (ET), Eddy Kurniawan (EK), dan Antony Dirga (AD).

Ebenezer mengatakan, ET diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku Komite Risiko di ASABRI. 

Sementara EK diperiksa terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirtu) PT Emco Asset Management dan AD diperiksa sebagai Dirut PT Trimegah Asset Management.

“Tiga saksi yang diperiksa hari ini, guna mencari fakta-fakta hukum, dan pengumpulan alat-alat bukti terkait tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,’” terang Ebenezer, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/2).

Tiga terperiksa hari ini, menambah puluhan daftar pemanggilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun. 

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, timnya menemukan sejumlah dugaan matarantai transaksi dalam pengelolaan dana.

Di antaranya, terkait dengan transaksi dan pengelolaan aset ASABRI yang melibatkan perusahaan swasta yang juga terlibat dalam kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya. 

Sejumlah perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa terpidana Jiwasraya, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI.

“Banyak perusahaan-perusahaan yang sama (antara Jiwasraya dengan kasus ASABRI). Makanya, sedang ditelaah sama anak-anak (tim penyidikan), dianalisa keterlibatannya,” kata Febrie saat dijumpai di Kejakgung, Rabu (3/2).

Pada Selasa (2/2), sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya pun kembali diperiksa dalam penyidikan ASABRI. 

Para direktur dan pengambil keputusan di sejumlah manajer investasi (MI) dimintai keterangan di penyidikan. Seperti dari PT Oso Management Investasi dan PT Pool Advista Asset Management. 

Dua MI tersebut ada dalam daftar 13 tersangka korporasi yang terlibat kasus Jiwasraya.

Pada Senin (1/2), Kejakgung mengumumkan delapan tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan dana PT ASABRI. 

Dua di antaranya terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bencok, dan Heru Hidayat (HH). 

Saat ini keduanya mendekam dalam penjara dengan vonis seumur hidup.

Enam tersangka lainnya adalah direktur utama (dirut) ASABRI 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, dirut ASABRI 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan direktur keuangan ASABRI 2008-2014 berinisial BE, direktur ASABRI 2013-2019 HS, kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 IWS, dan Dirut PT Prima Jaringan berinisial LP.



KABARPROGRESIF.COM: (Tulang Bawang) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dalam kasus dugaan fee proyek 10-12 persen DAK 2019. 

Atas kasusnya itu, Bupati Tulang Bawang Winarti secara reami mencopot Nassarudin dari jabatannya.

Pemberhentian itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Nomor: 108/VI 4/2021. 

Posisi Nassarudin digantikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesehjahteraan Rakyat, DR. Akhmad Suharyo sebagai Pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM membenarkan pemberhentian jabatan Kadisdik itu. 

Dimana Akhmad Suharyo sejak hari ini ditunjuk menjadi Plt. Kadisdik hingga tiga bulan kedepan.

Hal itu dilakukan, untuk kelancaran pelaksan tugas-tugas kedinasan pada Dinas Pendidikan maka perlu menungaskan PNS yang dipandang cakap dan memenuhi persyaratan sebagai Plt. Kadisdik.

“Dasar edaran Kepala Badan Kepegawiqn Negara (BKN) Nomor: 2/VII/2019 tanggal 10 Juli tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

“Jabatan Plt bisa cepat, bisa juga mencapai tiga bulan, semuanya tergantung pimpinan dan proses izin pengisian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Anthoni kepada diruang kerjanya, Jalan Cemara Gunung Sakti Menggala, Rabu (03/01/2021).

Lebih lanjut Sekdakab menguraikan, penunjukan Plt. Kadisdik, selain ditetapkan sebagai tersangka DAK 2019, Nassarudin juga mengundurkan diri dari jabatan karena alasan sakit.

“Mengenaia pengisian Kadisdik defenitif, tim Baperjakat sedang melakukan pengkajian dan penilaian terhadap sejumlah nama yang memenuhi syarat untuk ditempatkan diposisi jabatan Kadisdik,” tegasnya.

Sedangkan terkait kasus Nassarudin, kata dia, Pemkab menyerahkan sepenuhnya dengan proses hukum, akan tetapi Pemkab tetap meminta semua pihak dapat mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

“Jika inI kasus pidana individu yang berkaitan dengan tindakan dugaan korupsi, bukan kasus perdata maka kita tidak memberikan pendamping hukum,” jelas dia.

Untuk pelayanan di Dinas Pendidikan, Anthoni menjelaskan, Plt akan melanjutkan semua program pendidikan yang telah direncanakan dan diprogramkan dalam APBD 2021 sebelum ditunjuk pejabat defenitif, semua pelayanan tetap berjalan.

“Karena ada pejabat eselon III dan IV dan sekarang sudah ada Plt, tidak ada alasan pelayanan terganggu dan masih berjalan seperti biasa,” ungkapnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. 

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut TA 2020.

Ketiga tersangka ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedi Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Adronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

"Telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK untuk tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (3/2).

Fikri melanjutkan dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Rencananya sidang akan digelar di PN Tipikor Palu.

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang di antaranya Wenny Bukamo dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," ucap Fikri.

Selain itu, Fikri mengatakan penahanan ketiga tersangka akan berada di bawah kewenangan JPU KPK. Ketiganya bakal kembali ditahan selama 20 hari ke depan.

Hedy bakal ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di rumah tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di rutan KPK kavling C1. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Baru menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Sejumlah gebrakan sudah dilakukan oleh Tri Rismaharini.

Yang terbaru, Risma sapaan akrabnya menyediakan rumah susun bertarif Rp 10 Ribu perbulan bagi para pemulung.

Tak hanya itu, iapuan membuka lapangan pekerjaan baru bagi para pemulung di Jakarta.

Setelah menyalurkan 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kali ini Risma penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) alias pemulung.

Risma yang kini menjabat Menteri Sosial ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun rumah susun (rusun) yang disewakan.

Nantinya, pemulung yang menempati rusun itu dikenai tarif Rp 10.000 per bulan.

Selain itu, jika mereka tidak memiliki pekerjaan, maka akan dibukakan lapangan pekerjaan.

Saat mengunjungi permukiman pemulung di Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (3/2/2021), Risma mengatakan, ke depan mereka yang tergolong PMKS akan dibebani biaya sewa Rp 10.000 per bulan.

"Itu sekitar Rp 10.000 per bulan tapi tentunya dengan pengawasan yang ketat, tidak bisa dialihkan ke orang lain.

Tentunya kami akan buat prosedur enggak boleh dialihkan ke orang lain," kata Risma.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat mengemukakan hal yang sama.

"Ya benar untuk modal koperasi," kata Harry saat ditanya Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu.

Rencananya rusunawa dengan sistem tersebut akan dibangun di dua lokasi, yaitu di lahan Balai Karya, Pangudi Luhur, Bekasi, dan di lahan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Jakarta.

"Kapasitasnya satu blok itu 100 keluarga, tahun ini kami juga akan dibangun oleh Kementerian PU dua Blok, jadi 200 (keluarga)," kata Risma.

Dalam kunjungannya itu, Risma mengatakan para pemulung di Kali Baru nanti akan mendapatkan tempat tinggal di rusunawa tersebut.

Ia berjanji akan membuka peluang pekerjaan kepada mereka.

"Kami dengar kawasan ini juga mau dipakai untuk dam.

Jadi mereka akan pindah ke rumah susun kalau sudah jadi," ujar Risma.

"Kalau dia nganggur kami akan carikan pekerjaan.

Misalnya nanam sayur, nanti sayurnya juga akan kami jual, kemudian ada ternak lele, ternak ayam.

Jadi supaya mereka tetap punya pendapatan," ujar dia.

Kunjungi pemukiman pemulung

Rabu (3/1/2021), Risma mengunjungi permukiman pemulung di Tempat Pembuangan Sampah RT 02 / RW 08, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, saat tiba di lokasi, Risma langsung menengok para pemulung yang tengah menimbang sampah plastik.

Ia berbincang dengan beberapa pemulung.

Risma mengatakan, pemerintah berjanji akan memberikan tempat yang layak dan pekerjaan bagi warga di sekitar wilayah tersebut.

"Jadi kita ke sini dengan harapan mereka bisa lebih baik kehidupannya, karena kalau mengandalkan bantuan saja yang mungkin akan lama keluar dari garis kemiskinan," kata Risma.

Adapun pemerintah tengah menyiapkan rusunawa di dekat Balai Rehabilitasi Sosial Pangudi Luhur, Bekasi, Jawa Barat yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat.

Nantinya warga tersebut akan ditempatkan di sana dengan biaya Rp 10.000 per bulannya.

Risma bantu 15 PPKS kerja di BUMN

Sebanyak 15 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang semula ada di Panti Rehabilitasi Pangudi Luhur Bekasi telah mendapatkan pekerjaan.

Berkat upaya Risma, mereka dapat bekerja di salah satu BUMN terkemuka, yakni PT Waskita Karya Tbk.

Ini merupakan kali ke dua Risma menyalurkan PPKS untuk mendapatkan kerja.

Sebelumnya sebanyak lima orang PPKS sudah disalurkan di PT PP Properti Tbk, yakni Grand Kamala Lagoon Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Risma berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan para PPKS untuk memulai hidup baru dengan penghasilan layak.

Kompas.com coba merangkum beberapa fakta terkait latar belakang para PPKS hingga mendapat pekerjaan baru.

1. Berawal dari gelandang

Risma mengatakan, ke 15 PPKS awalnya hanyalah gelandang yang berkeliaran di sekitar Ibu Kota.

Mereka akhirnya ditemukan petugas dan dibawa ke panti rehabilitasi di Bekasi.

Selama dua minggu di panti, mereka mendapatkan pelatihan kerja.

Dengan pelatihan ini, mereka diharapkan memiliki keahlian agar mendapat pekerjaan layak di kemudian hari.

2. Berkerja di proyek pembangunan jalan tol

Ke-15 PPKS yang dititipkan Menteri Sosial Tri Rismaharini itu nantinya akan ditempatkan di tiga proyek pembangunan yang sedang dikerjakan Waskita Karya.

Ketiga proyek itu, yakni proyek pembangunan Tol Becakayu, Tol Cibitung-Cilincing, dan Tol Cimanggis-Cibitung. Direktur Operasi II PT Waskita Karya Tbk Bambang Rianto memastikan ke-15 PPKS itu akan langsung bekerja.

Jika mereka bekerja dengan baik, Waskita Karya akan memperpanjang kontrak kerja mereka.

"Ya dia (PPKS) akan ikatan kerja selama masa proyek.

Dia akan dipakai kalau dia bagus. Dia akan dievaluasi supaya bisa bekerja kembali di proyek berikutnya," tutur Bambang Rianto, Kamis (21/1/2021).

3. Mendapat gaji minimal UMP

Bambang mengatakan, para pekerja akan mendapatkan gaji sesuai UMP.

"Range gajinya minimal UMP di mana lokasi ditempatkan, kan kami ada yang Bekasi, Jakarta," kata Bambang.

Mereka juga tak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Peraturan karyawan pada umumnya juga akan berlaku bagi mereka.

4. Risma minta jaga kepercayaan

Sebelum melepas mereka, Risma memberikan beberapa wejangan kepada para PPKS.

"Tolong jaga kepercayaan ini, itu saja.

Kalau itu bisa dipegang saya yakin suatu saat kalau teman-teman rajin, jujur, pasti diberikan kesempatan lebih baik," kata Risma saat berbicara kepada 15 PMKS itu.

Menurut Risma, kali ini merupakan titik balik bagi 15 PPKS tersebut untuk mendapatkan kehidupan lebih baik.

Karena itu, Risma berharap mereka untuk serius menekuni pekerjaannya.

Selama mereka bekerja, Risma memastikan para PPKS tidak akan mendapatkan perlakuan khususnya dalam lingkungan kerjanya.

"Jadi memang harus ada sanksinya, kita tidak bisa kemudian seenaknya, kemudian diterima, enggak bisa.

Sekarang ini memang kita harus profesional meskipun di level apapun," ujar Risma.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Setelah mengungkap kasus dugaan korupsi di tubuh Asabri Kejaksaan Agung RI kini mengincar dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Sudah ada 8 orang saksi yang diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini.

Kejaksaan Agung RI memeriksa 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021) menyebut kedelapan saksi yang diperiksa adalah MU selaku Sales Maybank Kim Eng Sekuritas, FEH selaku Direktur COO PT Ashmore Asset Management dan H selaku Equity Sales PT Bahana Sekuritas.

Selain itu, F selaku Dealer PT Valbury Sekuritas Indonesia, MMRE selaku Karyawan Sinarmas Sekuritas, dan JR selaku Associates Director Institusional Sales PT UOB Kayhian Sekuritas.

Berikutnya, TMA selaku Institusional Equity Sales PT Mandiri Sekuritas, dan PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," tandas Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyampaikan penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1) .

Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.


Rabu, 03 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pendirian Rumah Sakit (RS) Khusus Covid-19 di area Mall Cito memicu penolakan oleh penghuni dan pedagang mall. 

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir menegaskan, selayaknya RS Khusus Covid-19 dipisah dari area mall. 

"Bukan hanya disekat, melainkan benar-benar dipisah gedungnya. Seperti ada akses sendiri untuk rumah sakit dan mall," tegasnya Rabu (03/02/2021).

Selain itu menurut Akmarawita rumah sakit Covid-19 harus benar-benar berstandart internasional. 

Misalnya kwalitas udara yang dikeluarkan harus sudah terproses dengan baik, sehingga steril terhadap virus corona.

Politisi Golkar Surabaya ini bisa memahami kegelisahan para pedagang penghuni bahkan pengunjung Mall Cito, kalau RS Khusus Covid-19 nantinya berdiri. 

"Kasihan para pedagang itu, sekarang kondisinya sudah sepi pembeli. Apalagi nanti kalau ada rumah sakit," jelasnya.

Karenanya Akmarawita kembali menegaskan, agar RS Khusu Covid-19 benar-benar dipisah dari mall. "Kalau tidak bisa dipindah saja jangan didirikan disitu" pungkasnya. (Ari)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Warga negara (WN) Inggris bernama Tanzeen Miriam Sailar diamankan aparat kepolisian. Dia ditangkap di Rumah Detensi Jakarta dan saat ini tengah diperiksa petugas.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Tanzeen ditangkap bersama dengan pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM.

"Dia merupakan istri dari warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad yang merupakan anggota jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI)," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Namun, suami Tanzeen itu telah meninggal dunia pada 2014 silam setelah ikut bertempur di Suriah.

"Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 2014. Abu Ahmad merupakan salah satu anggota dari jaringan teroris JI," tegas Ahmad.

Selain diduga berkaitan dengan jaringan teroris, Tanzeen juga diperiksa karena ada hubungan dengan aliran dana di rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya.

"Terkait dengan PPATK ini kan ada 92 rekening (FPI dan afiliasinya) tentunya proses itu masih dianalisis. Ada kaitannya dengan istri dari seorang anggota teroris tadi. Itu salah satunya ya," tandas Ahmad Ramadhan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seakan tak ingin rantai pandemi Covid-19 terus menyebar di bebagai wilayah, TNI-AD khususnya Kodam V/Brawijaya telah berkomitmen mengerahkan seluruh personelnya untuk melakukan upaya pemutusan pandemi secara masif.

Instruksi itu, seakan menjadi tantangan tersendiri bagi semua Satuan di wilayah Kodam.

Tak tanggung-tanggung, para Komandan Satuan pun harus terjun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di sejumlah daerah.

Seperti yang dilakukan oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya saat ini, Rabu, 03 Februari 2021 siang di perbatasan Gresik, Jawa Timur.

Jenderal bintang satu itu memantau pelaksanaan PPKM di pintu masuk Gresik, hingga meninjau salah satu pos operasi PPKM di wilayah itu.

Bahkan, dalam kunjungannya bersama beberapa Perwira TNI-Polri tersebut, Brigjen Herman pun menyempatkan diri untuk membagikan masker ke masyarakat, sekaligus mensosialisasikan adanya protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat.

“Sosialisasi dan pembagian masker ini akan terus kita lakukan secara masif dalam rangka memutus rantai pandemi,” ujarnya.

Ia menilai, protokol kesehatan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah tersebut, mampu memutus rantai penyebaran pandemi di Indonesia, khususnya Jawa Timur.

“Kita mengajak semua warga untuk ikut berpartisipasi, membantu Pemerintah memutus wabah ini,” pungkasnya. (Penrem 084/Bhaskara Jaya/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Keluarga terpidana kasus korupsi di Kuansing menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing pada Senin lalu (1/2/2021).

Kejari Kuansing Haeiman SH MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH MH yang menerima.

Terpidana korupsi tersebut yakni Asmir. Ia terpidana korupsi penyimpangan dana bantuan sertifikat tanah pola KKPA dari PTPN V kepada Koperasi Tani Siampo Pelanggi, Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti tahun 2010 lalu.

"Yang menyerahkan anaknya," kata Roni Saputra, Selasa kemarin (2/2/2021).

Uang yang diserahkan sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut terbagi untuk uang denda sebesar Rp 200.000.000 dan sisanya uang. Nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Denda dan uang pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 51/Pid.sus.TPK/2018/PN.Pbr tanggal 21 Februari 2019. Saat ini Asmir masih menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru. Ia divonis 5 tahun serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta.

Kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 1,2 Miliar.

Kasusnya yakni Pembuatan seritifikat tanah untuk pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V.

Dalam kasus ini, Asmir menjabat sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. Dalam kasus ini, biaya pembuatan sertifikat adalah bantuan dari PTPN V pada tahun 2010.

Tersangka melakukan pengurusan penerbitan sertifikat untuk lahan koperasi.

Namun sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga sertifikatnya tak bisa diterbitkan.

Semestinya sisa uang bantuan sebesar Rp 1,2 miliar dikembalikan ke PT PN V.

Namun justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus ini ada tiga terdakwa. Selain Asmir, ada juga Armilus dan Khairul Saleh.

Arlimus, Ketua Koperasi, telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mantan Anggota DPRD Kuansing tersebut juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan Khairul Saleh hingga kini masih buron.



KABARPROGRESIF.COM: (Tulangbawang) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang, Nazzarudin, mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengunduran diri ini bergulir ditengah proses dugaan tindak pidana korupsi dana DAK Disdik Tuba tahun 2019 yang kini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.

Pengunduran diri Nazzarudin itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tuba, Penli Yusli.

Menurut Penli, pengunduran diri itu diajukan atas permintaan sendiri.

Penli menyebut, surat pengunduran diri itu diajukan pekan kemarin yang ditujukan kepada Bupati Winarti melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Anthoni.

"Bukan cuma lisan (pengunduran diri), tapi diajukan secara tertulis. Kalau nggak salah Minggu kemarin (pengajuan surat pengunduran diri) ke Bupati melalui Sekda. Dia mengundurkan diri karena sakit," ungkap Penli, Rabu (03/02/2021) siang.

Menyusul pengunduran diri Nazzarudin itu, Pemkab Tuba telah menunjuk Asisten I Pemkab Tuba Ahmad Suharyo sebagai Plt Kadisdik Tuba.

"Hari ini tadi langsung Sertijab, Asisten I ditunjuk jadi Plt Kadisdik," ungkap Penli.

Ditanya soal pengisian jabatan Kadisdik defenitif, Penli menyebut hal itu menjadi hak prerogatif Bupati.

Menurut dia, siapa pun pejabat eselon II bisa saja ditunjuk sebagai Kadisdik defenitif oleh Bupati.

Asalkan telah memenuhi syarat yang ditetapkan peraturan perundangan.

"Semua bisa pejabat eselon II ditunjuk (Kadidlsdik), asalkan sudah pernah ikut assessment. Semua tergantung Bupati mau nunjuk siapa, itu hak prerogatif beliau," tandas Penli.

Kejari Tulangbawang sebelumnya telah menetapkan Kadisdik Tulangbawamg Nazaruddin sebagai tersangka dugaan kasus pungutan terhadap kegiatan fisik DAK pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.

Dalam ketetangan pers yang disampaikan Kajari Tulangbawang modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminta setoran 10 sampai 12,5 persen dari pagu yang di kucurkan kesekolah penerima bantuan DAK.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive