Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 04 Februari 2021

3 Pasar di Malang Dikunjungi Danrem Baladhika Jaya


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) TNI-AD, khususnya Korem 083/Baladhika Jaya sebelumnya telah berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemutusan rantai

penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah teritorialnya.

Bahkan, saat ini dalam sehari Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Irwan Subekti mengunjungi 3 lokasi pasar sekaligus.

Selain pasar Blimbing, Danrem juga memantau penerapan protokol kesehatan di pasar Karang Ploso dan Pasar Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/2).

“Saya ingin melihat langsung penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, terutama di pasar,” ujar Kolonel Irwan.

Perwira Menengah yang menyandang 3 melati di pundaknya itu mengungkapkan jika pada pelaksanaan PPKM jilid II saat ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, terlebih patuh terhadap protokol kesehatan.

“Upaya itu, membutuhkan peran semua pihak. Bukan cuma TNI, Polri dan masyarakat saja. Tapi, kesadaran masyarakat juga diperlukan,” pungkasnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya/Ar)


Satu Tersangka Kasus ASABRI Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) memastikan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu operasional perusahaan. 

Demikian pula dengan layanan dan pemenuhan hak-hak nasabah.

Meski kerugian keuangan negara berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 23,7 triliun, ASABRI tetap beroperasi seperti biasa.

”Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami,” tegas Direktur Utama (Dirut) ASABRI Wahyu Suparyono kemarin (3/2).

Belum lama ini pihaknya memberikan manfaat asuransi berupa santunan risiko kematian khusus kepada dua ahli waris prajurit TNI-AD yang gugur di Papua. 

Yakni, Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto. 

”Dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp 900 juta,” katanya.

Sepanjang 2020, lanjut Wahyu, ASABRI menyalurkan dana pensiun kepada 439 ribu pensiunan. Total dana pensiun mencapai Rp 15,5 triliun. 

”Dana itu dibayar pemerintah melalui APBN dan disalurkan ASABRI setiap awal bulan,” jelas Wahyu. Bukan hanya itu, ASABRI juga membayarkan asuransi tunjangan hari tua atau THT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKm) sebanyak Rp 1,6 triliun. Uang tersebut diberikan kepada 58 ribu peserta.

Itu menunjukkan bahwa klaim peserta untuk asuransi yang mereka bayarkan bisa dicairkan oleh ASABRI. 

”Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu,” tegas Wahyu.

Komisaris Utama ASABRI Fary Djemy Francis juga memastikan ASABRI mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. 

”Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, fokus kami adalah terus melakukan pembenahan,” terang Fary. Khususnya pembenahan yang berkaitan dengan kesejahteraan peserta ASABRI. ”Serta melakukan penguatan satuan audit internal,” imbuhnya.

Di sisi lain, penyidik Kejagung terus mendalami kasus penyelewengan pengelolaan dana investasi yang telah menjerat delapan tersangka tersebut. 

”Penyidik akan terus melakukan pendalaman, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, untuk mengumpulkan alat-alat bukti lain dalam rangka melengkapi perkara ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara itu, mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja melalui kuasa hukumnya, Ferry Juan, meminta pengalihan status tahanan. 

”Dikarenakan alasan faktor kesehatan, kami akan mengajukan upaya pengalihan tahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota,” kata Ferry.

Selain itu, Sonny akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). 

Menurut Ferry, kliennya tidak hanya siap mengikuti setiap tahap proses hukum yang berjalan, tetapi juga akan membantu mengungkap kasus tersebut. 

”Dalam upaya JC itu, kami akan bongkar siapa-siapa yang sebetulnya melakukan (korupsi),” jelasnya.

Menurut dia, Sonny sama sekali tidak menerima uang dari total kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun itu. 

Malahan, kata dia, saat pertama bertugas di ASABRI pada 2016, niat Sonny adalah membenahi masalah yang dibuat direksi terdahulu. 

”Di mana dia masuk (ASABRI) itu sudah terjadi semua transaksi saham yang dianggap merugikan negara itu,” katanya.

Purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai panglima Kodam III/Siliwangi itu sudah bertekad membersihkan ASABRI. 

Namun, di tengah-tengah tugas, dia harus memproses perpanjangan transaksi yang sudah disepakati pejabat-pejabat ASABRI terdahulu. 

”Itu adalah transaksi perpanjangan. Bukan transaksi baru. Jual belinya itu dilakukan sebelum Bapak (Sonny masuk),” bela Ferry.

PMN Bakal Laporkan AHY ke Mabes Polri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (PMN) akan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri.

AHY dilaporkan karena telah menimbulkan kegaduhan atas pernyataanya tentang adanya upaya perampasan kekuasaan (kudeta) internal di Partai Demokrat dengan ancara yang inkonstitusional yang diduga melibatkan lingkaran dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketum PMN, Muhammad Zimah mengatakan tudingan AHY tersebut patut diduga salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoax di ruang publik yang melanggar UU ITE pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE yang diubah menjadi UU 19/2016 tentang ITE.

Dimana UU 19/2016 tentang ITE itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar’.

“Maka dari itu kami selaku warganegara yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara akan melaporkan AHY ke Mabes Polri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Muhammad Zimah berharap laporannya terhadap AHY itu dapat diproses oleh Mabes Polri.

“Laporan ini juga merupakan ujian bagi Kapolri yang baru Jendral Listyo Sigit Prabowo akankah mau dan mampu memproses laporan yang melibatkan anak mantan Presiden RI serta menerapkan azas equality before the law,” pungkasnya.

Dipanggil Polda Mwtro, Mantan Ketua TGUPP Anies Mangkir


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Wijayakusuma mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. 

Marco sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Masco Afrianto Lumbantobing pada 4 Desember 2020 lalu.

Kanit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing menerangkan jika Marco Wijayakusuma mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang sejatinya digelar Rabu (3/2/2021) kemarin.

"Iya yang bersangkutan tidak hadir(panggilan pertama kemarin)," ujarnya Kamis (4/2/2021).

Menurut dia, Marco tidak memberikan konfirmasi ketidak hadiran pada pemeriksaan kemarin. Sehingga, ia tidak tahu apa alasan Marco tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Rencananya kita akan krimkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang berproses(surat pemanggilan ke-2)," tandasnya.

Sebagai informasi, Marco dilaporakan dengan nomor laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.

Marco diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian berbau SARA.

Diperiksa Polisi 5 Jam, Abu Janda Dicecar 20 Pertanyaan soal Rasisme Natalius Pigai


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dittipidsiber Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda soal dugaan rasisme terhadap tokoh Papua yakni Natalius Pigai, Kamis (4/2).

Abu Janda diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB atau 5 jam menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saya baru selesai pemeriksaan 4-5 jam 20 pertanyaan sama kuasa hukum saya mas Arif dan Bang Dedi. Jadi ternyata baru diperiksa dalam rangka interview proses lidik untuk pelapornya itu-itu juga,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, laporan tersebut memiliki motif politik terhadapnya. Ia menduga ada pihak yang ingin menggiring kasus Ambroncius Nababan menghina Natalius Pigai terus berkembang dan menjadikan dia target selanjutnya.

“Memang kemarin saat Ambroncius Nababan ramai, tapi kan Ambroncius ditangkap adem. Sudah berbagai elemen masyarakat sudah puas dengan kinerja Kapolri bekerja dengan profesional makanya saya bingung itu twit saya tanggal 2 Januari,” ujar Abu Janda.

Sebelumnya, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.

Komisi A Minta Operasional RS Khusus Covid-19 Siloam Di Cito Mall Surabaya Dihentikan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD kota Surabaya meminta kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Siloam untuk menghentikan rencana operasional RS Khusus Covid-19 yang berada satu area dengan City of Tomorrow (Cito) Mall-Surabaya.

Usai sidak ke Cito Mall, Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habibah mengatakan, karena belum mengantongi izin operasional maka kami minta rencana pembangunan proyek RS Khusus Siloam dihentikan.

“Rencananya operasional dimulai tanggal 08 Februari  2021, tapi karena belum ada izin operasional untuk rumah sakit, maka kami tegaskan kepada manajemen Siloam hentikan rencana opening tersebut .”tegasnya kepada wartawan usai sidak di Cito Mall, Kamis (04/02/21).

Habibah menjelaskan, secepatnya Komisi A akan memanggil pihak-pihak terkait seperti, Dinas Perizinan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, LH, Cipta Karya, pengembang, untuk lebih lanjut membahas pro kontra operasional RS Khusus Covid-19 di Cito Mall.

“Kami juga meminta menghentikan aktifitas sementara di area Cito Mall yang akan difungsikan menjadi Rumah Sakit Covid-19. Sampai ada hasil hearing nanti Senin pekan depan, kami minta stop kegiatan di dalam RS Khusus Covid-19 Cito Mall.”kata politisi Milenial PKB Kota Surabaya tersebut.

Sementara Mahmud, anggota Komisi A DPRD kota Surabaya menegaskan, secara general pihak Siloam tidak memiliki izin operasional rumah sakit khusus Covid-19.

Jadi, kata Mahmud, jika tetap beroperasi berarti ini tidak benar sama sekali, dan pihak Siloam melanggar aturan yang ada. 

Pasalnya, terang Mahmud, dalam site plan manajemen induk Siloam yaitu, Lippo Group, site plannya untuk hotel, lah mengapa berubah menjadi rumah sakit khusus Covid-19.

“Jika tetap beroperasi Itu artinya ada izin siluman,  Ini yang perlu kita awasi secara ketat.”ungkapnya. (Ar)

Prajurit Kodikmar Kodiklatal Lattek Menembak Dopper di Puslatpur Baluran


KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Sebanyak 17 Prajurit Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) yang tergabung dalam Kursus Pelatih Dopper (Sustih Dopper) Angkatan ke-5 TA. 2020 melaksanakan Latihan Praktek (Lattek) menembak Dopper di Puslatpur Baluran Situbondo, Kamis (4/2/2021)

Adapun ketua penyelenggara Kursus Pelatih Dopper Angkatan ke-5 tersebut adalah Letkol Marinir Rino Rianto yang juga Komandan Pusat Pendidikan Infanteri (Danpusdikif)  Kodikmar Kodiklatal.

Disela-sela Lattek menembak Danpusdikif Kodikmar Letkol Marinir Rino Rianto menyampaikan bahwa Dopper adalah penembakan senjata laras panjang dengan menggunakan peluru tajam yang sasarannya  samping kanan kiri dan depan siswa yang tengah  melaksanakan perembesan Pendidikan Komando.

Menurutnya karena menggunakan peluru tajam,  pelatih penembak Dopper ini harus memiliki kemampuan penembak jitu, kepercayaan diri, keberanian, kecermatan dan akurasi tinggi dalam melaksanakan tugas penembakan sehingga dalam menembak tersebut tidak mengenai siswa,

Adapun materi yang diajarkan dalam kursus pelatih dopper antara lain dasar-dasar kepelatihan meliputi pengetahuan keamanan latihan, pengenalan alat instruksi dan alat penong instruksi, rencana lapangan dan psikologi militer. 

Sedangkan materi pokok kesenjataan antara lain tehnik senjata, teknik menembak, teknik bertempur perorangan serta pengetahuan bahan peledak.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kursus ini diharapkan personil peserta kursus memiliki kepercayaan diri dan keberanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelatih penembak Dopper, mampu merencanakan, menyiapkan latihan dan medan latihan Dopper dan mampu melaksanakan tindakan keamanan.

Kursus menembak Dopper ini merupakan pelaksanaan dari perintah harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dalam upaya membangun Sumber Daya Manusia TNI Angkatan laut yang unggul dan profesional serta tangguh mengadapi segala ancaman. (Pen Kodiklatal/Ar)

Diduga Peras Kepsek, Tiga Pejabat Kejari Inhu Diadili


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa di Indragiri Hulu (Inhu).

Kali ini dengan agenda pemeriksaan kepada tiga orang terdakwa, Senin (1/2).

Ketiga terdakwa tersebut, Hayin Suhikto selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, dan dua orang stafnya Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu meminta Hayin Suhikto untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan sejujur-jujurnya.

"Saya meminta Nasir (Kepala Sekolah) yang mempunyai kerabat di kejaksaan sebagai sekretaris meminta pertolongan atau bantuan untuk menyelesaikan perkara penyelewengan dana BOS," ucap Hayin dalam persidangan ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru.

Hayin mengaku juga mengetahui dan menandatangani surat pemanggilan pertama Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Inhu oleh Kasi Pidsus.

Pada pemanggilan tersebut sempat ada negosiasi mengenai uang tutup perkara antara Rionald dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Eka Satria.

Eka Satria bolak-balik ke kejaksaan untuk membahas uang tutup perkara yang disepakati Rp 60 juta masing-masing sekolah.

"Ada juga permintaan Hp iPhone XS, tapi saya tidak mengetahuinya. Hanya menerima uang tutup perkara sebanyak 4 kali," jelasnya.

Selanjutnya, hakim ketua meminta Rionald Febri Rinando untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut.

"Saya mengaku memang ada uang tutup perkara dengan saudara Eka dan meminta saudara Eka untuk menyanggupi berapa biayanya," ucap Rionald.

Dalam persidangan, Rionald juga mengaku telah menerima dua unit Handphone iPhone XS serta melanjutkan perkara kepada terdakwa Otsar Alpansri.

Dalam keterangan Otsar, Ia mengaku menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.

Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 35 juta, Berman Rp 35 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta diberikan juga pada Hayin Rp 250 juta.

Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp1,5 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekelah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp1.505.000.000.

Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.

Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

KPK Minta MAKI Laporkan Dugaan Keterlibatan Pejabat Kemensos dan DPR


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk melaporkan temuan terkait pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

Pasalnya, Boyamin menduga, terdapat istilah ‘Bina Lingkungan’ dalam penunjukan perusahaan pengadaan bansos.

“Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Menurut Ali, laporan temuan tersebut bukan sekedar informasi. Tetapi juga bisa disertai data awal yang kemudian dapar dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata,” cetus Ali.

Sebelumnya, MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah ‘Bina Lingkungan’. Karena diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako,” ujar Boyamin.

Pegiat antikorupsi ini menuturkan, ketoledoran tersebut menimbulkan dugaan penurunan kualitas sembako dan harga. Sehingga merugikan masyarakat dan negara.

“Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Sehingga kurang lebih 12 perusahaan mendapat fasilitas.

“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa,” tandas Boyamin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Korupsi PT Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal melindungi sejumlah saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri (Persero) yang menelan kerugian negara mencapai Rp 23,73 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta LPSK untuk merekomendasikan sejumlah saksi yang memiliki keterangan penting untuk mengajukan permohonan kepada LPSK.

Kejagung sendiri menyampaikan telah memeriksa sejumlah saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap ada justice collaborator (JC) dari kasus korupsi itu.

"Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).

Hasto juga mengatakan bahwa LPSK akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Kami memiliki concern yang cukup besar dalam kasus ini mengingat nilai korupsi yang sangat fantastis, kami berharap skandal ini bisa terkuak seluruhnya," ujarnya.

Apabila melihat dari nilai kerugiannya, Hasto meyakini kalau korupsi PT Asabri melibatkan banyak aktor yang memiliki kekuatan besar. Dengan begitu, saksi maupun JC memiliki andil besar pula guna memberikan petunjuk kepada penyidik.

"Tingkat ancaman jiwa untuk saksi maupun JC juga pasti sangat tinggi, disitulah LPSK akan berperan," tuturnya.

LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. 

Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada.

"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," pungkasnya.

ASABRI Dilanda Korupsi, Prabowo Pastikan Uang Pensiun Prajurit Dijamin Aman


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI. 

Akibat perkara tersebut, keuangan negara diperkirakan rugi hingga Rp 23,7 triliun.

Agar peristiwa itu tak berulang, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan mendukung penuh pengusutan perkara yang saat ini dilakukan oleh pihak Kejagung itu. 

Juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, siapa pun yang diduga terlibat perkara itu harus dihukum dengan adil, apa pun jabatannya. 

”Kemhan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan terhadap siapa saja yang terlibat korupsi ASABRI, tanpa pandang bulu,” kata Dahnil, Rabu (3/2).

Dukungan itu disampaikan Kemhan, karena menurut Dahnil, hal ini berkaitan langsung dengan hak para prajurit militer dan Polri Indonesia. 

Diketahui ASABRI merupakan BUMN yang diamanati mengelola dana prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. 

Dahnil berharap ini menjadi kasus pertama dan terakhir yang menimpa lembaga ASABRI. 

”Kemhan tidak ingin ada preseden buruk seperti ini kembali terulang. Apalagi di sana ada hak-hak prajurit TNI yang selama ini menjaga kedaulatan NKRI," ucap Dahnil.

Terkait hak para prajurit yang terdapat di dalam ASABRI, Dahnil menuturkan bahwa Kemhan telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN. 

Hasilnya, Kementerian BUMN memastikan uang serta hak para prajurit yang tertanam di ASABRI sejauh ini aman. 

"Sudah sejak awal (koordinasi). Uang dan hak prajurit di ASABRI aman," kata dia.

Hal senada sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Ia mengatakan, meski kerugian kasus korupsi ASABRI mencapai puluhan triliun, namun dana pensiun serta hak prajurit TNI-Polri tak akan hilang. 

"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum, bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," ujar Mahfud dalam pernyataannya melalui akun YouTube resmi Polhukam RI, Selasa (2/2).

Mahfud menegaskan dana pensiun prajurit TNI-Polri tidak akan terpengaruh kasus tersebut. 

Sebab Kejagung telah memetakan sejumlah aset untuk disita demi mengembalikan kerugian negara. 

"Misalnya masih belum sepadan, kurang sedikit banyaknya akan dibicarakan. Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," kata Mahfud.

Dalam waktu dekat Kejagung akan menyita sejumlah aset terkait kasus ini. 

"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung. Mereka dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset. Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Aset-aset itu kata Mahfud, tersebar di berbagai wilayah. Tidak hanya di Indonesia, aset milik para tersangka korupsi ASABRI juga berada di negara tetangga Singapura. 

"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya ASABRI. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus ASABRI harus segera dipulihkan. Sebab nilai kerugian ternyata melebihi dari prediksinya. 

”Ketika pada Januari dan Februari 2020 awal, setahun lalu, saya katakan memang di situ (Asabri) ada indikasi korupsi. Nah, sekarang sudah terbukti. Dulu saya sebut Rp 16 triliun dugaan korupsinya. Ternyata itu sekitar Rp 22 sampai Rp 23 triliun," lanjutnya.

Mahfud juga meminta penyidikan kasus ini tidak memakan waktu lama sehingga bisa segera dibawa ke pengadilan. Ia juga memastikan penanganan perkara bakal transparan. 

Selain itu, para tersangka segera dibawa ke pengadilan untuk diadili. 

”Bahwa kasus ASABRI itu dipastikan dibawa ke Pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," kata Mahfud. 

”Korupsinya akan terus diadili, tetapi jaminan kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang," ucap Mahfud.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi dana investasi PT ASABRI (Persero). 

Terdapat 8 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu yakni Direktur Utama ASABRI periode 2011-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam R. Damiri; Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja; Direktur Keuangan ASABRI periode 2008-2014, BE; Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2013-2019, HS; Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Selanjutnya Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Adapun penyebab kerugian investasi di ASABRI (dan di Jiwasraya) berkaitan dengan saham gorengan yang dikendalikan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. 

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan dugaan korupsi dana investasi ASABRI berlangsung pada 2012-2019. 

Ketika itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi ASABRI diduga bersama-sama bersepakat dengan pihak di luar ASABRI yang bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu Benny Tjokro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi.

Kerja sama itu, kata Leonard, dalam rangka membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik Heru Benny, dan Lukman. 

Leonard menyebut harga pembelian saham dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya, agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik.

Kumpulkan Alat Bukti, Kejagung Periksa Komite Risiko dan Pengelola Aset ASABRI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa anggota komite risiko dan dua pengelola aset PT ASABRI pada Rabu (3/2). 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, tiga yang diperiksa adalah Edi Timbul (ET), Eddy Kurniawan (EK), dan Antony Dirga (AD).

Ebenezer mengatakan, ET diperiksa sebagai saksi terkait perannya selaku Komite Risiko di ASABRI. 

Sementara EK diperiksa terkait perannya selaku Direktur Utama (Dirtu) PT Emco Asset Management dan AD diperiksa sebagai Dirut PT Trimegah Asset Management.

“Tiga saksi yang diperiksa hari ini, guna mencari fakta-fakta hukum, dan pengumpulan alat-alat bukti terkait tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI,’” terang Ebenezer, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (3/2).

Tiga terperiksa hari ini, menambah puluhan daftar pemanggilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun. 

Direktur Penyidikan di Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan, timnya menemukan sejumlah dugaan matarantai transaksi dalam pengelolaan dana.

Di antaranya, terkait dengan transaksi dan pengelolaan aset ASABRI yang melibatkan perusahaan swasta yang juga terlibat dalam kasus serupa pada PT Asuransi Jiwasraya. 

Sejumlah perusahaan tersebut diduga terafiliasi dengan beberapa terpidana Jiwasraya, yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ASABRI.

“Banyak perusahaan-perusahaan yang sama (antara Jiwasraya dengan kasus ASABRI). Makanya, sedang ditelaah sama anak-anak (tim penyidikan), dianalisa keterlibatannya,” kata Febrie saat dijumpai di Kejakgung, Rabu (3/2).

Pada Selasa (2/2), sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya pun kembali diperiksa dalam penyidikan ASABRI. 

Para direktur dan pengambil keputusan di sejumlah manajer investasi (MI) dimintai keterangan di penyidikan. Seperti dari PT Oso Management Investasi dan PT Pool Advista Asset Management. 

Dua MI tersebut ada dalam daftar 13 tersangka korporasi yang terlibat kasus Jiwasraya.

Pada Senin (1/2), Kejakgung mengumumkan delapan tersangka dugaan korupsi dan penyimpangan dana PT ASABRI. 

Dua di antaranya terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) alias Bencok, dan Heru Hidayat (HH). 

Saat ini keduanya mendekam dalam penjara dengan vonis seumur hidup.

Enam tersangka lainnya adalah direktur utama (dirut) ASABRI 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, dirut ASABRI 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan direktur keuangan ASABRI 2008-2014 berinisial BE, direktur ASABRI 2013-2019 HS, kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017 IWS, dan Dirut PT Prima Jaringan berinisial LP.