Kamis, 04 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai, Kamis (4/2). Dalam kasus tersebut, Ia dilaporkan DPP KNPI.

Sama dengan pemeriksaan sebelumnya terkait twit ‘Islam Arogan’, Abu Janda masih berstatus sebagai saksi. Ia juga tak ditahan kepolisian.

Abu Janda mengatakan, kedatangan ke Bareskrim masih dalam tahap klarifikasi ke penyidik soal twitnya yang dilaporkan DPP KNPI.

“Diperiksa dalam rangka interview proses lidik untuk pelapornya itu juga,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Usai pemeriksaan tersebut, Abu Janda mengaku belum tahu kapan akan dipanggil kembali oleh kepolisian. Ia berjanji akan selalu kooperatif dalam kasus tersebut.

“Belum (diperiksa kembali). Masih dalam proses lidik interview dalam rangka klarifikasi,” ujar Abu Janda.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, status Abu Janda masih sebagai saksi dalam kasus twit ‘Islam Arogan’. Untuk itu, Ia tak ditahan oleh penyidik.

“Itu menjadi kewenangan penyidik, tapi yang bersangkutan diperiksa masih sebagai saksi,” kata Rusdi kepada kumparan, Senin (1/2).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak membalas surat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Hak presiden untuk menjawab atau tidak. (tapi) Partai Demokrat sangat menyayangkan," ujar Syarief Hasan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Sementara itu, politikus Demokrat Rachland Nashidik menyebut persoalan rencana pengambilalihan paksa atau kudeta AHY, turut menjadi persoalan pemerintah karena adanya peran Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan.

"Pak Pratik, Pak Moeldoko itu orang istana, anak buah Presiden Jokowi, bukan internal Partai Demokrat," tulis Rachland dalam akun Twitternya.

"Begini saja. Kami urus masalah internal kami dengan kader-kader itu. Pak Jokowi urus masalah "internal" Istana dengan Pak Moeldoko. Perlu dicegah impresi publik bahwa perilaku politik buruk yang berhasil kami bongkar itu adalah hal yang diijinkan Presiden," tulis Rachland.

Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak akan menanggapi surat dari Ketua Umum Demokrat AHY yang meminta klarifikasi adanya gerakan kudeta partai Demokrat yang melibatkan orang di lingkaran Istana.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam videonya, Kamis, (4/2/2021).

"Kami tidak perlu menjawab surat tersebut," kata Pratikno.

Alasannya menurut dia, masalah tersebut merupakan masalah internal partai Demokrat.

Mekanisme penyelesaian masalah tersebut telah diatur dalan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.

"Karena itu adalah perihal dinamika internal partai. Perihal rumah tangga internal partai Demokrat yang semuanya kan sudah diatur didalam AD/ART," katanya.

Pratikno membenarkan bahwa AHY berkirim surat kepada Presiden Jokowi terkait permasalahan partai tersebut.

Surat diantarkan langsung oleh Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsa.

"Iya benar kami sudah menerima surat dari Pak AHY yang ditujukan kepada bapak presiden, diantar langsung oleh pak Sekjen Partai Demokrat," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal menggelar screening donor plasma konvalesen di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor Selatan, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Sabtu (6/2). 

Untuk tahap awal, akan dikhususkan bagi jajaran Pemkot Surabaya demi memberikan contoh dan tauladan bagi masyarakat.

Sebenarnya rencana awal screening donor plasma konvalesen ini akan digelar di Taman Surya, Balai Kota Surabaya. 

Namun, setelah berkoordinasi dengan PMI Surabaya, mereka menyarankan untuk menggelar itu di tempat tertutup, sehingga rencana itu dipindah ke Gedung Wanita. 

“Untuk waktunya tetap hari Sabtu dan kita akan mulai pukul 08.00 WIB,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Kamis (4/2).

Menurut Whisnu, rencana awal acara ini untuk umum dan jajaran pemkot yang sampai saat ini terdata sudah 500 orang penyintas Covid-19. 

Namun, karena keterbatasan personil dari PMI Surabaya, akhirnya ditahap awal ini dikhususkan untuk jajaran pemkot dan hanya diambil 200 orang.

“Karena memang PMI siapnya 200 orang perhari, maka kita batasi dulu 200 orang untuk jajaran pemkot. Jadi, ini kita pilih jajaran pemkot supaya bisa memberikan tauladan kepada masyarakat, Ayo kita bersama-sama donor plasma konvalesen. Saya juga mohon maaf kepada warga Surabaya yang sudah berkeinginan untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam donor plasma kali ini. Karena khusus warga umum, ini agak tertunda,” ujarnya.

Namun begitu, ia memastikan akan tetap mendata warga yang ingin berpartisipasi dalam mendonorkan plasma konvalesennya. 

Bahkan, ia memastikan akan mengatur skema lagi kapan kiranya gerakan donor plasma konvalesen itu bisa diikuti oleh warga umum.

“Mungkin di tahap-tahap berikutnya, nanti kita atur skemanya lagi, karena memang kebutuhannya masih cukup tinggi, meskipun sampai saat ini PMI Surabaya masih ada stok, tapi kebutuhannya masih tinggi,” katanya.

Whisnu menambahkan, pada hari Sabtu itu sebanyak 200 orang jajaran pemkot itu akan dilakukan proses screening oleh PMI Surabaya. Jika lolos screening, mereka akan dihubungi lagi oleh PMI untuk melakukan donor plasma konvalesen di kantor PMI Surabaya.

“Rata-rata yang lolos screening itu 50 persen dari jumlah orang yang mengikuti screening, dan bagi yang lolos nanti PMI akan menjadwalkan untuk donor, jadi yang mengatur jadwalnya adalah PMI, karena memang kapasitas mereka sekitar 25-30 orang perhari, karena ini juga keterbatasan alat dan prosesnya lama,” imbuhnya.

Ia juga memastikan bahwa proses screening ini akan terus berlanjut. Bahkan, seminggu bisa sekali atau dua kali tergantung kesiapan dari PMI. 

“Kita sih inginnya banyak, tapi kita kan memahami kesiapan PMI, sehingga nanti akan kami koordinasikan lagi tahap selanjutnya,” pungkasnya. (Ar)


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) TNI-AD, khususnya Korem 083/Baladhika Jaya sebelumnya telah berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemutusan rantai

penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah teritorialnya.

Bahkan, saat ini dalam sehari Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Irwan Subekti mengunjungi 3 lokasi pasar sekaligus.

Selain pasar Blimbing, Danrem juga memantau penerapan protokol kesehatan di pasar Karang Ploso dan Pasar Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (4/2).

“Saya ingin melihat langsung penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, terutama di pasar,” ujar Kolonel Irwan.

Perwira Menengah yang menyandang 3 melati di pundaknya itu mengungkapkan jika pada pelaksanaan PPKM jilid II saat ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, terlebih patuh terhadap protokol kesehatan.

“Upaya itu, membutuhkan peran semua pihak. Bukan cuma TNI, Polri dan masyarakat saja. Tapi, kesadaran masyarakat juga diperlukan,” pungkasnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya/Ar)




KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) memastikan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu operasional perusahaan. 

Demikian pula dengan layanan dan pemenuhan hak-hak nasabah.

Meski kerugian keuangan negara berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 23,7 triliun, ASABRI tetap beroperasi seperti biasa.

”Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami,” tegas Direktur Utama (Dirut) ASABRI Wahyu Suparyono kemarin (3/2).

Belum lama ini pihaknya memberikan manfaat asuransi berupa santunan risiko kematian khusus kepada dua ahli waris prajurit TNI-AD yang gugur di Papua. 

Yakni, Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto. 

”Dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp 900 juta,” katanya.

Sepanjang 2020, lanjut Wahyu, ASABRI menyalurkan dana pensiun kepada 439 ribu pensiunan. Total dana pensiun mencapai Rp 15,5 triliun. 

”Dana itu dibayar pemerintah melalui APBN dan disalurkan ASABRI setiap awal bulan,” jelas Wahyu. Bukan hanya itu, ASABRI juga membayarkan asuransi tunjangan hari tua atau THT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKm) sebanyak Rp 1,6 triliun. Uang tersebut diberikan kepada 58 ribu peserta.

Itu menunjukkan bahwa klaim peserta untuk asuransi yang mereka bayarkan bisa dicairkan oleh ASABRI. 

”Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu,” tegas Wahyu.

Komisaris Utama ASABRI Fary Djemy Francis juga memastikan ASABRI mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. 

”Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, fokus kami adalah terus melakukan pembenahan,” terang Fary. Khususnya pembenahan yang berkaitan dengan kesejahteraan peserta ASABRI. ”Serta melakukan penguatan satuan audit internal,” imbuhnya.

Di sisi lain, penyidik Kejagung terus mendalami kasus penyelewengan pengelolaan dana investasi yang telah menjerat delapan tersangka tersebut. 

”Penyidik akan terus melakukan pendalaman, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, untuk mengumpulkan alat-alat bukti lain dalam rangka melengkapi perkara ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sementara itu, mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja melalui kuasa hukumnya, Ferry Juan, meminta pengalihan status tahanan. 

”Dikarenakan alasan faktor kesehatan, kami akan mengajukan upaya pengalihan tahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota,” kata Ferry.

Selain itu, Sonny akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). 

Menurut Ferry, kliennya tidak hanya siap mengikuti setiap tahap proses hukum yang berjalan, tetapi juga akan membantu mengungkap kasus tersebut. 

”Dalam upaya JC itu, kami akan bongkar siapa-siapa yang sebetulnya melakukan (korupsi),” jelasnya.

Menurut dia, Sonny sama sekali tidak menerima uang dari total kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun itu. 

Malahan, kata dia, saat pertama bertugas di ASABRI pada 2016, niat Sonny adalah membenahi masalah yang dibuat direksi terdahulu. 

”Di mana dia masuk (ASABRI) itu sudah terjadi semua transaksi saham yang dianggap merugikan negara itu,” katanya.

Purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai panglima Kodam III/Siliwangi itu sudah bertekad membersihkan ASABRI. 

Namun, di tengah-tengah tugas, dia harus memproses perpanjangan transaksi yang sudah disepakati pejabat-pejabat ASABRI terdahulu. 

”Itu adalah transaksi perpanjangan. Bukan transaksi baru. Jual belinya itu dilakukan sebelum Bapak (Sonny masuk),” bela Ferry.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (PMN) akan melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Mabes Polri.

AHY dilaporkan karena telah menimbulkan kegaduhan atas pernyataanya tentang adanya upaya perampasan kekuasaan (kudeta) internal di Partai Demokrat dengan ancara yang inkonstitusional yang diduga melibatkan lingkaran dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketum PMN, Muhammad Zimah mengatakan tudingan AHY tersebut patut diduga salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoax di ruang publik yang melanggar UU ITE pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE yang diubah menjadi UU 19/2016 tentang ITE.

Dimana UU 19/2016 tentang ITE itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar’.

“Maka dari itu kami selaku warganegara yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara akan melaporkan AHY ke Mabes Polri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Muhammad Zimah berharap laporannya terhadap AHY itu dapat diproses oleh Mabes Polri.

“Laporan ini juga merupakan ujian bagi Kapolri yang baru Jendral Listyo Sigit Prabowo akankah mau dan mampu memproses laporan yang melibatkan anak mantan Presiden RI serta menerapkan azas equality before the law,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bidang Pengelolaan Pesisir, Marco Wijayakusuma mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. 

Marco sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Masco Afrianto Lumbantobing pada 4 Desember 2020 lalu.

Kanit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel P. Lumbantobing menerangkan jika Marco Wijayakusuma mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang sejatinya digelar Rabu (3/2/2021) kemarin.

"Iya yang bersangkutan tidak hadir(panggilan pertama kemarin)," ujarnya Kamis (4/2/2021).

Menurut dia, Marco tidak memberikan konfirmasi ketidak hadiran pada pemeriksaan kemarin. Sehingga, ia tidak tahu apa alasan Marco tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Rencananya kita akan krimkan panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang berproses(surat pemanggilan ke-2)," tandasnya.

Sebagai informasi, Marco dilaporakan dengan nomor laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.

Marco diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian berbau SARA.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dittipidsiber Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda soal dugaan rasisme terhadap tokoh Papua yakni Natalius Pigai, Kamis (4/2).

Abu Janda diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Ia baru keluar Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB atau 5 jam menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

“Saya baru selesai pemeriksaan 4-5 jam 20 pertanyaan sama kuasa hukum saya mas Arif dan Bang Dedi. Jadi ternyata baru diperiksa dalam rangka interview proses lidik untuk pelapornya itu-itu juga,” kata Abu Janda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Menurutnya, laporan tersebut memiliki motif politik terhadapnya. Ia menduga ada pihak yang ingin menggiring kasus Ambroncius Nababan menghina Natalius Pigai terus berkembang dan menjadikan dia target selanjutnya.

“Memang kemarin saat Ambroncius Nababan ramai, tapi kan Ambroncius ditangkap adem. Sudah berbagai elemen masyarakat sudah puas dengan kinerja Kapolri bekerja dengan profesional makanya saya bingung itu twit saya tanggal 2 Januari,” ujar Abu Janda.

Sebelumnya, DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pemilik akun twitter @permadiaktivis1 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tersebut terkait dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai.

Laporan diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam laporan tersebut, pemilik akun twitter dijerat Pasal 45 ayat 3 Junto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang diskriminasi etnis.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD kota Surabaya meminta kepada manajemen Rumah Sakit (RS) Siloam untuk menghentikan rencana operasional RS Khusus Covid-19 yang berada satu area dengan City of Tomorrow (Cito) Mall-Surabaya.

Usai sidak ke Cito Mall, Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habibah mengatakan, karena belum mengantongi izin operasional maka kami minta rencana pembangunan proyek RS Khusus Siloam dihentikan.

“Rencananya operasional dimulai tanggal 08 Februari  2021, tapi karena belum ada izin operasional untuk rumah sakit, maka kami tegaskan kepada manajemen Siloam hentikan rencana opening tersebut .”tegasnya kepada wartawan usai sidak di Cito Mall, Kamis (04/02/21).

Habibah menjelaskan, secepatnya Komisi A akan memanggil pihak-pihak terkait seperti, Dinas Perizinan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, LH, Cipta Karya, pengembang, untuk lebih lanjut membahas pro kontra operasional RS Khusus Covid-19 di Cito Mall.

“Kami juga meminta menghentikan aktifitas sementara di area Cito Mall yang akan difungsikan menjadi Rumah Sakit Covid-19. Sampai ada hasil hearing nanti Senin pekan depan, kami minta stop kegiatan di dalam RS Khusus Covid-19 Cito Mall.”kata politisi Milenial PKB Kota Surabaya tersebut.

Sementara Mahmud, anggota Komisi A DPRD kota Surabaya menegaskan, secara general pihak Siloam tidak memiliki izin operasional rumah sakit khusus Covid-19.

Jadi, kata Mahmud, jika tetap beroperasi berarti ini tidak benar sama sekali, dan pihak Siloam melanggar aturan yang ada. 

Pasalnya, terang Mahmud, dalam site plan manajemen induk Siloam yaitu, Lippo Group, site plannya untuk hotel, lah mengapa berubah menjadi rumah sakit khusus Covid-19.

“Jika tetap beroperasi Itu artinya ada izin siluman,  Ini yang perlu kita awasi secara ketat.”ungkapnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Sebanyak 17 Prajurit Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) yang tergabung dalam Kursus Pelatih Dopper (Sustih Dopper) Angkatan ke-5 TA. 2020 melaksanakan Latihan Praktek (Lattek) menembak Dopper di Puslatpur Baluran Situbondo, Kamis (4/2/2021)

Adapun ketua penyelenggara Kursus Pelatih Dopper Angkatan ke-5 tersebut adalah Letkol Marinir Rino Rianto yang juga Komandan Pusat Pendidikan Infanteri (Danpusdikif)  Kodikmar Kodiklatal.

Disela-sela Lattek menembak Danpusdikif Kodikmar Letkol Marinir Rino Rianto menyampaikan bahwa Dopper adalah penembakan senjata laras panjang dengan menggunakan peluru tajam yang sasarannya  samping kanan kiri dan depan siswa yang tengah  melaksanakan perembesan Pendidikan Komando.

Menurutnya karena menggunakan peluru tajam,  pelatih penembak Dopper ini harus memiliki kemampuan penembak jitu, kepercayaan diri, keberanian, kecermatan dan akurasi tinggi dalam melaksanakan tugas penembakan sehingga dalam menembak tersebut tidak mengenai siswa,

Adapun materi yang diajarkan dalam kursus pelatih dopper antara lain dasar-dasar kepelatihan meliputi pengetahuan keamanan latihan, pengenalan alat instruksi dan alat penong instruksi, rencana lapangan dan psikologi militer. 

Sedangkan materi pokok kesenjataan antara lain tehnik senjata, teknik menembak, teknik bertempur perorangan serta pengetahuan bahan peledak.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kursus ini diharapkan personil peserta kursus memiliki kepercayaan diri dan keberanian dalam melaksanakan tugas sebagai pelatih penembak Dopper, mampu merencanakan, menyiapkan latihan dan medan latihan Dopper dan mampu melaksanakan tindakan keamanan.

Kursus menembak Dopper ini merupakan pelaksanaan dari perintah harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dalam upaya membangun Sumber Daya Manusia TNI Angkatan laut yang unggul dan profesional serta tangguh mengadapi segala ancaman. (Pen Kodiklatal/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa di Indragiri Hulu (Inhu).

Kali ini dengan agenda pemeriksaan kepada tiga orang terdakwa, Senin (1/2).

Ketiga terdakwa tersebut, Hayin Suhikto selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, dan dua orang stafnya Ostar Alpansri sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Rionald Febri Rinando sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Barang Rampasan.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu meminta Hayin Suhikto untuk memberikan keterangan dalam persidangan dengan sejujur-jujurnya.

"Saya meminta Nasir (Kepala Sekolah) yang mempunyai kerabat di kejaksaan sebagai sekretaris meminta pertolongan atau bantuan untuk menyelesaikan perkara penyelewengan dana BOS," ucap Hayin dalam persidangan ruang Soebakhti lantai dua PN Pekanbaru.

Hayin mengaku juga mengetahui dan menandatangani surat pemanggilan pertama Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Inhu oleh Kasi Pidsus.

Pada pemanggilan tersebut sempat ada negosiasi mengenai uang tutup perkara antara Rionald dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Eka Satria.

Eka Satria bolak-balik ke kejaksaan untuk membahas uang tutup perkara yang disepakati Rp 60 juta masing-masing sekolah.

"Ada juga permintaan Hp iPhone XS, tapi saya tidak mengetahuinya. Hanya menerima uang tutup perkara sebanyak 4 kali," jelasnya.

Selanjutnya, hakim ketua meminta Rionald Febri Rinando untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang dilakukan secara virtual tersebut.

"Saya mengaku memang ada uang tutup perkara dengan saudara Eka dan meminta saudara Eka untuk menyanggupi berapa biayanya," ucap Rionald.

Dalam persidangan, Rionald juga mengaku telah menerima dua unit Handphone iPhone XS serta melanjutkan perkara kepada terdakwa Otsar Alpansri.

Dalam keterangan Otsar, Ia mengaku menerima uang Rp 540 juta dari Rionald yang diketahuinya uang tersebut berasal dari Kepala Sekolah yang minta dibantu penyelesaian perkara terkait dugaan penyelewengan dana BOS.

Uang tersebut tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan pada Rionald 35 juta plus Handphone, Bambang Rp 35 juta, Berman Rp 35 juta, Andi Sunartedjo Rp 35 juta dan Ostar sendiri Rp 100 juta plus handphone serta diberikan juga pada Hayin Rp 250 juta.

Berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Eliksander Siagian dalam sidang secara virtual itu mengatakan, bahwa terdakwa Hayin Suhikto beserta dua stafnya diduga terbukti melakukan pemerasan dengan total Rp1,5 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 lalu. Dimana ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepala Sekelah (Kepsek) SMP di Inhu dengan total Rp1.505.000.000.

Rinciannya, terdakwa Hayin menerima uang Rp769.092.000. Kemudian terdakwa Ostar menerima Rp275 juta rupiah. Dan terdakwa Rionald sebesar Rp115 juta rupiah," kata Eliksander yang merupakan Tim JPU Kejaksaan Agung RI.

Ketiga terdakwa menerima uang dari 61 Kepsek SMP itu terkait penyidikan dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018.

Terdakwa meminta 61 Kepsek menyerahkan uang Rp1,5 miliar agar prosesnya penyidikan pengelolaan dana BOS tidak dilanjuti.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman untuk melaporkan temuan terkait pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

Pasalnya, Boyamin menduga, terdapat istilah ‘Bina Lingkungan’ dalam penunjukan perusahaan pengadaan bansos.

“Untuk itu kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Menurut Ali, laporan temuan tersebut bukan sekedar informasi. Tetapi juga bisa disertai data awal yang kemudian dapar dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata,” cetus Ali.

Sebelumnya, MAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. 

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Berdasar informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK, perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah ‘Bina Lingkungan’. Karena diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako,” ujar Boyamin.

Pegiat antikorupsi ini menuturkan, ketoledoran tersebut menimbulkan dugaan penurunan kualitas sembako dan harga. Sehingga merugikan masyarakat dan negara.

“Perusahaan tersebut antara lain adalah PT. SPM mendapat paket 25.000, pelaksana AHH; PT. ARW mendapat paket 40.000, pelaksana FH. PT. TIRA , paket 35.000, pelaksana UAH dan PT. TJB, paket 25.000, pelaksana KF,” ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Sehingga kurang lebih 12 perusahaan mendapat fasilitas.

“Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas Bina Lingkungan diduga berdasar rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR diluar yang selama ini telah disebut media massa,” tandas Boyamin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive