KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) memastikan penyidikan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengganggu operasional perusahaan.
Demikian pula dengan layanan dan pemenuhan hak-hak nasabah.
Meski kerugian keuangan negara berdasar penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyentuh angka Rp 23,7 triliun, ASABRI tetap beroperasi seperti biasa.
”Hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami,” tegas Direktur Utama (Dirut) ASABRI Wahyu Suparyono kemarin (3/2).
Belum lama ini pihaknya memberikan manfaat asuransi berupa santunan risiko kematian khusus kepada dua ahli waris prajurit TNI-AD yang gugur di Papua.
Yakni, Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto.
”Dengan pemberian hak manfaat asuransi total sebesar Rp 900 juta,” katanya.
Sepanjang 2020, lanjut Wahyu, ASABRI menyalurkan dana pensiun kepada 439 ribu pensiunan. Total dana pensiun mencapai Rp 15,5 triliun.
”Dana itu dibayar pemerintah melalui APBN dan disalurkan ASABRI setiap awal bulan,” jelas Wahyu. Bukan hanya itu, ASABRI juga membayarkan asuransi tunjangan hari tua atau THT, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKm) sebanyak Rp 1,6 triliun. Uang tersebut diberikan kepada 58 ribu peserta.
Itu menunjukkan bahwa klaim peserta untuk asuransi yang mereka bayarkan bisa dicairkan oleh ASABRI.
”Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu,” tegas Wahyu.
Komisaris Utama ASABRI Fary Djemy Francis juga memastikan ASABRI mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
”Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, fokus kami adalah terus melakukan pembenahan,” terang Fary. Khususnya pembenahan yang berkaitan dengan kesejahteraan peserta ASABRI. ”Serta melakukan penguatan satuan audit internal,” imbuhnya.
Di sisi lain, penyidik Kejagung terus mendalami kasus penyelewengan pengelolaan dana investasi yang telah menjerat delapan tersangka tersebut.
”Penyidik akan terus melakukan pendalaman, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, untuk mengumpulkan alat-alat bukti lain dalam rangka melengkapi perkara ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Sementara itu, mantan Dirut ASABRI Sonny Widjaja melalui kuasa hukumnya, Ferry Juan, meminta pengalihan status tahanan.
”Dikarenakan alasan faktor kesehatan, kami akan mengajukan upaya pengalihan tahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota,” kata Ferry.
Selain itu, Sonny akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Menurut Ferry, kliennya tidak hanya siap mengikuti setiap tahap proses hukum yang berjalan, tetapi juga akan membantu mengungkap kasus tersebut.
”Dalam upaya JC itu, kami akan bongkar siapa-siapa yang sebetulnya melakukan (korupsi),” jelasnya.
Menurut dia, Sonny sama sekali tidak menerima uang dari total kerugian negara yang mencapai Rp 23,7 triliun itu.
Malahan, kata dia, saat pertama bertugas di ASABRI pada 2016, niat Sonny adalah membenahi masalah yang dibuat direksi terdahulu.
”Di mana dia masuk (ASABRI) itu sudah terjadi semua transaksi saham yang dianggap merugikan negara itu,” katanya.
Purnawirawan TNI yang pernah bertugas sebagai panglima Kodam III/Siliwangi itu sudah bertekad membersihkan ASABRI.
Namun, di tengah-tengah tugas, dia harus memproses perpanjangan transaksi yang sudah disepakati pejabat-pejabat ASABRI terdahulu.
”Itu adalah transaksi perpanjangan. Bukan transaksi baru. Jual belinya itu dilakukan sebelum Bapak (Sonny masuk),” bela Ferry.