Jumat, 05 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama BTN Maryono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (3/2/2021).

"Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Dalam perkara dugaan kasus gratifikasi oleh mantan Dirut BTN dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titatinum Property itu Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Selain Maryono, ada pula Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.

Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, kelima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari sampai 23 Februari 2021.

Maryono dan Widi Kusuma ditempatkan di Rutan Salembang Cabang Kejagung. Sementara, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto, dalam kurun 2013 sampai 2015

Pada 9 September 2014, PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk mengambil alih utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Samarinda pada 9 September 2014, PT PPM mengirimkan dana ke rekening Widi sebesar Rp 2,257 miliar.

Hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman, yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. Saat ini, fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (kolektibilitas 5).

Untuk PT TP, perusahaan itu mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013.

Berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square.

Hingga 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017. Terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT TP yang ditujukan kepada Widi dengan total transaksi sebesar Rp 870 juta.

Pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit. Ini walaupun tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wabah virus covid 19 hingga saat ini penyebarannya masih sangatlah tinggi, oleh sebab itu kesehatan tubuh yang prima sangat diperlukan untuk menangkal penyebaran virus covid 19 yang masih meluas hingga saat ini. 

Demikian disampaikan Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat setelah finis dalam acara Gowes bareng pejabat Utama Kodiklatal, Jumat, (5/2/2021).

Dalam pelaksanaan gowes bareng tersebut diawali Start Rumah Jabatan Komandan Kodiklatal Jl Kapuas 31, Jl. Dharmo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Basuki Rahmat,  Jl Embong Malang, Jl. Bubutan, Jl. Tugu Pahlawan, Jl. Indrapura, Jl. Krembangan, Jl. Perak Timur, Jl. Natsir, Jl. Jakarta dan berakhir di Direktorat Doktrin Kodiklatal Bumimoro Surabaya.

Lebih lanjut disampaikan dengan gowes bareng ini selain membuat tubuh prima agar terbebas dari virus Covid 19, olahraga bersepeda ini juga merupakan olahraga yang ramah lingkungan dan cukup memasyarakat, olah raga ini juga sebagai sarana silaturrahmi sekaligus  menjalin keakraban dan kebersamaan antar pejabat Utama Kodiklatal.

Setelah finish gowes kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan eksebisi tenis meja antar pejabat Utama Kodiklatal. Adapun pejabat Utama yang turut dalam Gowes bareng tersebut antara lain Wadan Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han), Dirum Laksma TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP, Dirjianbang Laksma TNI I Wayan Suarjaya, S.Sos, Dirdok Laksma TNI Antongan Simatupang,  Danpuslatopsla dan pejabat Komandan Kodik Pusdik dijajaran  Kodiklatal. (PenKodiklatal/ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapati banyak kendala untuk menyita aset di luar negeri milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengatakan, tim penulusuran aset telah disebar untuk fokus mencari aset di dalam dan luar negeri. Tim pun sudah memetakan aset-aset milik delapan tersangka.

"Banyak kendala. Sistem hukumnya yang berbeda dengan negara lain juga kendala," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/2).

Menurut Ali, tim penelusuran aset yang dilakukan atas tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro saat kasus Jiwasraya akan kembali didalami untuk diketahui asal uangnya. 

Apabila berkaitan dengan ASABRI, penyidik akan menyitanya untuk memulihkan keuangan negara senilai Rp23 triliun.

"Sepanjang ada kaitannya, nanti ada ASABRI, akan disita. Kami akan teliti dulu aliran dananya bagaimana," ucapnya.

Apabila aset di luar negeri terbukti hanya dari kejahatan korupsi Jiwasraya, maka penyitaan akan dilakukan melalui gugatan. 

Pasalnya, dalam kasus Jiwasraya hakim telah memutuskan dan aset sudah resmi dalam penyitaan.

"Nanti kalau terbukti Jiwasraya, bisa saja melakukan gugatan perdata. Itu sesuai Pasal 38 C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999" ujarnya.

Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; bekas Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI; Bachtiar Effendy; serta eks Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Beberapa pelanggar protokol kesehatan di wilayah Sidoarjo, hari ini mengikuti berlangsungnya sidang tindak pidana ringan.

Ternyata, pelaksanaan sidang tipiring tersebut mendapat pemantauan langsung dari Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo.

Tak hanya sendirian, di lokasi berlangsungnya sidang tersebut, dirinya juga didampingi Forkopimda Sidoarjo.

Herman mengatakan, jika prosesi sidang tersebut digelar setiap hari Kamis. Hampir para pelanggar, ujar Danrem, mengaku jera dan tak akan mengulangi kesalahannya.

“Tadi sempat saya tanya-tanya ke beberapa pelanggar. Mereka rata-rata sadar dan tahu kesalahannya kenapa disidang hari ini," ungkap Danrem di sela pemantauan sidang yang digelar di Lapangan Tenis Sidoarjo. Kamis (4/2).

Selain meninjau pelaksanaan sidang, dirinya juga menyempatkan diri untuk mengunjungi salah satu pasar yang terletak di Kecamatan Sepanjang.

Di lokasi itu, dirinya membagi-bagikan masker ke para pedagang dan pengunjung pasar. (Penrem 084/Bhaskara Jaya/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sumatera Barat, Abdul Basir, meninggal dunia pada Jumat (5/2/2021).

Abdul Basir meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Abdul Basir sempat dirawat di ruang ICU karena terpapar virus corona (COVID-19).

"Iya benar (Jaksa Abdul Basir meninggal dunia). (Meninggal) sakit, sebelumnya masuk ICU karena Covid-19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang juga rekan Abdul Badut, Jumat (5/2/2021).

Ali mengaku belum mengetahui hasil tes Swab PCR terakhir Jaksa Abdul Basir, termasuk di mana akan dimakamkan. Sebab, ia baru saja menerima kabar duka tersebut. 

"Belum ada info karena baru saja," katanya.

Sekadar informasi, Abdul Basir pernah menjadi bagian dari KPK. Abdul Basir dikenal sebagai Jaksa KPK yang kerap menangani kasus besar. 

Salah satu kasus besar yang pernah ditangani Jaksa Abdul Basir yakni, perkara korupsi yang menyeret Setya Novanto (Setnov).

Abdul Basir kemudian ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2019 lalu. Ia kemudian mendapat jabatan baru di Korps Adhiyaksa yakni sebagai Kajari Sawahlunto.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah sebelumnya dikunjungi oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto. Kini, aparat Koramil mulai bekerja ekstra memutus rantai penyebaran pandemi di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Pada razia yang digelar pada Rabu, 03 Februari 2021 malam itu, petugas gabungan menyasar beberapa lokasi yang disinyalir rentan terjadinya kerumunan.

“Terutama di warung-warung kopi dan tempat-tempat umum lainnya. Itu sering terjadi kerumunan,” kata Danramil Pabean Cantian, Mayor Inf Heri Susanto.

Ironisnya, dalam razia tersebut petugas masih saja menemukan beberapa masyarakat yang melanggar adanya protokol kesehatan, terlebih penggunaan masker.

“Ini yang kita sayangkan, kesadaran masyarakat masih rendah. Tapi kita akan terus melakukan razia seperti ini,” tandasnya. (Pendam V/Brw/Ar)


Kamis, 04 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengacungi jempol atas kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam mengungkap kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri .

Dia menilai Kejagung telah bekerja dengan sangat baik dalam menangani kedua kasus tersebut. 

Terbukti hingga saat ini, Kejagung telah berhasil menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus PT Asabri dan menetapkan 6 terdakwa pada kasus Jiwasraya. 

“Kinerja Kejagung kita dalam mengusut kasus korupsi dana PT Asabri maupun kasus PT Jiwasraya ini patut diacungi jempol. Kejagung berhasil dengan cepat dan efektif menangkap dan membawa kepengadilan orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Menurut Bendahara Umum Partai Nasdem ini, semua pihak tentunya menyadari bahwa kedua kasus tadi merupakan kasus besar yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Sudah barang tentu halangan yang dihadapi tidak mudah.

“Uang negara yang dirugikan pun tidak main-main. Jadi apresiasi sekali lagi untuk kinerja Kejagung yang begitu baik menangani kasus ini,” ucap Sahroni.

Selain itu, Legislator Dapil DKI Jakarta III ini meminta Kejagung agar dapat segera memulihkan dan mengembalikan aset-aset maupun dana nasabah dari kedua kasus korupsi tersebut.

“Diharapkan setelah ini, Kejagung bisa segera melakukan pemulihan aset sehingga mampu menjaga dana para nasabah dan dapat mengembalikan kerugian negara,” pungkas Sahroni.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) memeriksa direktur utama (dirut) dan direktur keuangan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. 

Pemeriksaan tersebut, merupakan lanjutan dari penyidikan terkait dugaan korupsi perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan pelabuhan Pelindo II dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua direktur Pelindo II yang diperiksa tersebut, yakni Arif Suhartono atau AS, dan Yon Irawan, atau YI. 

“AS selaku direktur utama, dan YI selaku direktur keuangan di PT Pelindo II,” kata Ebenezer, dalam keterangan resmi penyidikan, yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (4/2).

Ebenezer mengatakan, pemeriksaan AS dan YI dalam kasus Pelindo II dan JICT ini sebagai saksi. 

Penyidik memerlukan keterangan dari kedua saksi tersebut untuk mendalami fakta hukum dan melengkapi pembuktian dugaan korupsi.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum, dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Pelindo II,” terang Ebenezer.

Penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II dalam penanganan Jampidsus Kejakgung sejak September 2020. 

Kasus ini, terkait dengan dugaan korupsi dalam perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan Pelindo II oleh JICT.

Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan ada indikasi korupsi berupa penerimaan suap dalam pengelolaan dermaga-dermaga Pelindo oleh JICT. 

Sejak penyidikan dilakukan, puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Termasuk mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyidikan yang dilakukan di Jampidsus, RJ Lino sudah dua kali diperiksa. 

Pekan lalu, isteri dan anak RJ Lino juga turut diperiksa. Salah satu putrinya, Clarissa Sastra, mangkir dalam dua kali pemanggilan sebagai saksi.

Meskipun sudah memeriksa banyak saksi, penyidikan dugaan korupsi antara Pelindo II dan JICT belum juga meningkat ke penetapan tersangka. 

Ali Mukartono mengatakan, penyidikannya belum menemukan angka pasti kerugian negara terkait kasus tersebut. Ia beralasan, penghitungannya masih dalam investigasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih terus melakukan evaluasi operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang terletak di perbatasan Surabaya, tepatnya di area Mal City of Tomorrow (CITO). 

Apalagi sempat ada penolakan warga, sehingga sampai saat ini masih terus dievaluasi.

"Jadi kemarin kan sempat ada demo. Saya juga sudah kontak ke Siloam. Kalau sampai ada penolakan warga, kita tidak akan izinkan," kata Whisnu di Ruang Kerjanya, Kamis (4/2/2021).

Ia memastikan, sebelum RS Darurat Covid-19 beroperasi, pihak pengelola wajib mematuhi semua persyaratan hingga benar-benar terpenuhi. 

Misalnya dari adanya batas tegas dengan mal hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai dengan peraturan. 

Bahkan, dia menyampaikan tidak ada negoisiasi untuk persyaratan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Hal itu menjadi penting demi keselamatan warga setempat.

"Karena bicara keselamatan warga itu adalah hukum tertinggi bagi kami. Lalu untuk IPAL-nya mereka siap membangun sendiri, karena itu sebagai salah satu standar utama menyangkut limbah. Jadi kita terus lakukan pendampingan," urainya.

Selain itu, pria yang akrab disapa WS ini pun mengaku, untuk saat ini RS darurat memang masih dibutuhkan. 

Meskipun ia menyebut jumlah pasien di RS mengalami penurunan. 

Di samping itu, Whisnu tetap akan memperhatikan masukan dari masyarakat termasuk pengelola tenan yang ada di mal hingga penghuni yang tinggal di apartemen. 

"Walaupun sudah kita persuasif tapi warga tetap tidak mau berarti harus kita tunda dulu pembukaan RS. Sambil nanti kami sosialisasikan di kelurahan dengan tokoh masyarakat," tegas dia.

Di kesempatan yang sama, dia juga mengungkapkan tetap terus konsentrasi untuk menambah kapasitas bed (tempat tidur) di RS sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia. 

"Hingga detik ini terus kita pantau, dan rumah sakit sedang mempersiapkan itu semua," ujarnya.

Whisnu berharap ke depan tidak ada lagi lonjakan kasus yang ada di Kota Pahlawan dan berharap pandemi Covid-19 akan segera berakhir. 

"Kita beharap tidak ada lonjakan lagi tetapi tetap kita persiapkan segala sesuatunya lebih matang," pungkasnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Informasi terkait dugaan penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid 19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2020, masih menjadi bola panas bagi pemainnya. 

Dana sebanyak Rp 102 miliar untuk pengadaan 329.792 paket sembilan bahan pokok (Sembako), diduga belum dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi terkait. 

Pihak berwajib pun mengaku mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi yang memanfaatkan suasana Pandemi Covid 19 tersebut. 

Sejumlah unsur penegak hukum mulai bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan dalam kasus tersebut, yang diduga menggunakan sejumlah proposal fiktif. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono sempat mengatakan, bahwa kasus dugaan penyelewengan Bansos ini masih dalam proses penyelidikan. 

Sejauh ini tim intelejen Kejati masih mencari data dan informasi terkait dugaan korupsi tersebut. 

"Untuk tindaklanjut dari informasi itu, tim Intelijen Kejati tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari dugaan kasus tersebut," katanya, Kamis (4/2). 

Proses pengumpulan data, kata Hari, akan melibatkan beberapa instansi pemerintah daerah untuk mengsinkronisasi data temuan awal. 

Hanya saja, Hari belum bersedia memberi keterangan siapa saja yang akan diperiksa oleh pihaknya. 

"Sejauh ini mekanisme pengumpulan data masih dari operasi intelejen, maka sifatnya masih rahasia belum dapat disampaikan kepada publik," ujarnya. 

Namun, Hari memastikan, apabila seluruh bukti telah lengkap dan memperoleh keterangan secara detil dari instansi yang terlibat, maka pihaknya akan langsung meningkatkan tahapan prosesnya. 

"Yang jelas, dugaan kasus ini masih terus kami selidiki. Untuk proses intelejen ini pastinya ada SOP juga, jadi belum bisa kami sampaikan ke publik. Rencana awal delapan orang akan kita panggil untuk dimintai keterangan," tuturnya. 

Terkait dana Bansos Rp 102 miliar, diketahui untuk pengadaan 329.792 paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020, yang masih belum jelas pertanggungjawabannya terdiri dari Pemprov Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota, yang sebagian besarnya dibagikan di Kota Batam. 

Paket Bansos yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 114.498.534.325 itu disebar, di Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152. 137 .000, Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000, Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414. 375.000, Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150. 

Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3.769.411.800, Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Wadan Kodiklatal) Brigjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP. menghadiri Sidang Panthukir Calon Siswa (Casis) Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) TNI AL Angkatan ke-30 Ta 2021 yang dilaksanakan di gedung Moeljadi Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (4/2/2021).

Sidang Panthukir tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan Angkatan laut (Kadisdikal) Laksma TNI Dr. Diki Atriana, M.Sc., CHRMP. 

Sedangkan dari Kodiklatal selain Wadan Kodiklatal hadir Paban I Rendik Ditdiklat,Paban II Opsdik Ditbdiklat, Paban III Pers Ditum dan Komandan Pusdiklapa Kodikopsla Kodiklatal.

Adapun jumlah Casis Diklapa yang mengikuti Sidang Panthukir tersebut 93 orang berasal dari berbagai Kotama TNI AL, ke-93 prajurit strata pama ini terdiri Korps Pelaut, korps Teknik, Suplay, Elektro, khusus, Polisi Militer, kesehatan dan  korps Marinir.

Program pendidikan lanjutan perwira ini merupakan pendidikan jenjang tertinggi yang dilaksanakan di Kodiklatal dengan lama pendidikan 7 bulan. 

Sebelum pantukhir para Casis telah mengikuti beberapa rangkaian seleksi yang cukup ketat antara lain tes kesegaran Jasmani (Garjas), tes kesehatan lengkap, psikologi tertulis dan wawancara, mental idiologi tertulis dan wawancara, bahasa inggris, akademik umum dan Korps.

Setelah dinyatakan lulus para siswa akan mengikuti pendidikan di Pusdiklapa Kodikopsla Kodiklatal.

Adapun para siswa ini akan terbagi kedalam tiga kejuruan yaitu kejuruan Komando umum (Koum) yang seluruhnya Korps Pelaut,  kejuruan  Komando Tempur (Kopur) dari Korps Marinir, dan kejuruan Bantuan Tempur (Banpur) yang berasal dari korps Teknik, Elektro, Suplay, Khusus, Kesehatan dan Pomal. (Pen Kodiklatal/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Laporan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (DPP PMN), Muhammad Zimah terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Februari 2021. Rencananya, Zimah akan balik lagi pada Jumat, 5 Februari 2021.

“Besok akan kita lengkapi jam 14.00 atau jam 15.00. Tadi belum diterima, karena diarahkan untuk melengkapi dokumen pelaporan,” kata Zimah.

Menurut dia, AHY telah membuat kegaduhan yang menjurus kepada penyebaran berita bohong. 

Karena, kata dia, AHY menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat atau merestui keinginan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko merebut kursi Ketua Umum Demokrat.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive