Jumat, 05 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Upaya pemutusan rantai pandemi Covid-19 di Malang Raya, terus bergulir. 

Setelah sebelumnya di 3 lokasi pasar tradisional, kini Danrem 083/Baladhika Jaya memantau penerapan protokol kesehatan di lapangan Brawijaya Rampal, Kota Malang, Jumat (5/2).

Selain peninjauan penerapan prokes, di lokasi itu Kolonel Inf Irwan Subekti juga mensosialisasikan adanya 5M, sekaligus membagikan beberapa masker ke para pengunjung.

“Pengunjung harus bisa menerapkan protokol yang sudah ditentukan. Sebab, penerapan PPKM jilid II ini harus bisa memutus rantai penyebaran pandemi,” ujarnya.

Selain Danrem, beberapa Perwira lainnya terlihat di lokasi itu, diantaranya Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadona, hingga beberapa pejabat teras Makorem lainnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kebijakan pemerintah di masa pandemi, termasuk program vaksinasi.

Kondisi darurat tak dapat dijadikan alasan untuk menempuh langkah yang berpotensi korupsi, dan setiap proses termasuk pengadaan harus dilakukan secara transparan.

Komitmen tersebut menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi.

Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Beberapa permasalahan yang KPK identifikasi dalam pengadaan vaksin dan rekomendasinya telah kami sampaikan, baik dalam pertemuan audiensi maupun rapat-rapat yang diselenggarakan oleh pemerintah,” ungkap Ipi, seperti dilansir laman kpk.go.id, Kamis (4/2/2021).

Terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) pendukung vaksinasi COVID-19, Ipi menerangkan, walaupun saat ini kondisi darurat, barang-barang Alkes pendukung banyak tersedia di pasaran dan pengadaannya bisa direncanakan.

“Karenanya, KPK merekomendasikan sebaiknya mengikuti ketentuan yang ada dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dilakukan dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement,” tegasnya.

Menurut Ipi, hal tersebut untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukan langsung.



KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi menyebutkan, ada tujuh Kejaksaan Negeri ( Kejari) di Banten yang belum mendapatkan predikat atau gagal berpredikat wilayah bebas korupsi (WBK) pada tahun 2020.

Untung menyebutkan, permasalahannya yakni integritas yang masih harus ditingkatkan.

"Ada tujuh Kejari pada 2020 telah gagal memperoleh predikat di Banten ini," kata Untung kepada wartawan di Kejati Banten. Kamis (4/2/2021).

Untung mendorong kepada tujuh Kejari yang belum berpredikat WBK untuk memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat dengan cepat dan tidak bertele-tele.

"Menangani kasus secara cepat, tidak bertele tele. Karena masyarakat butuh pelayanan, termasuk menghilangkan cara kerja yang linear, jaksa di Banten harus out of the box," ujar Untung.

Untung meminta jaksa yang ada di Banten mempunyai komitmen dan konsistensi dalam menjalankan program kerja Kajagung RI.

"Saya harap rekan di wilayah Kejati Banten bisa melaksankan tujuh program kerja jaksa agung. Itu dikaitkan dengan kegiatan wilayah bersih melayani dan wilayah bebas korupsi ," kata Untung.

Untung menyarankan, Kejari yang belum memperoleh predikat WBK dari Kemenpan RB langsung bekerja, membangun komutmen, tingkatkan integritas.

"Saya minta merapatkan barisan membentuk tim work yang kompak. Utamanya membangun komitmen dan konsistensi. Semangat perubahan yang harus kita tunjukan," tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus penggelapan anggaran pembelian lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru.

"Benar hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk dua tersangka masing-masing berinisial FT dan AGL," kata Kasie Penkum dan HumasKejati Maluku, Samy Sapulette di Ambon, Kamis (04/02/2021).

Mereka yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah FL, seorang pegawai BPN Provinsi Maluku, ET (pensiunan BPN provinsi), SMT dan FS dari PT PLN (Persero) wilayah Maluku-Malut.

Menurut dia, saksi FL diperiksa oleh jaksa penyidik YE Almahdaly, E.T diperiksa penyidik Novita Tatipikalawan, SMT dan FS diperiksa jaksa Ye Oceng Amadahly, dan semuanya disodorkan belasan pertanyaan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FT dan AGL dalam perkara pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG 10 MV tahun anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar (Desa Namlea) Kabupaten Buru.

Sebelumnya jaksa penyidik juga telah meminta keterangan seorang pegawai BRI Ambon berinisial M sebagai saksi.

Sejak tahun 2020, jaksa juga telah meminta keterangan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara ini diantaranya pemilik lahan, mantan kepala desa Namlea, mantan camat, maupun seorang pengusaha berinisial FT yang awalnya membeli lahan seluas 48,645,50 M2.

Selanjutnya FT menjual lahan ini kepada pihak PLN untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Kabupaten Buru.

Hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku atas perkara ini mencapai lebih dari Rp6 miliar dan hasilnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam upaya meningkatkan kemampuan personil TNI Angkatan Laut sebagai pengawak organisasi Potensi Maritim (Potmar), Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat memimpin uji naskah Potmar yang dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Doktrin (Ditdok) kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Jumat, (5/2/2021).

Selain Dankodiklatal hadir dalam acara tersebut Direktur Doktrin Kodiklatal Laksma TNI Antongan Simatupang dan para Paban dibawah Ditdok diantaranya Paban I Prodok, Paban II Binor, Paban III Sismet,  dan Paban IV Permildas Ditdok.

Adapun tujuaan dari uji naskah Potmar ini adalah untuk mewujudkan kekuatan kewilayahan matra laut yang bersumber dari segenap wilayah perbatasan laut berupa ruang, alat dan kondisi juang yang tangguh dan berdaya guna serta tertatanya system logistic wilayah dan kekuatan masyarakat maritim sebagai kukuataan penggandaan untuk mendukung pencapaian pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.

Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya kemampuan potensi maritime yang profesional bagi setiap personil TNI Angkatan Laut kususnya pengawak organisasi dijajaran Potensi maritime.

Dalam uji naskah ini dibahas mengenai kemampuan beradaptasi bagi personil pengawak Potmar dalam mengenali lingkungan serta masyarakat sekitar berupa inisiatif, manajerial, kerjasama, kepercayaan, kesatuan komando, keterpaduan, kesederhanaan, manfaat dan prioritas. 

Sedangkan yang menjadi obyek dalam penyelenggaraan uji naskah adalah bidang personil, pendidikan dan latihan serta organisasi dan piranti lunak sebagai pendudkung.

Bentuk penyelenggaraan peningkatan pengawak organisasai Potmar ini meliputi Pembinaan personil meliputi peningkatan jiwa maritime, peningkatan kemampauan dan pemahaman kondisi sosial dan budaya serta peningkatan kemampuan potensi ekonomi dan kemampaun penangkalan terhadap ancaman yang ditimbulkan.

Penyelenggaraaan lainya adalah pembinaan pendidikan dan latihan melaluai pendidikan, penataran dan kursus serta pelatihan lainya dalam rangka peningkatan profesioaliasme. Serta penyelenggaraan pembinaan organissai melalui perumusan kebijakan, dan melaksanakan evaluasi piranti lunak.

Agar penyelenggaraan kemampuan Potensi maritime dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran maka diatur mekanisme dan urutan kegiatan diawali tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. (Pen Kodiklatal/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik soal pemberian perhiasan dan barang-barang mewah lainnya oleh Andreau Pribadi Misanta (APM) untuk wanita pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari. Andreau merupakan staf khusus Edhy Prabowo di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyelidikan pemberian barang-barang mewah itu diketahui saat penyidik memeriksa Devi Komalasari sebagai saksi pada Kamis, 4 Februari 2021.

"Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang, di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri KKP Edhy Prabowo di kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy serta enam orang lainnya.

"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Selain uang tunai, penyidik juga menyita delapan unit sepeda yang diduga dibeli dengan uang suap yang diterina Edhy Prabowo.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tsb untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan terpidana korupsi eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas dijebloskan ke penjara Sukamiskin, setelah Jaksa KPK menerima putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 per-tanggal 30 September 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Tim jaksa telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Anas Urbaningrum berdasarkan Putusan PK (Peninjauan Kembali) Mahkamah Agung RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Anas akan mendekam di penjara Sukamiskin selama 8 tahun. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama tiga bulan," ucap Ali

Anas yang terjerat kasus korupsi proyek Hambalang harus membayar uang pengganti mencapai Rp 57.592.330.580,00 dan USD 5.261.070.

Bila Anas tidak belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka pengadilan akan menyita sejumlah harta benda terpidana Anas.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Ali.

Selain itu, Anas juga dalam putusan PK dicabut hak politiknya selama lima tahun. Terhitung ketika ia bebas menjalani pidana pokok.

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari terpidana tersebut sebagai aset recovery dari tindak pidana korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," kata Ali.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP bersinergi memutus rantai penyebaran pandemi di Kecamatan Benowo, Surabaya.

Ratusan masker pun, dibagikan oleh petugas gabungan tersebut, terutama di terminal Tambak Oso Wilangon pada Jumat (5/2).

Selain menyasar para pengunjung terminal, pembagian masker yang diwarnai dengan adanya sosialiasi protokol kesehatan itu, juga menyasar para pengendara yang melintas di depan terminal.

“Sesuai instruksi dari Komando Atas, PPKM jilid II ini harus berjalan dengan efektif,” ujar Mayor Inf Hendi Ekoyono.

Dijelaskannya, upaya pemutusan rantai pandemi Covid-19 itu bukan hanya digelar kali ini saja. 

Sebelumnya, kata Danramil, ia bersama pihak terkait juga melakukan beberapa langkah tegas dalam mencegah terjadinya penyebaran pandemi, terlebih menggelar razia di beberapa lokasi.

“Setiap malam kita bersama aparat Kepolisian dan Satpol PP menggelar patroli rutin. Sasarannya, di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan,” ungkapnya. (Pendam V/Brw/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh protokol kesehatan terus dilakukan oleh Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto dan Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono.

Kali ini, beberapa area di sasar oleh Danrem dan Dandim dalam meningkatkan kesadaran tersebut, diantaranya pertigaan Jalan Mantup, hingga pasar tradisional dan pasar ikan di Lamongan.

“Sebab, jumlah pasien Covid-19 di Lamongan terus meningkat. Itu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujar Kolonel Dariyanto, Kamis (4/2).

Setidaknya, 2 ribu masker ludes dibagikan oleh kedua Perwira TNI-AD tersebut. Selama penerapan PPKM, kata Danrem, pihaknya terus menggencarkan upaya sosialiasi hingga edukasi ke masyarakat akan pentingnya patuh protokol kesehatan.

“Terutama untuk selalu membiasakan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi kegiatan,” ungkap Danrem. (Penrem 082/CPYJ/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi ulang terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. 

Eksekusi ulang dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong 6 tahun penjara hukuman terhadap Anas Urbaningrum.

Eksekusi ulang itu sudah dilakukan pada Rabu (3/2) berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018 tanggal 30 September 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/2).

Berkat potongan hukuman 6 tahun penjara dari MA, maka Anas Urbaningrum tinggal menjalani sisa 8 tahun di lapas. 

Anas Urbaningrum ditahan oleh KPK sejak Januari 2014. Dengan demikian, ia bebas pada tahun 2022.

Meski demikian, masih ada hukuman tambahan yang akan dijalani Anas Urbaningrum, yakni pencabutan hak politik.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Terpidana selesai menjalani pidana pokok," ujar Ali.

Selain hukuman penjara, Anas Urbaningrum masih tetap harus membayar denda sejumlah Rp 300 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga wajib membayar uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan, yakni sejumlah Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. 

Apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

"KPK akan segera melakukan penagihan baik denda maupun uang pengganti dari Terpidana tersebut sebagai aset recovery dari Tindak Pidana Korupsi untuk pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.

Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan 8 tahun penjara.

Anas dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS. Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.

Hukuman Anas sempat dipotong menjadi 7 tahun penjara setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. 

Namun, pada tahap kasasi, hukumannya diperberat hingga 14 tahun penjara. Ialah Artidjo Alkostar yang memperberat hukuman itu.

Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA.

Pada September 2020, MA mengeluarkan vonis atas PK yang diajukan Anas Urbaningrum. PK tersebut dikabulkan. Hukuman Anas Urbaningrum dipotong, dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

Salah satu pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.

Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi mantan Direktur Utama BTN Maryono kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Rabu (3/2/2021).

"Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Dalam perkara dugaan kasus gratifikasi oleh mantan Dirut BTN dari PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titatinum Property itu Kejagung telah menetapkan lima tersangka.

Selain Maryono, ada pula Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri dan Ghofir Efendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.

Kemudian, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property dan Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu Maryono.

"Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, kelima tersangka (sekarang terdakwa) akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard.

Leonard mengatakan, lima terdakwa ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari, terhitung sejak 4 Februari sampai 23 Februari 2021.

Maryono dan Widi Kusuma ditempatkan di Rutan Salembang Cabang Kejagung. Sementara, Yunan Anwar, Ichsan Hasan, dan Ghofir Efendi ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusuma Purwanto, dalam kurun 2013 sampai 2015

Pada 9 September 2014, PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar dengan jenis fasilitas kredit konstruksi BTN untuk mengambil alih utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Sebelum memperoleh fasilitas kredit dari BTN kantor cabang Samarinda pada 9 September 2014, PT PPM mengirimkan dana ke rekening Widi sebesar Rp 2,257 miliar.

Hingga akhir 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman, yaitu pada 29 Juli 2016, 18 Oktober 2017, dan 30 November 2018. Saat ini, fasilitas kredit tersebut dalam kondisi macet (kolektibilitas 5).

Untuk PT TP, perusahaan itu mendapatkan fasilitas kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp 160 miliar pada 31 Desember 2013.

Berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, fasilitas kredit tersebut digunakan untuk pembiayaan pembangunan apartemen Titanium Square.

Hingga 2017, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi pada 30 November 2017. Terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT TP yang ditujukan kepada Widi dengan total transaksi sebesar Rp 870 juta.

Pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut diduga atas peran serta Maryono yang mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit. Ini walaupun tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive