Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Minggu, 07 Februari 2021

Surya Paloh Perintahkan Nasdem Dukung Pilkada Serentak 2024


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Fraksi Partai Nasdem DPR RI menyatakan sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024.

Keputusan itu diambil berdasarkan arahan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh. Paloh beralasan, saat ini Indonesia masih berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan berupaya memulihkan ekonomi.

"Cita-cita dan tugas Nasdem adalah sama dengan presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik," kata Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari 2021.

Surya Paloh merasa perlu untuk menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan dan fokus menghadapi pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

Sebagai partai politik, kata Paloh, Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, Nasdem menilai kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

Oleh karenanya, ia mengarahkan agar Fraksi Partai Nasdem DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sikap ini tentu berbanding terbalik dengan sebelumnya, di mana Nasdem menjadi salah satu yang ngotot UU Pemilu harus direvisi.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa sebelumnya menyatakan, revisi UU Pemilu perlu dilakukan mengacu pada 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.

Selain itu, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU, juga mengatur penundaan Pilkada di September 2020 menjadi Desember 2020.

"Nah dua hal itu menjadi salah satu faktor urgensi kedua UU itu perlu direvisi," kata Saan Mustopa, Sabtu lalu, 30 Januari 2021.

HUT ke 13, Gerindra Surabaya Bagikan Ribuan Paket Sembako


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, DPC Partai Gerindra Kota Surabaya menyalurkan 1300 paket sembako. 

Penyaluran paket sembako tersebut dilakukan secara simbolis kepada pengurus anak cabang, bertepatan dengan peringatan HUT Partai Gerindra ke-13. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surabaya Sutadi mengatakan, pembagian paket sembako merupakan implementasi dari instruksi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo agar Partai Gerindra berorientasi terhadap kepentingan rakyat kecil.

"Dalam sambutannya di peringatan HUT ke-13 melalui virtual yang diikuti oleh kader maupun simpatisan Partai Gerindra seluruh Indonesia, Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo mengingatkan agar kader bersikap lebih sopan, tidak reaktif dan melakukan kegiatan yang berorientasi terhadap kepentingan rakyat kecil," ujarnya di Kantor DPC Partai Gerindra Surabaya, pada Sabtu (06/02/2021).

Sutadi kembali mengatakan, di usia yang ke 13 ini, Partai Gerindra mempersiapkan diri menjadi partai modern dengan memanfaatkan tehnologi informasi. 

"Kita mengandalkan para anak-anak muda berusia maksimal 35 tahun untuk mengelola IT. Agar setiap informasi kebijakan partai bisa tersampaikan dengan baik ke masyarakat," terangnya.

Selain itu menurut Sutadi, Partai Gerindra juga memperkuat konsolidasi sampai ke tingkat ranting. 

"Tidak hanya harus ada pengurusnya tapi juga harus berkwalitas untuk menyongsong Pemilu 2024. Target kita semua derah pemilihan (Dapil) di Surabaya kita mendapatkan kursi," ungkapnya.

Untuk mencapai target itu, Sutadi mengatakan, sesuai pesan dari Ketua Umum Prabòwo, calon anggota legislatif dari Partai Gerindra harus dipersiapkan mulai sekarang. 

Tidak lagi ketika mendekati Pemilu. Begitu pula calon kepala daerah yang diusung Partai Gerindra.

2022 Bebas, Anas Urbaningrum Belum Pastikan Bayar Uang Pengganti Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar AS


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Anas Urbaningrum bakalan menghirup udara bebas pada 2022 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) dan memotong masa hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).

Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?

Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Anas bakalan mampu membayar uang pengganti.

Ini lantaran Rio belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan untuk menemui Anas.

"Karena terkait hal tersebut saya harus berkordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum), tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca covid, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio, Sabtu (6/2/2021).

Sementara komisi antikorupsi sebelumnya menyebutkan, jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.

Selain itu, KPK juga menyatakan hak politik Anas Urbaningrum dicabut.

Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Jika Anas bebas pada 2022, dengan demikian maka hak politik Anas Urbaningrum baru pulih pada tahun 2027 nanti.

Lantas, apakah setelah bebas nanti Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik?

Rio mengaku belum mengetahui apakah nantinya Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik selepas bebas penjara.

Sebagaimana diketahui, Anas dikenal sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kemudian terjerat korupsi.

Tak lama setelah penetapan tersangka oleh KPK, ia menyatakan berhenti dari Partai Demokrat.

"Mas Anas belum membahas soal hal tersebut," kata Rio.

Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON.

Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Tak Hanya Banjir, Semarang Juga Dilanda Bencana Longsor


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Tak hanya banjir, Kota Semarang Jawa Tengah juga dilanda tanah longsor.

Sejumlah warga yang terdampak longsor di Kelurahan Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Sabtu (6/2/2021) terpaksa menginap di rumah tetangga dan musala sekitar.

Pasalnya, tiga rumah yang berada di RT 5 RW 6 kelurahan tersebut tertimpa reruntuhan tanah dan material lain dari tebing setinggi sekitar 15 meter hingga porak-poranda.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun beberapa warga mengalami luka lecet dan lebam terkena sedikit reruntuhan.

“Warga bersama perangkat-perangkat Kelurahan akan mengadakan kerja bakti pada Minggu (7/2/2021) besok pagi.

"Sehingga malam ini warga yang terdampak menginap di tetangga, saudara dan musala,” ungkap Bhabinkamtibmas Lempongsari Aipda R Sugiyanto kepada Tribunjateng.com.

Ia menuturkan bahwa terdapat lima titik tanah longsor di Lempongsari.

Namun yang terparah yakni tebing berada di Jalan Lempongsari Timur.

Saat itu terjadi hujan cukup lebat sehingga diduga menjadi tersangka penyebab longsor.

“Yang paling parah longsorannya dari tebing sampai tiga kali.

Jadi pertama saat pagi-pagi, kemudian beberapa jam kemudian dilanjut di sebelah-sebelahnya,” imbuh Aipda R Sugiyanto.

Satu di antara warga yang terdampak yakni Yoyok (48).

Ia mengatakan saat akan menunaikan salat Subuh muncul suara gemuruh yang kencang.

“Bagian belakang rumah saya batu-batu turun.

Tetangga saya terkena reruntuhan namun terhalang lemari sehingga luka-luka,” ujarnya.

Malam ini, warga bersama perangkat kelurahan tengah melakukan rapat di posko darurat untuk merencanakan kerja bakti pada Minggu (7/2/2021) pagi.

Prabowo Subianto Rombak Gerindra, Kukuhkan 12 Waketum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto telah resmi mengukuhkan kepengurusan baru Partai Gerindra.

Kegiatan itu dirangkaikan dengan perayaan HUT Partai Gerindra ke-13 secara virtual.

Prabowo Subianto sendiri melakukan pengukuhan dari Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Politikus Gerindra Andre Rosiade membenarkan hal ini.

Dalam acara itu, Andre mengungkap Prabowo mengukuhkan sejumlah posisi di struktur Partai Gerindra.

Diantaranya 12 wakil ketua umum (waketum) Partai Gerindra.

"Yang dikukuhkan oleh Pak Prabowo adalah ketum, sekjen, bendum, waketum-waketum, dan seluruh pengurus DPP.

Lalu ketua dewan pembina, wakil ketua dewan pembina, sekretaris dewan pembina, wakil sekretaris dewan pembina,

anggota dewan pembina, dewan penasihat, dan dewan kehormatan," ujar Andre, kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

"Ada 12 waketum," imbuhnya.

Selain itu, Andre yang juga anggota Komisi VI DPR RI mengungkap Prabowo Subianto mengukuhkan Sufmi Dasco Ahmad serta Sugiono.

Sufmi Dasco Ahmad dikukuhkan sebagai Ketua Harian Partai Gerindra.

Sementara Sugiono sebagai Wakil Ketua Harian Partai Gerindra.

"Lalu Bang Dasco dikukuhkan jadi ketua harian, Sugiono (sebagai) wakil ketua harian," pungkasnya.

Prabowo Bertemu Anies Empat Mata

Pertemuan ketua umum partai Gerindra dengan Gubernur DKI Jakarta, masih menimbulkan pertanyaan.

Apalagi sekarang di tengah isu ’perceraiannya’ dengan Partai Gerindra karena pembahasan jadwal Pilkada di RUU Pemilu.

Ternyata sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat menemui Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pada pekan lalu.

Keduanya bertemu hanya berbicara empat mata atau tertutup di kantor Prabowo.

Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Prabowo di Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

”Betul, bertemu pekan lalu,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan, pertemuan empat mata tersebut digelar di kantor Prabowo. Namun, ia tak merinci apakah kantor Prabowo yang dimaksud adalah Kementerian Pertahanan atau DPP Gerindra. ”Di kantornya Pak Prabowo,” kata dia.

Mengenai agenda pembahasan, Dahnil enggan merinci. Dia tak mau membeberkan apa saja yang dibicarakan keduanya dalam pertemuan itu. Termasuk apakah membahas RUU Pemilu atau tidak. Menurut Dahnil, biar Anies yang menjelaskan perihal isi pertemuan keduanya. 

"Tanya Pak Anies saja," katanya.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga merupakan Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan, pertemuan antara Anies dengan Prabowo merupakan hal biasa. Menurut Riza, hubungan keduanya memang baik. 

”Kalau pertemuan antara para pemimpin itu di mana saja biasa ya. Jadi saya kira enggak ada masalah,” kata Riza kepada wartawan, Jumat (5/2).

Belakangan hubungan Anies dan Partai Gerindra yang merupakan salah satu pengusungnya di Pilkada DKI 2017 memang jadi sorotan publik. 

Ada dua hal yang melatarbelakangi sorotan itu. Pertama, serangan dari politikus Partai Gerindra Ali Lubis kepada Anies yang meminta mantan rektor Universitas Paramadina itu mundur jika tak lagi sanggup menangani pandemi di DKI Jakarta.

Hal itu kemudian menimbulkan kecaman, salah satunya dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. 

Dia mengingatkan Ali Lubis yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Jakarta. 

"Diam kau," tulis Habib membalas cuitan Ali.

Kedua, isu Pilkada serentak 2024 yang terkait rencana revisi UU Pemilu. Dalam Revisi UU itu, ada ketentuan untuk menggelar Pilkada 2022 dan 2023. 

Anies yang masa jabatannya di DKI habis pada 2022 terseret polemik karena sejumlah pihak menilai tanpa jabatan ia kehilangan panggung sebelum Pilpres 2024.

Di sisi lain Gerindra yang kini sudah berkoalisi dengan Jokowi dan masuk pemerintahan ingin pilkada digelar serentak yaitu 2024, termasuk jadwal Pilgub DKI Jakarta. 

Sikap Gerindra ini sama dengan partai koalisi Jokowi lainnya seperti PDIP dan PPP.

Jika Pilkada digelar di 2024, Anies akan menganggur selama dua tahun karena masa jabatannya habis di 2022. 

Banyak pihak menilai, Anies bakal kehilangan panggung politik di 2024 jika ia tak lagi menjabat di 2022.

Terkait tema pembicaraan Anies dan Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada pembicaraan soal pilpres dalam pertemuan tersebut. 

"Nggak ada (soal pilpres). Saya pastikan tidak ada," ujar Dasco, Jumat (5/2/2021).

Dasco mengatakan pertemuan antara Prabowo dan Anies hanya sebatas pertemuan silaturahmi. 

Terlebih, Partai Gerindra merupakan salah satu kepala daerah yang diusung oleh Gerindra. 

Namun Dasco tidak memberikan rincian mendalam terkait isi dari pertemuan Anies dan Prabowo. 

Menurutnya, secara berkala Anies dan Prabowo memang masih melakukan silaturahmi.

"Ya pertemuan biasa saja silaturahmi, ya kan pertemuan yang mungkin agak berkala gitu dan menurut saya bukan sesuatu yang aneh karena Pak Anies juga waktu itu diusung Gerindra. Dan silaturahmi itu kan sudah biasa," tegasnya. "Ya kalau dibilang rutin nggak juga karena masing-masing kesibukan dari Pak Prabowo dan Pak Anies," sambungnya.

Diduga Korupsi Rp17 Miliar, Direktur PDAM Kapuas Ditahan Kejati Kalteng


KABARPROGRESIF.COM: (Kapuas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menahan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas berinisial WD karena menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas hingga merugikan negara sekitar Rp7 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Mukri melalui Kasi Penkum Rustianto, di Palangka Raya, Sabtu mengatakan, pada Jumat sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan penahanan terhadap WD dan dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIA Palangka Raya. Saat penahanan tersebut tersangka didampingi kuasa hukumnya.

"Penyerahan tersangka WD beserta barang bukti di Rutan Klas IIA Palangka Raya berjalan lancar. Ia diduga melakukan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas pada tahun 2016, 2017 dan 2018," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Klas IIA Palangka Raya, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk subsider dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Setelah dilakukan tahap dua atau pelimpahan, maka jaksa penuntut umum yang sudah disiapkan Kejaksaan Tinggi, bahkan dalam waktu dekat ini Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya segera menjadwalkan sidang perdana yang bersangkutan, guna mengadili yang bersangkutan.

"Untuk sidang perkara tipikor PDAM Kabupaten Kapuas pada Februari 2021 ini akan dijadwalkan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palangka Raya," katanya.

Penkum Kejati Kalteng itu juga menambahkan, bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum melakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya selama 20 hari ke depan.

"Selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 24 Februari 2021 dilakukan penahanan tersangka WD di Rutan Palangka Raya, atau sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," ungkapnya.

Kejari PALI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran DPRD


KABARPROGRESIF.COM: (Pali) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2017.

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Mantan Sekwan PALI, AF yang kini berstatus DPO dan mantan Bendahara Sekwan Tahun 2017, M yang kini telah ditahan di Mapolres PALI.

"Saat ini 62 saksi diperiksa dan dua orang sebagai tersangka, karena yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap hal tersebut ialah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka ini," ungkap Kejari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, jika melihat fakta-fakta yang ada dan hasil penyelidikan, maka sedikit banyak bisa dikembangkan ke tahap selanjutnya.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya.

Menurutnya, ditetapkan ke dua orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi." katanya.

TNI AL Kawal 3 Kapal Induk AS yang Lintasi Selat Malaka


KABARPROGRESIF.COM: (Selat Malaka) TNI AL menegaskan eksistensinya di selat Malaka. Mereka mengawal 3 kapal induk AL Amerika Serikat (US Navy) yang melintas di perairan tersebut.

Tiga kapal perang AS tersebut adalah USS Princeton (CG-59), USS Nimitz (CVN-68) dan USS Sterett (DDG-104). Mereka berada di perairan internasional timur Sumatera. Pergerakan dan aktivitasnya dipantau secara terus-menerus oleh Puskodal Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti pemantauan oleh KRI yang sedang melaksanakan operasi di Selat Malaka.

Unsur KRI tersebut antara lain KRI Todak-631, KRI Halasan-630, KRI Krait-827, KRI Pari-849 dan KRI Sikuda-863, serta Pesawat Udara Patmar Cassa P-8203 saat melintas di sepanjang Selat Malaka.

Sekitar pukul 08.45 WIB tanggal 5 Februari 2021, kapal AS itu terpantau melintas di Perairan Tanjung Medang Pulau Rupat. Rupanya, Konvoi Kapal Perang AS itu sedang melaksanakan Hak Lintas Transit di Selat Malaka.

“Kehadiran KRI di perairan yurisdiksi nasional pada setiap sektor operasinya adalah kegiatan yang secara terus menerus dilaksanakan oleh TNI AL. Khususnya di wilayah kerja Koarmada I ini sebagai bukti dalam mengamankan kepentingan nasional, menegakkan hukum dan kedaulatan RI," demikian disampaikan Pangkoarmada I Laksda TNI Abdul Rasyid, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2).

Kapal dari TNI AL terus memonitor pergerakan mereka saat mereka berlayar di Selat Malaka tersebut. Pada akhir pelaksanaan Passing dengan Konvoi Kapal Perang AS, Kapal Perang TNI AL memberi pesan “BON Voyage” melalui flashlight, sebagai bentuk diplomasi Angkatan Laut saat konvoi kapal tersebut berada di perairan yurisdiksi nasional Indonesia.

Sementara itu, Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, memantau langsung setiap dinamika daerah operasi wilayah kerja Koarmada I dari Kapal Markas Guskamla Koarmada I KRI Halasan-630 dari perairan Tanjung Balai Asahan Selat Malaka.

Banjir di Semarang Rendam 76 Kelurahan


KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Sejumlah wilayah di Kota Semarang masih tergenang banjir akibat hujan dengan intensitas tinggi hingga, Sabtu (6/2) malam. 

Berdasarkan dari data BPBD Kota Semarang, setidaknya ada 76 Kelurahan yang ada di 10 Kecamatan di Kota Semarang terendam banjir yakni di Kecamatan Tugu, Semarang Barat, Ngaliyan, Semarang Utara, Pedurungan, Semarang Tengah, Semarang Timur, Gayamsari, dan Genuk. 

Wali Kota Semarang Hendarar Prihadi mengatakan banjir di Kota Semarang, karena intensitas hujan yang cukup tinggi sejak Sabtu (2/6) dinihari hingga Siang. 

Hujan tidak hanya terjadi Kota Semarang namun juga diwilayah atas yakni Ungaran, dan Salatiga, yang mengakibatkan debit air sungai-sungai di Semarang meningkat. 

"Memang mulai dini hari hujan terus dengan intensitas tinggi, ditambah volume air yang masuk semarang meningkat," katanya, Sabtu (6/2). 

Hendi menyebutkan, intensitas hujan yang tinggi tidak hanya menyebabkan banjir, namun juga beberapa titik di Kota Semarang terjadi tanah longsor. 

Diantaranya Genuk Krajan, Jomblang, Tegalsari, Kecamatan Candisari. Akibat bencana tersebut, diketahui dua orang meninggal dunia. 

Satu warga meninggal akibat tersengat listrik saat rumahnya tergenang banjir dan satu orang meninggal akibat tertimbun longsor. 

Untuk warga yang rumahnya terendam banjir, saat ini sudah diungsikan ke lokasi-lokasi yang lebih tinggi, diantaranya di masjid-masjid dan di kantor Kodim. 

"Namun sebagian besar sudah kembali ke rumah masing-masing, setelah banjir surut," imbuhnya. 

Untuk membantu warga yang terdampak banjir pihaknya sudah mendirikan sejumlah dapur umum, yakni di Ngaliyan ada tiga titik, kemudian di Genuk ada tiga titik dan lainnya. 

Hendi mengakui, untuk mengatasi masalah banjir di Kota Semarang dibutuhkan dana besar khususnya untuk perbaikan drainase. 

Perbaikan drainase di Kota Semarang kata Hendi, setidaknya butuh dana Rp800 miliar. 

Untuk itu pihaknya dalam tiga tahun ke depan akan terus meningkatkan anggaran untuk perbaikan drainese. 

"Di DPU saat ini ada anggaran Rp 350 Miliar, dan di tahun 2022, akan dinaikan menjadi Rp500 miliar," ucapnya.

Gandeng PPATK, Kejagung Buru Aset-aset Hasil Korupsi Asabri


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penyidikan kasus Asabri tidak hanya fokus kepada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan upaya pengembalian aset.

Pihaknya telah memetakan keberadaan aset-aset tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.

"PPATK siap menelusuri aset-aset yang disembunyikan dari hasil kejahatan, termasuk Asabri," kata Jaksa Agung dalam satu wawancara di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Burhanuddin juga mengatakan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Asabri, pihaknya mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua institusi itu mendukung agar seluruh pelaku diungkap dan aset berhasil dikembalikan.

“Biar bagaimana pun ada duit prajurit, kita dapat support dari Kementerian dan Panglima (TNI) untuk selesaikan kasus ini,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin turut meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung penyelidikan agar seluruh pelaku dapat ditangkap dan aset-aset dapat dikembalikan.

Banding. Hukuman Amril Mukminin Turun, KPK Ajukan Kasasi


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru 'menyunat' vonis Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, jadi 4 tahun penjara atas suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning. 

Tidak terima, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pengajuan kasasi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Amril Mukminin, Kamis, 4 Februari 2021, tim JPU KPK telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujar Ali Fikri, Jumat (5/2/2021) malam.

Ali mengatakan, adapun alasan kasasi karena JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut. 

Terutama dalam hal tidak terbuktinya dakwaan penerimaan gratifikasi sebagaimana Pasal 12B.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Pekanbaru," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, PT Pekanbaru memvonis Amril Mukminin 4 tahun penjara. Hukuman itu disunat 2 tahun dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Amril terbukti melakukan suap dalam proyek pekerjaan pembangunan Jalan Duri- Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5,2 miliar. 

Uang itu diberikan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA) selaku rekanan yang mengerjakan proyek.

Selain penjara, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Agus Suwargi dengan hakim anggota Rumintang dan KA Syukri juga menghukum Amril membayar denda Rp300 juta. Denda tersebut dapat diganti hukuman' penjara selama 6 bulan.

PT Pekanbaru memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 terhitung sejak Anril selesai menjalani pidana.

Vonis PT Pekanbaru ini memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina memvonis Amril 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Amril untuk dipilih selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan.

Amril terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman di pengadilan tingkat pertama itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara ini, Amril sudah mengembalikan uang suap Rp5,2 miliar ke KPK.

Menanggapi putusan PT Pekanbaru itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku menghormatinya. 

"Kami menghormati putusan majelis hakim," ujar Ali, Sabtu (23/1/2021).

Meski begitu, kata Ali, JPU KPK akan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, apakah melakukan upaya hukum kasasi atau tidak.

"Berikutnya akan segera mengambil langkah hukum setelah mempelajari lebih dahulu salinan resmi putusan lengkapnya," tutur Ali.

Ali berharap pihak pengadilan segera mengirim salinan putusan ke KPK. 

"Kami berharap pihak pengadilan dapat segera mengirimkan salinan putusan dimaksud," harap Ali.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA).

Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears.

Selain suap, Amril juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diterima dari pengusaha, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10,9 miliar.

Uang puluhan miliar diterima Amril saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis periode yakni 2009-2014 dan 2014-2019 serta saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Uang itu ada juga yang langsung diberikan kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni. Ketika itu Kasmarni menjabat Camat Pinggir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dugaan gratifikasi itu tidak terbukti. Tidak terima, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Rumor Anies Baswedan Diusung PDIP, Muannas: Sayang Banget


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Muannas Alaidid menanggapi soal kabar Anies Baswedan akan diusung PDID pada Pilkada DKI mendatang.

Dalam cuitannya di akun Twitter @muannas_alaidid, Sabtu (6/2/2021) dirinya menyayangkan hal tersebut apabila benar terjadi.

"Sayang banget kalau bener sampai terjadi," cuit Muannas.

Tak hanya itu, Muannas Alaidid juga menyinggung soal politik SARA dalam Pilkada DKI.

"Menangnya Politik SARA dalam Pilkada DKI lalu 'noda hitam' bagi demokrasi kita yang sulit dimaafkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta PDIP, Gembong Warsono mengatakan, partainya bisa saja menggandeng Anies Baswedan pada Pilkada DKI mendatang.

Menurutnya, dalam dunia politik maka hal seperti ini bisa saja terjadi.

Ya politik itu kan tidak ada yang tidak mungkin, ini kan soal politik ," ujar Gembong.

Pada Pilkada DKI 2017 lalu, PDIP mengusung pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat. Sedangkan Anies Baswedan berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Hasil pada Pilkada 2017 tersebut tak membuat PDIP tak mungkin mengusung Anies di Pilkada mendatang.

" Politik itu tidak ada yang tidak mungkin. Pertanyaannya apakah tidak mungkin PDIP mengusung Anies? Ya ini kan politik , tidak ada yang tidak mungkin," tuturnya.

Kendati demikian, Gembong tidak menyatakan pasti PDIP dukung Anies Baswedan dan mengusungnya pada Pilkada DKI mendatang.

Sebab, ia meyakini masih banyak kader di partai lambang banteng ini yang potensial.

"PDIP banyak calonnya gak usah khawatir. Stoknya banyak," pungkasnya.