Senin, 08 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Balikpapan) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ( Kaltim) mencopot jabatan enam oknum polisi terduga penganiaya tahanan di Mapolresta Balikpapan.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Tak lupa, Ade Yaya mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban mewakili institusi Polri, terkhusus Polda Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.

Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Sebanyak tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Pihak keluarga awalnya tidak tahu alasan Herman ditangkap.

Belakangan keluarga baru mengetahui, Herman disebut mencuri ponsel setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan.

Dua hari setelah penangkapan itu Herman meninggal dengan luka sekujur tubuh di sel Mapolreta Balikpapan.

Pada 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah duka oleh anggota polisi. Waktu dibuka kondisi jenazah penuh luka.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, dibagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda.

Sejak itu, keluarga protes. Keluarga terus mencaritahu alasan di balik kematian Herman.

“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” sebut Fathul.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (8/2) siang ini menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian hingga membuat Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran. 

Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dan mendengarkan saksi-saksi.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup lantaran banyaknya peserta sidang yang mengikuti kegiatan tersebut. 

Maka itu, guna menghindari adanya kerumunan dan menjaga protokol kesehatan mengingat ruangan sidangnya kecil, Hakim Ketua Elfian pun meminta wartawan tak meliputnya dan meminta perserta sidang lainnya untuk keluar ruangan.

"Silakan keluar dahulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita agak sempit," kata hakim di persidangan, Senin (8/2/2021).

Hakim hanya memperkenankan awak media untuk mengambail gambar foto atau video sebelum persidangan dimulai. 

Sidang sendiri digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

Sidang selesai digelar pada Senin (8/2/2021) sore dan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.

"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujar pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai persidangan.

Namun begitu, kata dia, pihaknya mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa. 

Pasalnya, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu, sedangkan Jaksa menghadirkan beberapa bukti utuh yang tak ada penjelasannya sama sekali.

"Terkait pokok pemeriksaanya kita minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi, yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," tuturnya.

Sedangkan pihak Jaksa dalam kasus tersebut enggan berkomentar apapun terkait persidangan kali ini. 

Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan profesionalisme penanganan tindak pidana di laut.

Sebanyak 133 prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) mengikuti Latihan  penegakan hukum di laut di Pusat Latihan Operasi Laut (Puslatopsla) Kodiklatal. 

Adapun pembukaan Latihan yang dipimpin langsung Wadan Puslatopsla Letkol Laut (P) D.A.Mansyur mewakili Komandan Puslatopsla tersebut dilaksanakan di Gedung R. Sudomo Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Senin, (8/2/2021).

Latihan yang akan dilaksanakan selama delapan hari tersebut bertujuan untuk membekali personil Kodiklatal dalam menghadapi tugas-tugas dimasa mendatang sebagai personil TNI AL dalam penanganan tindak pidana di laut. 

Sedangkan tema yang diambil dalam latihan ini adalah “Kodiklatal melaksanakan latihan Penegakkan Hukum di Laut Wilayah Surabaya dan sekitarnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut”.

Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan latihan adalah para peserta diharapkan memahami hukum atau undang-undang yang berkaitan tindak pidana dilaut, peserta memahami prosedur dan organisasi keamanan laut serta peserta diharapkan memahami penyidikan dan pemberkasan KRI.

Komandan Puslatopsla Kolonel Laut (P) Friche Flack dalam amanat yang dibacakan Wadan Puslatopsla Letkol Laut (P) D.A. Mansur menyampaikan bahwa Latihan penegakkan Hukum dilaut yang akan dilaksanakan difokuskan dalam hal penyelesaian berkas perkara sebelum diserahkan ke Pangkalan terdekat atau pemberkasan pada tingkat KRI.

Menurutnya profesionalisme ketrampilan prajurit diperlukan dalam melaksanakan tugas pemberkasan kapal terutama bagi prajurit yang berdinas di KRI, profesionalisme tersebut tidak akan pernah tercapai tanpa adanya latihan yang rutin dan terukur.

Oleh karena itu sesuai dengan salah satu program kerja Puslatopsla, diharapkan dari penyelenggaraan latihan ini dapat menciptakan inovasi inovasi baru baik dari pihak penyelenggara maupun peserta latihan agar dapat tercipta suasanana latihan yang harmonis dan tidak monoton serta memanfaatkan fasilitas dan prasarana secara maksimal. (Pen Kodiklatal/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan penghalangan proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka Nurhadi. Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu terbelit dugaan perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011 hingga 2016.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredy Yuman (FY)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/2).

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa itu antara lain dua orang karyawan swasta Gunawan dan Erwin serta dua orang karyawan swasta yang bekerja sebagai kasir di PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi. 

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang asisten manager bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama.

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. 

FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. 

Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Serang) satu gembong pencurian spesialis roda empat yang tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten diketahui bernama Fery Saputra (45), diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ini dikuatkan Polisi ketika menemukan pipet tabung kaca, pada saat menggeledah di rumah istri pelaku di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, sempat terjadi insiden baku tembak antara pelaku dan petugas.

Penembakan dilakukan pelaku sebagai perlawanan untuk kabur saat di gerebek. FS yang merupakan otak dari aksi Curanmor ini nekat kabur melalui atap rumah dan menembaki petugas.

Tidak menghiraukan tembakan peringatan dua kali dari petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Sehingga menyebabkan pelaku tersungkur.

"(Saat penangkapan pelaku) Lari ke atas loteng dan melakukan perlawanan dengan menembak ke petugas. Kita tembak peringatan 2 kali dan pelumpuhan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (8/2).

Disaat melakukan penggerebkan di rumah istri pelaku, petugas menemukan alat isap sabu. 

Diduga, hasil jual kendaraan curian selain digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

"(Uang hasil jual kendaraan) Sebagian untuk kebutuhan hidup dan seperti inilah, (beli) sabu. Untuk narkoba masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy, mengaku masih melakukan pengembangan atas barang bukti hasil sitaan narkobata itu. 

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan tes urine kepada tiga tersangka (komplotan curanmor dari FS), yaitu yaitu Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

"Untuk narkoba dites urine dan melakukan pengecekan dengan Dirnarkoba," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Polda Banten terpaksa membalas tembakan dari kawanan pencuri mobil.

Insiden baku dengan komplotan pencuri mobil yang telah beraksi sebanyak 24 kali akhirnya membuahkan hasil.

Satu dari empat pelaku yang merupakan otak pencurian mobil tewas tertembak. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy mengungkapkan, gembong pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak yakni Fery Saputra (45).

"Pelaku Fery bertindak sebagai otak dari pencurian," katanya, Senin (8/2/2021).

Ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap. Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pemetik dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penampung.

Dari keterangan polisi, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empat. 

Laporan pertama pada 18 Januari 2021 di Pandeglang. Dan laporan kedua, 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan.

Polisi yang mengetahui para pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Jayanti, Tangerang.

Dari tiga pelaku ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap Fery yang sedang berada di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Upaya mencegah pelarian, (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan dan tembakan 1 dengan bukti selongsong serta 4 (peluru yang tersisa). Karena mengancam keselamatan petugas, diperingati dan dilumpuhkan. Dan saat itu tersangka tersungkur. Dibawa ke RS Bhayangkara dan meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Dia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan dijual ke luar daerah. Para pelaku ini malakukan aksinya di wilayah Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, 7 HP, buku KIR mobil, BPKB motor dan 2 dompet.

"TKP kedua, avanza hitam, 1 Senpi rakitan dan 1 selongsong, 8 kunci T, 3 tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.

Para pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi.

"Gembong (mobil telah) melakukan 1 tahun 24 TKP dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung dan Karawang," katanya.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Banjir terus mengancam Jakarta.

Hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah setempat untuk menekan bencana tahunan itu.

Kali ini banjir merendam kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/2). 

Ketinggian air bervariasi, mulai dari 40 cm hingga ada yang mencapai atap sebagian rumah warga.

“Ada 4 RW yang terdampak, yakni RW 06, 07, 05 dan RW 15,” ujar Petugas Satgas musim penghujan UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Joko Suyatno.

Lokasi terparah banjir, katanya, berada di RW 6 dengan ketinggian air mencapai atap rumah warga atau sekitar 250 cm. Ia menambahkan, Tim UPK Badan Air DLH di lapangan membantu mengevakuasi warga.

” Ada seorang warga yang sedang menjalani karantina mandiri di tengah sergapan banjir,” ujar Joko.

Joko menjelaskan, banjir di kawasan itu karena limpasan Sungai Ciliwung, imbas dari meningkatnya status tinggi muka air di Bendung Katulampa Bogor, yang berstatus Waspada atau Siaga III. 

Selain itu, banjir juga disebabkan oleh curah hujan yang tinggi baik di kawasan Puncak, Bogor dan DKI Jakarta.

“Air terpantau mulai naik dari pukul 05.50 WIB,” kata Joko.

Sementara, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 30 jiwa telah berhasil di evakuasi. Mereka terdiri dari 5 manula 16 dewasa dan 9 anak-anak.

Sejumlah warga bahkan ada yang terjebak di lantai dua rumah mereka dan telah berhasil diungsikan. Evakuasi akan terus dilakukan di wilayah Jalan Cililitan Kecil RT 06/RW 07 mengingat debit Kali Ciliwung yang masih tinggi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya terpaksa membatalkan rapat dengar pendapat atau hearing soal polemik Rumah Sakit Siloam yang ditolak penghuni apartemen dan tenant Mal Cito.

Padahal Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini telah membuat surat undangan hearing untuk pihak dan instansi terkait.

Usut punya usut, pembatalan heafing ini bulan dilakukan oleh Komisi A DPRD Surabaya.

Tetapi, pembatalan itu dikarenakan Ketua DPRD Surabaya meminta hearing dilaksanakan secara daring (online).

"Gak jadi mas. Teman-teman Komisi A ingin hearing dilakukan secara offline. Tapi ketua dewan minta online," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, imam Syafi'i, Senin (8/2/2021).

Ia menambahkan, bahwa sejatinya Komisi A berharap agar rapat hearing dilakukan secara tatap muka karena biar bisa detil, mendalam dan tuntas.

"Toh di dewan banyak ruangan besar sehingga kita bisa pakai ruangan yang besar dengan prokes (protokol kesehatan) yan ketat. Tapi ketua dewan tetap tidak mau tanda tangan surat undangan hearing kalau tidak online, akhirnya kita putuskan dibatalkan saja. Kita tunda minggu depan," jelas politisi Nasdem ini.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perkumpulan Penghuni Pemilik dan Pedagang (P4) Mal Cito, M Yazid mengatakan, terkait hearing di DPRD Surabaya masing menunggu informasi lanjutan.

"Sementara ditunda waktunya. menunggu info lanjutan dari DPRD. Respon pedagang tetap sama menolak mengenai kelanjutan pekerjaan tetep kita sampaikan ke DPRD," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bojonegoro) Sebelum dilaksanakan, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto meninjau terlebih dulu lokasi pelaksanaan Karya Bakti Skala Besar atau KBSB di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dijadikannya KBSB di lokasi itu, kata Kolonel Dariyanto, dinilai sangat tepat. 

Pasalnya, pada KBSB mendatang terdapat beberapa program yang mampu menjadi pendongkrak perekonomian warga, salah satunya pembangunan jalan penghubung antar Desa.

“Ada juga pembangunan jembatan. Sebab, jembatan itu juga menjadi akses bagi warga yang mayoritas petani untuk menjual hasil taninya ke Nganjuk,” kata Danrem, Senin (8/2).

Selain sebagai akses untuk roda perekonomian, ia menjelaskan jika akses-akses itu dibangun juga ditujukan untuk mempermudah layanan kesehatan. 

“Petugas kesehatan maupun warga, bisa melewati jalan dan jembatan itu nantinya. Itu untuk memangkas waktu,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 tak hanya berhenti pada Walikota Dumai nonaktif, Zulkifli Asnan Singkah atau Zul AS sebagai tersangka.

Namum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam perkara dugaan korupsi itu.

Dalam kasus ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan saksi jumlahnya sekitar 7 orang.

Satu orang diantara saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, adalah H. Paisal, SKM, MARS, Walikota Dumai terpilih.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai.

Selain Paisal, KPK juga memeriksa 6 orang lainnya.

Di antaranya Dedi selaku karyawan swasta. Kemudian Benny Akbar wiraswasta.

Jasminto wiraswasta. Lalu Kun Teng, pedagang.

Selanjutnya, M Yusuf Sikumbang, mantan anggota DPRD Riau yang kini sebagai wiraswasta, dan Zulhermanto, wiraswasta.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS (Zul AS, red) terkait suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,”kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/2/2021).

“ Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi.

Mereka adalah Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014 yang kini berwiraswasta.

Selanjutnya, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yuli Purwanto karyawan swasta, Dedi karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis wiraswasta.

Lalu, Joko Purnawan wiraswasta dan Mimi Gusneti pengurus rumah tangga.

Kemudian saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra. Kelima orang tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Sedangkan empat orang lainnya yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka adalah Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.

Marjoko Santoso, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.

Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.

Zul AS Sudah Ditahan Sejak 17 November 2020

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.

Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.

Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Di antaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.

Lalu, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Lalu Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.

Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019.

Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, yang juga ditetapkan tersangka, BBD selaku Walikota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021.

PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.

Kronologi Dugaan Korupsi yang Jerat Zul AS

Kontruksi perkara yang menjerat Zul AS, bermula pada Maret 2017. Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Tersangka Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.

Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.

Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Gerindra akhirnya angkat bicara soal dicopotnya Fadli Zon dari jabatan Wakil Ketua umum.

Partai Gerindra pun meluruskan informasi tersebut. Gerindra menegaskan Fadli tetap menduduki jabatan sebagai waketum bidang luar negeri. 

Sementara posisi wakil ketua umum (waketum) bidang agama dijabat M Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara , Habiburokhman melalui Twitternya @habiburokhman, Senin (8/2/2021).

"Tidak benar jika Bang Fadli Zon dicopot jadi Waketum Gerindra digantikan Gus Irfan Yusuf Hasyim, yang benar beliau berdua sama-sama menjabat Waketum. Bang FZ Waketum Bidang Luar Negeri, Gus Irfan Waketum Bidang Agama," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengukuhkan kepengurusan hasil kongres 8 Agustus 2020 tepat di HUT ke-13 Partai Gerindra, Sabtu 6 Februari 2021.

Adapun yang dikukuhkan di antaranya Sufmi Dasco Ahmad yang diangkat menjadi Ketua Harian Partai Gerindra, Sandiaga Uno menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

"Prabowo juga menunjuk M Ifran Yusuf Hasyim atau Gus Irfan yang merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama, yakni KH Hasyim Ashari dari Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra," ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Februari 2021.



KABARPROGRESIF.COM: (Rejang Lebong) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan seorang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial BH karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 306,7 juta.

"Tersangka ini kami lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, Senin (8/2).

Yadi Rachmat membenarkan bahwa mantan kades tersebut ialah BH yang terakhir kali menjabat sebagai kades si salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.

Meski sudah menahan satu tersangka, Kejari Rejang Lebong masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi DD tersebut.

Saat ini pemeriksaan dipusatkan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui.

"Saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ungkap Yadi.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017 tersebut masih terus berjalan.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD senilai Rp 306,7 juta oleh tersangka BH ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan mantan kades itu terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu. 

Pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.

"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.

Ia mengatakan adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp 221,5 juta.

Kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp 34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp 60,2 juta tetapi belum disetor ke negara.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive