Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 08 Februari 2021

Kejari Lhokseumawe Usut Dugaan Korupsi Proyek Batu Gajah Cunda


KABARPROGRESIF.COM: (Lhokseumawe) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek batu gajah Cunda-Meuraksa, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Jadi kami sudah meminta audit investigasi dari BPKP dan dalam waktu dekat akan turun ke Lhokseumawe,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Lanjut Mukhlis, pihaknya juga sudah meminta BPKP untuk menghitung atau melihat apa saja yang harus diungkap kebenaran dalam perkara ini.

“Kami sudah periksa lebih kurang 10 saksi, dan pekan depan akan kami panggil rekanan lagi untuk memastikan,” ujarnya.

Kajari juga menyebutkan, pihaknya akan meminta ahli kontruksi untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya kondisi proyek batu gajah tersebut.

'Lhokseumawe ada kecipratan fee maka saya langsung yang akan potong leher, kalau saya makan fee, potong leher saya. Karena komit mengungkapkan kebenaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Mukhlis, negara harus sejahtera, apalagi dimasa pandemi seluruh anggaran digelontarkan untuk kesehatan, seharusnya jangan sampai harus menggrogoti uang rakyat seperti ini.

“Tidak ada alasan pengembalian uang itu dimaafkan, hanya ada alasan hukum menghentikan perkara nanti kita lihat alasan hukum nya.

"Jangan dianggap pengembalian menghilangkan kerugian negara, hanya mengembalikan uang negara,” pungkasnya.

Selundupkan Sabu di Dalam Sambal, Sopir Travel Diamankan Petugas Lapas Bangko


KABARPROGRESIF.COM:  (Merangin) Upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu, kembali digagalkan petugas Lapas Bangko.

Kali ini, seorang sopir travel yakni Yunardi berhasil diamankan lantaran kedapatan berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.

Informasi yang didapat, kejadian ini bermula ketika, Yunardi ingin mengantarkan titipan makanan kepada salah satu warga binaan bernama Edo Hardika, sekitar pukul 12.20 WIB, Sabtu kemarin (6/2/2021).

Namun, sesampainya di depan pintu, barang titipan berupa sambal ikan tersebut digeledah oleh petugas.

Saat digeledah, ternyata didapatkan lima paket sabu yang dibungkus di dalam plastik.

Petugas Lapas pun langsung berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk mengamankan Yunardi.

Sementara untuk warga binaan Edo Hardika, petugas Lapas juga melakukan interogasi.

Kalapas Klass II B Bangko, Erwan Prasetyo, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan kasus ini sudah diserahkan ke Mapolres Merangin.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Mapolres, dan untuk warga binaan sudah kita ambil tindakan tegas, dengan memasukkannya ke dalam strap sel," ujar Kalapas.

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun, Begini kata Komjak


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengapresiasi vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kita apresiasi majelis hakim lewat putusannya karena mampu menangkap harapan publik terkait kasus ini, sehingga kita berkeyakinan penegakan hukum berjalan dengan transparan, adil, dan objektif," kata Barita, Senin (8/2).

Barita mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut putusan pengadilan sebagai ketentuan hukum yang menjadi ranah kewenangan yudikatif.

"Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah selesai baik dari proses penyidikannya, penuntutannya dalam proses peradilan yang berjalan secara terbuka," papar Barita.

Pinangki divonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa alasan untuk memberatkan vonis Pinangki. Salah satunya adalah pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum. 

Selain itu, Pinangki juga dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK.

"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalan tidak mengakui kesalahan, terdakwa menikmati hasil kejahatan," papar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan terhadap Pinangki adalah karena ia dinilai sopan selama persidangan. 

Pinangki juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia empat tahun serta belum pernah dihukum.

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Rhoma Irama Syok


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Artis Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus narkoba. Kali ini, dia kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi.

Rhoma Irama mengaku terkejut mengetahui putranya kembali terjatuh ke lubang yang sama.

Bahkan, Raja Dangdut itu sempat tak percaya saat pertama kali mendengar berita soal Ridho kembali ditangkap polisi karena narkoba.

"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ditangkap lagi'. Saya enggak percaya banget," ujar Rhoma Irama ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Alasannya, Ridho tengah mengerjakan banyak pekerjaan. Selain itu menurutnya, sang putra juga telah kembali ke jalan Tuhan.

Oleh karenanya, Rhoma Irama ragu dan tak percaya dengan kabar penangkapan tersebut.

Karena tak percaya dengan kabar tersebut, Rhoma sampai berpikir kalau ada salah nama dalam penangkapan tersebut.

Namun kenyataan tak bisa dihindari, putranya, Ridho Rhoma, memang kembali ditangkap polisi akibat narkoba.

"Akhirnya kemarin malam Ridho menelepon saya, nangis-nangis luar biasa. Pokoknya dia minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa megang amanat saya," kata Rhoma.

"Saya terus terang syok sekali, kenapa itu bisa terjadi lagi," ungkapnya.

Meskipun terkejut dan kecewa atas penangkapan tersebut, tetapi pelantun lagu 'Begadang' itu tetap memaafkan Ridho.

Ia juga berharap agar tertangkapnya Ridho untuk yang kedua kalinya dapat membuat lelaki berusia 32 tahun itu kapok dan tak mengulangi perbuatannya kembali.

"(Saya bilang), 'Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali dan peringatan ini biasanya dua kali, ini sudah yang kedua. Kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan mata kamu, jadi enggak bisa kembali lagi ke jalan Allah. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho," ucap Rhoma.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga butir ekstasi dari putra Rhoma Irama itu.

Komisi III Minta Propam Mabes Polri Usut Tewasnya Tahanan Polresta Balikpapan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi III DPR meminta Divisi Propam Mabes Polri mengusut tewasnya tahanan Polresta Balikpapan Herman lantaran diduga disiksa usai ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Komisi III meminta agar penyalahgunaan prosedur seperti ini tidak terulang kembali.

“Terkait hal yang terjadi di Balikpapan, kami mendorong Propam Mabes Polri untuk atensi dan segera berkoordinasi dengan Polda,” kata Ketua Komisi III Herman Herry, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Herman mengatakan insiden tersebut bisa saja disebabkan oleh human error oknum polisi Polresta Balikpapan. Meski begitu, dia meminta langkah hukuman tegas tetap harus dilakukan.

“Bahwa terjadi human error atau penyimpangan aparat di lapangan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun, yang penting langkah-langkah untuk menindak anggota yang menyalahi prosedur dan pelanggaran harus dilakukan punishment yang tegas dari Pimpinan Polri,” ucapnya.

Langkah tegas ini, kata dia, harus dilakukan sebagai pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan saat interogasi.

“Untuk pembelajaran agar kasus-kasus penyalahgunaan prosedur jangan berulang-ulang terjadi,” sebutnya.

Seperti diketahui, Herman yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya setelah ditangkap oleh anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim.

Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam di mana saat itu Herman yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.

Herman disebut dibawa pergi oleh orang tak dikenal itu dalam posisi bertelanjang dada alias tidak memakai baju dan mengenakan celana pendek berwarna hitam. Belakangan, LBH Samarinda menyebut orang tak dikenal yang membawa pergi Herman itu diketahui anggota Polresta Balikpapan.

Keesokan harinya, keluarga disebut mendapat kabar dari Polresta Balikpapan kalau Herman telah tewas. Polisi disebut mengatakan Herman tewas karena buang air dan muntah saat diberi makan.

LBH menyebut jenazah Herman kemudian dibawa pulang pihak keluarga, namun keluarga kaget setelah melihat jenazah Herman yang penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ada darah segar yang mengalir dari salah satu bagian tubuhnya.

Karena inilah keluarga Herman melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Namun hingga saat ini keluarga Herman disebut belum mendapatkan laporan lanjut.

Dialog Soal Covid-19, Brigjen TNI Herman Sebut Sinergitas Kunci Utama


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai inovasi digagas oleh seluruh pihak dalam upaya memutus rantai penyebaran pandemi di Surabaya.

Dalam dialog penanganan soal Covid-19 yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya, Jalan Taman Surya pada Senin (8/2), Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo menyebut jika sinergitas, merupakan modal utama dalam memutus rantai penyebaran pandemi saat ini.

Pandemi Covid, kata Danrem, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya, terlebih adanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Dirinya menyebut, sinergitas itu bukan hanya melibatkan petugas gabungan saja. Namun, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai pandemi itu.

“Oleh sebab itu, semua pihak memiliki peran. Tanpa tekecuali masyarakat itu sendiri. Mereka (masyarakat, red) sangat membantu Pemerintah apabila mematuhi adanya protokol kesehatan,” ujar Danrem.

Sementara itu, Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menambahkan, Surabaya mengalami penurunan pasien Covid-19 secara signifikan.

Itu terbukti, jika selama kurun waktu beberapa pekan, di Surabaya hanya ditemukan 8 warga yang terbukti positif Covid-19. 

“Penurunannya pesat. Mungkin, itu bisa lebih ditingkatkan lagi,” jelas Whisnu. (Penrem 084/Bhaskara Jaya/Ar)

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Kandas, Bareskrim Limpahkan Berkah Tahap II Ketua FPI ke Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kubu Habib Rizieq Shihab dipaatiakam gigit jari.

Pasalnya upaya perlawanan berupa gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri sudah kandas.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

“Hari ini (dilimpahkan tahap 2). Semua sudah P21,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).

Sementara Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu gugur.

"Sekarang belum gugur, ketika sidang baru gugur. Sidangnya pada 22 Februari nanti,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.

Kubu Habib Rizieq mengajukan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel pada Rabu 3 Februari kemarin.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kali ini terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq yang dinilai kasusnya sangat dipaksakan.

Pasalnya, Habib Rizieq mengeklaim telah kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.

Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.

Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. 

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.

Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."

Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun." pungkasnya.

Pemasok Ekstasi Ridho Rhoma Masih Jadi Buronan Polisi


KABARPROGREAIF.COM: (Jakarta) Penyanyi Ridho Rhoma mengaku membeli barang tersebut dari M. Dia memesan sendiri tanpa perantara orang lain.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku," kata bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Pemasok narkoba Ridho Rhoma kini masuk daftar pencarian orang.

"Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujarnya.

Ridho Rhoma disangkakan pasal Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Penangkapan lelaki brewok tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti 3 butir ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu juga positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam narkoba jenis tersebut.

Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan bebas pada Januari 2020.

Aniaya Tahanan, Polda Kaltim Copot Oknum Polisi di Mapolresta Balikpapan


KABARPROGRESIF.COM: (Balikpapan) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ( Kaltim) mencopot jabatan enam oknum polisi terduga penganiaya tahanan di Mapolresta Balikpapan.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Tak lupa, Ade Yaya mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban mewakili institusi Polri, terkhusus Polda Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.

Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Sebanyak tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Pihak keluarga awalnya tidak tahu alasan Herman ditangkap.

Belakangan keluarga baru mengetahui, Herman disebut mencuri ponsel setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan.

Dua hari setelah penangkapan itu Herman meninggal dengan luka sekujur tubuh di sel Mapolreta Balikpapan.

Pada 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah duka oleh anggota polisi. Waktu dibuka kondisi jenazah penuh luka.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, dibagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda.

Sejak itu, keluarga protes. Keluarga terus mencaritahu alasan di balik kematian Herman.

“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” sebut Fathul.

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Semua Barang Bukti Hangus


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (8/2) siang ini menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian hingga membuat Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran. 

Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dan mendengarkan saksi-saksi.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup lantaran banyaknya peserta sidang yang mengikuti kegiatan tersebut. 

Maka itu, guna menghindari adanya kerumunan dan menjaga protokol kesehatan mengingat ruangan sidangnya kecil, Hakim Ketua Elfian pun meminta wartawan tak meliputnya dan meminta perserta sidang lainnya untuk keluar ruangan.

"Silakan keluar dahulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita agak sempit," kata hakim di persidangan, Senin (8/2/2021).

Hakim hanya memperkenankan awak media untuk mengambail gambar foto atau video sebelum persidangan dimulai. 

Sidang sendiri digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

Sidang selesai digelar pada Senin (8/2/2021) sore dan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.

"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujar pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai persidangan.

Namun begitu, kata dia, pihaknya mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa. 

Pasalnya, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu, sedangkan Jaksa menghadirkan beberapa bukti utuh yang tak ada penjelasannya sama sekali.

"Terkait pokok pemeriksaanya kita minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi, yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," tuturnya.

Sedangkan pihak Jaksa dalam kasus tersebut enggan berkomentar apapun terkait persidangan kali ini. 

Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Prajurit Kodiklatal Ikuti Latihan Penegakan Hukum di Laut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan profesionalisme penanganan tindak pidana di laut.

Sebanyak 133 prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) mengikuti Latihan  penegakan hukum di laut di Pusat Latihan Operasi Laut (Puslatopsla) Kodiklatal. 

Adapun pembukaan Latihan yang dipimpin langsung Wadan Puslatopsla Letkol Laut (P) D.A.Mansyur mewakili Komandan Puslatopsla tersebut dilaksanakan di Gedung R. Sudomo Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Senin, (8/2/2021).

Latihan yang akan dilaksanakan selama delapan hari tersebut bertujuan untuk membekali personil Kodiklatal dalam menghadapi tugas-tugas dimasa mendatang sebagai personil TNI AL dalam penanganan tindak pidana di laut. 

Sedangkan tema yang diambil dalam latihan ini adalah “Kodiklatal melaksanakan latihan Penegakkan Hukum di Laut Wilayah Surabaya dan sekitarnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut”.

Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan latihan adalah para peserta diharapkan memahami hukum atau undang-undang yang berkaitan tindak pidana dilaut, peserta memahami prosedur dan organisasi keamanan laut serta peserta diharapkan memahami penyidikan dan pemberkasan KRI.

Komandan Puslatopsla Kolonel Laut (P) Friche Flack dalam amanat yang dibacakan Wadan Puslatopsla Letkol Laut (P) D.A. Mansur menyampaikan bahwa Latihan penegakkan Hukum dilaut yang akan dilaksanakan difokuskan dalam hal penyelesaian berkas perkara sebelum diserahkan ke Pangkalan terdekat atau pemberkasan pada tingkat KRI.

Menurutnya profesionalisme ketrampilan prajurit diperlukan dalam melaksanakan tugas pemberkasan kapal terutama bagi prajurit yang berdinas di KRI, profesionalisme tersebut tidak akan pernah tercapai tanpa adanya latihan yang rutin dan terukur.

Oleh karena itu sesuai dengan salah satu program kerja Puslatopsla, diharapkan dari penyelenggaraan latihan ini dapat menciptakan inovasi inovasi baru baik dari pihak penyelenggara maupun peserta latihan agar dapat tercipta suasanana latihan yang harmonis dan tidak monoton serta memanfaatkan fasilitas dan prasarana secara maksimal. (Pen Kodiklatal/Ar)