Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 08 Februari 2021

Ketua DPRD Surabaya Cawe-Cawe, Hearing Komisi A Soal RS Khusus Covid-19 di Cito Batal Digelar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya terpaksa membatalkan rapat dengar pendapat atau hearing soal polemik Rumah Sakit Siloam yang ditolak penghuni apartemen dan tenant Mal Cito.

Padahal Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini telah membuat surat undangan hearing untuk pihak dan instansi terkait.

Usut punya usut, pembatalan heafing ini bulan dilakukan oleh Komisi A DPRD Surabaya.

Tetapi, pembatalan itu dikarenakan Ketua DPRD Surabaya meminta hearing dilaksanakan secara daring (online).

"Gak jadi mas. Teman-teman Komisi A ingin hearing dilakukan secara offline. Tapi ketua dewan minta online," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, imam Syafi'i, Senin (8/2/2021).

Ia menambahkan, bahwa sejatinya Komisi A berharap agar rapat hearing dilakukan secara tatap muka karena biar bisa detil, mendalam dan tuntas.

"Toh di dewan banyak ruangan besar sehingga kita bisa pakai ruangan yang besar dengan prokes (protokol kesehatan) yan ketat. Tapi ketua dewan tetap tidak mau tanda tangan surat undangan hearing kalau tidak online, akhirnya kita putuskan dibatalkan saja. Kita tunda minggu depan," jelas politisi Nasdem ini.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perkumpulan Penghuni Pemilik dan Pedagang (P4) Mal Cito, M Yazid mengatakan, terkait hearing di DPRD Surabaya masing menunggu informasi lanjutan.

"Sementara ditunda waktunya. menunggu info lanjutan dari DPRD. Respon pedagang tetap sama menolak mengenai kelanjutan pekerjaan tetep kita sampaikan ke DPRD," ungkapnya.

KBSB Korem 082/CPYJ Dipusatkan di Desa Soko


KABARPROGRESIF.COM: (Bojonegoro) Sebelum dilaksanakan, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto meninjau terlebih dulu lokasi pelaksanaan Karya Bakti Skala Besar atau KBSB di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dijadikannya KBSB di lokasi itu, kata Kolonel Dariyanto, dinilai sangat tepat. 

Pasalnya, pada KBSB mendatang terdapat beberapa program yang mampu menjadi pendongkrak perekonomian warga, salah satunya pembangunan jalan penghubung antar Desa.

“Ada juga pembangunan jembatan. Sebab, jembatan itu juga menjadi akses bagi warga yang mayoritas petani untuk menjual hasil taninya ke Nganjuk,” kata Danrem, Senin (8/2).

Selain sebagai akses untuk roda perekonomian, ia menjelaskan jika akses-akses itu dibangun juga ditujukan untuk mempermudah layanan kesehatan. 

“Petugas kesehatan maupun warga, bisa melewati jalan dan jembatan itu nantinya. Itu untuk memangkas waktu,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ/Ar)

Usai Seret Walikota Non Aktif, Zul Has, KPK Kembali Periksa Wali Kota Dumai Terpilih


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 tak hanya berhenti pada Walikota Dumai nonaktif, Zulkifli Asnan Singkah atau Zul AS sebagai tersangka.

Namum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam perkara dugaan korupsi itu.

Dalam kasus ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan saksi jumlahnya sekitar 7 orang.

Satu orang diantara saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, adalah H. Paisal, SKM, MARS, Walikota Dumai terpilih.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai.

Selain Paisal, KPK juga memeriksa 6 orang lainnya.

Di antaranya Dedi selaku karyawan swasta. Kemudian Benny Akbar wiraswasta.

Jasminto wiraswasta. Lalu Kun Teng, pedagang.

Selanjutnya, M Yusuf Sikumbang, mantan anggota DPRD Riau yang kini sebagai wiraswasta, dan Zulhermanto, wiraswasta.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS (Zul AS, red) terkait suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,”kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/2/2021).

“ Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi.

Mereka adalah Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014 yang kini berwiraswasta.

Selanjutnya, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yuli Purwanto karyawan swasta, Dedi karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis wiraswasta.

Lalu, Joko Purnawan wiraswasta dan Mimi Gusneti pengurus rumah tangga.

Kemudian saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra. Kelima orang tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Sedangkan empat orang lainnya yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka adalah Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.

Marjoko Santoso, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.

Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.

Zul AS Sudah Ditahan Sejak 17 November 2020

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.

Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.

Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Di antaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.

Lalu, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Lalu Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.

Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019.

Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, yang juga ditetapkan tersangka, BBD selaku Walikota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021.

PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.

Kronologi Dugaan Korupsi yang Jerat Zul AS

Kontruksi perkara yang menjerat Zul AS, bermula pada Maret 2017. Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Tersangka Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.

Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.

Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gerindra Luruskan Bila Fadli Zon Tak Dicopot Sebagai Wakil Ketua Umum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Gerindra akhirnya angkat bicara soal dicopotnya Fadli Zon dari jabatan Wakil Ketua umum.

Partai Gerindra pun meluruskan informasi tersebut. Gerindra menegaskan Fadli tetap menduduki jabatan sebagai waketum bidang luar negeri. 

Sementara posisi wakil ketua umum (waketum) bidang agama dijabat M Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara , Habiburokhman melalui Twitternya @habiburokhman, Senin (8/2/2021).

"Tidak benar jika Bang Fadli Zon dicopot jadi Waketum Gerindra digantikan Gus Irfan Yusuf Hasyim, yang benar beliau berdua sama-sama menjabat Waketum. Bang FZ Waketum Bidang Luar Negeri, Gus Irfan Waketum Bidang Agama," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengukuhkan kepengurusan hasil kongres 8 Agustus 2020 tepat di HUT ke-13 Partai Gerindra, Sabtu 6 Februari 2021.

Adapun yang dikukuhkan di antaranya Sufmi Dasco Ahmad yang diangkat menjadi Ketua Harian Partai Gerindra, Sandiaga Uno menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

"Prabowo juga menunjuk M Ifran Yusuf Hasyim atau Gus Irfan yang merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama, yakni KH Hasyim Ashari dari Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra," ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Februari 2021.

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 306,7 Juta, Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Kades


KABARPROGRESIF.COM: (Rejang Lebong) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan seorang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial BH karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 306,7 juta.

"Tersangka ini kami lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, Senin (8/2).

Yadi Rachmat membenarkan bahwa mantan kades tersebut ialah BH yang terakhir kali menjabat sebagai kades si salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.

Meski sudah menahan satu tersangka, Kejari Rejang Lebong masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi DD tersebut.

Saat ini pemeriksaan dipusatkan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui.

"Saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ungkap Yadi.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017 tersebut masih terus berjalan.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD senilai Rp 306,7 juta oleh tersangka BH ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan mantan kades itu terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu. 

Pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.

"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.

Ia mengatakan adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp 221,5 juta.

Kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp 34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp 60,2 juta tetapi belum disetor ke negara.

Komandan Kodiklatal Buka Diktukba Angkatan ke-51


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Komandan Kodiklatal) Laksamana Muda TNI Nurhidayat secara resmi membuka program Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) TNI Angkatan Laut Angkatan ke-51 Tahun Anggaran 2021 di lapangan Samudera, Pusat Latihan Pendidikan Dasar Kemiliteran (Puslatdiksarmil) Juanda, Sidoarjo, Senin (08/02).

Pembukaan Pendidikan tersebut diikuti oleh 695 prajurit TNI AL dari berbagai Kotama TNI ALdi seluruh Indonesia.

Mereka terdiri dari Korps Pelaut, Korps Marinir, Korps Teknik, Elektronika, Suplai, Kesehatan, Khusus dan Pomal.

Mengawali sambutannya, Komandan Kodiklatal menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa untuk mengikuti pendidikan Pembentukan Bintara TNI Angkatan Laut Angkatan ke-51 TA 2021.

Selama mengikuti pendidikan, para siswa harus menunjukkan yang terbaik karena para siswa adalah prajurit terpilih yang siap dididik untuk menjadi bintara TNI AL yang bermoral, profesional dan berani.

Komandan Kodiklatal menekankan kepada para siswa agar membangun kemampuan yang dimiliki untuk meraih standart kompetensi kelulusan siswa yang dipersyaratkan oleh lembaga, yaitu meliputi aspek sikap, kejuangan, akademis dan kesamaptaan jasmani serta memupuk jiwa korsa diantara siswa.

Pendidikan pembentukan bintara TNI AL ini akan berlangsung selama lima bulan terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama pendidikan dasar golongan di Pusladiksarmil selama dua bulan, sedangkan tahap ke dua pendidikan dasar golongan lanjutan di Pusdik-pusdik sesuai kejuruan masing-masing selama tiga bulan.

Tujuan pendidikan ini adalah untuk mendidik, membentuk dan membekali para siswa agar mampu bersikap dan berperilaku sebagai prajurit pejuang Sapta Marga yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis bidang dasar keprajuritan dan kebintaraan matra laut serta kesamaptaan jasmani sesuai standar Binjas TNI AL sehingga dapat mengaplikasikan kedinasan sebagai Bintara TNI AL.

Hadir dalam acara tersebut, Wadan Kodiklatal, para Direktur Kodiklatal, para Dankodik, Danpuslat, serta para Danpusdik jajaran Kodiklatal.

Selain itu, acara gersebut dihadiri oleh Pangkoarmada II, Danpuspenerbal, Kadispsial, Danbrigif 2 Marinir, serta Dansatlinlamil Surabaya. (Pen Kodiklatal/Ar)

Buruh Desak Kejagung Segera Tuntaskan Penguautan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan secara tuntas dan transparan.

Disebutkan, buruh berharap penyelidikan atas kasus tersebut tidak mendapatkan tekanan dari siapa pun. 

Soalnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah uang buruh atau pekerja.

"Prinsipnya seperti ini, merespons dugaan korupsi itu kami yang mewakili jutaan peserta BPJS tentu minta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk usut tuntas, objektif, transparan, tanpa ada tekanan dari siapa pun atau kepentingan lain," ungkap Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

Ristandi pun beharap agar BPJS Ketenagakerjaan bersifat kooperatif atas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Namun, serikat buruh berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak turun karena proses penyelidikan ini.

"Supaya memang tidak menjadi kegaduhan di tingkat bawah, ada tekanan dari kondisi psikis yang mempengaruhi pelayanan ke kami," kata Ristadi.

Ristandi mengklaim sejauh ini dana anggota dari KSPN masih aman di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kejagung sedang memeriksa dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.

"Ada unrealized loss yang dihitung sekitar pertengahan 2020 yang dialokasikan untuk saham dan reksa dana. Keterangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan unrealized loss turun dari Rp43 triliun menjadi Rp14 triliun," ucap Ristadi.

Disebutkan, unrealized loss adalah hal yang biasa dalam investasi. Sebagai catatan, unrealized loss bisa diartikan sebagai penurunan nilai aset investasi saham dan reksa dana akibat pasar modal yang bergerak fluktuatif.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan tidak hilang.

Soalnya jika korupsi benar terjadi dan uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan hilang, maka akan menyurutkan kepercayaan buruh terhadap lembaga tersebut.

"Kami berharap tidak terjadi kehilangan (dana buruh) karena membawa dampak buruk ke keanggotaan kami," ucap Elly.

Sejauh ini, ia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Elly mengaku belum bisa berbicara lebih banyak sebelum ada pernyataan lebih lanjut dari Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum ada kata-kata yang kami katakan uangnya hilang atau dikorupsi karena pihak BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian belum ada pernyataan apa-apa," jelas Elly.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan sekitar 25 persen dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di instrumen pasar modal. 

Rinciannya, 64 persen di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan 1 persen di investasi langsung.

Terkait unrealized loss, Utoh menyebutnya sebagai kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

"Unrealized loss tidak merupakan kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana yang mengalami unrealized loss tersebut," ucap Utoh dalam keterangan resminya.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini hanya menjual aset investasi saham dan reksa dana yang sudah membukukan keuntungan.

Dengan begitu, saham dan reksa dana yang terkoreksi masih disimpan dalam aset portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini (unrealized loss) risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, ketika menempatkan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti saham dan reksadana," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Sejumlah dokumen pun diamankan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Cahyo Siswo Utomo Gantikan Almarhum Ibnu Shobir di DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua bulan setelah wafatnya almarhum Ibnu Shobir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melantik Cahyo Siswo Utomo sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Surabaya masa jabatan 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Kota Surabaya 5. 

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 171.436/106/011.2/2021 dan dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD pada Senin 8 Februari pukul 10 pagi.

Cahyo Siswo Utomo lahir di Surabaya pada 24 November 1982 dari pasangan Bagio Siswono dan Sri Winarti Apriastuti, merupakan lulusan SDN Kertajaya XIII, SMPN 1 Surabaya, dan SMAN 5 Surabaya. Pendidikan Tinggi ditempuhnya di Jurusan Teknik Elektro Sekolah Tinggi Teknik Surabaya (STTS). 

Sejak masa sekolah telah aktif berorganisasi dan berkecimpung di dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda. Di sela kesibukannya mengelola usaha di bidang Teknologi Informasi dan Lembaga Pendidikan. 

Menjadi Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Surabaya sejak tahun 2005 pada Divisi Tunas Bangsa. Lalu pengurus DPW PKS Jawa Timur pada 2010-2015 sebagai Ketua Deputi Pembinaan Tunas Bangsa. Pada kepengurusan DPD PKS Surabaya 2015-2020 dipercaya menjadi Sekretaris Umum, dan dipilih kembali sejak Desember 2020 lalu sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya Masa Bakti 2020-2025.

Ditanya tentang rencananya setelah menjadi Anggota DPRD, Cahyo menyampaikan akan melanjutkan yang telah dilakukan almarhum Ibnu Shobir. 

"Sebagai wakil dari daerah pemilihan 5, tentu tugas saya menyampaikan aspirasi warga dari 9 kecamatan di sana, yang selama ini telah dilakukan oleh almarhum," ujar Cahyo, panggilan akrabnya.

Selain itu, berkenaan dengan jabatan almarhum sebagai Anggota Komisi D dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Cahyo mengatakan akan menunggu arahan partai dan Fraksi PKS. 

"Saya akan lakukan tugas-tugas di Komisi dan Alat Kelengkapan lain sesuai arahan fraksi," ujar pria yang tinggal di Pakis Tirtosari ini.

Ditanya tentang rencana prioritas, Cahyo menyinggung beberapa hal. 

"Pertama tentu soal penanganan pandemi covid-19. Mulai sisi kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan. Masalah ini kita alami sehari-hari. Hingga saat ini. Dan seluruh program pemerintah kota terkait hal ini harus dikawal demi kebaikan bersama," ungkapnya.

"Warga merasakan kesulitan ekonomi dan juga kendala pada sekolah anak-anak. Pengangguran semakin meningkat. Sementara pandemi belum juga usai. Maka sebaiknya kita fokus mengatasi hal-hal ini. Dan saya optimis Surabaya bisa," ungkap suami dari Psikolog Nuri Fauziah ini. 

Usai prosesi pelantikan, Cahyo menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak. 

"Khususnya kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh rekan Anggota DPRD Kota Surabaya. Kami berterima kasih atas seluruh kelancaran proses hingga pelantikan hari ini," ujarnya.

Terakhir Cahyo memohon do'a dan dukungan dari seluruh warga Kota Surabaya. 

"Doakan agar kami mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.

Bawa 5 Kg Sabu, BNNP Kalsel Tangkap Pecatan TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Pecatan TNI ditangkap petugas BNNP Kalimatan Selatan (Kalsel) menngkapan pecatan TNI.

Penangkpan ini karena pecatan TNI itu membawa lima kilogram sabu. 

Pria berinisial JA (22) ini rencananya akan bertransaksi di Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Tersangka JW (30) yang pecatan dinas militer ditangkap bersama rekannya AJ (22) pada Kamis (4/2) di depan Indomaret Jalan Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, Senin (8/1).

Terungkapnya bisnis narkoba oleh mantan prajurit militer itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke BNNP Kalsel. 

Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel Kombes Pol R. Prasetyo menugaskan tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito bersama anggota Bidang Pemberantasan melakukan penyelidikan hingga didapat ciri-ciri orang yang akan melakukan transaksi narkoba.

"Jadi anggota melakukan pengamatan di sekitar lokasi yang diinfokan. Terlihat dua tersangka mengendarai sepeda motor berhenti di depan Indomaret Jalan Sukamara dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Jackson.

Adapun modusnya, sabu-sabu sebanyak 20 paket dengan berat 5.047 gram itu disimpan dalam jok sepeda motor yang telah terparkir sebelumnya. 

Atas keberhasilan pengungkapan tersebut, menurut Jackson pihaknya telah menyelamatkan lebih kurang 100.000 orang apabila barang haram itu sampai beredar dan dikonsumsi pengguna.

"Tim masih terus mendalami jaringan ini. Karena kuat dugaan ini barang telah lama berada di Kalsel dan dipecah-pecah lagi untuk diedarkan," ujarnya.

Sementara kedua pelaku kepada wartawan mengaku hanya menerima perintah dari seseorang melalui telepon untuk mengambil narkoba. 

Sedangkan untuk tindak selanjutnya kemana barang dibawa belum mengetahui lantaran keburu ditangkap. 

Termasuk untuk upah yang dijanjikan juga belum diterima.

Lagi, Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Korupsi PT Dok dan Perkapalan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu persatu terpidana yang sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kali ini tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Tanjung Perak yang merupakan gabungan dari intelijen dan Pidsus berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Korupsi perkara korupsi Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009 atas nama Yani Uti Puspita, Senin (8/2).

"Ya tadi kita tangkap sekitar pukul 14.00 WIb rumahnya di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M Ali Rizza, Senin (8/2).

Rizza menambahkan sebenarnya penangkapan terpidana Yani Uti Puspita ini tak beda jauh dengan terpidana lainnya yakni selalu memilih berpindah-pindah tempat tinggal.

Namun untuk terpidana perkara korupsi Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009 ini cukup unik.

Yani Uti Puspita lebih memilih tinggal di rumah kos-kosan sehingga tak perlu mengurus ijin domisili ke perangkat daerah.

"Pencarian DPO (Yani Uti Puspita) sempat menyulitkan Jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan," ungkap Rizza.

Nah, untuk memastikan kebenaran dari DPO yang sudah terendus bertempat tinggal di kos-kosan jalan Banyu Urip kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya ini, kata Rizza, pihaknya juga melibatkan perangkat kampung.

"Penangkapan di saksikan langsung oleh ibu Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kec Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan Terpidana sangat kooperatif," jelasnya.

Usai ditangkap, terpidana langsung dijebloskan ke cabang rumah tahanan di jalan A Yani Surabaya.

"Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan tes kesehatan selanjutnya di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa timur," pungkasnya.

Penangkapan Yani Uti merupakan Terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74. Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP. (Ar)

Koramil di Jajaran Kodim Surabaya Utara Bergerak Putus Pandemi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seluruh Koramil di wilayah tugas Kodim 0830/Surabaya UtaraNmulai bergerak ke sejumlah titik lokasi di setiap wilayah tugas masing-masing.

Bukan tanpa sebab, hal itu sebagai tindak lanjut adanya upaya pemutusan rantai pandemi yang saat ini gencar dilakukan oleh Pemerintah.

Selain melibatkan aparat TNI, razia yang dilakukan pada awal pekan tersebut juga melibatkan aparat Kepolisian, hingga Satpol PP di setiap Kecamatan.

Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan razia itu digelar di beberapa lokasi, diantaranya pintu keluar maupun masuk ke Kota Surabaya.

“Ada juga Satgas yang bersiaga di pintu exit tol. Mulai dari gerbang tol Dupak sampai Tanjung Perak, di Pelabuhan juga siaga,” jelas Dandim, Senin (8/2).

Meski PPKM jilid II telah usai, namun upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan tetap diberlakukan di wilayah tugasnya. 

“Kesadaran masyarakat terus kita tingkatkan dan perkuat. Itu penting,” tegasnya. (Pendam V/Brw/Ar)

Fadli Zon Ngotot Tak Tersingkir dari Gerindra, Sebut Dirinya Miliki Dua Jabatan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon membantah dirinya tersingkir dari kepengurusan partai tersebut.

Menurut Fadli, dirinya saat ini bahkan memegang dua jabatan. Fadli menyebutkan dirinya adalah Wakil Ketua Umum Gerindra, sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina.

Hal itu dituliskan Fadli di akun twitternya, @fadlizon ketika menjawab pemberitaan salah satu media massa nasional yang menuliskan posisi Wakil Ketua Umum Gerindra dijabat cucu pendiri NU.

“Sy tetap menjadi Wakil Ketua Umum sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina @Gerindra . Knp ngga ada wartawannya telp n tanya sy 😀,” tulis Fadli, Minggu 7 Februari 2021.

Sebelumnya, cucu pendiri NU, M Irfan Yusuf Hasyim atau biasa dipanggil Gus Irfan dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra. Gus Irfan dikukuhkan pada Sabtu, 6 Februari kemarin.

Gus Irfan sendiri sudah mengatakan bahwa dirinya tidaklah menggeser Fadli Zon, karena dalam struktural Gerindra, terdapat beberapa jabatan wakil ketua umum.

“Saya menggantikan posisinya Habib Mahdi. Mas Fadli juga masih ada, waketum juga,” ujar dia.