Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 08 Februari 2021

KPK Periksa 6 Orang Terkait Penghalangan Penyidikan Nurhadi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan penghalangan proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka Nurhadi. Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu terbelit dugaan perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011 hingga 2016.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredy Yuman (FY)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/2).

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa itu antara lain dua orang karyawan swasta Gunawan dan Erwin serta dua orang karyawan swasta yang bekerja sebagai kasir di PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi. 

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang asisten manager bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama.

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. 

FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. 

Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Geledah Rumah Gembong Pencuri Mobil yang Tewas, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) satu gembong pencurian spesialis roda empat yang tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten diketahui bernama Fery Saputra (45), diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ini dikuatkan Polisi ketika menemukan pipet tabung kaca, pada saat menggeledah di rumah istri pelaku di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, sempat terjadi insiden baku tembak antara pelaku dan petugas.

Penembakan dilakukan pelaku sebagai perlawanan untuk kabur saat di gerebek. FS yang merupakan otak dari aksi Curanmor ini nekat kabur melalui atap rumah dan menembaki petugas.

Tidak menghiraukan tembakan peringatan dua kali dari petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Sehingga menyebabkan pelaku tersungkur.

"(Saat penangkapan pelaku) Lari ke atas loteng dan melakukan perlawanan dengan menembak ke petugas. Kita tembak peringatan 2 kali dan pelumpuhan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (8/2).

Disaat melakukan penggerebkan di rumah istri pelaku, petugas menemukan alat isap sabu. 

Diduga, hasil jual kendaraan curian selain digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

"(Uang hasil jual kendaraan) Sebagian untuk kebutuhan hidup dan seperti inilah, (beli) sabu. Untuk narkoba masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy, mengaku masih melakukan pengembangan atas barang bukti hasil sitaan narkobata itu. 

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan tes urine kepada tiga tersangka (komplotan curanmor dari FS), yaitu yaitu Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

"Untuk narkoba dites urine dan melakukan pengecekan dengan Dirnarkoba," pungkasnya.

Baku Tembak dengan Polisi, Komplotan Pencuri 1 Tewas dan 3 Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Polda Banten terpaksa membalas tembakan dari kawanan pencuri mobil.

Insiden baku dengan komplotan pencuri mobil yang telah beraksi sebanyak 24 kali akhirnya membuahkan hasil.

Satu dari empat pelaku yang merupakan otak pencurian mobil tewas tertembak. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy mengungkapkan, gembong pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak yakni Fery Saputra (45).

"Pelaku Fery bertindak sebagai otak dari pencurian," katanya, Senin (8/2/2021).

Ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap. Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pemetik dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penampung.

Dari keterangan polisi, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empat. 

Laporan pertama pada 18 Januari 2021 di Pandeglang. Dan laporan kedua, 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan.

Polisi yang mengetahui para pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Jayanti, Tangerang.

Dari tiga pelaku ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap Fery yang sedang berada di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Upaya mencegah pelarian, (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan dan tembakan 1 dengan bukti selongsong serta 4 (peluru yang tersisa). Karena mengancam keselamatan petugas, diperingati dan dilumpuhkan. Dan saat itu tersangka tersungkur. Dibawa ke RS Bhayangkara dan meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Dia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan dijual ke luar daerah. Para pelaku ini malakukan aksinya di wilayah Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, 7 HP, buku KIR mobil, BPKB motor dan 2 dompet.

"TKP kedua, avanza hitam, 1 Senpi rakitan dan 1 selongsong, 8 kunci T, 3 tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.

Para pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi.

"Gembong (mobil telah) melakukan 1 tahun 24 TKP dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung dan Karawang," katanya.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana.

Warga Cililitan Terjebak Banjir, Ketinggian Air Capai Atap Rumah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Banjir terus mengancam Jakarta.

Hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah setempat untuk menekan bencana tahunan itu.

Kali ini banjir merendam kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/2). 

Ketinggian air bervariasi, mulai dari 40 cm hingga ada yang mencapai atap sebagian rumah warga.

“Ada 4 RW yang terdampak, yakni RW 06, 07, 05 dan RW 15,” ujar Petugas Satgas musim penghujan UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Joko Suyatno.

Lokasi terparah banjir, katanya, berada di RW 6 dengan ketinggian air mencapai atap rumah warga atau sekitar 250 cm. Ia menambahkan, Tim UPK Badan Air DLH di lapangan membantu mengevakuasi warga.

” Ada seorang warga yang sedang menjalani karantina mandiri di tengah sergapan banjir,” ujar Joko.

Joko menjelaskan, banjir di kawasan itu karena limpasan Sungai Ciliwung, imbas dari meningkatnya status tinggi muka air di Bendung Katulampa Bogor, yang berstatus Waspada atau Siaga III. 

Selain itu, banjir juga disebabkan oleh curah hujan yang tinggi baik di kawasan Puncak, Bogor dan DKI Jakarta.

“Air terpantau mulai naik dari pukul 05.50 WIB,” kata Joko.

Sementara, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 30 jiwa telah berhasil di evakuasi. Mereka terdiri dari 5 manula 16 dewasa dan 9 anak-anak.

Sejumlah warga bahkan ada yang terjebak di lantai dua rumah mereka dan telah berhasil diungsikan. Evakuasi akan terus dilakukan di wilayah Jalan Cililitan Kecil RT 06/RW 07 mengingat debit Kali Ciliwung yang masih tinggi.

Ketua DPRD Surabaya Cawe-Cawe, Hearing Komisi A Soal RS Khusus Covid-19 di Cito Batal Digelar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi A DPRD Surabaya terpaksa membatalkan rapat dengar pendapat atau hearing soal polemik Rumah Sakit Siloam yang ditolak penghuni apartemen dan tenant Mal Cito.

Padahal Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini telah membuat surat undangan hearing untuk pihak dan instansi terkait.

Usut punya usut, pembatalan heafing ini bulan dilakukan oleh Komisi A DPRD Surabaya.

Tetapi, pembatalan itu dikarenakan Ketua DPRD Surabaya meminta hearing dilaksanakan secara daring (online).

"Gak jadi mas. Teman-teman Komisi A ingin hearing dilakukan secara offline. Tapi ketua dewan minta online," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, imam Syafi'i, Senin (8/2/2021).

Ia menambahkan, bahwa sejatinya Komisi A berharap agar rapat hearing dilakukan secara tatap muka karena biar bisa detil, mendalam dan tuntas.

"Toh di dewan banyak ruangan besar sehingga kita bisa pakai ruangan yang besar dengan prokes (protokol kesehatan) yan ketat. Tapi ketua dewan tetap tidak mau tanda tangan surat undangan hearing kalau tidak online, akhirnya kita putuskan dibatalkan saja. Kita tunda minggu depan," jelas politisi Nasdem ini.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Perkumpulan Penghuni Pemilik dan Pedagang (P4) Mal Cito, M Yazid mengatakan, terkait hearing di DPRD Surabaya masing menunggu informasi lanjutan.

"Sementara ditunda waktunya. menunggu info lanjutan dari DPRD. Respon pedagang tetap sama menolak mengenai kelanjutan pekerjaan tetep kita sampaikan ke DPRD," ungkapnya.

KBSB Korem 082/CPYJ Dipusatkan di Desa Soko


KABARPROGRESIF.COM: (Bojonegoro) Sebelum dilaksanakan, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto meninjau terlebih dulu lokasi pelaksanaan Karya Bakti Skala Besar atau KBSB di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Dijadikannya KBSB di lokasi itu, kata Kolonel Dariyanto, dinilai sangat tepat. 

Pasalnya, pada KBSB mendatang terdapat beberapa program yang mampu menjadi pendongkrak perekonomian warga, salah satunya pembangunan jalan penghubung antar Desa.

“Ada juga pembangunan jembatan. Sebab, jembatan itu juga menjadi akses bagi warga yang mayoritas petani untuk menjual hasil taninya ke Nganjuk,” kata Danrem, Senin (8/2).

Selain sebagai akses untuk roda perekonomian, ia menjelaskan jika akses-akses itu dibangun juga ditujukan untuk mempermudah layanan kesehatan. 

“Petugas kesehatan maupun warga, bisa melewati jalan dan jembatan itu nantinya. Itu untuk memangkas waktu,” bebernya. (Penrem 082/CPYJ/Ar)

Usai Seret Walikota Non Aktif, Zul Has, KPK Kembali Periksa Wali Kota Dumai Terpilih


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018 tak hanya berhenti pada Walikota Dumai nonaktif, Zulkifli Asnan Singkah atau Zul AS sebagai tersangka.

Namum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya tengah melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi, dalam perkara dugaan korupsi itu.

Dalam kasus ini KPK kembali mengagendakan pemeriksaan saksi jumlahnya sekitar 7 orang.

Satu orang diantara saksi yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan, adalah H. Paisal, SKM, MARS, Walikota Dumai terpilih.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Dumai.

Selain Paisal, KPK juga memeriksa 6 orang lainnya.

Di antaranya Dedi selaku karyawan swasta. Kemudian Benny Akbar wiraswasta.

Jasminto wiraswasta. Lalu Kun Teng, pedagang.

Selanjutnya, M Yusuf Sikumbang, mantan anggota DPRD Riau yang kini sebagai wiraswasta, dan Zulhermanto, wiraswasta.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka ZAS (Zul AS, red) terkait suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018,”kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/2/2021).

“ Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura Nomor 13 Kota Pekanbaru," imbuhnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi.

Mereka adalah Haslinar, anggota DPRD kota Dumai 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, mantan anggota DPRD Dumai 2009 - 2014 yang kini berwiraswasta.

Selanjutnya, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Yuli Purwanto karyawan swasta, Dedi karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis wiraswasta.

Lalu, Joko Purnawan wiraswasta dan Mimi Gusneti pengurus rumah tangga.

Kemudian saksi lainnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra. Kelima orang tersebut berprofesi sebagai wiraswasta.

Sedangkan empat orang lainnya yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka adalah Said Effendi, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.

Marjoko Santoso, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai.

Muklis Susantri, Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.

Zul AS Sudah Ditahan Sejak 17 November 2020

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.

Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.

Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain Zul AS, KPK telah menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka.

Di antaranya Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selaku pihak swasta/perantara.

Lalu, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Lalu Ahmad Ghiast selaku swasta/kontraktor.

Ada pula nama Sukiman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019.

Natan Pasomba Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua.

Kenam nama di atas tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor.

Selanjutnya, yang juga ditetapkan tersangka, BBD selaku Walikota Tasikmalaya, KSS Bupati Labuanbatu Utara 2016-2021.

PJH pihak swasta sekaligus Wabendum PPP 2016-2019, ICM, anggota DPR 2014-2019, AMS, dan Kepala badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara.

Kronologi Dugaan Korupsi yang Jerat Zul AS

Kontruksi perkara yang menjerat Zul AS, bermula pada Maret 2017. Zul AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Walikota Dumai ini meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Lalu pada pertemuan lain, akhirnya disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan catatan fee sekitar 2 persen.

Kemudian pada Mei 2017, Pemerintah Kota Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar.

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Tersangka Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.

Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.

Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gerindra Luruskan Bila Fadli Zon Tak Dicopot Sebagai Wakil Ketua Umum


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Gerindra akhirnya angkat bicara soal dicopotnya Fadli Zon dari jabatan Wakil Ketua umum.

Partai Gerindra pun meluruskan informasi tersebut. Gerindra menegaskan Fadli tetap menduduki jabatan sebagai waketum bidang luar negeri. 

Sementara posisi wakil ketua umum (waketum) bidang agama dijabat M Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara , Habiburokhman melalui Twitternya @habiburokhman, Senin (8/2/2021).

"Tidak benar jika Bang Fadli Zon dicopot jadi Waketum Gerindra digantikan Gus Irfan Yusuf Hasyim, yang benar beliau berdua sama-sama menjabat Waketum. Bang FZ Waketum Bidang Luar Negeri, Gus Irfan Waketum Bidang Agama," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto mengukuhkan kepengurusan hasil kongres 8 Agustus 2020 tepat di HUT ke-13 Partai Gerindra, Sabtu 6 Februari 2021.

Adapun yang dikukuhkan di antaranya Sufmi Dasco Ahmad yang diangkat menjadi Ketua Harian Partai Gerindra, Sandiaga Uno menjadi Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, serta Ahmad Muzani sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra.

"Prabowo juga menunjuk M Ifran Yusuf Hasyim atau Gus Irfan yang merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama, yakni KH Hasyim Ashari dari Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra," ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 6 Februari 2021.

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 306,7 Juta, Kejari Rejang Lebong Tahan Mantan Kades


KABARPROGRESIF.COM: (Rejang Lebong) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menahan seorang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding berinisial BH karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) yang merugikan negara Rp 306,7 juta.

"Tersangka ini kami lakukan penahanan terhitung sejak 1 Februari 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi, Senin (8/2).

Yadi Rachmat membenarkan bahwa mantan kades tersebut ialah BH yang terakhir kali menjabat sebagai kades si salah satu desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2019.

Meski sudah menahan satu tersangka, Kejari Rejang Lebong masih akan terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi DD tersebut.

Saat ini pemeriksaan dipusatkan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui.

"Saat ini tersangkanya masih satu orang, kasusnya masih dalam pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi," ungkap Yadi.

Dia mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi DD yang bersumber dari APBN maupun alokasi dana desa (ADD) yang sumbernya APBD Rejang Lebong tahun anggaran 2017 tersebut masih terus berjalan.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi DD dan ADD senilai Rp 306,7 juta oleh tersangka BH ini bermula dari pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya dengan melibatkan pihak Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Heri Antoni menambahkan dugaan tipikor DD dan ADD yang dilakukan mantan kades itu terjadi pada tahun anggaran 2017 lalu. 

Pihaknya melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa sertifikat yang dipergunakan untuk mengganti kerugian negara.

"Yang bersangkutan telah mengakui jika telah mengelola keuangan secara sendiri, melakukan pembelanjaan sendiri tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan maupun sekretaris desa dan bendahara. Selain itu yang bersangkutan juga selama ini bersikap kooperatif dan siap menjalani proses selanjutnya," kata Heri.

Ia mengatakan adapun temuan kasus korupsi dalam kasus itu adalah untuk jenis pekerjaan pembangunan jalan telford terjadi kekurangan fisik senilai Rp 221,5 juta.

Kemudian kekurangan volume untuk pekerjaan siring pasang senilai Rp 34,5 juta serta pajak yang sudah dipungut senilai Rp 60,2 juta tetapi belum disetor ke negara.

Komandan Kodiklatal Buka Diktukba Angkatan ke-51


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Komandan Kodiklatal) Laksamana Muda TNI Nurhidayat secara resmi membuka program Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) TNI Angkatan Laut Angkatan ke-51 Tahun Anggaran 2021 di lapangan Samudera, Pusat Latihan Pendidikan Dasar Kemiliteran (Puslatdiksarmil) Juanda, Sidoarjo, Senin (08/02).

Pembukaan Pendidikan tersebut diikuti oleh 695 prajurit TNI AL dari berbagai Kotama TNI ALdi seluruh Indonesia.

Mereka terdiri dari Korps Pelaut, Korps Marinir, Korps Teknik, Elektronika, Suplai, Kesehatan, Khusus dan Pomal.

Mengawali sambutannya, Komandan Kodiklatal menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para siswa untuk mengikuti pendidikan Pembentukan Bintara TNI Angkatan Laut Angkatan ke-51 TA 2021.

Selama mengikuti pendidikan, para siswa harus menunjukkan yang terbaik karena para siswa adalah prajurit terpilih yang siap dididik untuk menjadi bintara TNI AL yang bermoral, profesional dan berani.

Komandan Kodiklatal menekankan kepada para siswa agar membangun kemampuan yang dimiliki untuk meraih standart kompetensi kelulusan siswa yang dipersyaratkan oleh lembaga, yaitu meliputi aspek sikap, kejuangan, akademis dan kesamaptaan jasmani serta memupuk jiwa korsa diantara siswa.

Pendidikan pembentukan bintara TNI AL ini akan berlangsung selama lima bulan terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama pendidikan dasar golongan di Pusladiksarmil selama dua bulan, sedangkan tahap ke dua pendidikan dasar golongan lanjutan di Pusdik-pusdik sesuai kejuruan masing-masing selama tiga bulan.

Tujuan pendidikan ini adalah untuk mendidik, membentuk dan membekali para siswa agar mampu bersikap dan berperilaku sebagai prajurit pejuang Sapta Marga yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis bidang dasar keprajuritan dan kebintaraan matra laut serta kesamaptaan jasmani sesuai standar Binjas TNI AL sehingga dapat mengaplikasikan kedinasan sebagai Bintara TNI AL.

Hadir dalam acara tersebut, Wadan Kodiklatal, para Direktur Kodiklatal, para Dankodik, Danpuslat, serta para Danpusdik jajaran Kodiklatal.

Selain itu, acara gersebut dihadiri oleh Pangkoarmada II, Danpuspenerbal, Kadispsial, Danbrigif 2 Marinir, serta Dansatlinlamil Surabaya. (Pen Kodiklatal/Ar)

Buruh Desak Kejagung Segera Tuntaskan Penguautan Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan secara tuntas dan transparan.

Disebutkan, buruh berharap penyelidikan atas kasus tersebut tidak mendapatkan tekanan dari siapa pun. 

Soalnya dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan adalah uang buruh atau pekerja.

"Prinsipnya seperti ini, merespons dugaan korupsi itu kami yang mewakili jutaan peserta BPJS tentu minta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk usut tuntas, objektif, transparan, tanpa ada tekanan dari siapa pun atau kepentingan lain," ungkap Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

Ristandi pun beharap agar BPJS Ketenagakerjaan bersifat kooperatif atas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

Namun, serikat buruh berharap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak turun karena proses penyelidikan ini.

"Supaya memang tidak menjadi kegaduhan di tingkat bawah, ada tekanan dari kondisi psikis yang mempengaruhi pelayanan ke kami," kata Ristadi.

Ristandi mengklaim sejauh ini dana anggota dari KSPN masih aman di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kejagung sedang memeriksa dana investasi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun.

"Ada unrealized loss yang dihitung sekitar pertengahan 2020 yang dialokasikan untuk saham dan reksa dana. Keterangan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan unrealized loss turun dari Rp43 triliun menjadi Rp14 triliun," ucap Ristadi.

Disebutkan, unrealized loss adalah hal yang biasa dalam investasi. Sebagai catatan, unrealized loss bisa diartikan sebagai penurunan nilai aset investasi saham dan reksa dana akibat pasar modal yang bergerak fluktuatif.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap dana buruh di BPJS Ketenagakerjaan tidak hilang.

Soalnya jika korupsi benar terjadi dan uang buruh di BPJS Ketenagakerjaan hilang, maka akan menyurutkan kepercayaan buruh terhadap lembaga tersebut.

"Kami berharap tidak terjadi kehilangan (dana buruh) karena membawa dampak buruk ke keanggotaan kami," ucap Elly.

Sejauh ini, ia masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Elly mengaku belum bisa berbicara lebih banyak sebelum ada pernyataan lebih lanjut dari Kejagung dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Belum ada kata-kata yang kami katakan uangnya hilang atau dikorupsi karena pihak BPJS Ketenagakerjaan dan kepolisian belum ada pernyataan apa-apa," jelas Elly.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan sekitar 25 persen dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di instrumen pasar modal. 

Rinciannya, 64 persen di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan 1 persen di investasi langsung.

Terkait unrealized loss, Utoh menyebutnya sebagai kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

"Unrealized loss tidak merupakan kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana yang mengalami unrealized loss tersebut," ucap Utoh dalam keterangan resminya.

Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini hanya menjual aset investasi saham dan reksa dana yang sudah membukukan keuntungan.

Dengan begitu, saham dan reksa dana yang terkoreksi masih disimpan dalam aset portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini (unrealized loss) risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, ketika menempatkan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti saham dan reksadana," tandasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Sejumlah dokumen pun diamankan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Cahyo Siswo Utomo Gantikan Almarhum Ibnu Shobir di DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua bulan setelah wafatnya almarhum Ibnu Shobir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melantik Cahyo Siswo Utomo sebagai pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Surabaya masa jabatan 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Kota Surabaya 5. 

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur nomor 171.436/106/011.2/2021 dan dilaksanakan di Ruang Paripurna Gedung DPRD pada Senin 8 Februari pukul 10 pagi.

Cahyo Siswo Utomo lahir di Surabaya pada 24 November 1982 dari pasangan Bagio Siswono dan Sri Winarti Apriastuti, merupakan lulusan SDN Kertajaya XIII, SMPN 1 Surabaya, dan SMAN 5 Surabaya. Pendidikan Tinggi ditempuhnya di Jurusan Teknik Elektro Sekolah Tinggi Teknik Surabaya (STTS). 

Sejak masa sekolah telah aktif berorganisasi dan berkecimpung di dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda. Di sela kesibukannya mengelola usaha di bidang Teknologi Informasi dan Lembaga Pendidikan. 

Menjadi Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPD Surabaya sejak tahun 2005 pada Divisi Tunas Bangsa. Lalu pengurus DPW PKS Jawa Timur pada 2010-2015 sebagai Ketua Deputi Pembinaan Tunas Bangsa. Pada kepengurusan DPD PKS Surabaya 2015-2020 dipercaya menjadi Sekretaris Umum, dan dipilih kembali sejak Desember 2020 lalu sebagai Sekretaris DPD PKS Kota Surabaya Masa Bakti 2020-2025.

Ditanya tentang rencananya setelah menjadi Anggota DPRD, Cahyo menyampaikan akan melanjutkan yang telah dilakukan almarhum Ibnu Shobir. 

"Sebagai wakil dari daerah pemilihan 5, tentu tugas saya menyampaikan aspirasi warga dari 9 kecamatan di sana, yang selama ini telah dilakukan oleh almarhum," ujar Cahyo, panggilan akrabnya.

Selain itu, berkenaan dengan jabatan almarhum sebagai Anggota Komisi D dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Cahyo mengatakan akan menunggu arahan partai dan Fraksi PKS. 

"Saya akan lakukan tugas-tugas di Komisi dan Alat Kelengkapan lain sesuai arahan fraksi," ujar pria yang tinggal di Pakis Tirtosari ini.

Ditanya tentang rencana prioritas, Cahyo menyinggung beberapa hal. 

"Pertama tentu soal penanganan pandemi covid-19. Mulai sisi kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan. Masalah ini kita alami sehari-hari. Hingga saat ini. Dan seluruh program pemerintah kota terkait hal ini harus dikawal demi kebaikan bersama," ungkapnya.

"Warga merasakan kesulitan ekonomi dan juga kendala pada sekolah anak-anak. Pengangguran semakin meningkat. Sementara pandemi belum juga usai. Maka sebaiknya kita fokus mengatasi hal-hal ini. Dan saya optimis Surabaya bisa," ungkap suami dari Psikolog Nuri Fauziah ini. 

Usai prosesi pelantikan, Cahyo menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak. 

"Khususnya kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta seluruh rekan Anggota DPRD Kota Surabaya. Kami berterima kasih atas seluruh kelancaran proses hingga pelantikan hari ini," ujarnya.

Terakhir Cahyo memohon do'a dan dukungan dari seluruh warga Kota Surabaya. 

"Doakan agar kami mampu menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.