Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 08 Februari 2021

Komisi III Minta Propam Mabes Polri Usut Tewasnya Tahanan Polresta Balikpapan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi III DPR meminta Divisi Propam Mabes Polri mengusut tewasnya tahanan Polresta Balikpapan Herman lantaran diduga disiksa usai ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Komisi III meminta agar penyalahgunaan prosedur seperti ini tidak terulang kembali.

“Terkait hal yang terjadi di Balikpapan, kami mendorong Propam Mabes Polri untuk atensi dan segera berkoordinasi dengan Polda,” kata Ketua Komisi III Herman Herry, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Herman mengatakan insiden tersebut bisa saja disebabkan oleh human error oknum polisi Polresta Balikpapan. Meski begitu, dia meminta langkah hukuman tegas tetap harus dilakukan.

“Bahwa terjadi human error atau penyimpangan aparat di lapangan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun, yang penting langkah-langkah untuk menindak anggota yang menyalahi prosedur dan pelanggaran harus dilakukan punishment yang tegas dari Pimpinan Polri,” ucapnya.

Langkah tegas ini, kata dia, harus dilakukan sebagai pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan saat interogasi.

“Untuk pembelajaran agar kasus-kasus penyalahgunaan prosedur jangan berulang-ulang terjadi,” sebutnya.

Seperti diketahui, Herman yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya setelah ditangkap oleh anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim.

Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam di mana saat itu Herman yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.

Herman disebut dibawa pergi oleh orang tak dikenal itu dalam posisi bertelanjang dada alias tidak memakai baju dan mengenakan celana pendek berwarna hitam. Belakangan, LBH Samarinda menyebut orang tak dikenal yang membawa pergi Herman itu diketahui anggota Polresta Balikpapan.

Keesokan harinya, keluarga disebut mendapat kabar dari Polresta Balikpapan kalau Herman telah tewas. Polisi disebut mengatakan Herman tewas karena buang air dan muntah saat diberi makan.

LBH menyebut jenazah Herman kemudian dibawa pulang pihak keluarga, namun keluarga kaget setelah melihat jenazah Herman yang penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ada darah segar yang mengalir dari salah satu bagian tubuhnya.

Karena inilah keluarga Herman melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Namun hingga saat ini keluarga Herman disebut belum mendapatkan laporan lanjut.

Dialog Soal Covid-19, Brigjen TNI Herman Sebut Sinergitas Kunci Utama


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai inovasi digagas oleh seluruh pihak dalam upaya memutus rantai penyebaran pandemi di Surabaya.

Dalam dialog penanganan soal Covid-19 yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya, Jalan Taman Surya pada Senin (8/2), Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo menyebut jika sinergitas, merupakan modal utama dalam memutus rantai penyebaran pandemi saat ini.

Pandemi Covid, kata Danrem, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya, terlebih adanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Dirinya menyebut, sinergitas itu bukan hanya melibatkan petugas gabungan saja. Namun, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai pandemi itu.

“Oleh sebab itu, semua pihak memiliki peran. Tanpa tekecuali masyarakat itu sendiri. Mereka (masyarakat, red) sangat membantu Pemerintah apabila mematuhi adanya protokol kesehatan,” ujar Danrem.

Sementara itu, Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menambahkan, Surabaya mengalami penurunan pasien Covid-19 secara signifikan.

Itu terbukti, jika selama kurun waktu beberapa pekan, di Surabaya hanya ditemukan 8 warga yang terbukti positif Covid-19. 

“Penurunannya pesat. Mungkin, itu bisa lebih ditingkatkan lagi,” jelas Whisnu. (Penrem 084/Bhaskara Jaya/Ar)

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Kandas, Bareskrim Limpahkan Berkah Tahap II Ketua FPI ke Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kubu Habib Rizieq Shihab dipaatiakam gigit jari.

Pasalnya upaya perlawanan berupa gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri sudah kandas.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

“Hari ini (dilimpahkan tahap 2). Semua sudah P21,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).

Sementara Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu gugur.

"Sekarang belum gugur, ketika sidang baru gugur. Sidangnya pada 22 Februari nanti,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.

Kubu Habib Rizieq mengajukan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel pada Rabu 3 Februari kemarin.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kali ini terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq yang dinilai kasusnya sangat dipaksakan.

Pasalnya, Habib Rizieq mengeklaim telah kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.

Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.

Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. 

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.

Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."

Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun." pungkasnya.

Pemasok Ekstasi Ridho Rhoma Masih Jadi Buronan Polisi


KABARPROGREAIF.COM: (Jakarta) Penyanyi Ridho Rhoma mengaku membeli barang tersebut dari M. Dia memesan sendiri tanpa perantara orang lain.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku," kata bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Pemasok narkoba Ridho Rhoma kini masuk daftar pencarian orang.

"Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujarnya.

Ridho Rhoma disangkakan pasal Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Penangkapan lelaki brewok tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti 3 butir ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu juga positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam narkoba jenis tersebut.

Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan bebas pada Januari 2020.

Aniaya Tahanan, Polda Kaltim Copot Oknum Polisi di Mapolresta Balikpapan


KABARPROGRESIF.COM: (Balikpapan) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ( Kaltim) mencopot jabatan enam oknum polisi terduga penganiaya tahanan di Mapolresta Balikpapan.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Tak lupa, Ade Yaya mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban mewakili institusi Polri, terkhusus Polda Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.

Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Sebanyak tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Pihak keluarga awalnya tidak tahu alasan Herman ditangkap.

Belakangan keluarga baru mengetahui, Herman disebut mencuri ponsel setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan.

Dua hari setelah penangkapan itu Herman meninggal dengan luka sekujur tubuh di sel Mapolreta Balikpapan.

Pada 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah duka oleh anggota polisi. Waktu dibuka kondisi jenazah penuh luka.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, dibagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda.

Sejak itu, keluarga protes. Keluarga terus mencaritahu alasan di balik kematian Herman.

“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” sebut Fathul.

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Semua Barang Bukti Hangus


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (8/2) siang ini menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian hingga membuat Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran. 

Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dan mendengarkan saksi-saksi.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup lantaran banyaknya peserta sidang yang mengikuti kegiatan tersebut. 

Maka itu, guna menghindari adanya kerumunan dan menjaga protokol kesehatan mengingat ruangan sidangnya kecil, Hakim Ketua Elfian pun meminta wartawan tak meliputnya dan meminta perserta sidang lainnya untuk keluar ruangan.

"Silakan keluar dahulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita agak sempit," kata hakim di persidangan, Senin (8/2/2021).

Hakim hanya memperkenankan awak media untuk mengambail gambar foto atau video sebelum persidangan dimulai. 

Sidang sendiri digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

Sidang selesai digelar pada Senin (8/2/2021) sore dan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.

"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujar pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai persidangan.

Namun begitu, kata dia, pihaknya mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa. 

Pasalnya, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu, sedangkan Jaksa menghadirkan beberapa bukti utuh yang tak ada penjelasannya sama sekali.

"Terkait pokok pemeriksaanya kita minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi, yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," tuturnya.

Sedangkan pihak Jaksa dalam kasus tersebut enggan berkomentar apapun terkait persidangan kali ini. 

Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Prajurit Kodiklatal Ikuti Latihan Penegakan Hukum di Laut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan profesionalisme penanganan tindak pidana di laut.

Sebanyak 133 prajurit Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) mengikuti Latihan  penegakan hukum di laut di Pusat Latihan Operasi Laut (Puslatopsla) Kodiklatal. 

Adapun pembukaan Latihan yang dipimpin langsung Wadan Puslatopsla Letkol Laut (P) D.A.Mansyur mewakili Komandan Puslatopsla tersebut dilaksanakan di Gedung R. Sudomo Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Senin, (8/2/2021).

Latihan yang akan dilaksanakan selama delapan hari tersebut bertujuan untuk membekali personil Kodiklatal dalam menghadapi tugas-tugas dimasa mendatang sebagai personil TNI AL dalam penanganan tindak pidana di laut. 

Sedangkan tema yang diambil dalam latihan ini adalah “Kodiklatal melaksanakan latihan Penegakkan Hukum di Laut Wilayah Surabaya dan sekitarnya dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut”.

Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan latihan adalah para peserta diharapkan memahami hukum atau undang-undang yang berkaitan tindak pidana dilaut, peserta memahami prosedur dan organisasi keamanan laut serta peserta diharapkan memahami penyidikan dan pemberkasan KRI.

Komandan Puslatopsla Kolonel Laut (P) Friche Flack dalam amanat yang dibacakan Wadan Puslatopsla Letkol Laut (P) D.A. Mansur menyampaikan bahwa Latihan penegakkan Hukum dilaut yang akan dilaksanakan difokuskan dalam hal penyelesaian berkas perkara sebelum diserahkan ke Pangkalan terdekat atau pemberkasan pada tingkat KRI.

Menurutnya profesionalisme ketrampilan prajurit diperlukan dalam melaksanakan tugas pemberkasan kapal terutama bagi prajurit yang berdinas di KRI, profesionalisme tersebut tidak akan pernah tercapai tanpa adanya latihan yang rutin dan terukur.

Oleh karena itu sesuai dengan salah satu program kerja Puslatopsla, diharapkan dari penyelenggaraan latihan ini dapat menciptakan inovasi inovasi baru baik dari pihak penyelenggara maupun peserta latihan agar dapat tercipta suasanana latihan yang harmonis dan tidak monoton serta memanfaatkan fasilitas dan prasarana secara maksimal. (Pen Kodiklatal/Ar)

KPK Periksa 6 Orang Terkait Penghalangan Penyidikan Nurhadi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait dugaan penghalangan proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka Nurhadi. Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu terbelit dugaan perkara suap pengurusan perkara di MA tahun 2011 hingga 2016.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredy Yuman (FY)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/2).

Adapun keenam saksi yang akan diperiksa itu antara lain dua orang karyawan swasta Gunawan dan Erwin serta dua orang karyawan swasta yang bekerja sebagai kasir di PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Soepriyo Waskito Adi. 

Lembaga antirasuah itu juga memanggil seorang asisten manager bagian legal pada PT Bintang Dharmawangsa Perkasa, Calvin Pratama.

Seperti diketahui, FY merupakan sopir Rezky Herbiyono. Dia diduga berperan sebagai penyewa rumah persembunyian Nurhadi dan keluarga di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan selama berstatus buronan KPK.

Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya datang ke rumah tersebut untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. 

FY yang telah menunggu di depan rumah tersebut segera melarikan diri dengan kecepatan tinggi menggunakan mobil Fortuner yang diduga memakai plat nomor palsu.

Sedangkan tim penyidik KPK yang berada di kediaman tersebut berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut. 

Pada Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY di Sidosermo, Surabaya. Namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Geledah Rumah Gembong Pencuri Mobil yang Tewas, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) satu gembong pencurian spesialis roda empat yang tewas setelah baku tembak dengan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten diketahui bernama Fery Saputra (45), diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Ini dikuatkan Polisi ketika menemukan pipet tabung kaca, pada saat menggeledah di rumah istri pelaku di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (6/2/2021) dini hari.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, sempat terjadi insiden baku tembak antara pelaku dan petugas.

Penembakan dilakukan pelaku sebagai perlawanan untuk kabur saat di gerebek. FS yang merupakan otak dari aksi Curanmor ini nekat kabur melalui atap rumah dan menembaki petugas.

Tidak menghiraukan tembakan peringatan dua kali dari petugas, akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Sehingga menyebabkan pelaku tersungkur.

"(Saat penangkapan pelaku) Lari ke atas loteng dan melakukan perlawanan dengan menembak ke petugas. Kita tembak peringatan 2 kali dan pelumpuhan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (8/2).

Disaat melakukan penggerebkan di rumah istri pelaku, petugas menemukan alat isap sabu. 

Diduga, hasil jual kendaraan curian selain digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, juga digunakan untuk membeli barang haram tersebut.

"(Uang hasil jual kendaraan) Sebagian untuk kebutuhan hidup dan seperti inilah, (beli) sabu. Untuk narkoba masih dilakukan pengembangan," terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy, mengaku masih melakukan pengembangan atas barang bukti hasil sitaan narkobata itu. 

Langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan tes urine kepada tiga tersangka (komplotan curanmor dari FS), yaitu yaitu Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya.

"Untuk narkoba dites urine dan melakukan pengecekan dengan Dirnarkoba," pungkasnya.

Baku Tembak dengan Polisi, Komplotan Pencuri 1 Tewas dan 3 Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Polda Banten terpaksa membalas tembakan dari kawanan pencuri mobil.

Insiden baku dengan komplotan pencuri mobil yang telah beraksi sebanyak 24 kali akhirnya membuahkan hasil.

Satu dari empat pelaku yang merupakan otak pencurian mobil tewas tertembak. Sedangkan tiga pelaku lainnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy mengungkapkan, gembong pencurian mobil yang tewas akibat baku tembak yakni Fery Saputra (45).

"Pelaku Fery bertindak sebagai otak dari pencurian," katanya, Senin (8/2/2021).

Ada tiga pelaku lain yang turut ditangkap. Mereka adalah Nana alias Ompung (38) warga Kecamatan Jayanti, Tangerang, Rizal (33) warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah yang bertugas sebagai pemetik dan Salman (30) warga Kecamatan Taraju, Tasikmalaya sebagai penampung.

Dari keterangan polisi, kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan warga yang kehilangan kendaraan roda empat. 

Laporan pertama pada 18 Januari 2021 di Pandeglang. Dan laporan kedua, 5 Februari 2021 di Cipocok Jaya, Kota Serang. Berbekal laporan itu, Polisi melakukan penyelidikan.

Polisi yang mengetahui para pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah kontrakan di wilayah Jayanti, Tangerang.

Dari tiga pelaku ini, Polisi melakukan penangkapan terhadap Fery yang sedang berada di rumah istrinya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

"Upaya mencegah pelarian, (pelaku) mengeluarkan senpi rakitan dan tembakan 1 dengan bukti selongsong serta 4 (peluru yang tersisa). Karena mengancam keselamatan petugas, diperingati dan dilumpuhkan. Dan saat itu tersangka tersungkur. Dibawa ke RS Bhayangkara dan meninggal dunia," kata Kabid Humas.

Dia menuturkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kendaraan. Motifnya untuk kepentingan pribadi dan dijual ke luar daerah. Para pelaku ini malakukan aksinya di wilayah Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di lokasi pertama yaitu motor jenis Vario, motor jenis Beat, mobil Suzuki, 7 HP, buku KIR mobil, BPKB motor dan 2 dompet.

"TKP kedua, avanza hitam, 1 Senpi rakitan dan 1 selongsong, 8 kunci T, 3 tang dan alat yang digunakan lainnya," paparnya.

Para pelaku telah menjual puluhan mobil ke daerah Lampung dan Karawang. Jaringan kejahatan dalam pencurian kendaraan ini sudah lintas antar provinsi.

"Gembong (mobil telah) melakukan 1 tahun 24 TKP dan beberapa puluh barang bukti. Sudah melakukan lintas provinsi dan dijual ke Lampung dan Karawang," katanya.

Para pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun pidana dan Pasal 481 KUHP Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun pidana.

Warga Cililitan Terjebak Banjir, Ketinggian Air Capai Atap Rumah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Banjir terus mengancam Jakarta.

Hingga saat ini belum ada solusi dari pemerintah setempat untuk menekan bencana tahunan itu.

Kali ini banjir merendam kawasan Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/2). 

Ketinggian air bervariasi, mulai dari 40 cm hingga ada yang mencapai atap sebagian rumah warga.

“Ada 4 RW yang terdampak, yakni RW 06, 07, 05 dan RW 15,” ujar Petugas Satgas musim penghujan UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Joko Suyatno.

Lokasi terparah banjir, katanya, berada di RW 6 dengan ketinggian air mencapai atap rumah warga atau sekitar 250 cm. Ia menambahkan, Tim UPK Badan Air DLH di lapangan membantu mengevakuasi warga.

” Ada seorang warga yang sedang menjalani karantina mandiri di tengah sergapan banjir,” ujar Joko.

Joko menjelaskan, banjir di kawasan itu karena limpasan Sungai Ciliwung, imbas dari meningkatnya status tinggi muka air di Bendung Katulampa Bogor, yang berstatus Waspada atau Siaga III. 

Selain itu, banjir juga disebabkan oleh curah hujan yang tinggi baik di kawasan Puncak, Bogor dan DKI Jakarta.

“Air terpantau mulai naik dari pukul 05.50 WIB,” kata Joko.

Sementara, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta melaporkan, sebanyak 30 jiwa telah berhasil di evakuasi. Mereka terdiri dari 5 manula 16 dewasa dan 9 anak-anak.

Sejumlah warga bahkan ada yang terjebak di lantai dua rumah mereka dan telah berhasil diungsikan. Evakuasi akan terus dilakukan di wilayah Jalan Cililitan Kecil RT 06/RW 07 mengingat debit Kali Ciliwung yang masih tinggi.