Senin, 08 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Rhoma Irama mengapresiasi pihak kepolisian yang menngkap putranya, Ridho Rhoma karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ekstasi.

"Saya ingin ucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah menangkap Ridho sejak awal begitu Ridho didapati menyimpan amphetamine langsung ketangkap," ujar Rhoma, ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Menurut Rhoma langkah kepolisian dalam menangkap anaknya ini terbilang cepat. Hal ini supaya Ridho Rhoma tak terjerumus lebih dalam pemakaian narkoba.

"Bayangkan kalau misalkan seminggu, sebulan, dua bulan baru tertangkap, atau setahun. Barangkali sudah overdosis," sambungnya.

Kendati demikian, Rhoma berharap agar pihak kepolisian segera melepas anaknya dengan pengawasan yang cukup ketat.

Sebab Ridho Rhoma masih sebatas pengguna.

"Permohonan saya untuk (Ridho) direhabilitasi, jangan sampai ditahan di penjara gitu. Karena barangkali mungkin efeknya juga kurang baik," harap Rhoma.

Ia mengatakan, akan terus mengawal dan memantau proses hukum yang dijalani putranya. Meskipun sampai saat ini, ia belum berencana menjenguk Ridho.

"Saya akan pantau terus dan berdoa terus. Ya namanya anak gimana kan, enggak bisa dilepas," pungkasnya.

Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021.

Ridho diamankan bersama dua rekannya. Adapun barang bukti yang disita polisi berupa tiga butir ekstasi.

Sebelumnya, Ridho Rhoma baru merasakan udara bebas pada 2020 silam setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) kembali membuka empat program Pendidikan yang diperuntukkan bagi para prajurit strata perwira. 

Pembukaan pendidikan yang diikuti 180 prajurit tersebut dipimpin langsung Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat di gedung R Sudomo Pusat Latihan Operasi Laut (Puslatopsla) Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Senin, (8/2/2021).

Keempat program pendidikan tersebut adalah Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) TNI AL Angkatan ke-30 Ta 2021 yang diikuti 95 orang, Pendidikan Matra 1 diikuti 40 orang Pendidikan Aplikasi 1 diikuti 4 orang dan dan Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikmapa PK) Angkatan 27 B diikuti 42 orang.

Tampak hadir dalam pembukaan tersebut para pejabat utama Kodiklatal antara lain Wadan Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Komandan Kodikopsla Laksma TNI Eko Wahjono, para Direktur Kodiklatal, Inspektorat Kodiklatal, Kapokgadik, para Dankodik, Danpuslat jajaran Kodiklatal.

Acara diawali dengan pembukaan, penghormatan umum kepada Inspektur Upacara (Irup), laporan Komandan Upacara kepada Irup, pernyataan pembukaan pendidikan oleh Irup, penyematan tanda siswa kepada perwakilan, Laporan Danup dan diakhiri dengan penghormatan umum. Selesai acara pembukaan pendidikan dilanjutkan pembekalan Dankodiklatal di Auditorium Gedung R Sudomo.

Setelah pelaksanaan kegiatan Dankodiklatal Laksda TNI Nurhidayat menyampaikan bahwa pendidikan Diklapa yang akan dilaksanakan selama tujuh bulan bertujuan mendidik dan membekali perwira TNI/TNI AL menjadi prajurit pejuang sapta marga yang memiliki kesamaptaan jasmani serta profesionalisme matra laut, dengan pengetahuan taktis operasi dan manajerial staf.

Sedangkan Dikmatra-1 yang akan dilaksanakan selama dua bulan dengan tujuan untuk memberikan pendidikan profesi matra laut bagi perwira yang telah mengikuti dikspespa di luar TNI Angkatan Laut, agar dapat melaksanakan tugas sebagai perwira divisi di KRI, Danki Batalyon, Kaur di Mabesal atau jabatan lain yang setingkat.

Demikian pula Dikaplikasi-1 yang juga akan dilaksanakan dua bulan bertujuan untuk mendidik perwira siswa agar memiliki kemampuan administrasi umum, perencanaan umum, perbekalan dan pembinaan personel. 

Sedangkan Dikmapa yang selesai pendidikan di Akmil Magelang bertujuan untuk mendidik menjadi perwira TNI AL yang memiliki kemampuan profesi, kepemimpinan dan kesamaptaan jasmani prajurit matra laut yang mampu berpikir, bersikap dan bertindak sesuai dengan tuntutan organisasi dan dapat melaksanakan tugas sebagai perwira TNI Angkatan Laut. (Pen Kodiklatal/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi C DPRD kota Surabaya angkat suara soal rencana beroperasinya Rumah Sakit (RS) Khusus Covid-19  dibawah bendera Siloam, di City of Tomorrow (Cito) Mall-Surabaya.

Ketua Komisi C, Baktiono mengatakan, untuk saat ini baik pihak swasta maupun pemerintah yang akan membangun rumah sakit khusus penanganan Covid-19 itu sangat bagus, karena turut berperan serta dalam penanggulangan Covid-19, apalagi anggaran Covid-19 sesuai Perpu No.1 tahun 2020 ditanggung oleh pemerintah. 

Terlebih, tambah Baktiono, rumah sakit swasta maupun pemerintah sudah penuh, dan kasus pandemi semakin meluas, maka jika ada swasta yang ingin mengoperasikan RS Khusus Covid-19 yang kami apresiasi lah.

“Permasalahannya, Siloam mengoperasikan rumah sakit khusus Covid-19 di Surabaya, adalah bangunan yang sudah ada ditengah-tengah warga masyarakat apartemen Cito Mall, yang sudah menghuni apartemen dan melakukan transaksi perdagangan di Cito Mall. Ini jelas tidak diperbolehkan, ” ujarnya di Surabaya, Senin (08/02/21).

Baktiono menegaskan, RS Siloam yang merupakan anak perusahaan besar bukan hanya di Indonesia tapi juga diluar negeri yaitu, Lippo Group jika mau membangun rumah sakit khusus Covid-19 sebaiknya, membangun ditempat yang baru, bukan di Cito Mall.

“Kan masih banyak lahan di Surabaya yang kosong, di sekitar Jl. Juanda misalnya. Atau Lippo Group bisa akuisisi rumah sakit yang tidak operasional lagi seperti Internasional Hospital di daerah PTC Surabaya Barat sana, bukan bangunan yang sudah ada penghuninya atau warga apartemen Cito Mall, ” tegas politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Baktiono menjelaskan, bangunan di Cito Mall seyogyanya sebagian untuk hunian apartemen, dan satu lagi untuk hotel, sehingga banyak warga yang sudah membeli unit room di situ. 

Kenapa, tutur Baktiono, karena warga atau pembeli unit apartemen Cito Mall tentu sangat senang jika huniannya berdampingan dengan hotel. Tapi tiba-tiba manajemen RS Siloam merubah hotel akan dijadikan RS Khusus Covid-19.

“Ini jelas penyalahgunaan peruntukan, dari hotel ko jadi rumah sakit, khusus Covid-19 lagi. Jadi kami minta Siloam dalam hal ini Lippo Group harus kembali ke kesepakatan awal dengan pembeli unit room, atau warga penghuni apartemen.”kata Baktiono.

Dirinya kembali menambahkan, sekelas Siloam dari grup Lippo seharusnya mencari lahan baru dan membangun gedung baru untuk rumah sakit khusus Covid-19, bukan gedung yang sudah dihuni warga apartemen.

“Sekelas Lippo Group mosok ga punya duit bangun rumah sakit di lahan baru. Jadi kami minta sebaiknya Siloam cari lahan baru saja, jangan di Cito Mall," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Lhokseumawe) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek batu gajah Cunda-Meuraksa, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

“Jadi kami sudah meminta audit investigasi dari BPKP dan dalam waktu dekat akan turun ke Lhokseumawe,” kata Kepala Kejari Lhokseumawe, Mukhlis kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Lanjut Mukhlis, pihaknya juga sudah meminta BPKP untuk menghitung atau melihat apa saja yang harus diungkap kebenaran dalam perkara ini.

“Kami sudah periksa lebih kurang 10 saksi, dan pekan depan akan kami panggil rekanan lagi untuk memastikan,” ujarnya.

Kajari juga menyebutkan, pihaknya akan meminta ahli kontruksi untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya kondisi proyek batu gajah tersebut.

'Lhokseumawe ada kecipratan fee maka saya langsung yang akan potong leher, kalau saya makan fee, potong leher saya. Karena komit mengungkapkan kebenaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Mukhlis, negara harus sejahtera, apalagi dimasa pandemi seluruh anggaran digelontarkan untuk kesehatan, seharusnya jangan sampai harus menggrogoti uang rakyat seperti ini.

“Tidak ada alasan pengembalian uang itu dimaafkan, hanya ada alasan hukum menghentikan perkara nanti kita lihat alasan hukum nya.

"Jangan dianggap pengembalian menghilangkan kerugian negara, hanya mengembalikan uang negara,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM:  (Merangin) Upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu, kembali digagalkan petugas Lapas Bangko.

Kali ini, seorang sopir travel yakni Yunardi berhasil diamankan lantaran kedapatan berupaya menyelundupkan sabu ke dalam Lapas.

Informasi yang didapat, kejadian ini bermula ketika, Yunardi ingin mengantarkan titipan makanan kepada salah satu warga binaan bernama Edo Hardika, sekitar pukul 12.20 WIB, Sabtu kemarin (6/2/2021).

Namun, sesampainya di depan pintu, barang titipan berupa sambal ikan tersebut digeledah oleh petugas.

Saat digeledah, ternyata didapatkan lima paket sabu yang dibungkus di dalam plastik.

Petugas Lapas pun langsung berkoordinasi dengan Polres Merangin untuk mengamankan Yunardi.

Sementara untuk warga binaan Edo Hardika, petugas Lapas juga melakukan interogasi.

Kalapas Klass II B Bangko, Erwan Prasetyo, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, dan mengatakan kasus ini sudah diserahkan ke Mapolres Merangin.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Mapolres, dan untuk warga binaan sudah kita ambil tindakan tegas, dengan memasukkannya ke dalam strap sel," ujar Kalapas.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak mengapresiasi vonis 10 tahun dan denda Rp600 juta yang dijatuhkan majelis hakim terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, vonis tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kita apresiasi majelis hakim lewat putusannya karena mampu menangkap harapan publik terkait kasus ini, sehingga kita berkeyakinan penegakan hukum berjalan dengan transparan, adil, dan objektif," kata Barita, Senin (8/2).

Barita mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyebut putusan pengadilan sebagai ketentuan hukum yang menjadi ranah kewenangan yudikatif.

"Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini sudah selesai baik dari proses penyidikannya, penuntutannya dalam proses peradilan yang berjalan secara terbuka," papar Barita.

Pinangki divonis lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan beberapa alasan untuk memberatkan vonis Pinangki. Salah satunya adalah pekerjaan Pinangki sebagai aparat penegak hukum. 

Selain itu, Pinangki juga dinilai telah membantu terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan PK.

"Terdakwa menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdakwa berbelit-belit dalan tidak mengakui kesalahan, terdakwa menikmati hasil kejahatan," papar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan terhadap Pinangki adalah karena ia dinilai sopan selama persidangan. 

Pinangki juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak berusia empat tahun serta belum pernah dihukum.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Artis Ridho Rhoma kembali ditangkap akibat kasus narkoba. Kali ini, dia kedapatan menyimpan tiga butir ekstasi.

Rhoma Irama mengaku terkejut mengetahui putranya kembali terjatuh ke lubang yang sama.

Bahkan, Raja Dangdut itu sempat tak percaya saat pertama kali mendengar berita soal Ridho kembali ditangkap polisi karena narkoba.

"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ditangkap lagi'. Saya enggak percaya banget," ujar Rhoma Irama ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (8/2).

Alasannya, Ridho tengah mengerjakan banyak pekerjaan. Selain itu menurutnya, sang putra juga telah kembali ke jalan Tuhan.

Oleh karenanya, Rhoma Irama ragu dan tak percaya dengan kabar penangkapan tersebut.

Karena tak percaya dengan kabar tersebut, Rhoma sampai berpikir kalau ada salah nama dalam penangkapan tersebut.

Namun kenyataan tak bisa dihindari, putranya, Ridho Rhoma, memang kembali ditangkap polisi akibat narkoba.

"Akhirnya kemarin malam Ridho menelepon saya, nangis-nangis luar biasa. Pokoknya dia minta maaf bahwa ternyata Ridho belum bisa megang amanat saya," kata Rhoma.

"Saya terus terang syok sekali, kenapa itu bisa terjadi lagi," ungkapnya.

Meskipun terkejut dan kecewa atas penangkapan tersebut, tetapi pelantun lagu 'Begadang' itu tetap memaafkan Ridho.

Ia juga berharap agar tertangkapnya Ridho untuk yang kedua kalinya dapat membuat lelaki berusia 32 tahun itu kapok dan tak mengulangi perbuatannya kembali.

"(Saya bilang), 'Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali dan peringatan ini biasanya dua kali, ini sudah yang kedua. Kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan mata kamu, jadi enggak bisa kembali lagi ke jalan Allah. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho," ucap Rhoma.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga butir ekstasi dari putra Rhoma Irama itu.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi III DPR meminta Divisi Propam Mabes Polri mengusut tewasnya tahanan Polresta Balikpapan Herman lantaran diduga disiksa usai ditangkap oleh aparat kepolisian. 

Komisi III meminta agar penyalahgunaan prosedur seperti ini tidak terulang kembali.

“Terkait hal yang terjadi di Balikpapan, kami mendorong Propam Mabes Polri untuk atensi dan segera berkoordinasi dengan Polda,” kata Ketua Komisi III Herman Herry, saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Herman mengatakan insiden tersebut bisa saja disebabkan oleh human error oknum polisi Polresta Balikpapan. Meski begitu, dia meminta langkah hukuman tegas tetap harus dilakukan.

“Bahwa terjadi human error atau penyimpangan aparat di lapangan bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun, yang penting langkah-langkah untuk menindak anggota yang menyalahi prosedur dan pelanggaran harus dilakukan punishment yang tegas dari Pimpinan Polri,” ucapnya.

Langkah tegas ini, kata dia, harus dilakukan sebagai pembelajaran agar ke depannya tidak ada lagi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Polri di lapangan saat interogasi.

“Untuk pembelajaran agar kasus-kasus penyalahgunaan prosedur jangan berulang-ulang terjadi,” sebutnya.

Seperti diketahui, Herman yang merupakan tahanan Polresta Balikpapan meninggal dengan luka di sekujur tubuhnya setelah ditangkap oleh anggota Polresta Balikpapan. Keluarga Herman pun melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim.

Kematian Herman seperti yang dijelaskan di atas disampaikan LBH Samarinda seperti dalam keterangan pers mereka yang dikutip Minggu (7/2). LBH Samarinda menyebut peristiwa ini terjadi pada 2 Desember 2020 malam di mana saat itu Herman yang disebut sedang berada di rumah, kemudian didatangi orang tidak dikenal.

Herman disebut dibawa pergi oleh orang tak dikenal itu dalam posisi bertelanjang dada alias tidak memakai baju dan mengenakan celana pendek berwarna hitam. Belakangan, LBH Samarinda menyebut orang tak dikenal yang membawa pergi Herman itu diketahui anggota Polresta Balikpapan.

Keesokan harinya, keluarga disebut mendapat kabar dari Polresta Balikpapan kalau Herman telah tewas. Polisi disebut mengatakan Herman tewas karena buang air dan muntah saat diberi makan.

LBH menyebut jenazah Herman kemudian dibawa pulang pihak keluarga, namun keluarga kaget setelah melihat jenazah Herman yang penuh luka di sekujur tubuhnya, bahkan ada darah segar yang mengalir dari salah satu bagian tubuhnya.

Karena inilah keluarga Herman melaporkan peristiwa ini ke Propam Polda Kaltim. Namun hingga saat ini keluarga Herman disebut belum mendapatkan laporan lanjut.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berbagai inovasi digagas oleh seluruh pihak dalam upaya memutus rantai penyebaran pandemi di Surabaya.

Dalam dialog penanganan soal Covid-19 yang digelar di Halaman Balai Kota Surabaya, Jalan Taman Surya pada Senin (8/2), Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo menyebut jika sinergitas, merupakan modal utama dalam memutus rantai penyebaran pandemi saat ini.

Pandemi Covid, kata Danrem, seakan menjadi pantauan tersendiri bagi dirinya, terlebih adanya penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Dirinya menyebut, sinergitas itu bukan hanya melibatkan petugas gabungan saja. Namun, kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan dalam upaya memutus rantai pandemi itu.

“Oleh sebab itu, semua pihak memiliki peran. Tanpa tekecuali masyarakat itu sendiri. Mereka (masyarakat, red) sangat membantu Pemerintah apabila mematuhi adanya protokol kesehatan,” ujar Danrem.

Sementara itu, Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menambahkan, Surabaya mengalami penurunan pasien Covid-19 secara signifikan.

Itu terbukti, jika selama kurun waktu beberapa pekan, di Surabaya hanya ditemukan 8 warga yang terbukti positif Covid-19. 

“Penurunannya pesat. Mungkin, itu bisa lebih ditingkatkan lagi,” jelas Whisnu. (Penrem 084/Bhaskara Jaya/Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kubu Habib Rizieq Shihab dipaatiakam gigit jari.

Pasalnya upaya perlawanan berupa gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri sudah kandas.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

“Hari ini (dilimpahkan tahap 2). Semua sudah P21,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).

Sementara Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu gugur.

"Sekarang belum gugur, ketika sidang baru gugur. Sidangnya pada 22 Februari nanti,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.

Kubu Habib Rizieq mengajukan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel pada Rabu 3 Februari kemarin.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kali ini terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq yang dinilai kasusnya sangat dipaksakan.

Pasalnya, Habib Rizieq mengeklaim telah kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.

Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.

Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. 

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.

Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."

Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun." pungkasnya.



KABARPROGREAIF.COM: (Jakarta) Penyanyi Ridho Rhoma mengaku membeli barang tersebut dari M. Dia memesan sendiri tanpa perantara orang lain.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku," kata bid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Pemasok narkoba Ridho Rhoma kini masuk daftar pencarian orang.

"Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujarnya.

Ridho Rhoma disangkakan pasal Pasal 112 dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021. Penangkapan lelaki brewok tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Polisi menemukan barang bukti 3 butir ekstasi. Hasil pemeriksaan urine, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu juga positif menggunakan amfetamin yang terkandung dalam narkoba jenis tersebut.

Pada 2017, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa. Dia kemudian dihukum 1,5 tahun penjara dalam putusan kasasi dan bebas pada Januari 2020.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive