Kamis, 11 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma hukuman badan, orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan.

Budi Budiman dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 10 Februari 2021.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan terhadap terdakwa Budi Budiman," tutur PU KPK, Yoga Pratomo.

Dalam amar tuntutannya, Yoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pasal 5 ayat 1 hurup b UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengaku akan mengajukan pleidoi. Begitu juga dengan tim kuasa hukumnya.

Dalam penjelasannya, PU KPK menyebutkan jika terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar, kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Penerima uang yakni Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode 2017-2018.

Serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

Jaksa menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan karena berhubungan dengan jabatannya, yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada 2017 dan DAK 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya,



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Pandemi Covid-19 seakan tak menjadi penghalang bagi Kodim 0812/Lamongan untuk terus meningkatkan swasembada ketahanan pangan nasional. 

Program itu, merupakan salah satu program yang digagas oleh Pemerintah Pusat beberapa tahun lalu.

Bahkan, dalam upaya itu Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menyempatkan diri untuk terjun langsung ke lapangan melakukan peninjauan perkembangan pertanian di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Pucuk dan
Mantub pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Sebab, aspek terpenting di tengah pandemi ini adalah ketahanan pangan. Apalagi, sekarang Pemkab Lamongan menerapkan adanya pengurangan aktifitas masyarakat di luar rumah,” jelasnya.

Ketahanan pangan, kata Sidik, merupakan salah satu program terpenting bagi kondisi bangsa saat ini. 

Sebab, ujarnya, kebutuhan pangan merupakan suatu dasar utama yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kita juga berupaya untuk menjaga ketersediaan ketahanan pangan. Pemantapan ketahanan pangan harus berbasis kemandirian. Segi kesehatan
dan gizi juga harus terjaa dengan baik,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)


KABARPROGRESIF.COM: (Pangkal Pinang) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan penetapan empat tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 Debitur pada dua kantor cabang Bank BUMN di Pangkalpinang, Rabu (10/2/2021).

Keempat orang tersangka baru tersebut ialah, inisial JA berdasarkan print – 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print -105/L.9/FD.1/02/2021, inisial AHP berdasarkan print – 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print – 104/L.9/FD.1/02/2021.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Jhony William Pardede,SH MH selaku plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi oleh Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Himawan saat jumpa pers di Ruang Media Center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, para tersangka dalam menjalankan aksinya mempunyai peranan masing-masing.

"Tersangka berinisial JA bekerjasama dengan Sugianto alias Aloy menerbitkan SHM untuk para calon debitur, sedangkan tersangka berinisial GH perannya menerbitkan Cover Note dalam setiap pencairan kredit, sementara tersangka berinisial AHP perannya sebagai pemutus kredit untuk para debitur di BRI cabang Pangkalpinang, dan tersangka berinisial ATN berperan sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur kantor cabang pembantu Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang," ujarnya.

Pardede menambahkan, ke empat tersangka tersebut masih akan dilakukan proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa para tersangka tersebut akan disangkakan dalam beberapa pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah memelakukan pemeriksaan terhadap 7 kepala desa (Kades) terkait dugaan korupsi dana bantuan COVID-19

"Tujuh Kades sudah selesai kita periksa, tinggal mencocokkan data di lapangan. Kalau ada temuan kerugian negara maka statusnya kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kasipidsus Kejari Bengkalis Juprizal, SH, Rabu (1/2/2021).

Ketujuh Kades yang sudah dimintai keterangan diantaranya, Kades Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kades Sekodi Kecamatan Bengkalis Kades Jangkang Kecamatan Bantan, Kades Dompas Kecamatan Bukit Batu, Kades Kadur Kecamatan Rupat Utara,Kades Sejangat Kecamatan Bukit Batu

"Hingga saat ini belum ada tersangka, bisa saja nanti ketika cukup alat bukti ada tersangka," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi bantuan COVID-19 tersebut.

"Koordinasi sudah kita lakukan dengan APIP, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk perangkat desa," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang hasil perkara pedangdut Saipul Jamil.

Saipul sudah menjadi terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di PN Jakarta Utara.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.

Ali menuturkan, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.

Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan.

Marudut yakni terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.

Kemudian pula dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka telah terpidana kasus suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian dari terpidana Umar Ritonga terkait perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidimpuan) Pemeriksaan terhadap Sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Covid 19 sedang berlangsung di kejaksaan negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara ini pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka atas penyelewengan yang di duga merugikan negara.

“Beberapa minggu kedepan, kita akan mengadakan gelar perkara, press compress dan setelah itu akan langsung ditetapkan tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Andreas Lubis.

Dijelaskan kasipidsus, dugaan korupsi tersebut berasal dari dana cpvid-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima.

”Insentifnya berpariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja,”terangnya.Dia menambahkan, dari Tahap lidik dan penyelidikan sudah terindikasi ada pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan itu yang diduga melakukan memperkaya diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. 

Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu tim Kopaska TNI AL dibawah pimpinan Lettu Laut ( E) Edo Nuansa  yang tergabung dalam satuan tugas operasi pengamanan perbatasan RI-Malaysia dibawah kendali operasi Guspurla Koarmada II pada Rabu (10/2/2021) melaksanakan patroli rutin di Perairan perbatasan RI-Malaysia sekaligus melakukan perawatan suar karang unarang dan penggantian bendera merah putih.

Dikatakan oleh Komandan Guspurla Koarmada II Laksma Rahmat Eko Rahardjo kegiatan patroli rutin ini bertujuan untuk mengamankan perairan wilayah NKRI dari tindakan-tindakan ilegal di laut perbatasan maupun terhadap penyelundupan narkoba khususnya yang sering terjadi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kegiatan patroli ini juga diharapakan dapat memberikan dampak deterrence bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan  merugikan bangsa dan negara” terang Laksma Rahmat Eko.

Selanjutnya saat melaksanakan patroli tim Kopaska juga merawat suar karang unarang sebagai tanda wilayah yurisdiksi nasional Indonesia dengan melakukan pembersihan dan mengganti bendera merah putih. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) dengan melakukan penyuluhan, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring di Gedung Command Centre Diskominfosantik.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang terdiri dari para Kepala Sekolah baik Guru di Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Sahabat Guru (JSG).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, materi yang disampaikan tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring, Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyberbullying juga dampak buruk sosial media.

“Materi yang disampaikan hari ini, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring. Program JMS dan JSG ini disambut baik oleh pihak sekolah dimana dialog interaktif berjalan cukup panjang tentang materi yang dipaparkan,” kata Lawberty, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menurut Lawberty, penyuluhan hukum kepada para tenaga pendidikan tersebut sangat penting untuk mengimbangi perkembangan dan kemajuan teknologi atau era digital untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tanpa disadari karena kurangnya pengetahuan tentang hukum itu sendiri.

“Penyuluhan hukum terkait kegiatan belajar mengajar secara daring ini sangatlah penting. Oleh karena itu, kami merasa wajib menyampaikan melalui program JMS dan JSG agar para pendidik mengetahui perkembangan hukum berkaitan dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Karena, tambah Lawberty, kemajuan teknologi sekarang ini membuat adanya bentuk-bentuk hukum baru maupun produk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kemajuan teknologi itu guna melindungi kepentingan atau hak orang lain.

“Agar para tenaga pendidikan dapat memahami potensi kerawanan pelanggaran hukum yang dapat terjadi dari penggunaan media elektronik yang dapat mendristribusikan informasi khususnya penggunaan internet,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memblokir puluhan nomor tunggal identitas investor atau single investor identification (SID) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah mengatakan, pemblokiran SID dilakukan sebagai upaya penelusuran transaksi yang dapat menjadikan kerugian negara.

"Kemudian progresnya juga penyidik sudah blokir puluhan SID di dalamnya ada beberapa rekening efek," kata Febrie Ardiansyah seperti dilansir MNC Portal di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Febrie mengungkapkan, kini pihaknya masih berfokus pada terhadap transaksi-transaksi yang dilakukan manajer investasi dan SID. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembalian uang negara.

"Jadi intinya penyidik sedang bekerja keras untuk mengembalikan kerugian yang telah terjadi di Asabri," jelasnya.

Saat ini, sudah ada 50 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus perusahaan pelat merah itu. 

"Sementara pemeriksaan ada 50 saksi tapi penyidik konsentrasi di MI kita ingin lihat sampai sejauh mana transaksi yang dilakukan masing-masing MI dan SID terkait dengan MI tersebut yang diperiksa," papar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua tersangka juga terdakwa dalam megakorupsi Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.7 triliun.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kemenkum HAM Riau membangun 160 sel khusus narapidana yang tersangkut kasus narkoba. 

Sel itu berada di Lembaga Pemasyarakatan di Pekanbaru, Riau. Sel khusus ini diklaim merupakan pertama di Indonesia dan setara dengan Lapas Nusakambangan.

"Ada 160 blok khusus pengendali napi narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Tidak ada fasilitas lain, yang ada hanya matras, tempat tidur dan kipas angin," ujar Kepala Kantor Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun Rabu (10/2).

Dia mengatakan, standar pengamanan blok ini setara dengan Lapas Nusakambangan. Sebanyak 160 blok pengendali narkoba itu mulai beroperasi hari ini. 

Ini bersifat sementara menjelang para napi itu dikirim ke Lapas Nusakambangan.

"Sudah langsung beroperasi hari ini. Tadi jam ini 00.30 WIB, sebanyak 15 orang narapidana dari blok reguler dipindah ke blok pengendali narkoba. Tetapi harusnya mereka dipindahkan ke Nusakambangan," kata Ibnu.

Bahkan, dalam blok khusus itu, hanya ada satu orang di setiap satu blok ruangan. Tidak ada ruang gerak lain yang bisa dilakukan napi narkoba di blok itu.

"Tidak ada akses atau komunikasi dengan petugas, kecuali lubang untuk masuknya makan. Colokan saja tak ada, jadi ini adalah buki keseriusan kita untuk memberantas peredaran narkoba," tegas Ibnu.

Ibnu menjelaskan, blok khusus itu jauh berbeda dengan blok reguler. Blok khsusu ini seharusnya diisi 400 orang, tapi diisi 160 orang napi. Nama-nama mereka berdasarkan rekomendasi dari Polda Riau, BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Seluruhnya dapat dipantau petugas lewat CCTV. Tidak ada komunikasi, mereka sendirian dalam satu ruangan. Tidak ada bertemu siapapun. Untuk kunjungan hanya bisa dilakukan secara virtual saja," ucapnya.

Napi yang masuk dalam blok khusus itu sebenarnya sudah mendapatkan izin Ditjen Pemasyarakatan untuk dipimdahkan ke Nusakambangan. Hanya saja, hal itu belum bisa dilakukan karena tengah pendemi Covid-19.

Di lokasi yang sama, Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Kenedy mengatakan, blok khusus itu sebagai trobosan dalam pemberantasan narkoba. Sebab, selama ini stigma Lapas sebagai tempat pengendali narkoba bisa berubah.

"Ini baru pertama kali di Indonesia sebagai proyek percontohan seperti di Nusakambangan. Saya datang langsung dan melihat apa yang disampaikan. Ternyata benar adanya," ucap Kennedy.

Kennedy meyakini, napi kasus-kasus narkoba berat akan terisolir di blok tersebut. Menurut dia, sangking ketatnya, tidak ada yang bisa mengakses ke blok itu karena dijaga petugas layaknya pengamanan di Lapas Nusakambangan.

"Pengendali kasus narkoba besar-besar ini akan terisolir. Tidak akan ada kontak dan komuninikasi dengan siapapun, hanya ada CCTV, tidak ada apa-apa. Saya yakin ini akan merubah stigma pengendali ada di lapas, tidak ada lagi," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenastri Armada (KDJA) II, Ny. Ria Sudihartawan mengikuti serah terima jabatan Ketua Harian dan Pengurus Pusat Dharma Pertiwi secara virtual bertempat di Puskodal Kodam V Brawijaya Surabaya. Pada Rabu (10/2).

Adapun jabatan yang diserahterimakan yakni Ketua Harian Dharma Pertiwi Pusat dari Ny. Metty M. Herindra kepada Ny. Keke Bambang Suswantono serta 7(tujuh) jabatan pengurus Dharma Pertiwi Pusat.

Ketua Umum (Ketum) Dharma Pertiwi Ny. Nanny Hadi Tjahjanto dalam sambutannya saat memimpin acara serah terima jabatan mengatakan, “bahwa Pergantian kepemimpinan adalah hal yang wajar terjadi di kedinasan, pergantian ini tentu saja akan memberikan penyegaran agar organisasi tetap memiliki kinerja dan motivasi yang tinggi dalam menjawab tuntutan tugas ke depan yang semakin dinamis dan kompleks, tak terkecuali dengan organisasi kita” jelas Ny. Nanny.

Diakhir sambutannya , Ketum Dharma Pertiwi mengucapkan terimakasih atas dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada pejabat lama  selama menjabat sebagai Ketua Harian Dharma Pertiwi Pusat dan Pengurus Dharma Pertiwi Pusat serta  berpesan kepada seluruh tamu undangan yang hadir dalam virtual tersebut untuk menanamkan kepada anggota, pentingnya menjaga kesehatan, salah satunya adalah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M memakai masker , mencuci tangan, menjaga jarak , Penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran COVID-19.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DJA II, Ketua Daerah Dharma Pertiwi Daerah E , Pengurus Inti Dharma Pertiwi Daerah E , Ketua IKKT Garnisun III SBY, serta perwakilan Pengurus Dharma Pertiwi Daerah E. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Rabu (10/2).

Perkara yang menjerat Andra sudah dinyatakan inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Andra merupakan terpidana suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

"Hari ini (10/2) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tanggal 8 April 2020 atas nama terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Di Lapas Cibinong, Andra bakal menjalani hukuman pidana 4 tahun penjara dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain dihukum pidana, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USD 71 ribu dan SGD 96 ribu dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Proyek tersebut diketahui pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha PT AP II.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Andra divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive