Jumat, 12 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masayarakat dalam disiplin protokol kesehatan, bertempat di benteng orange Ternate, Danrem 152/Babullah hadiri kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker yang diselenggarakan oleh Polda Maluku Utara. 

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah pelanggaran disiplin protokol yang masih ditemukan di wilayah tersebut.

Turut hadir Dalam kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker tersebut, Wakapolda Maluku Utara dan PJU Polda Maluku Utara , Danrem 152/Babullah dan PJU korem 152/Babullah, Walikota Ternate dan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah daerah Maluku Utara dan Kota Ternate. 

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan laporan yang dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polda Maluku Utara.

Dilanjutkan dengan sambutan sambutan sambutan yang menekankan kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran pribadi untuk memakai masker. 

Masuk ke acara inti yaitu launching kawasan wajib masker yang ditandai dengan pengguntingan pita.

"Saya sangat mendukung dengan diresmikannya kawasan wajib masker ini, sebagai wujud nyata kepedulian kita untuk memberantas Covid-19 di wilayah Maluku Utara," pungkas Danrem 152/Babullah. (penrem152)



KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, kecewa dengan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Mereka diduga menyelewengkan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.

"Pertama-tama kita harus lakukan program ini dengan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, responsibility, independen and wearnes. Karena yang membutuhkan ini saudara-saudara masyarakat kita yang tertimpa pandemi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi," katanya di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2).

"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di wilayah pemerintahan dan seluruh stakeholder mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, sangat prihatin atas peristiwa tersebut di saat masyarakat Bali mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu.

"Kita prihatin, tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," jelasnya.

Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata.

"Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK dan BPK semua kita harus pastikan jangan sampai ada miss alokasi atau potensi dari Tipikor," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.

Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.

"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).

Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) Finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.

"Kita kan pemberkasan dulu. Karena 8 tersangka ini cukup berat untuk memberkaskan mereka semua kan beda-beda perannya masing-masing. Jadi, kita pemberkasan dulu nanti disimpulkan. Intinya sudah orang-orang yang dipandang layak bertanggung jawab," ujar Jayalantara.



KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Petugas gabungan Lapas Pamekasan dan petugas jaga Rutan Sampang menggelar penggeledahan di Rutan Sampang, Rabu (10/2/2021) malam.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas gabungan tersebut terlebih dahulu melakukan apel di halaman depan Rutan Sampang.

Setelah itu, petugas gabungan langsung menuju ke masing-masing ruang tahanan untuk melakukan penggeledahan.

Koordinator Lapas Wilayah Madura, Hanafi mengatakan, petugas gabungan menemukan 5 ponsel, 3 gunting, cas HP, dan kabel power bank dalam penggeledahan itu.

Menurutnya, sejumlah benda tersebut langsung disita oleh petugas karena dilarang membawa peralatan apa pun ke dalam rutan.

"Kita akan terus melakukan penggeledahan rutin, dan akan terus mendukung penertiban warga binaan agar patuh aturan," kata Hanafi.

Menurut Hanafi, barang-barang yang kerap dibawa oleh warga binaan ke dalam rutan, biasanya dibawa oleh para pengunjung.

Saat diberikan ke warga binaan, tanpa sepengetahuan petugas jaga.

"Penggeledahan ini akan dilakukan rutin dengan rentang waktu dua kali dalam sepekan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Ngada) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang tersebut yakni mantan Pj. Kepala Desa Beja, Marselinus Paru dan Bendahara Desa Fransiskus Xaverius Soli.

"Kalau terkait kasus dana desa di Desa Beja sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan Tipikor Kupang," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngada, Gozwatuddien, Rabu (10/2/2021).

Gozwa mengatakan, setelah melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang untuk dua tersangka tersebut.

"Kita tinggal menunggu proses persidangan, apakah persidangan nanti dilakukan secara online atau kita yang datang ke sana," ungkapnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ngada melimpahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada.

Dua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa Beja Fransiskus Xaverius Soli.

Pelimpahan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu dinyakakan lengkap.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Pos Kupang, kegiatan pelimpahan berkas dan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika dan didampingi oleh Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol I Wayan Nuyasa.

Kepada Pos Kupang, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika membenarkan bahwa pada hari ini, Jumat (5/2/2021), penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka kasus korupsi di Desa Beja ke Kejaksaan Negeri Ngada.

"Pada hari ini, kami sudah limpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Ngada. Dan untuk saat ini mereka dititipkan kembali di sel tahanan Polres Ngada," ungkapnya.

I Ketut mengungkapkan bahwa, rencananya kedua tersangka kasus korupsi tersebut akan terbangkan ke Kupang pada, Selasa (9/2/2021) untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Terkait kasus tersebut, I Ketut menjelaskan bahwa, pada tahun 2017, Desa Beja menerima alokasi dana desa sebesar Rp. 81.114.242, silpa Rp. 130.800.000, dan dana desa sebesar Rp. 765.419.093, sehingga total penerimaan dana sebesar Rp. 977.333.335.

Semua dana yang masuk itu dikelolah langsung oleh mantan Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa, Fransiskus Xaverius Soli.

Dalam pengelolaannya, jelas I Ketut, terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan pada kas dana desa sebesar Rp. 264.018.194. Hal itu disebabkan oleh kelalaian dari bendahara dan lembaganya pengawasan internal.

Selain itu, kata I Ketut, kerugian negara juga terdapat pada pajak (pph dan ppn) yang tidak dipungut oleh bendahara desa sebesar Rp. 42.700.353, yang menyebabkan penerimaan negara mengalami penundaan.

Karena terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan kas pada dana desa serta pajak negara yang tidak dipungut oleh bendahara desa sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 306.718.547.

"Tapi dari kerugian yang ada terdapat pengembalian tidak lanjut dari LHP sebesar Rp. 24.903.980, sehingga total temuan kerugian negara hingga saat ini sebesar Rp. 281.814.567," terangnya.

I Ketut menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk menciptakan sikap tertib dan disiplin berlalu lintas serta meminimalisir angka pelanggaran  yang dilakukan oleh prajurit dan PNS, Polisi Militer (POM) Koarmada II dibantu Satprov Denma Koarmada II menggelar Operasi Penegakan Tata Tertib Dan Disiplin (Gaktibplin) yang dipimpin langsung oleh Kasi Gaktib Letkol Laut (PM) Riskianto. Kegiatan tersebut berlangsung di Bunderan Gajah Mada dan seputaran  Jl. Hang Tuah Koarmada II ,Ujung Surabaya  pada Kamis (11/2).

“Kegiatan operasi Gaktibplin ini merupakan agenda rutin  POM Koarmada II. Adapun sasaran operasi yakni semua prajurit dan PNS Koarmada II, juga masyarakat umum sebagai pengguna jalan di lingkungan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) Koarmada II,” jelas  Letkol Laut (PM) Riskianto disela-sela kegiatan.

Riski-sapaan karibnya- menambahkan, fokus gaktib kali ini adalah pemeriksaan bagi pengguna roda dua dan roda empat  berupa kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan. 

“Diantaranya surat izin keluar basis, surat kelengkapan berkendara meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penggunaan sabuk pengaman. Disamping itu  personel kita juga mengingatkaan penggunaan masker dalam berkendara guna mencegah penularan Covid-19,“ pungkas Riski.

Sementara di tempat terpisah Komandan Polisi Militer Koarmada II Kolonel Laut (PM) Agus Setiawan berharap adanya Operasi Gaktiblin dapat membuat prajurit dan PNS taat dan disiplin terhadap aturan berlalu lintas, baik saat dinas maupun saat berkendara sehari-hari.  

“Dengan adanya operasi Gaktibplin ini diharapkan seluruh prajurit Koarmada II dapat mentaati peraturan yang berlaku, sehingga dalam melaksanakan tugas kedinasan berjalan dengan aman, tenang, tertib dan disiplin. Hal ini senada dengan himbauan Pangkoarmada II Laksda I N.G. Sudihartawan tentang pentingnya tertib dan disiplin berlalu lintas,” tegas Kolonel Agus Setiawan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun pada momen Imlek.

Demikian pesan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/2). 

Ipi menjelaskan, pemberian yang dimaksud merupakan barang yang masuk dalam kategori gratifikasi.

"Yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya secara tertulis.

Lembaga antikorupsi, tambah Ipi, mengimbau semua penyelenggara negara menolak semua pemberian pada kesempatan pertama. 

Sehingga, tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," jelasnya.

Ipi mengatakan, informasi mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau mengunjungi laman resmi KPK.



KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Kasus dugaan mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng, Kamis (11/2) memasuki babak baru.

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa pada Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Ironisnya lagi, kedelapan tersangka merupakan pejabat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Pengumuman tersangka itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, pada Kamis sore (11/2).

Disebutkan Astawa, kedelapan pejabat Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni masing-masing berinisial Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Para tersangka ini merupakan pejabat eselon II hingga eselon IV yang ada di Dispar Buleleng. “Semuanya dari Dinas Pariwisata,” tegas Astawa.

Menurut Astawa, dalam program PEN Pariwisata ada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan. Yakni hibah pariwisata pada pengusaha hotel dan restoran, pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), serta revitalisasi dan promosi pariwisata. 

Khusus program untuk pengusaha hotel dan restoran serta pengawasan oleh APIP, disebut tidak ada masalah.

Dugaan penyelewengan dana justru terjadi pada program revitalisasi dan promosi pariwisata.

Dalam program itu ada sejumlah kegiatan. Yakni revitalisasi daya tarik wisata senilai Rp 370 juta, bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran senilai Rp 870 juta, serta kegiatan promosi pariwisata Buleleng Explore senilai Rp 2,5 miliar.

“Patut diduga pendanaan kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan Buleleng Explore ini disalahgunakan oleh Dispar Buleleng. Sehingga dari hasil penyidikan dan gelar perkara, maka kami menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Dari total dana yang dijadikan ‘bancakan’ para tersangka, sebanyak Rp 377 juta telah dikembalikan pada Kamis (11/2) siang.

Sementara Rp 279 juta sisanya masih di tangan penyedia jasa. Uang itu masih dipegang oleh pihak hotel senilai Rp 32 juta, penyedia layanan internet senilai Rp 7 juta, penyedia makanan senilai Rp 24 juta, dan sisanya masih berada di tangan penyedia transportasi dan percetakan.

“Jadi uang itu sudah sempat dibagi-bagi. Akhinya tadi dikembalikan uangnya. Ada juga beberapa yang masih di vendor. Uangnya sudah disisihkan oleh vendor, tapi belum sempat diambil karena perkaranya sudah mencuat ke publik. Akhirnya mereka tidak berani ambil,” ungkap Astawa.



KABARPROGRESIF.COM: (Donggala) Seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah over kapasitas.

Menurut data jumlah tahanan di Sulawesi Tengah mencapai kurang lebih 3.000 orang.

Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, menyiasati over kapasitas tersebut dengan berbagai cara.

Salah satunya, yakni memaksimalkan program asimilasi.

Program asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dari luar lapas dan rutan.

Program ini napi akan membaurkan ke masyarakat namun madih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan program asimilasi ini akan diberikan kepada kritesia napi.

"Meskipun mereka berada di luar, tetap dalam pengawasan dari Bapas. Tentunya program ini akan mengurangi jumlah orang yang ada di dalam," jelas Lilik Sujandi.

Selain itu, cara lainnya adalah menahan narapidana baru masuk ke dalam Lapas dan Rutan.

Narapidana akan dititipkan di sel tahanan milik kepolisian dan kejaksaan.

"Menahan dulu sehingga hanya ditahapan tertentu, kami bisa menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan," terangnya.

Tahun 2021 ini, Kemenkumham Sulteng membangun kembali prasarana di Rutan Donggala.

Rutan yang berlokasi di Jl Poros Palu - Mamuju, Ganti, Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ini rusak berat akibat bencana 28 September 2018 lalu.

Lilik Sujandi pastikan Rutan Donggala akan dibangun dengan kapasitas besar, guna menekan over kapasitas.

Menurutnya, daya tampungnya bisa mencapai 500 sampai dengan 700 orang.

"Tentunya ini bisa menambah daya muat. Kita berharap dengan adanya Rutan Donggala ini akan mengurangi jumlah over kapasitas di lapas dan rutan di Sulteng," sebutnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan ikut mendampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto, dalam rangka peninjauan kesiapan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Mikro di wilayah Surabaya, pada Kamis (11/2).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta pejabat Forkopimda, serta sejumlah petinggi TNI /Polri lainnya di wilayah Jawa Timur turut pula mendampingi Panglima TNI dalam peninjauan posko PPKM Mikro yang berada di Jalan Raya Kedung Asem RT IV RW V Wisma Asem Indah No.01 Kelurahan Kedung Baruk, Rungkut.

Dalam sambutannya Panglima TNI menjelaskan, TNI bersama-sama POLRI akan mengerahkan sebanyak 27.866 Babinsa, 1.768 Babinpotmar, dan 102 Babinpotdirga di 7 Provinsi di Jawa-Bali yang melaksanakan PPKM skala mikro. 

Para anggota TNI ini disiapkan untuk membantu pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan menekan laju penyebaran  Covid-19 melalui pengawasan protokol kesehatan.

“ Mereka masing-masing akan ditempatkan di 23.000 desa yang ada di Jawa hingga Bali. Termasuk anggota yang menjadi vaksinator sejumlah 10.000 anggota yang akan diperbantukan ke Kementerian Kesehatan. Mereka akan bertugas sesuai standar operasional yang sesuai perkembangan yang ada di wilayah masing-masing ,”ungkap orang nomor satu di tubuh TNI.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa optimistis pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim mampu menghasilkan kondisi yang lebih baik dari yang sebelumnya. pelaksanaan dilaksanakan serentak sejak hari ini hingga 22 Februari 2021 nanti.

Terpisah, Laksda Sudihartawan mengungkapkan bila TNI AL dalam hal ini Koarmada II dan Kotama TNI AL lainnya di Surabaya, siap mendukung penuh kebijakan terbaru pemerintah dalam memerangi Covid-19. 

“Sebagaimana penekanan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono terkait penanganan Covid-19, yakni TNI AL harus menjadi contoh dan teladan dalam mendukung upaya pemerintah melakukan percepatan penanganan wabah Covid-19,” tegas Laksda Sudihartawan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Ini peringatan bagi kepala desa (Kades) yang mempermainkan alokasi dana desa, atau ADD. Seperti dialami 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik me jebloskan Kades Dooro, Kecamatan Cerme, Matja’i ke penjara Rutan Banjarsari Cerme karena melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2015 hingga 2017.

Sebelum ditahan, Kades Dooro itu menjalani pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik selama lima jam. 

Setelah bukti pemeriksaan dianggap cukup. Matja’i keluar dari ruang pidana khusus mengenakan baju rompi berwarna oranye yang bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan’ dengan kedua tangannya diborgol. 

Tersangka dana desa itu, langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke di Rumah tahanan (rutan) kelas II B Banjarsari Cerme.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo menuturkan, penahanan ini sudah sesuai prosedur. 

Kades Matja’i ditetapkan sebagai tersangka, atas korupsi Dana Desa anggaran tahun 2016 sampai 2017.

“Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Gresik, akibat korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 253 juta,” tuturnya, Kamis (11/02/2021).

Dymas Adji menambahkan, sebelumnya tersangka ini pernah mengembalikan uang hasil yang dikorupsi sewaktu menjalani pemeriksaan. Uang yang dikembalikan sebesar Rp 210 juta. 

“Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus,” imbuhnya.

Sementara itu, Riswanto Bendahara Desa Dooro yang turut diperiksa mengatakan, dirinya menjalani pemeriksaan selama satu jam. 

“Saya ditanya mengenai penggunaan dana desa cuma itu saja,” katanya.

Kejari Gresik, sebelum menetapkan Kades Dooro sebagai tersangka. 

Tim Pidsusnya bersama Inspektorat Pemkab Gresik, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik, melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada April 2020.

Pada waktu itu, tim pidsus fokus pada pembuatan waduk dan filterisasi air bersih, yang menggunakan anggaran dana desa. 

Proses pembuatan waduk dan filterisasi air tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 200 juta.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mulai blak-blakan terkait pengajuan Rumah Sakit khusus pasien Covid-19 di kompleks Mal City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.

Menurutnya bukan hanya soal 'menipisnya' Bed Occupancy Rate (BOR) ICU. Namun juga dikarenakan adanya dua anak buahnya terpapar virus dari Wuhan Tiongkok ini hingga menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

"Waktu awal iya (kita ada permintaan), karena waktu itu BOR ICU kita 100 persen dan itu bertahan selama 2 Minggu. Awal Januari itu. saya kehilangan dua lurah saya dan istrinya. meninggal di UGD karena menunggu ICU," kata Whisnu saat meninjau rencana pembangunan Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Kompleks Mal Cito, Rabu (10/2).

Nah, karena tragedi itulah, kata Plt Wali Kota Surabaya yang berakhir masa tugasnya pada 17 Februari mendatang itu berangkat ke Jakarta untuk membahas rumah sakit dadakan tersebut.

Bahkan kata Whisnu ketika di Jakarta, ia juga sempat menanyakan kapan rumah sakit dadakan di perbatasan Surabaya - Sidoarjo dapat beroperasi.

"Nah pengalaman itu kemudian ketika saya di Jakarta bertemu dengan jajaran kementerian juga saya sampaikan berapa lama ini rumah sakit darurat bisa saya buka? 7 hari katanya, makanya ketika saya pulang dari Jakarta saya langsung cek kesini 2 Minggu lalu," ungkap Whisnu menirukan ucapan dari Kementerian.

Sayangnya, lanjut Whisnu, pihak pengelola Rumah Sakit Khusus Covid-19 yakni Siloam belum memenuhi standart kreteria yang sudah ditentukan tersebut.

"Sudah saya tegaskan dari awal waktu itu warga sekitar harus sepakat karena ini berbatasan langsung dengan penghuni dan Mal (Cito) harus ada pembatas tegas. Nah tadi kan masih ada pembatas yang tidak tegas karena temboknya belum permanen," tandasnya.

Mengetahui kinerja dari pengelola Rumah Sakit Khusus Covid-19 yakni Siloam amburadul, Whisnu sangat terpukul. Ia menyayangkan sikap Siloam yang meremehkan aturan yang sudah disepakati.

"Tadi saya juga sampaikan. Saya kecewa kalau begitu," keluhnya.

Menurut Whisnu tak hanya soal pembatas yang dipermainkan oleh Siloam, namun upaya merangkul warga tak pernah dilakukan.

"Persyaratan yang utama bagi saya adalah persetujuan warga sekitar karena bagi saya keselamatan warga adalah hukum tertinggi. itu yang kita selamatkan dulu," tandasnya.

Whisnu juga mengapresiasi langkah Siloam segera mengajak warga duduk bersama demi berdirinya rumah sakit dadakan itu.

"Warga harus dipahamkan. Harus save. Termasuk mereka katanya mau mengajak perwakilan warga untuk tinjau ke dalam. Monggo itu cara mereka," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo diduga menggunakan dana hasil korupsi perizinan ekspor benih lobster (benur) untuk memodifikasi mobil mewah miliknya.

Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan hal ini telah diselidiki oleh tim penyidik KPK dengan memeriksa saksi Ken Widharyuda Rinaldo selaku Karyawan Swasta.

"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo), sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," ungkap Ali Fikri, Jumat, 12 Februari 2021.

Selain memodifikasi mobil mewah, uang 'panas' tersebut diduga juga telah digunakan oleh tersangka Edhy Prabowo untuk membeli sejumlah barang mewah hingga tanah.

Hal itu diketahui oleh tim penyidik saat memeriksa Heryanto yang juga berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah dan parfum dengan merek ternama untuk Edhy Prabowo," ujar Ali.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive