Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 11 Februari 2021

Forkopimda Jatim Tinjau Posko PPKM Mikro di Perak Barat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Forkopimda Jatim meninjau adanya posko PPKM skala Mikro yang berada di Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Kamis, 11 Februari 2021.

Pada kesempatan itu, Dandim 0830 Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono menjelaskan jika keberadaan posko itu, diharapkan bisa menekan laju pertumbuhan, sekaligus penyebaran rantai pandemi Covid-19 di wilayahnya.

“Posko itu sudah dilengkapi dengan adanya fasilitas, termasuk ruang isolasi. Nah ini yang harus dijadikan contoh oleh lokasi lain,” kata Dandim.

Ia menilai, penerapan PPKM skala Mikro kali ini, diyakini mampu memutus rantai pandemi di Surabaya. Pasalnya, posko itu nantinya terletak di setiap RT, RW, bahkan Kelurahan.

Tak tanggung-tanggung, petugas gabungan pun nantinya akan melakukan patroli rutin di setiap posko PPKM yang sudah tersebar.

“Setiap hari di data. Babinsa dan Bhabinkamtibmas memantau setiap perkembangan yang ada di lingkungan posko itu,” bebernya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)

Reses Mendatang, Tema Ini yang Akan Diusung Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hampir mendekati masa reses, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati telah mempersiapkan tema-tema reses yakni salah satunya soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Pendidikan.

Tema tersebut, digagasnya ketika alumnus S2 Unair ini menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di tiga kelurahan wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

“Sidaknya di kelurahan Baratajaya, Keputran dan Embong Kaliasin soal PPKM,” ujar Ajeng, Kamis (11/2).

Menurut politisi Gerindra ini, ketiga kelurahan ini dinilai memiliki kesiapan yang baik dalam menjalankan PPKM berskala mikro.

“Saya datangi beberapa kelurahan untuk memastikan kesiapan PPKM Mikro. Saya cukup mengapresiasi ketiga kelurahan itu, karena baru kemarin diumumkan lewat instruksi Mendagri No. 3 tahun 2021, selang sehari sudah langsung persiapannya,” kata Ajeng.

“Personil sudah ada dari 3 pilar. sinergitas sudah baik karena sebelumnya telah berjalan pendemi kota Surabaya ada Kampung Tangguh Wani Jogo,” tambahnya.

Ia menyatakan, pada pelaksanaan PPKM tahap satu dan dua, ketiga kelurahan ini sudah di evaluasi pelaksanaannya.

Hasilnya, sudah ada 650 pembinaan Kampung Tangguh tingkat RW. 

“Kedepan saya akan mendorong Pemkot Surabaya supaya lebih banyak Kampung Tangguh ditingkat RW. Bahkan tingkat RT pun bisa dibuatkan ‘Pos Tangguh’ dengan tetap mengedepankan azas efisiensi, efektivitas dan akuntable,” papar Ajeng.

Lebih lanjut, Ajeng menambahkan, dengan upaya - upaya itu, maka pencegahan Covid-19 bisa dimulai dari level mikro hingga level makro, agar dapat terselesaikan cepat.

Ia pun siap untuk menjadi pioner dalam mensosialisasikan PPKM skala mikro untuk pencegahan Covid-19 di Surabaya.

“Saya ingin mensosialisasikan skala mikro supaya warga semakin berpartisipasi lagi,” pungkasnya. (Ar)

Asops Panglima TNI Cek Kesiapan Personel dan Material Satgas MTF TNI Konga XXVIII-M UNIFIL TA. 2020


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang, S.I.P., mengecek langsung kesiapan pemberangkatan Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-M UNIFIL TA. 2020 bertempat di Indoor Sport Mako Koarmada II. Rabu (10/02).

Pengecekan ini merupakan pengecekan akhir sebelum Satgas MTF Garuda XXVIII-M Unifil Lebanon berangkat dengan KRI Sultan Iskandar Muda (SIM-367)  menuju daerah operasi.

Dalam sambutannya Mayjen Tiopan Aritonang menekankan bahwa tugas adalah kehormatan dan kebanggaan dan itu hanya bisa diraih dengan penuh pengorbanan baik pengorbanan terhadap waktu, pikiran, tenaga maupun uang oleh karena itu tugas Satgas MTF merupakan kehormatan baik untuk diri sendiri, TNI maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan, karena tidak semua orang bisa mendapat kesempatan untuk melaksanakan operasi diluar negeri, dan saya minta jaga kehormatan, jaga diri, jaga material dan jaga kesehatan, saling menjaga, ikuti perintah Tuhanmu jauhi larangannya supaya kalian selamat melaksanakan operasi dan berhasil mengharimkan nama bangsa, TNI dan Satuan, " pungkasnya.

Sementara itu Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan memerintahkan kepada seluruh prajurit yang akan berangkat bertugas sebagai Kontingen Garuda agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan melaksanakan 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak secara tepat dan benar agar terhindar dari covid-19 demi keberhasilan tugas dan membawa nama baik NKRI. (Dispen Koarmada II)

Korupsi Dana Investasi Rp 26,5 Miliar, Dua Mantan Direksi PT Pos Properti Indonesia Jalani Sidang Perdana


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Dua mantan direksi PT Pos Properti Indonesia, Sri Wikani dan Akhmad Rizani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana investasi PT PT Pos Peoperti Indonesia.

Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum Arnold Siahaan, disebutkan bahwa kasus ini bermula saat keduanya menggunakan dana investasi Rp 75 miliar dengan cara deposito ke Bank Syariah Mandiri Cabang Gatot Soebroto.

Namun, dari Rp 75 miliar itu, Rp 25 miliar di antaranya malah digunakan tidak sebagaimana mestinya.

"Uang Rp 25 miliar itu dia putarkan atau diinvestasikan di berbagai lembaga investasi," ujar Arnold.

Ia menerangkan, kasus itu terjadi pada 2014. Setelah uang dimasukan sebagai dana deposito di Bank Syariah Mandiri, oleh kedua terdakwa, dana ditarik untuk diinvestasikan lagi lembaga investasi lainnya.

"Namun akhirnya setelah diiinvestasikan lagi di lembaga investasi lainnya, uang negara itu kemudian lenyap dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucap dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua mantan direksi PT Pos Properti Indonesia ini dianggap merugikan keuangan negara.

"Dalam kasus ini kerugian negara Rp 26,5 miliar," kata Arnold. Kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Ani Rahmawati langsung mengajukan eksepsi.

Dalam eksepsinya, Ani menyebut perkara ini bukan perkara korupsi, melainkan perkara pidana biasa.

"Karena PT Pos Properti Indonesia ini bukan perusahaan BUMN, hanya anak perusahaan PT Pos Indonesia," kata Ani.

Dankodikopsla Kodiklatal Tutup Dikspespa Hidros TA.2020


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komandan Koamando Pendidikan Operasi Laut (Dankodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E, memimpin Upacara Penutupan Pendidikan Spesialisasi Perwira Hidro-oseanografi (Dikspespa Hidros) TA. 2020 yang dilaksanakan di Aula Pusat Pendidikan Hidro-Oseanografi (Pusdikhidros) Ancol Jakarta Utara, Rabu, (10/2/2021).

Penutupan Dikspespa Hidros TA. 2020 yang dilaksanakan dengan standart protokol kesehatan ini diikuti 18 orang perwira, 17 orang perwira TNI Angkatan Laut sedangkan 1 orang lainya berasal dari negara sahabat Pakistan Navy. Adapun yang menjadi lulusan terbaik Dikspespa Hidros TA 2020 ini adalah Lettu Laut (P) Yohan Achmudianto, S.T.Han sekaligus mendapatkan medali dan menjadi perwakilan dalam pelepasan tanda siswa serta  penyerahan ijazah.

Dankodikopsla Kodiklatal Laksamana Pertama TNI Eko Wahjono, S.E, dalam amanatnya menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan para Prajurit dalam menyelesaikan Dikspespa Hidros di Pusdikhidros dengan aman dan lancar. Menurutnya keberhasilan tersebut berkat ketekunan dalam belajar dan kerja keras para siswa selama menempuh penndidikan.

Pati bintang satu di pundak ini menyampaikan bahwa perwira yang baru lulus Dikspespa Hidros ini akan diproyeksikan untuk mengisi dan memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) Kotama Pusat Hidro Oceanografi Angkatan Laut (Pushidrosal) Jakarta secara Profesional dengan kemampuan melaksanakan survei dan pemetaan Hidro-oseanografi serta menghasilkan Peta Laut dan Buku-buku Nautika, serta terapan lingkungan laut untuk mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran Militer dan Sipil.

Disisi lain disampaikan bahwa Pusdikhidros dibawah Kodikopsla tersebut mengemban fungsi khas karena selain melaksanakan program pendidikan pengembangan bidang Hidros di lingkungan TNI Angkatan Laut, juga menyiapkan SDM Surveyor Hidros di lingkup nasional guna mendukung kebijakan pembangunan nasional sektor kelautan, melalui prodik Profesi Surveyor Hidros untuk Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Adapun Program Pendidikan (Prodi) yang dilaksanakan Pusdikhidros yang berkantor di Jakarta Utara ini antara lain Dikspespa Hidros untuk strata prajurit perwira, Dikba Hidros untuk strata prajurit Bintara dan Susta Hidros untuk prajurit strata Tamtama.

Selain Dankodikopsla yang menjadi Inspektur Upacara tampak hadir dalam penutupan tersebut Komandan Pusdikhidros Kolonel Laut (P) Benekditus Dwiaji Gultom, S.T, para Komandan sekolah dijajaran Pusdikhidros dan Kabag dijajaran Pusdikhidros Kodikopsla Kodiklatal. PenKodiklatal)

Kasus Suap Pejabat Kementerian, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Dituntut 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak cuma hukuman badan, orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan.

Budi Budiman dinyatakan bersalah menyuap pejabat Kemenkeu sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 5 ayat 1 hurup b Undang-undang tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN TA 2017 dan 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 10 Februari 2021.

"Menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun denda Rp 250 juta, subsider kurungan empat bulan terhadap terdakwa Budi Budiman," tutur PU KPK, Yoga Pratomo.

Dalam amar tuntutannya, Yoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pasal 5 ayat 1 hurup b UU Tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan tersebut terdakwa yang mengikuti persidangan secara online mengaku akan mengajukan pleidoi. Begitu juga dengan tim kuasa hukumnya.

Dalam penjelasannya, PU KPK menyebutkan jika terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

"Memberi sesuatu, yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp 1 miliar, kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara," katanya.

Penerima uang yakni Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan periode 2017-2018.

Serta Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Il, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu periode 2016-2018.

Jaksa menyebutkan, pemberian itu dimaksudkan karena berhubungan dengan jabatannya, yakni agar saksi Yaya Purnomo dan Rifa Surya melakukan pengurusan DID TA pada 2017 dan DAK 2018 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya,

Meski Pandemi, Kodim Lamongan Upayakan Peningkatan Ketahanan Pangan


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Pandemi Covid-19 seakan tak menjadi penghalang bagi Kodim 0812/Lamongan untuk terus meningkatkan swasembada ketahanan pangan nasional. 

Program itu, merupakan salah satu program yang digagas oleh Pemerintah Pusat beberapa tahun lalu.

Bahkan, dalam upaya itu Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menyempatkan diri untuk terjun langsung ke lapangan melakukan peninjauan perkembangan pertanian di beberapa Desa yang ada di Kecamatan Pucuk dan
Mantub pada Rabu, 10 Februari 2021.

“Sebab, aspek terpenting di tengah pandemi ini adalah ketahanan pangan. Apalagi, sekarang Pemkab Lamongan menerapkan adanya pengurangan aktifitas masyarakat di luar rumah,” jelasnya.

Ketahanan pangan, kata Sidik, merupakan salah satu program terpenting bagi kondisi bangsa saat ini. 

Sebab, ujarnya, kebutuhan pangan merupakan suatu dasar utama yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kita juga berupaya untuk menjaga ketersediaan ketahanan pangan. Pemantapan ketahanan pangan harus berbasis kemandirian. Segi kesehatan
dan gizi juga harus terjaa dengan baik,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)

Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank BUMN, Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Baru


KABARPROGRESIF.COM: (Pangkal Pinang) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan penetapan empat tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit 47 Debitur pada dua kantor cabang Bank BUMN di Pangkalpinang, Rabu (10/2/2021).

Keempat orang tersangka baru tersebut ialah, inisial JA berdasarkan print – 106/L.9/FD.1/02/2021, inisial GH berdasarkan print -105/L.9/FD.1/02/2021, inisial AHP berdasarkan print – 107/L.9/FD.1/02/2021, dan inisial ATN berdasarkan print – 104/L.9/FD.1/02/2021.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Jhony William Pardede,SH MH selaku plt Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi oleh Kasipenkum, Basuki Raharjo, dan Kasidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Himawan saat jumpa pers di Ruang Media Center Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, para tersangka dalam menjalankan aksinya mempunyai peranan masing-masing.

"Tersangka berinisial JA bekerjasama dengan Sugianto alias Aloy menerbitkan SHM untuk para calon debitur, sedangkan tersangka berinisial GH perannya menerbitkan Cover Note dalam setiap pencairan kredit, sementara tersangka berinisial AHP perannya sebagai pemutus kredit untuk para debitur di BRI cabang Pangkalpinang, dan tersangka berinisial ATN berperan sebagai pemutus kredit dan pemerkarsa kredit pada debitur kantor cabang pembantu Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang," ujarnya.

Pardede menambahkan, ke empat tersangka tersebut masih akan dilakukan proses-proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Bahwa para tersangka tersebut akan disangkakan dalam beberapa pasal, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Diduga Korupsi Dana Covid 19, Kejari Bengkalis Periksa 7 Kades


KABARPROGRESIF.COM: (Bengkalis) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah memelakukan pemeriksaan terhadap 7 kepala desa (Kades) terkait dugaan korupsi dana bantuan COVID-19

"Tujuh Kades sudah selesai kita periksa, tinggal mencocokkan data di lapangan. Kalau ada temuan kerugian negara maka statusnya kita tingkatkan ke penyidikan," ujar Kasipidsus Kejari Bengkalis Juprizal, SH, Rabu (1/2/2021).

Ketujuh Kades yang sudah dimintai keterangan diantaranya, Kades Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kades Sekodi Kecamatan Bengkalis Kades Jangkang Kecamatan Bantan, Kades Dompas Kecamatan Bukit Batu, Kades Kadur Kecamatan Rupat Utara,Kades Sejangat Kecamatan Bukit Batu

"Hingga saat ini belum ada tersangka, bisa saja nanti ketika cukup alat bukti ada tersangka," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi bantuan COVID-19 tersebut.

"Koordinasi sudah kita lakukan dengan APIP, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk perangkat desa," pungkasnya.

Puluhan Ponsel Milik Koruptor Dilelang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan melelang barang hasil perkara pedangdut Saipul Jamil.

Saipul sudah menjadi terpidana kasus suap penanganan perkara pelecehan seksual terhadap anak di PN Jakarta Utara.

"KPK akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan jenis penawaran melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.

Ali menuturkan, lelang barang rampasan Saipul Jamil berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 58 /PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017.

Selain barang rampasan dari Saipul Jamil, KPK juga melelang barang rampasan dari terpidana Marudut Pakpahan.

Marudut yakni terpidana perkara suap kepada Kepala Kejati DKI Jakarta. Perkara Marudut telah berkekuatan hukum tetap pada 31 Agustus 2016.

Kemudian pula dari terpidana mantan Bupati Lampung Utara I Agung Ilmu Mangku Negara dan Radem Syahrial Alias Ami. Mereka telah terpidana kasus suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Kemudian dari terpidana Umar Ritonga terkait perkara suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Kejari Padangsidimpuan Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Dana Covid 19


KABARPROGRESIF.COM: (Sidimpuan) Pemeriksaan terhadap Sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Covid 19 sedang berlangsung di kejaksaan negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam perkara ini pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka atas penyelewengan yang di duga merugikan negara.

“Beberapa minggu kedepan, kita akan mengadakan gelar perkara, press compress dan setelah itu akan langsung ditetapkan tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH M.H, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Andreas Lubis.

Dijelaskan kasipidsus, dugaan korupsi tersebut berasal dari dana cpvid-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima.

”Insentifnya berpariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja,”terangnya.Dia menambahkan, dari Tahap lidik dan penyelidikan sudah terindikasi ada pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan itu yang diduga melakukan memperkaya diri sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46 saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. 

Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands.

Tim Kopaska Satgas Ambalat Laksanakan Patroli Dan Perawatan Suar Karang Unarang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satu tim Kopaska TNI AL dibawah pimpinan Lettu Laut ( E) Edo Nuansa  yang tergabung dalam satuan tugas operasi pengamanan perbatasan RI-Malaysia dibawah kendali operasi Guspurla Koarmada II pada Rabu (10/2/2021) melaksanakan patroli rutin di Perairan perbatasan RI-Malaysia sekaligus melakukan perawatan suar karang unarang dan penggantian bendera merah putih.

Dikatakan oleh Komandan Guspurla Koarmada II Laksma Rahmat Eko Rahardjo kegiatan patroli rutin ini bertujuan untuk mengamankan perairan wilayah NKRI dari tindakan-tindakan ilegal di laut perbatasan maupun terhadap penyelundupan narkoba khususnya yang sering terjadi di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kegiatan patroli ini juga diharapakan dapat memberikan dampak deterrence bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan  merugikan bangsa dan negara” terang Laksma Rahmat Eko.

Selanjutnya saat melaksanakan patroli tim Kopaska juga merawat suar karang unarang sebagai tanda wilayah yurisdiksi nasional Indonesia dengan melakukan pembersihan dan mengganti bendera merah putih. (Dinas Penerangan Koarmada II)