KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Nama Moeldoko disebut-sebut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Terseretnya nama Moeldoko lantaran, Rezky ingin membeli jam tangan merk Richard Mille yang diduga sama seperti Moeldoko.
Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menelisik pembelian jam tangan mewah oleh Rezky untuk Nurhadi.
Rezky membeli jam tangan bermerk Richard Mille karena diduga sama seperti yang digunakan Moeldoko.
“Disampaikan ya kepada saudara? Karena jam tangan tersebut seperti jam tangan yang dipakai oleh pak Moeldoko?,” tanya Jaksa Wawan kepada seorang saksi pihak swasta bernama Marieta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
Marieta mengakui, Rezky yang saat itu mengajak rekannya ke tempat penjaualan jam tangan mewah miliknya menyebut, jama tangan mewah yang ingin dibelinya itu sama seperti milik Moeldoko.
Kendati demikian, dalam persidangan ini tidak disebut jelas siapa sosok Moeldoko tersebut.
“Oh dia biasanya ngobrol sama ajudannya ke toko ‘oh ini bagus ni kaya punyanya Pak Moeldoko, si babeh mau ni kaya gitu’, kaya lagi cerita,” ujar Marieta.
Kendati demikian, Marieta tak mengetahui secara pasti siapa sosok rekan Rezky yang saat iti diajak ke tokonya untuk membeli jam tangan mewah.
Dia menyebut, Rezky membeli jam tangan Richard Nille Asia Ghotic seharga Rp 1.850.000.000, pembayarannya dilakukan secara bertahap.
“Tadi 13 Oktober 2015 ya Richard Mille Asia Ghotic untuk keperluan pak Nurhadi. Harganya disini saudara sebutkan Rp 1.850.000.000, betul ya. Dibayarkan sebanyak tiga kali, sama ke rekening Jin Satchai sebesar Rp 500 juta, kemudian Rp 700 juta, kemudian Rp 500 juta. Disini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman di tanggal 13 Oktober 2015, apa kaitannya Iwan Liman?,” tanya Jaksa Wawan.
Marieta menuturkan, Rezky biasa mengambil jam tangan mewah di toko miliknya. Dia mengaku, Rezky biasanya hanya melalui telepon dan pembayaran jam tangan dilakukan secara bertahap.
“Biasanya Rezky ngambil dulu jam di toko, kita by phone dulu. Saya nagih setelah pengambilan, biasanya dia bayar bertahap tuh, kadang ada macet pembayaran, saya tau dia kenal sama Iwan dekat, karena kadang si Rezky susah dikontak,” beber Marieta.
Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.