Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 12 Februari 2021

Dugaan Kasus Gratifikasi 2011-2017, KPK Periksa Direktur Pupuk Bawang Cafe


KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali dalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi Pemkot Batu tahun 2011-2017. 

KPK pun memeriksa tujuh saksi, lima saksi dari pihak swasta, satu saksi dari Pemkot Batu dan satu saksi notaris.

Hal ini diungkapkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri, Kamis (11/02). Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Mapolres Batu.

“Pemeriksaan tujuh saksi bertempat di Mapolres Batu. Telah dilakukan pemeriksaan para saksi yang hadir,” jelasnya.

Para saksi itu ialah, Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu pada masa jabatan Februari 2019, Kuncorobhakti Hanung Prihanto. Pihak wiraswasta Michael Tedjakusuma dan Steven.

Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo; Direktur Pupuk Bawang Cafe, Pranata Gempur.

Staf Ahli Pengembangan Jatimpark 2 dan 3, Ronny Sendjojo. Lalu Notaris Roy Pudyo Hermawan.

“Pada para saksi masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” jelas Fikri.

Untuk Roy, Fikri mengungkapkan KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai Notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

“Sedangkan Steven didalami juga pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” tandasnya.

Ditangkap Polisi, Model Seksi Ini Juga Ditipu Bandar, Beli Sabu Terima Tawas


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dunia hiburan kembali kejutkan publik gegara salah satu model kembali terjerat kasus narkoba.

Model seksi ini disebut-sebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabut.

Namun tak hanya itu saja, pihak kepolisian juga menemukan bukti bahwa model seksi ini ternyata ditipu penjual narkoba.

Model seksi Beiby Putri diamankan polisi bersama barang bukti berupa dua klip diduga berisi sabu-sabu.

Satu klip memiliki berisi 0.2 gram dan satunya lagi berisi 1.8 gram.

Saat diperiksa polisi didapati bahwa klip yang memiliki berat 1.85 gram bukanlah sabu-sabu melainkam tawas.

"Berhasil kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti dua klip pada saat itu dugaan kami adalah sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

"Klip pertama beratnya 0.2 kemudian yang kedua 1.85 gram, setelah dilakukan pengecekan ternyata yang 1.85 gram ini adalah tawas, kemudian yang 0.2 gram baru sabu-sabu," bebernya.

Yusri menambahkan bahwa sabu seberat 0.2 gram yang diamankan bersama Beiby Putri adalah sisa pakai.

Semula klip tersebut memiliki berat 1 gram namun karena sudah dipakai oleh Beiby tinggal menyisakan 0.2 gram.

"Sebetulnya klip seberat 0.2 gram ini awalnya adalah 1 gram yang dipesannya ke pengedar berinisial R."

"Saat ini R sedang dalam pengejaran, itu pengakuan dari saudari IPT," tutur Yusri.

Beiby Putri diamankan pada 5 Februari 2021 di apartemennya di kawasan Jatinegara Jakarta Timur. Model majalah dewasa itu diamankan sekira pukul 23.50 WIB.

Inilah sosok dan profil Beiby Putri alias IPR, model majalah dewasa yang ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi menangkap Beiby Putri di Apartemen Bassura City Tower Geranium, Jakarta Timur, Jumat (5/2/2021).

Penangkapan terhadap Beiby terkait dengan kasus narkoba.

"Pelaku satu orang atas nama IPR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) dikutip dari TribunJakarta.

Berdasarkan hasil tes urine, Beiby Putri terbukti positif mengonsumsi sabu.

"Setelah dilakukan tes urine di Dokkes Polda Metro Jaya hasilnya positif," ujar Yusri.

Beiby Putri dikenal sebagai model majalah dewasa.

Saat ini, ia berusia 28 tahun.

Di akun Facebooknya, Beiby menuliskan ia lahir di Lampung, 23 Maret 1992.

Untuk domisili, Beiby menulis ia tinggal di Jakarta.

Penelusuran Tribunnews.com, tidak banyak diketahui informasi perihal keluarga maupun pendidikannya.

Dikutip dari Naviri.org, Beiby Putri memulai karier sebagai model dengan menjadi mengikuti ajang model Wajah Eksotika yang diselenggarakan sebuah produk kosmetik terkenal, pada tahun 2011.

Model seksi Beiby Putri saat dihadirkan dalam rilis perkara narkoba dirinya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

Sejak itu, berbagai sesi pemotretan pun diikutinya,

Selain aktif di Facebook, Beiby juga kerap membagikan aktifitasnya di akun Instagramnya.

Akun instagramnya beralamat di @bpofficial92 dengan jumlah folowernya saat ini sebanyak 44 ribu lebih.

Adapun akun Facebooknya yakni Beiby Putri (Pecinta Beiby).

Beiby terakhir postingan di akun facebooknya pada 25 Oktober 2020 lalu.

Menurut Kombes Pol Yusri Yunus, penangkapan terhadap Beiby berawal dari laporan yang diterima polisi.

"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021) dikutip dari Kompas.com.

Polisi kemudian menangkap Beiby dan melakukan penggeledahan di kamarnya dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.

"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.

Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.

Whisnu Kecewa Sikap Siloam, Ini Penyebabnya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku sangat kecewa dengan pihak pengelola Rumah Sakit Khusus Covid-19 di kompleks Mal City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.

Pasalnya pihak pengelola yang diketahui dari Siloam ini tak pernah mengikuti aturan yang harus dilaksanakan.

Selain belum melakukan sosialisasi dengan warga sekitar maupun terdampak, ternyata pihak siloam juga mengacuhkan infrastrukturnya. 

Padahal rumah sakit khusus pasien covid-19 itu berbatasan langsung dengan apartemen dan mal Cito.

"Saya kan sudah bilang pembatasnya harus tegas. Dinding bukan partisi. Kita tidak akan memberikan ijin kalau semuanya belum clear," tegas Whisnu saat meninjau rencana pembangunan Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Kompleks Mal Cito, Rabu (10/2).

Tak hanya itu, menurut Whisnu, kendati pihak Siloam mengaku telah melakukan pertemuan dengan warga. Bukan berarti pihaknya percaya begitu saja.

Whisnu akan melakukan kroscek kebenarannya. Artinya Pemkot Surabaya akan menggali kebenarannya dengan mengundang warga sekitar maupun terdampak ke balai kota.

"Kalau nanti mereka sudah siap dan bilang warga setuju nanti kita cek betul tidak warga sudah setuju bisa jadi kan 
jika mereka bilang pak warga sudah sepakat. Jadi kemudian giliranku yang undang warga. Tak undang semuanya," ujarnya.

Kendati saat ini Bed Occupancy Rate (BOR)  ICU mengalami penurunan sekitar 74 sehingga ada 26 persen yang bisa dipakai. 

Hal itu kata Whisnu tak membuat Pemkot Surabaya menyerah dengan memberikan ijin rumah sakit khusus covid-19 itu beroperasi.

Pemkot Surabaya akan menunggu semua syarat kelengkapan rumah sakit khusus covid-19 terpenuhi.

"Tidak ada target harus selesai tapi yang penting warga sepakat," pungkasnya.

Bos Jatim Park Group Digarap KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Batu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu pimpinan Jatim Park Group, Ronny Sendjojo di Mapolres Batu, Kamis (11/2/2021). 

Berstatus saksi, Staf Ahli Pengembangan Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park) itu dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu, 2011-2017.

Ya, putra dari Paul Sastro Sendjojo, founder and owner Jatim Park Group itu diperiksa bersama tujuh saksi lainnya di Mapolres Batu, Kamis (11/2/2021). 

Selain Ronny, penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu (pada Februari 2019), Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto.

Kemudian, Michael Tedjakusuma, Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya, Nofan Eko Prasetyo dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Cafe and Dining, Pratama Gempur juga diperiksa KPK.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, usai memeriksa sejumlah saksi tersebut, KPK telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti.

"Pada para saksi, masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewas KPK diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujarnya, Kamis.

Ali melanjutkan, penyidik KPK juga telah memeriksa Notaris Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT. 

Kepada yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan tugas saksi sebagai notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.

Ia menambahkan, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta yang bernama Steven.

"Kepada Steven kita dalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.

Mabes Polri Bekuk Penyelundupan 353 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyelundupan 353 kg sabu jaringan Timur Tengah yang dikirim dari Malaysia ke Aceh, berhasil digagalkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam operasi mulai 27 Januari hingga 2 Februari 2021, polisi menangkap 3 orang pelaku.

Dalam siaran pers, pada Kamis, 11Februari 2021, Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Siregar, S.I.K., mengatakan, 353 kg sabu diselundupkan lewat jalur laut ke pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kab. Bireun, Aceh.

“Penyelundupan 353 kg sabu jaringan internasional Timur Tengah, Malaysia, dan Aceh. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Polisi lalu mengamati lokasi pelabuhan. Ditemukan kapal hendak berlabuh bawa sabu, namun mereka tahu ada polisi sehingga melompat ke air dan berusaha melarikan diri,” ungkap Brigjen Pol. Krisno Siregar.

Polisi tidak tinggal diam dan berhasil menangkap jaringan internasional Ini sebanyak 11 pelaku. Mereka berinisial KM (37) petugas kapal, MD (23) kapten kapal, ES (35) pengendali sabu, MA (36) pengendali, SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41).

“Pelaku berinisial MA (36) merupakan napi Lapas Lhokseumawe berperan sebagai bandar narkoba,” terang Dirnarkoba.

Ia menambahkan para pelaku kini dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Begitu juga dengan barang bukti turut dibawa petugas. ***

Novel Dipolisikan Begini Reaksi Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyoroti adanya pelaporan sekelompok orang yang mempolisikan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke polisi.

"Tidak semua yang kita tidak sukai harus dilaporkan ke polisi..," kata Beka di akun Twitternya @Bekahapsara, Jumat (12/1/2021).

Diketahui, sekelompok orang mengatasanamakan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri. 

Penyebabnya, Novel dituding melakukan provokasi melalui cuitannya di Twitter, terkait mengapa Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Bareskrim.

Hingga kini belum diketahui apakah Bareskrim Polri menerima atau menolak aduan tersebut.

"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga [mengandung] ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis, (11/2/2021).

Menanggapi laporan itu, Novel Baswedan mengatakan twit yang menjadi pokok persoalan merupakan bentuk kepeduliannya terharap rasa kemanusiaan.

"Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," tandasnya.

Bupati Minta Kejari Merangin Bantu Tagih Temuan BPK


KABARPROGRESIF.COM; (Merangin) Bupati Merangin H Al Haris meminta kepada Kejari Merangin untuk menagih temuan BPK RI Perwakilan Jambi kepada rekanan.

Hutang daerah yang menjadi temuan tersebut lebih dari Rp 2 miliar. Temuan tersebut sejak 2014 silam.

Kajari Merangin Martha Parulina Berliana ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya bersedia membantu pemerintah Kabupaten Merangin untuk menagih uang negara tersebut.

"Kalau diminta bantuan, kita siap," kata Martha.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya juga sudah pernah membantu pemerintah dalam menagih temuan BPK.

Dalam penagihan tersebut ada beberapa kendala yang dialami, diantaranya perusahaan tersebut tidak berada di Merangin, sudah kolaps dan lain sebagainya.

"Tapi tetap kita upayakan untuk melakukan pendekatan. Kalau ada itikad baik, boleh dicicil," ujarnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jambi menemukan adanya kerugian negara disejumlah OPD di Kabupaten Merangin.

Tak tanggung-tanggung, temuan tersebut berjumlah lebih dari Rp 2 miliar, dan temuan ini dikumpulkan sejak 2014 lalu.

Bupati Merangin H Al Haris membenarkan jika berdasarkan dari laporan BPK, temuan ini berasal dari berbagai OPD.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah akan melakukan penagihan terhadap temuan BPK tersebut. "Semasa saya sejak 2014 tinggal Rp 2 miliar lagi," kata Haris.

Dikatakan Haris, temuan BPK tersebut bersumber dari berbagai OPD, namun dirinya tidak begitu hafal OPD mana yang terdapat temuan tersebut.

"Sampai kapanpun uang negara ini akan kita kejar terus," ungkapnya.

Untuk menagih hutang tersebut, dirinya akan bekerja sama dengan pihak Kejari Merangin.

"Kita akan kerjasama dengan Kejari untuk menagih pada pihak ketiga itu," lanjutnya.

Korem 082/CPYJ Sebar Vitamin


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Balita di wilayah Korem 082/CPYJ dan Kodim 0815/Mojokerto mendapat perhatian langsung dari Danrem 082/CPYJ, Kolonel Inf M. Dariyanto dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 082.

Perhatian itu, berupa adanya pemberian vitamin A. Pembagian vitamin itu, merupakan program rutin dari pihak Dinas Kesehatan Pemkot Mojokerto.

“Vitamin A diberikan secara gratis setiap bulan Februari dan Agustus. Ada 2 macam kapsul yaitu warna biru untuk usia bayi 6-11 bulan dan merah untuk balita usia 1-5 tahun,” kata Danrem usai pembagian vitamin yang digelar di Lingkungan Asrama Korem, Kamis, 11 Februari 2021.

Pemberian vitamin itu, merupakan salah satu langkah meningkatkan kesehatan gizi pada anak-anak balita.

“Itu harus dikonsumsi secara rutin. Sebab, pemberian gizi sangat berdampak pada kualitas dan ksehatan anak,” jelasnya. (Penrem 082/CPYJ)

Dukungan Whisnu Berbalik Arah, Awal Dukung Rumah Sakit Covid-19 di Cito, Kini Kecewa Sikap Siloam


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah mendapat penolakan dari warga sekitar maupun terdampak hingga Komisi A DPRD Surabaya, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana akhirnya menyerah terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Covid-19 di kompleks Mal City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.

Tak seperti biasanya, Whisnu yang terkesan ngotot agar Rumah Sakit Khusus Covid-19 di Kawasan mal dan apartemen Cito itu segera diresmikan.

Namun kini, politisi PDIP itu justru menyalahkan pihak pengelola dari Rumah Sakit Khusus Covid-19 di area mal Cito tersebut.

Ia justru saat ini terlihat membela warga sekitar maupun terdampak yang menolak adanya Rumah Sakit Khusus Covid-19 di area mal Cito.

"Sudah saya sampaikan seperti yang disampaikan warga semuanya. Prinsipnya saya kan bertemu dengan pihak Siloam kan saya mewakili warga juga. Jadi keluhannya warga sudah saya sampaikan semuanya," kata Whisnu saat meninjau rencana pembangunan Rumah Sakit Khusus Covid-19 di area mal Cito, Rabu (10/2).

Tak hanya itu, Whisnu juga tak mau disalahkan dengan adanya rumah aakit dadakan tersebut. 

Sebab kata Whisnu, sejumlah rumah sakit di Surabaya yang menampung pasien Covid-19 sudah dapat mengatasinya.

"Surabaya waktu itu punya pikiran rumah sakit darurat karena waktu itu kita lagi butuh. Karena Bed Occupancy Rate (BOR)  ICU kita 100 persen dan itu bertahan 2 Minggu," katanya.

Kendati telah kecewa terhadap sikap pengelola rumah sakit khusus pasien Covid-19 di area mal Cito, Plt Wali Kota Surabaya yang selesai masa jabatannya hingga 17 Februari 2021 mendatang masih enggan membuat keputusan membela warga.

Whisnu malah kembali memberi harapan kepada pihak siloam sebagai pengelola rumah sakit khusus pasien covid-19 itu.

Caranya agar segera mendekati warga sekitar maupun terdampak agar mau memberikan rekomendasi persetujuan adanya rumah sakit tersebut.

"Nah kondisi sekarang sudah turun sehingga nanti telaahnya mau seperti apa tapi saya sudah persyaratkan kalau pun nanti harus buka rumah sakit itu tetap harus persetujuan dari warga sekitar, penghuni apartemen dan pemilik tenant itu harus diselesaikan dulu. Kalau tidak, saya tidak akan membuka ini," pungkasnya.

Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Novel Baswedan Soal Ustaz Maheer


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Mabes Polri menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti laporan terhadap penyidik ke Bareskrim terkait cuitannya atas meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Pelaporan itu dilakukan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel Baswedan disebut telah melalukan tindak pidana ujaran kebencian. 

"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Setelah menerima laporan tersebut, Rusdi menyatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti hal tersebut. 

"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini," ujar Rusdi.

Sebelumnya, Waketum DPP PPMK Joko Priyoski menjelaskan laporan itu dibuat lantaran, Novel Baswedan diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan cuitannya soal Ustaz Maheer. 

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dalam pelaporannya, DPP PPMK menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008. 

Tak hanya itu, Joko menyebut, selain melaporkan Novel ke Bareskrim Polri, pihaknya juga mendesak ke Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi kepada penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi kami akan meminta pihak Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut dan kami juga akan mendesak dewan pengawasan KPK untuk segera memberikan sanksi pada saudara Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," paparnya.

Adapun cuitan Novel Baswedan adalah, “Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. 

Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021.

Polisi sebelumnya memastikan Maheer tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga. 

Ketika meninggal dunia, Maheer berstatus tahanan Kejaksaan. Lantaran, polisi sudah melimpahkan tahap II ke pihak Korps Adhyaksa.

KPK Dalami Dokumen Kasus Dugaan Suap Bansos, Komisaris PT RPI Pilih Bungkam


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Terkait hal tersebut, kali ini KPK mendalami dokumen-dokumen yang telah disita.

Pendalaman dokumen dilakukan dengan memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Kamis (11/2/2021).

"Dalam perkara dugaan korupsi Kemensos. Hari ini hadir saksi Daning Saraswati, komisaris PT RPI, diperiksa sebaga saksi untuk MJS (Matheus Joko Santoso) terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Usai menjalani pemeriksaan, Daning memilih bungkam.

Ia tidak berkomentar apa-apa meski dicecar awak media sejumlah pertanyaan terkait kasus suap bansos ini.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, perusahaan yang dipimpin oleh Daning adalah milik Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial.

Matheus merupakan tersangka dalam kasus ini.

Diduga PT RPI sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19.

Sebab, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020 atau saat program bansos digaungkan oleh pemerintah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

Rabu (10/2/2021) Operator Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua unit sepeda lipat merek Brompton.

Ia menyerahkannya langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini, dua sepeda buatan Inggris itu dipajang di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dua sepeda tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Yogas telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi.

Yogas kemudian naik ke lantai dua menuju ruang penyidik sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan penyerahan sepeda oleh Yogas berkaitan dengan perkara bansos.

Ali mengatakan, tim penyidik akan segera menganalisa lebih lanjut terkait dua sepeda Brompton yang telah diserahkan Yogas.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Ali saat dikonfirmasi.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," imbuhnya.

Diketahui, Agustri Yogasmara merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2/2021) lalu, Yogas menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabukke.

Harry diketahui menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya.

Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.

Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.

Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.(*)

Kejari Abdya Pelototi Dugaan Pengadaan Pupuk Fiktif


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh Barat) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Kejari Abdya), mulai membidik dugaan pengadaan pupuk fiktif di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.

Hal tersebut dilakukan penyidik Kejari, mengingat hingga jangka waktu pengembalian pada 10 Februari 2021, inspektorat belum menerima bukti setoran pengembalian anggaran pengadaan pupuk yang bersumber dari dana desa tersebut.

"Kita sudah surati Inspektorat untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terkait pengadaan pupuk itu," ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Intel, Feri Ginting SH, Kamis (11/2/2021).

Feri mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari pihak Inspektorat Abdya.

Jika sudah ada surat tersebut, lanjutnya, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pupuk tersebut.

"Kalau surat itu sudah dibalas, maka akan kita panggil pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pupuk tersebut," pungkasnya.

Secara terpisah, kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari pihak kejaksaan terkait LHP pengadaan pupuk di Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.

"Benar, kita sudah terima surat dari kejaksaan. Surat itu akan kita balas dalam dua hari ini," ujar kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani.

Sebelumya diberitakan, Sejumlah masyarakat Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) merasa ditipu oleh mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong setempat, Said Fahmi dalam kegiatan pengadaan pupuk NPK tahun anggaran 2020.

Pasalnya, pengadaan pupuk NPK yang menggunakan dana desa (DD) tahap satu 2020 menghabiskan anggaran Rp 109 juta lebih itu, hingga saat ini tak kunjung tiba.

Hingga memasuki tahun 2021, pupuk NPK untuk masyarakat petani di Gampong Jeumpa Barat tersebut tidak kunjung disalurkan. (*)