KABARPROGRESIF.COM: (Ngada) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dua tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang tersebut yakni mantan Pj. Kepala Desa Beja, Marselinus Paru dan Bendahara Desa Fransiskus Xaverius Soli.
"Kalau terkait kasus dana desa di Desa Beja sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan Tipikor Kupang," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngada, Gozwatuddien, Rabu (10/2/2021).
Gozwa mengatakan, setelah melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang untuk dua tersangka tersebut.
"Kita tinggal menunggu proses persidangan, apakah persidangan nanti dilakukan secara online atau kita yang datang ke sana," ungkapnya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ngada melimpahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada.
Dua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa Beja Fransiskus Xaverius Soli.
Pelimpahan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu dinyakakan lengkap.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan Pos Kupang, kegiatan pelimpahan berkas dan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika dan didampingi oleh Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol I Wayan Nuyasa.
Kepada Pos Kupang, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika membenarkan bahwa pada hari ini, Jumat (5/2/2021), penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka kasus korupsi di Desa Beja ke Kejaksaan Negeri Ngada.
"Pada hari ini, kami sudah limpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Ngada. Dan untuk saat ini mereka dititipkan kembali di sel tahanan Polres Ngada," ungkapnya.
I Ketut mengungkapkan bahwa, rencananya kedua tersangka kasus korupsi tersebut akan terbangkan ke Kupang pada, Selasa (9/2/2021) untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Terkait kasus tersebut, I Ketut menjelaskan bahwa, pada tahun 2017, Desa Beja menerima alokasi dana desa sebesar Rp. 81.114.242, silpa Rp. 130.800.000, dan dana desa sebesar Rp. 765.419.093, sehingga total penerimaan dana sebesar Rp. 977.333.335.
Semua dana yang masuk itu dikelolah langsung oleh mantan Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa, Fransiskus Xaverius Soli.
Dalam pengelolaannya, jelas I Ketut, terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan pada kas dana desa sebesar Rp. 264.018.194. Hal itu disebabkan oleh kelalaian dari bendahara dan lembaganya pengawasan internal.
Selain itu, kata I Ketut, kerugian negara juga terdapat pada pajak (pph dan ppn) yang tidak dipungut oleh bendahara desa sebesar Rp. 42.700.353, yang menyebabkan penerimaan negara mengalami penundaan.
Karena terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan kas pada dana desa serta pajak negara yang tidak dipungut oleh bendahara desa sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 306.718.547.
"Tapi dari kerugian yang ada terdapat pengembalian tidak lanjut dari LHP sebesar Rp. 24.903.980, sehingga total temuan kerugian negara hingga saat ini sebesar Rp. 281.814.567," terangnya.
I Ketut menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.