Jumat, 12 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmada II Kolonel Laut (P) Budi Santosa mengajak seluruh perwira Satban mengasah kemampuan menembak pistol yang dilaksanakan di lapangan tembak Ambalat Mako Koarmada II pada Kamis (11/02).

Kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan personel dan pengarahan oleh Dansatban Koarmada II tentang faktor keamanan, mekanisme dan prosedur selama kegiatan berlangsung serta penekanan untuk melaksanakan latihan menembak dengan baik dan serius sehingga latihan mendapat hasil yang maksimal.

Dalam latihan tersebut para personel menggunakan senjata jenis pistol P2 dan Sig Sauer dibawah pengawasan pelatih menembak Denma Koarmada II.

Menurut Kolonel Budi menembak merupakan kemampuan dasar yang sudah diajarkan kepada setiap prajurit sejak dalam Pendidikan dasar kemiliteran. Tujuan latihan ini dalam rangka pembinaan sekaligus mengasah serta meningkatkan kemampuan perorangan prajurit Satban Koarmada II agar selalu mahir dalam menembak sehingga menjadi prajurit yang profesional.

"Dengan terus mengasah kemampuan menembak yang baik dan benar sesuai arahan pelatih diharapkan seluruh prajurit bisa meningkatkan kemampuan baik dalam mendukung tugas ataupun dalam meningkatkan prestasi perorangan  sesuai perintah Pangkoarmada II dalam rangka meningkatkan profesionalisme parajurit. kegiatan ini juga selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono bidang Pembangunan sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan Ops," pungkas Kolonel Budi. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Manggarai Barat) Setelah ditangkap dan diperiksa hingga pukul 23 : 00 wita, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan.

HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu dengan tujuan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp1, 3 Triliun.

HF dan ZD merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. 

Usai memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, keduanya langsung diamankan di rumah pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 17 : 00 wita.

“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (12/2/2021).

Dijelaskan Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana dalam pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai rencana hari ini, Jumat (12/02/2021), HF dan ZD akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat dengan cara membuat payung hukum.

Menurut politisi PDIP ini, langkah ini diperlukan agar Pemkot Surabaya bisa memberikan dana stimulan bagi warga yang isolasi mandiri. 

Pemberian dana stimulan untuk warga yang isolasi mandiri ketika dinyatakan positif Covid-19 adalah bentuk supporting Pemkot Surabaya disamping memenuhi kebutuhan pangan.

Karena, lanjutnya, ketika seseorang dipastikan terjangkit virus SARS- Cov-2 ini maka orang tersebut tidak bisa beraktifitas dan diistirahatkan selama 14 hari.

“Kalau masalah regulasi untuk masalah dana itu kita belum pernah menyampaikan, itu kalau usul-usulan itu tapi kan harus ada payung hukumnya pemberian pada saat yang terdampak itu,” kata Anas Karno, Sabtu (12/2).

Dia menambahkan, bahwa usulan pemberian stimulus ini harus dikonkritkan sebelum dilaksanakan, karena hal ini tidak mudah dan harus ada regulasinya. 

Selain itu, stimulus yang diberikan ini berbeda dengan Bantuan Sosial Tunai karena kebijakan ini diperuntukkan bagi keluarga yang terinfeksi Covid – 19.

“Saya rasa saya sepakat karena kalau sudah terkena ini (Covid-19) otomatis aktifitas berkurang, tidak perorangan itu tapi akhirnya satu keluarga juga akhirnya terdampak juga,” ucapnya.

Menurut Anas, saat seseorang isolasi mandiri tidak mendapatkan stimulus dana maka menyebabkan perekonomian tidak berjalan semuanya.

“Contohnya kalau ada seseorang yang jualan, karena terkena sakit positif maka dia tidak bisa berjualan artinya dia baik secara untuk yang dikonsumsi tidak ada, baik juga dia untuk sehari-harinya tidak bisa berjualan,” kata Anas.

Selain memberikan stimulus dana, Pemkot Surabaya juga harus memonitoring pelaksanaan PPKM mikro yang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 untuk mengendalikan Covid-19 secara detil hingga ke hulunya. 

Karena tak menutup kemungkinan masih terjadi kerumunan di perkampungan.

“Kalau saya lihat yang dikatakan Pak Jokowi kemarin artinya yang dilakukan ini sudah maksimal tapi belum konkritnya sampai detil. Dilakukan dengan adanya mikro ini diharapkan supaya lebih detil dan juga supaya lebih persis tahu hulunya dimana, diisolasinya dimana yang dimaksud seperti itu. Dan juga karena yang masih sulit itu di kampung-kampung itu masih banyak yang bergerombol,” terang Anas.

Anas Karno sangat mendukung dan optimis pelaksanaan PPKM mikro ini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di semua daerah tak terkecuali Surabaya, yang berdasarkan data dari Pemprov Jatim pertanggal 8 Februari 2021 ada jumlah kasus positif sebesar 20.352 dan total sembuh 18.796 pasien dan yang meninggal sebanyak 1.303 orang.



KABARPROGRESIF.COM: (Sambas) Remisi hari besar keagamaan sangatlah ditunggu-tunggu bagi narapidana yang ada pada Lapas/Rutan. 

Begitu pula pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, sebanyak 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana/ remisi khusus keagamaan.

Kali ini remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu karena bertepatan dengan hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021.

Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2021 kepada narapidana yang sedang merayakan dan sekaligus menerima pengurangan masa pidana/ remisi untuk yang beragama Konghucu yaitu remisi imlek.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,NOMOR : PAS-11.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2021 tanggal 12 Februari 2021," ujarnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia

sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Katabdia, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kemudian remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Remisi khusus imlek ini diberikan kepada narapidana yang khusus beragama Konghucu, dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang lainnya, untuk Rutan Sambas terdapat 3 orang yang mendapatkannya," jelas Priyo.

Adapun pengurangan yang diperoleh ketiga narapidana tersebut, masing-masing mendapat remisi sebesar 1 bulan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini akan lebih memberikan semangat yang baru bagi narapidana yang mendapatkannya, sehingga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidana di dalam Rutan Sambas dengan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan sampai nanti waktunya bebas dan kembali ke masyarakat," tutupnya. (*)



KABARPROGRESIF.COM: (Surakarta) Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan Yogyakarta berhasil menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang. 

Rokok illegal disita dari sebuah truk yang melintas di gerbang tol Colomadu, 4 Februari 2021.

Truk dikemudikan oleh Km dengan kernet Er. Sebelumnya, ada informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta.

“Ketika melewati wilayah Surakarta, petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung penangkapan truk tersebut,” kata Moch Arif Setijo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Modusnya, menggunakan kardus karton berisi minuman manis sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya. 

Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos, berjenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk rokok tertentu.

Rokok tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan, lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. 

Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar. Saat ini sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan. 

“Kami masih menyelidiki asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.

Dengan terus bersinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masayarakat dalam disiplin protokol kesehatan, bertempat di benteng orange Ternate, Danrem 152/Babullah hadiri kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker yang diselenggarakan oleh Polda Maluku Utara. 

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah pelanggaran disiplin protokol yang masih ditemukan di wilayah tersebut.

Turut hadir Dalam kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker tersebut, Wakapolda Maluku Utara dan PJU Polda Maluku Utara , Danrem 152/Babullah dan PJU korem 152/Babullah, Walikota Ternate dan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah daerah Maluku Utara dan Kota Ternate. 

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan laporan yang dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polda Maluku Utara.

Dilanjutkan dengan sambutan sambutan sambutan yang menekankan kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran pribadi untuk memakai masker. 

Masuk ke acara inti yaitu launching kawasan wajib masker yang ditandai dengan pengguntingan pita.

"Saya sangat mendukung dengan diresmikannya kawasan wajib masker ini, sebagai wujud nyata kepedulian kita untuk memberantas Covid-19 di wilayah Maluku Utara," pungkas Danrem 152/Babullah. (penrem152)



KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, kecewa dengan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Mereka diduga menyelewengkan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.

"Pertama-tama kita harus lakukan program ini dengan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, responsibility, independen and wearnes. Karena yang membutuhkan ini saudara-saudara masyarakat kita yang tertimpa pandemi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi," katanya di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2).

"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di wilayah pemerintahan dan seluruh stakeholder mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, sangat prihatin atas peristiwa tersebut di saat masyarakat Bali mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu.

"Kita prihatin, tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," jelasnya.

Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata.

"Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK dan BPK semua kita harus pastikan jangan sampai ada miss alokasi atau potensi dari Tipikor," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.

Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.

"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).

Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) Finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.

"Kita kan pemberkasan dulu. Karena 8 tersangka ini cukup berat untuk memberkaskan mereka semua kan beda-beda perannya masing-masing. Jadi, kita pemberkasan dulu nanti disimpulkan. Intinya sudah orang-orang yang dipandang layak bertanggung jawab," ujar Jayalantara.



KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Petugas gabungan Lapas Pamekasan dan petugas jaga Rutan Sampang menggelar penggeledahan di Rutan Sampang, Rabu (10/2/2021) malam.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas gabungan tersebut terlebih dahulu melakukan apel di halaman depan Rutan Sampang.

Setelah itu, petugas gabungan langsung menuju ke masing-masing ruang tahanan untuk melakukan penggeledahan.

Koordinator Lapas Wilayah Madura, Hanafi mengatakan, petugas gabungan menemukan 5 ponsel, 3 gunting, cas HP, dan kabel power bank dalam penggeledahan itu.

Menurutnya, sejumlah benda tersebut langsung disita oleh petugas karena dilarang membawa peralatan apa pun ke dalam rutan.

"Kita akan terus melakukan penggeledahan rutin, dan akan terus mendukung penertiban warga binaan agar patuh aturan," kata Hanafi.

Menurut Hanafi, barang-barang yang kerap dibawa oleh warga binaan ke dalam rutan, biasanya dibawa oleh para pengunjung.

Saat diberikan ke warga binaan, tanpa sepengetahuan petugas jaga.

"Penggeledahan ini akan dilakukan rutin dengan rentang waktu dua kali dalam sepekan," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Ngada) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada akhirnya melimpahkan dua tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Dua tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang tersebut yakni mantan Pj. Kepala Desa Beja, Marselinus Paru dan Bendahara Desa Fransiskus Xaverius Soli.

"Kalau terkait kasus dana desa di Desa Beja sudah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan Tipikor Kupang," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ngada, Gozwatuddien, Rabu (10/2/2021).

Gozwa mengatakan, setelah melakukan pelimpahan terhadap dua tersangka, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang untuk dua tersangka tersebut.

"Kita tinggal menunggu proses persidangan, apakah persidangan nanti dilakukan secara online atau kita yang datang ke sana," ungkapnya.

Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Ngada melimpahkan dua tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa di Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada.

Dua tersangka yang diserahkan tersebut yakni mantan Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa Beja Fransiskus Xaverius Soli.

Pelimpahan dua tersangka tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara kasus korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu dinyakakan lengkap.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan Pos Kupang, kegiatan pelimpahan berkas dan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika dan didampingi oleh Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol I Wayan Nuyasa.

Kepada Pos Kupang, Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika membenarkan bahwa pada hari ini, Jumat (5/2/2021), penyidik sudah menyerahkan berkas dan tersangka kasus korupsi di Desa Beja ke Kejaksaan Negeri Ngada.

"Pada hari ini, kami sudah limpahkan dua orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Ngada. Dan untuk saat ini mereka dititipkan kembali di sel tahanan Polres Ngada," ungkapnya.

I Ketut mengungkapkan bahwa, rencananya kedua tersangka kasus korupsi tersebut akan terbangkan ke Kupang pada, Selasa (9/2/2021) untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Terkait kasus tersebut, I Ketut menjelaskan bahwa, pada tahun 2017, Desa Beja menerima alokasi dana desa sebesar Rp. 81.114.242, silpa Rp. 130.800.000, dan dana desa sebesar Rp. 765.419.093, sehingga total penerimaan dana sebesar Rp. 977.333.335.

Semua dana yang masuk itu dikelolah langsung oleh mantan Pj. Kepala Desa Beja Marselinus Paru dan Bendahara Desa, Fransiskus Xaverius Soli.

Dalam pengelolaannya, jelas I Ketut, terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan pada kas dana desa sebesar Rp. 264.018.194. Hal itu disebabkan oleh kelalaian dari bendahara dan lembaganya pengawasan internal.

Selain itu, kata I Ketut, kerugian negara juga terdapat pada pajak (pph dan ppn) yang tidak dipungut oleh bendahara desa sebesar Rp. 42.700.353, yang menyebabkan penerimaan negara mengalami penundaan.

Karena terjadi tekor pada kas alokasi dana desa dan kas pada dana desa serta pajak negara yang tidak dipungut oleh bendahara desa sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp. 306.718.547.

"Tapi dari kerugian yang ada terdapat pengembalian tidak lanjut dari LHP sebesar Rp. 24.903.980, sehingga total temuan kerugian negara hingga saat ini sebesar Rp. 281.814.567," terangnya.

I Ketut menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Untuk menciptakan sikap tertib dan disiplin berlalu lintas serta meminimalisir angka pelanggaran  yang dilakukan oleh prajurit dan PNS, Polisi Militer (POM) Koarmada II dibantu Satprov Denma Koarmada II menggelar Operasi Penegakan Tata Tertib Dan Disiplin (Gaktibplin) yang dipimpin langsung oleh Kasi Gaktib Letkol Laut (PM) Riskianto. Kegiatan tersebut berlangsung di Bunderan Gajah Mada dan seputaran  Jl. Hang Tuah Koarmada II ,Ujung Surabaya  pada Kamis (11/2).

“Kegiatan operasi Gaktibplin ini merupakan agenda rutin  POM Koarmada II. Adapun sasaran operasi yakni semua prajurit dan PNS Koarmada II, juga masyarakat umum sebagai pengguna jalan di lingkungan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) Koarmada II,” jelas  Letkol Laut (PM) Riskianto disela-sela kegiatan.

Riski-sapaan karibnya- menambahkan, fokus gaktib kali ini adalah pemeriksaan bagi pengguna roda dua dan roda empat  berupa kelengkapan diri dan kelengkapan kendaraan. 

“Diantaranya surat izin keluar basis, surat kelengkapan berkendara meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta penggunaan sabuk pengaman. Disamping itu  personel kita juga mengingatkaan penggunaan masker dalam berkendara guna mencegah penularan Covid-19,“ pungkas Riski.

Sementara di tempat terpisah Komandan Polisi Militer Koarmada II Kolonel Laut (PM) Agus Setiawan berharap adanya Operasi Gaktiblin dapat membuat prajurit dan PNS taat dan disiplin terhadap aturan berlalu lintas, baik saat dinas maupun saat berkendara sehari-hari.  

“Dengan adanya operasi Gaktibplin ini diharapkan seluruh prajurit Koarmada II dapat mentaati peraturan yang berlaku, sehingga dalam melaksanakan tugas kedinasan berjalan dengan aman, tenang, tertib dan disiplin. Hal ini senada dengan himbauan Pangkoarmada II Laksda I N.G. Sudihartawan tentang pentingnya tertib dan disiplin berlalu lintas,” tegas Kolonel Agus Setiawan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun pada momen Imlek.

Demikian pesan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (12/2). 

Ipi menjelaskan, pemberian yang dimaksud merupakan barang yang masuk dalam kategori gratifikasi.

"Yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya secara tertulis.

Lembaga antikorupsi, tambah Ipi, mengimbau semua penyelenggara negara menolak semua pemberian pada kesempatan pertama. 

Sehingga, tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK.

"Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima," jelasnya.

Ipi mengatakan, informasi mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau mengunjungi laman resmi KPK.



KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Kasus dugaan mark up pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata di Kabupaten Buleleng, Kamis (11/2) memasuki babak baru.

Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, Jaksa pada Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Ironisnya lagi, kedelapan tersangka merupakan pejabat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

Pengumuman tersangka itu dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng I Putu Gede Astawa, pada Kamis sore (11/2).

Disebutkan Astawa, kedelapan pejabat Dispar yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni masing-masing berinisial Made SN, Ni Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Para tersangka ini merupakan pejabat eselon II hingga eselon IV yang ada di Dispar Buleleng. “Semuanya dari Dinas Pariwisata,” tegas Astawa.

Menurut Astawa, dalam program PEN Pariwisata ada sejumlah kegiatan yang dilaksanakan. Yakni hibah pariwisata pada pengusaha hotel dan restoran, pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP), serta revitalisasi dan promosi pariwisata. 

Khusus program untuk pengusaha hotel dan restoran serta pengawasan oleh APIP, disebut tidak ada masalah.

Dugaan penyelewengan dana justru terjadi pada program revitalisasi dan promosi pariwisata.

Dalam program itu ada sejumlah kegiatan. Yakni revitalisasi daya tarik wisata senilai Rp 370 juta, bimbingan teknis penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran senilai Rp 870 juta, serta kegiatan promosi pariwisata Buleleng Explore senilai Rp 2,5 miliar.

“Patut diduga pendanaan kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan Buleleng Explore ini disalahgunakan oleh Dispar Buleleng. Sehingga dari hasil penyidikan dan gelar perkara, maka kami menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran jaksa, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 656 juta. Dari total dana yang dijadikan ‘bancakan’ para tersangka, sebanyak Rp 377 juta telah dikembalikan pada Kamis (11/2) siang.

Sementara Rp 279 juta sisanya masih di tangan penyedia jasa. Uang itu masih dipegang oleh pihak hotel senilai Rp 32 juta, penyedia layanan internet senilai Rp 7 juta, penyedia makanan senilai Rp 24 juta, dan sisanya masih berada di tangan penyedia transportasi dan percetakan.

“Jadi uang itu sudah sempat dibagi-bagi. Akhinya tadi dikembalikan uangnya. Ada juga beberapa yang masih di vendor. Uangnya sudah disisihkan oleh vendor, tapi belum sempat diambil karena perkaranya sudah mencuat ke publik. Akhirnya mereka tidak berani ambil,” ungkap Astawa.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive