Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 12 Februari 2021

Dankodiklatal Terima Paparan Rencana Garis Besar Latsunaslat TA 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan  Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Penyusunan Naskah Latihan (Latsunaslat) Ta 2021 yang disampaikan langsung Paban IV Rencana Latihan (Renlat) Direktorat Pendidikan dan Latihan (Ditdiklat) Kodiklatal Kolonel Marinir Fery P. Marpaung di Gedung Serbaguna Srikandi Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (11/2/2021).

Hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Komandan Kodikopsla Laksma TNI Eko Wahjono, S.E, para Direktur Kodiklatal, para Komandan Kodik dan Komandan Puslat di jajaran Kodiklatal.

Mengawali paparanya Paban IV Renlat Ditdiklat Kolonel Marinir Fery P. Marpaung menyampaikan bahwa latar belakang dari pelaksanaan Latsunaslat adalah persiapan untuk mendukung latihan pada skala besar, oleh sebab itu dibutuhkan penyegaran latihan yang cermat melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. 

Selain itu agar para peserta memilki pengetahuan dan kemampuan apabila terlibat dalam staf perencana latihan pada giat latihan tingkat matra maupun latihan gabungan TNI.

Adapun tujuan latihan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan personil dalam menyusun naskah latihan meliputi RGB, Buku I, Buku IIA, Buku IIB dan Buku III. 

Sedangkan sasaran Latihan adalah pelaku latihan menguasai penyusunan RGB latihan Buku I, Buku IIA, Buku IIB dan Buku III pada penyelenggaraan latihan operasi gabungan TNI. 

Sasaran lainya adalah tercapainya tingkat pemahaman dan kemampuan dalam menyusun latihan.

Latihan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Maret hingga tanggal 10 April 2021 tersebut melibatkan 211 peserta terdiri pelaku 138 orang, pendukung 18 orang, penyelenggara latihan 38 orang, penilai 10 orang, peninjau 2 orang, tim evaluasi 7 orang dan penasehat 2 orang.

Dalam pelaksanaan Latsunaslat ini Pemimpin Umum Latihan dijabat Kasal, Penasehat Latihan dijabat Irjenal dan Koorsahli Kasal, Katim Evaluasi dijabat Asops Kasal, Direktur Latihan Latsunaslat dijabat Komandan Kodiklatal, Wadirlat dijabat Wadan Kodiklatal, peninjau dijabat Kadisopslatal dan Ketua KPL dijabat Dirdiklat Kodiklatal.

Sementara itu Dankodiklatal Laksda TNI Nurhidayat dalam sambutanya menyampikan bahwa latihan bagi seorang prajurit sangat diperlukan, karena melalui latihan akan terbentuk prajurit yang profesional, unggul serta tangguh dalam menghadapi segala ancaman. (PrnKodiklatal)

Sepi Job Akibat Pandemi, Alasan Beiby Putri Konsumsi Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi mengungkap alasan model majalah dewasa Beiby Putri mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Beiby sendiri ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Motifnya dia menggunakan, karena kalau lihat saja bahwa motifnya untuk mengisi kekosongan selama ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Beiby Putri mengaku banyak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi Corona ini. Dia kemudian beralih berjualan di online shop.

“Yang bersangkutan adalah public figure sering tampil di beberapa majalah yang ada, kemudian sampai dengan saat ini di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual beberapa barang-barang melalui media online,” jelas Yusri.

Yusri menyebutkan Beiby Putri mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba sejak September 2020.

“Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan 4 kali. Pertama, September, dia pesan setengah gram. Kemudian bulan Oktober pesan setengah gram dan terakhir bukan Desember akhir pesan satu gram dan ini sisanya 0,2 gram yang sisa dari bulan Desember. Lalu 1,28 gram yang belum dipake ini,” terang Yusri.

Yusri menambahkan, dari empat kali transaksi tersebut, Beiby Putri selalu membeli kepada orang inisial R. Pelaku tersebut kini masih dalam pengajaran polisi.

“Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini dia pesan dari R dengan pembayaran cash langsung,” beber Yusri.

Sebelumnya, Beiby Putri ditangkap Tim Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan Beiby Putri dilakukan pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu (bong), 2 buah cangklong, 3 buah sedotan, 2 buah korek, 2 unit ponsel, 2 ATM, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 buah kunci apartemen.

Kejari Prabumulih Musnahkan BB Narkoba dari 58 Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Prabumulih) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 109.363 gram (137 paket), ganja seberat 24,5 gram (7 paket), ekstasi sebanyak 36,5 butir (15,279 gram).

Barang haram tersebut berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka. 

Pemusnahan BB tersebut juga sudah melalui putusan pengadilan negeri dan berkekuatan hukum tetap periode Mei - Desember 2020.

Pada pemusnahan barang haram tersebut kepala kejaksaan negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, didampingi Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri bersama Forkompinda kota Prabumulih di halaman Kantor Kejari Kota Prabumulih, Rabu, (10/2)

Kemenkumham Sumut Tidak Beri Remisi Imlek 2021 Untuk Napi


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan bahwa tidak ada satupun narapidana (Napi) di Sumut yang mendapatkan remisi Tahun Baru Imlek 2021.

“Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/2)

Diketahui, setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Namun, berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di lapas/rutan di Sumatera Utara.

“Dengan keterangan, satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi,” terangnya.

“Untuk dua orang lainnya berstatus narapidana, namun belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini,” tambahnya.

Dijelaskan Bambang, keduanya yakni, satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan. Seperti hari besar keagamaan lainnya, Tahun Baru Imlek.

Perwira Satban Koarmada II Asah Kemampuan Menembak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmada II Kolonel Laut (P) Budi Santosa mengajak seluruh perwira Satban mengasah kemampuan menembak pistol yang dilaksanakan di lapangan tembak Ambalat Mako Koarmada II pada Kamis (11/02).

Kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan personel dan pengarahan oleh Dansatban Koarmada II tentang faktor keamanan, mekanisme dan prosedur selama kegiatan berlangsung serta penekanan untuk melaksanakan latihan menembak dengan baik dan serius sehingga latihan mendapat hasil yang maksimal.

Dalam latihan tersebut para personel menggunakan senjata jenis pistol P2 dan Sig Sauer dibawah pengawasan pelatih menembak Denma Koarmada II.

Menurut Kolonel Budi menembak merupakan kemampuan dasar yang sudah diajarkan kepada setiap prajurit sejak dalam Pendidikan dasar kemiliteran. Tujuan latihan ini dalam rangka pembinaan sekaligus mengasah serta meningkatkan kemampuan perorangan prajurit Satban Koarmada II agar selalu mahir dalam menembak sehingga menjadi prajurit yang profesional.

"Dengan terus mengasah kemampuan menembak yang baik dan benar sesuai arahan pelatih diharapkan seluruh prajurit bisa meningkatkan kemampuan baik dalam mendukung tugas ataupun dalam meningkatkan prestasi perorangan  sesuai perintah Pangkoarmada II dalam rangka meningkatkan profesionalisme parajurit. kegiatan ini juga selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono bidang Pembangunan sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan Ops," pungkas Kolonel Budi. (Dispen Koarmada II)

Dua Saksi Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo Ditahan Jaksa Kejati NTT


KABARPROGRESIF.COM: (Manggarai Barat) Setelah ditangkap dan diperiksa hingga pukul 23 : 00 wita, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan.

HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu dengan tujuan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp1, 3 Triliun.

HF dan ZD merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. 

Usai memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, keduanya langsung diamankan di rumah pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 17 : 00 wita.

“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (12/2/2021).

Dijelaskan Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana dalam pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai rencana hari ini, Jumat (12/02/2021), HF dan ZD akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Dukung PPKM Berbasis Mikro, DPRD Surabaya Dorong Pemkot Terbitkan Payung Hukum Dana Stimulan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat dengan cara membuat payung hukum.

Menurut politisi PDIP ini, langkah ini diperlukan agar Pemkot Surabaya bisa memberikan dana stimulan bagi warga yang isolasi mandiri. 

Pemberian dana stimulan untuk warga yang isolasi mandiri ketika dinyatakan positif Covid-19 adalah bentuk supporting Pemkot Surabaya disamping memenuhi kebutuhan pangan.

Karena, lanjutnya, ketika seseorang dipastikan terjangkit virus SARS- Cov-2 ini maka orang tersebut tidak bisa beraktifitas dan diistirahatkan selama 14 hari.

“Kalau masalah regulasi untuk masalah dana itu kita belum pernah menyampaikan, itu kalau usul-usulan itu tapi kan harus ada payung hukumnya pemberian pada saat yang terdampak itu,” kata Anas Karno, Sabtu (12/2).

Dia menambahkan, bahwa usulan pemberian stimulus ini harus dikonkritkan sebelum dilaksanakan, karena hal ini tidak mudah dan harus ada regulasinya. 

Selain itu, stimulus yang diberikan ini berbeda dengan Bantuan Sosial Tunai karena kebijakan ini diperuntukkan bagi keluarga yang terinfeksi Covid – 19.

“Saya rasa saya sepakat karena kalau sudah terkena ini (Covid-19) otomatis aktifitas berkurang, tidak perorangan itu tapi akhirnya satu keluarga juga akhirnya terdampak juga,” ucapnya.

Menurut Anas, saat seseorang isolasi mandiri tidak mendapatkan stimulus dana maka menyebabkan perekonomian tidak berjalan semuanya.

“Contohnya kalau ada seseorang yang jualan, karena terkena sakit positif maka dia tidak bisa berjualan artinya dia baik secara untuk yang dikonsumsi tidak ada, baik juga dia untuk sehari-harinya tidak bisa berjualan,” kata Anas.

Selain memberikan stimulus dana, Pemkot Surabaya juga harus memonitoring pelaksanaan PPKM mikro yang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 untuk mengendalikan Covid-19 secara detil hingga ke hulunya. 

Karena tak menutup kemungkinan masih terjadi kerumunan di perkampungan.

“Kalau saya lihat yang dikatakan Pak Jokowi kemarin artinya yang dilakukan ini sudah maksimal tapi belum konkritnya sampai detil. Dilakukan dengan adanya mikro ini diharapkan supaya lebih detil dan juga supaya lebih persis tahu hulunya dimana, diisolasinya dimana yang dimaksud seperti itu. Dan juga karena yang masih sulit itu di kampung-kampung itu masih banyak yang bergerombol,” terang Anas.

Anas Karno sangat mendukung dan optimis pelaksanaan PPKM mikro ini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di semua daerah tak terkecuali Surabaya, yang berdasarkan data dari Pemprov Jatim pertanggal 8 Februari 2021 ada jumlah kasus positif sebesar 20.352 dan total sembuh 18.796 pasien dan yang meninggal sebanyak 1.303 orang.

Imlek, Tiga Narapidana Rutas Sambas Dapat Remisi


KABARPROGRESIF.COM: (Sambas) Remisi hari besar keagamaan sangatlah ditunggu-tunggu bagi narapidana yang ada pada Lapas/Rutan. 

Begitu pula pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, sebanyak 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana/ remisi khusus keagamaan.

Kali ini remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu karena bertepatan dengan hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021.

Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2021 kepada narapidana yang sedang merayakan dan sekaligus menerima pengurangan masa pidana/ remisi untuk yang beragama Konghucu yaitu remisi imlek.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,NOMOR : PAS-11.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2021 tanggal 12 Februari 2021," ujarnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia

sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Katabdia, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kemudian remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Remisi khusus imlek ini diberikan kepada narapidana yang khusus beragama Konghucu, dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang lainnya, untuk Rutan Sambas terdapat 3 orang yang mendapatkannya," jelas Priyo.

Adapun pengurangan yang diperoleh ketiga narapidana tersebut, masing-masing mendapat remisi sebesar 1 bulan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini akan lebih memberikan semangat yang baru bagi narapidana yang mendapatkannya, sehingga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidana di dalam Rutan Sambas dengan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan sampai nanti waktunya bebas dan kembali ke masyarakat," tutupnya. (*)

Bea Cukai Surakarta Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal


KABARPROGRESIF.COM: (Surakarta) Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan Yogyakarta berhasil menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang. 

Rokok illegal disita dari sebuah truk yang melintas di gerbang tol Colomadu, 4 Februari 2021.

Truk dikemudikan oleh Km dengan kernet Er. Sebelumnya, ada informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta.

“Ketika melewati wilayah Surakarta, petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung penangkapan truk tersebut,” kata Moch Arif Setijo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Modusnya, menggunakan kardus karton berisi minuman manis sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya. 

Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos, berjenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk rokok tertentu.

Rokok tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan, lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. 

Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar. Saat ini sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan. 

“Kami masih menyelidiki asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.

Dengan terus bersinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.

Danrem 152/Babullah Hadiri Kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker


KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Dalam rangka meningkatkan kesadaran masayarakat dalam disiplin protokol kesehatan, bertempat di benteng orange Ternate, Danrem 152/Babullah hadiri kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker yang diselenggarakan oleh Polda Maluku Utara. 

Kegiatan ini merupakan upaya untuk mengurangi jumlah pelanggaran disiplin protokol yang masih ditemukan di wilayah tersebut.

Turut hadir Dalam kegiatan Launching Kawasan Wajib Masker tersebut, Wakapolda Maluku Utara dan PJU Polda Maluku Utara , Danrem 152/Babullah dan PJU korem 152/Babullah, Walikota Ternate dan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan dari masing-masing instansi pemerintah daerah Maluku Utara dan Kota Ternate. 

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan laporan yang dilaksanakan oleh Kasat Lantas Polda Maluku Utara.

Dilanjutkan dengan sambutan sambutan sambutan yang menekankan kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran pribadi untuk memakai masker. 

Masuk ke acara inti yaitu launching kawasan wajib masker yang ditandai dengan pengguntingan pita.

"Saya sangat mendukung dengan diresmikannya kawasan wajib masker ini, sebagai wujud nyata kepedulian kita untuk memberantas Covid-19 di wilayah Maluku Utara," pungkas Danrem 152/Babullah. (penrem152)

Awasi Penyaluran PEN untuk Pariwisata, Sandiaga Bakal Gandeng KPK dan BPK


KABARPROGRESIF.COM: (Buleleng) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku, kecewa dengan 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. 

Mereka diduga menyelewengkan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata.

"Pertama-tama kita harus lakukan program ini dengan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, responsibility, independen and wearnes. Karena yang membutuhkan ini saudara-saudara masyarakat kita yang tertimpa pandemi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi," katanya di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2).

"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di wilayah pemerintahan dan seluruh stakeholder mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan, sangat prihatin atas peristiwa tersebut di saat masyarakat Bali mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu.

"Kita prihatin, tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," jelasnya.

Sandiaga mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata.

"Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK dan BPK semua kita harus pastikan jangan sampai ada miss alokasi atau potensi dari Tipikor," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah ditetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.

Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MDSN, NYMAW, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum.

"Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispasr semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).

Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saks sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.

Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) Finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya.

"Kita kan pemberkasan dulu. Karena 8 tersangka ini cukup berat untuk memberkaskan mereka semua kan beda-beda perannya masing-masing. Jadi, kita pemberkasan dulu nanti disimpulkan. Intinya sudah orang-orang yang dipandang layak bertanggung jawab," ujar Jayalantara.

Geledah Ruang Tahanan Rutan Sampang, Petugas Temukan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Petugas gabungan Lapas Pamekasan dan petugas jaga Rutan Sampang menggelar penggeledahan di Rutan Sampang, Rabu (10/2/2021) malam.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas gabungan tersebut terlebih dahulu melakukan apel di halaman depan Rutan Sampang.

Setelah itu, petugas gabungan langsung menuju ke masing-masing ruang tahanan untuk melakukan penggeledahan.

Koordinator Lapas Wilayah Madura, Hanafi mengatakan, petugas gabungan menemukan 5 ponsel, 3 gunting, cas HP, dan kabel power bank dalam penggeledahan itu.

Menurutnya, sejumlah benda tersebut langsung disita oleh petugas karena dilarang membawa peralatan apa pun ke dalam rutan.

"Kita akan terus melakukan penggeledahan rutin, dan akan terus mendukung penertiban warga binaan agar patuh aturan," kata Hanafi.

Menurut Hanafi, barang-barang yang kerap dibawa oleh warga binaan ke dalam rutan, biasanya dibawa oleh para pengunjung.

Saat diberikan ke warga binaan, tanpa sepengetahuan petugas jaga.

"Penggeledahan ini akan dilakukan rutin dengan rentang waktu dua kali dalam sepekan," pungkasnya.