Jumat, 12 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Perimo) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial SS harus ditahan lantaran kasus korupsi aset Tasi Buke Katuvu (TBK) pada tahun 2012. 

Selain SS, Kejari Parimo juga menahan Kadis Kominfo Kabupaten Parimo berinisial HK, serta salah seorang mantan bendahara Koperasi TBK berinisial MT.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parimo, Mohammad Tang mengatakan, penahanan ketiga tersangka merupakan tahap awal bagi Jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara rampung dan menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu.

"Kami tahan 20 hari ke depan selanjutnya akan kami limpahkan dalam waktu dekat ini ke Pengadilan Tipikor Palu, untuk mengikuti sidang penuntutan," katanya, Rabu (10/2).

Mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo dan pasal 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga tersangka diduga terlibat aksi dalam kasus aset koperasi Tasi Buke Katuvu sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

"Kerugian negara yang ditimbulkan terhadap kasus yang menyeret tiga tersangka ini sangat besar berjumlah Rp 2,1 miliar. Sehingga ketiganya dijerat dengan kasus UU Korupsi," tutup Tang.

Diketahui, tersangka SS yang saat ini anggota dewan aktif dengan jabatan Wakil Ketua II DPRD Parimo dan Ketua DPC PDIP Parimo, saat itu tersangka SS merupakan ketua Koperasi TBK Parimo tahun 2012. 

Sedangkan tersangka HK, saat ini masih sebagai Kadis aktif di Dinas Kominfo Kabupaten Parimo.

Sebelumnnya tersangka HK sempat menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parimo tahun 2012. 

Sedangangkan tersangka MT adalah salah seorang bendahara Koperasi TBK dan saat ini masih menjadi ipar tersangka SS. 

Setelah resmi menggunakan rompi kebesaran Kejari Parimo, Ketiganya langsung di titip di Rutan Olaya Kabupaten Parimo sekitar pukul 16.55 Wita.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang dari Kemenkumham Jatim mendadak menggeledah Lapas Kelas I Malang, pada Kamis malam (11/2/2021).

Hasilnya ada puluhan barang selundupan terlarang ditemukan di sejumlah blok hunian warga binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, menerangkan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung selama 2,5 jam itu, ditemukan puluhan barang terlarang yang dimiliki warga binaan. Mulai dari ponsel hingga senjata tajam.

Sejumlah barang itu diketahui masuk Lapas dengan cara diselundupkan. Baik melalui pengunjung dan berbagai modus lainnya. ''Usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas ini dapat digagalkan," terangnya.

Selain itu, juga dilakukan tes urin terhadap pegawai dan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Ada sekitar 50 orang, terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang. '

'Hasilnya, semua negatif," tegasnya.

Atas temuan itu, Krismono menegaskan, agar tidak ada lagi praktik penyelundupan barang terlarang masuk Lapas. Jika ketahuan, maka sanksi berat akan menanti.

Terpisah, Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang selaku Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna, menambahkan bahwa temuan barang selundupan ini nanti akan dimusnahkan. 

''Untuk warga binaan yang kedapatan terbukti memiliki barang terlarang ini, akan kami berikan sanksi tegas," imbuhnya.

Lebih lanjut, berbagai upaya dan antisipasi lain juga akan dilakukan. Seperti dengan meninggikan tembok lapas hingga menambah jaring pengaman.

Ke depan, razia akan terus digencarkan untuk mewujudkan Lapas Lowokwaru itu bersih dari barang-barang terlarang.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Warga Rungkut Kidul keluhkan dampak limbah debu yang diduga berasal dari PT Smart tbk berada di kawasan PT SIER. 

Hampir tiga pekan limbah debu dari pengolaan produksi menggunakan bahan bakar batu bara sangat mengganggu kesehatan. 

Di dalam mediasi yang dihadiri anggota DPRD Kota Surabaya, DLH Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya dan perwakilan waga Rungkut Kidul di PT Smart tbk, Selasa (9/2/2021) pagi. 

Perwakilan PT Smart Sapri membantah atas tuduhan bahwa limbah debu itu bukan berasal dari salah satu perusahaan saja. 

"Karena kami pun juga komplain soal limbah debu ini kepada PT SIER. Bahwa limbah debu ini juga mencemari karyawan perusahaannya. Komplain ini juga bersurat kepada pihak PT SIER dan sudah ada mediasi beberapa perusahaan. Jadi tinggal tunggu hasilnya limbah debu berasal dari perusahan mana," ujarnya. 

Sedangkan perwakilan Warga Rungkut Kidul Ali Saifulloh mengatakan, dampak limbah debu yang dirasakan warga Rungkut Kidul kurang lebih tiga pekan ini berasal dari PT Smart tbk. 

"Terutama limbah debu batu bara ini berdampak di Masjid Al - Mustofa. Selain masjid kotor, jemaah masjid terganggu kesehatannya, otomatis mengganggu kekhusukan para jemaah melakukan aktivitas ibadah di masjid tersebut," kata Ali juga selaku Ketua NU ranting Rungkut Kidul, Selasa (9/2/2021).

Lanjutnya, pihaknya meminta kepada perusahan-perusahan yang diduga menghasilkan limbah debu yang berdampak kepada warga Rungkut Kidul harus dipertanggungjawabkan. 

"Misalkan bagi warga yang terdampak kesehatan bagaimana tanggungjawabnya, supaya warga bisa sehat kembali," pintanya. 

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyampaikan, bahwa PT SIER telah mengajukan sampling ke ITS dan sudah ada  hasilnya. 

"Sudah ada perusahaan yang diduga bahwa menyebabkan limbah debu tersebut. Tapi dugaan sebelumnya ada empat perusahaan yang melakukan hal yang sama," tegas Fathoni kepada awak media si lokasi PT Smart tbk.

Lebih jauh, politisi Golkar Surabaya mengungkapkan, secara empiris melihat dikawasan pabrik produksi minyak Filma ada asap hitam menggumpal dari cerobong asap PT Smart tbk. 

"Tapi ternyata PT Smart juga mengadukan keluhan yang sama. Jadi sambil menunggu dari hasil ITS, saya meminta kepada PT SIER untuk secepatnya melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada warga Rungkut Kidul, sehingga kesehatannya terjamin," tegasnya. 

Fathoni menambahkan, agar karpet-karpet di masjid yang rusak segera diganti karena di buat berjemaah warga Rungkut Kidul. 

"Apalagi warga Rungkut Kidul yang terkenal religius harus tidak melaksanakan kewajiban salat berjemaah gara-gara limbah debu yang di duga dari pabrik-pabrik di kawasan PT SIER," tandasnya. 

Perwakilan PT SIER Teguh menyampaikan, secara teknis PT SIER sudah ada tenaga untuk melakukan memonitoring setiap hari. 

"Memang aktivitas produksi ada pabrik yang menggunakan cerobong yang menghasilkan debu. Memang tidak hanya PT Smart,  tapi ada beberapa pabrik lain yang diduga," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya sudah menggandeng dari pihak ITS untuk melakukan penelitian soal limbah debu ini berasal dari perusahaan mana saja. 

"Dalam waktu dekat dari ITS akan presentasi membuktikan produksi debu ini dari material apa saja dan berasal dari perusahaan mana saja. Tunggu saja dari pembuktian hasil laboratorium dari ITS," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan  Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Penyusunan Naskah Latihan (Latsunaslat) Ta 2021 yang disampaikan langsung Paban IV Rencana Latihan (Renlat) Direktorat Pendidikan dan Latihan (Ditdiklat) Kodiklatal Kolonel Marinir Fery P. Marpaung di Gedung Serbaguna Srikandi Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Kamis, (11/2/2021).

Hadir dalam paparan tersebut Wadan Kodiklatal Brigjen TNI (Mar) Lukman ST., M.Si (Han)., CHRMP, Komandan Kodikopsla Laksma TNI Eko Wahjono, S.E, para Direktur Kodiklatal, para Komandan Kodik dan Komandan Puslat di jajaran Kodiklatal.

Mengawali paparanya Paban IV Renlat Ditdiklat Kolonel Marinir Fery P. Marpaung menyampaikan bahwa latar belakang dari pelaksanaan Latsunaslat adalah persiapan untuk mendukung latihan pada skala besar, oleh sebab itu dibutuhkan penyegaran latihan yang cermat melalui tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan pengakhiran. 

Selain itu agar para peserta memilki pengetahuan dan kemampuan apabila terlibat dalam staf perencana latihan pada giat latihan tingkat matra maupun latihan gabungan TNI.

Adapun tujuan latihan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan personil dalam menyusun naskah latihan meliputi RGB, Buku I, Buku IIA, Buku IIB dan Buku III. 

Sedangkan sasaran Latihan adalah pelaku latihan menguasai penyusunan RGB latihan Buku I, Buku IIA, Buku IIB dan Buku III pada penyelenggaraan latihan operasi gabungan TNI. 

Sasaran lainya adalah tercapainya tingkat pemahaman dan kemampuan dalam menyusun latihan.

Latihan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Maret hingga tanggal 10 April 2021 tersebut melibatkan 211 peserta terdiri pelaku 138 orang, pendukung 18 orang, penyelenggara latihan 38 orang, penilai 10 orang, peninjau 2 orang, tim evaluasi 7 orang dan penasehat 2 orang.

Dalam pelaksanaan Latsunaslat ini Pemimpin Umum Latihan dijabat Kasal, Penasehat Latihan dijabat Irjenal dan Koorsahli Kasal, Katim Evaluasi dijabat Asops Kasal, Direktur Latihan Latsunaslat dijabat Komandan Kodiklatal, Wadirlat dijabat Wadan Kodiklatal, peninjau dijabat Kadisopslatal dan Ketua KPL dijabat Dirdiklat Kodiklatal.

Sementara itu Dankodiklatal Laksda TNI Nurhidayat dalam sambutanya menyampikan bahwa latihan bagi seorang prajurit sangat diperlukan, karena melalui latihan akan terbentuk prajurit yang profesional, unggul serta tangguh dalam menghadapi segala ancaman. (PrnKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polisi mengungkap alasan model majalah dewasa Beiby Putri mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Beiby sendiri ditangkap atas penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Motifnya dia menggunakan, karena kalau lihat saja bahwa motifnya untuk mengisi kekosongan selama ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Beiby Putri mengaku banyak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi Corona ini. Dia kemudian beralih berjualan di online shop.

“Yang bersangkutan adalah public figure sering tampil di beberapa majalah yang ada, kemudian sampai dengan saat ini di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual beberapa barang-barang melalui media online,” jelas Yusri.

Yusri menyebutkan Beiby Putri mengaku sudah empat kali melakukan transaksi narkoba sejak September 2020.

“Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan 4 kali. Pertama, September, dia pesan setengah gram. Kemudian bulan Oktober pesan setengah gram dan terakhir bukan Desember akhir pesan satu gram dan ini sisanya 0,2 gram yang sisa dari bulan Desember. Lalu 1,28 gram yang belum dipake ini,” terang Yusri.

Yusri menambahkan, dari empat kali transaksi tersebut, Beiby Putri selalu membeli kepada orang inisial R. Pelaku tersebut kini masih dalam pengajaran polisi.

“Kami masih kejar saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini dia pesan dari R dengan pembayaran cash langsung,” beber Yusri.

Sebelumnya, Beiby Putri ditangkap Tim Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan Beiby Putri dilakukan pada Jumat, 5 Februari 2021, pukul 23.50 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi menyita alat isap sabu (bong), 2 buah cangklong, 3 buah sedotan, 2 buah korek, 2 unit ponsel, 2 ATM, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 buah kunci apartemen.



KABARPROGRESIF.COM: (Prabumulih) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih memusnahkan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 109.363 gram (137 paket), ganja seberat 24,5 gram (7 paket), ekstasi sebanyak 36,5 butir (15,279 gram).

Barang haram tersebut berasal dari 58 kasus atau perkara narkoba dengan puluhan tersangka. 

Pemusnahan BB tersebut juga sudah melalui putusan pengadilan negeri dan berkekuatan hukum tetap periode Mei - Desember 2020.

Pada pemusnahan barang haram tersebut kepala kejaksaan negeri Kota Prabumulih Topik Gunawan, didampingi Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri bersama Forkompinda kota Prabumulih di halaman Kantor Kejari Kota Prabumulih, Rabu, (10/2)



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan bahwa tidak ada satupun narapidana (Napi) di Sumut yang mendapatkan remisi Tahun Baru Imlek 2021.

“Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/2)

Diketahui, setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Namun, berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di lapas/rutan di Sumatera Utara.

“Dengan keterangan, satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi,” terangnya.

“Untuk dua orang lainnya berstatus narapidana, namun belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini,” tambahnya.

Dijelaskan Bambang, keduanya yakni, satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan. Seperti hari besar keagamaan lainnya, Tahun Baru Imlek.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Satuan Kapal Bantu (Satban) Koarmada II Kolonel Laut (P) Budi Santosa mengajak seluruh perwira Satban mengasah kemampuan menembak pistol yang dilaksanakan di lapangan tembak Ambalat Mako Koarmada II pada Kamis (11/02).

Kegiatan ini diawali dengan apel pengecekan personel dan pengarahan oleh Dansatban Koarmada II tentang faktor keamanan, mekanisme dan prosedur selama kegiatan berlangsung serta penekanan untuk melaksanakan latihan menembak dengan baik dan serius sehingga latihan mendapat hasil yang maksimal.

Dalam latihan tersebut para personel menggunakan senjata jenis pistol P2 dan Sig Sauer dibawah pengawasan pelatih menembak Denma Koarmada II.

Menurut Kolonel Budi menembak merupakan kemampuan dasar yang sudah diajarkan kepada setiap prajurit sejak dalam Pendidikan dasar kemiliteran. Tujuan latihan ini dalam rangka pembinaan sekaligus mengasah serta meningkatkan kemampuan perorangan prajurit Satban Koarmada II agar selalu mahir dalam menembak sehingga menjadi prajurit yang profesional.

"Dengan terus mengasah kemampuan menembak yang baik dan benar sesuai arahan pelatih diharapkan seluruh prajurit bisa meningkatkan kemampuan baik dalam mendukung tugas ataupun dalam meningkatkan prestasi perorangan  sesuai perintah Pangkoarmada II dalam rangka meningkatkan profesionalisme parajurit. kegiatan ini juga selaras dengan program prioritas Kasal Laksamana TNI Yudo Margono bidang Pembangunan sistem pembinaan kekuatan dan kesiapan Ops," pungkas Kolonel Budi. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Manggarai Barat) Setelah ditangkap dan diperiksa hingga pukul 23 : 00 wita, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan.

HF dan ZD ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memberikan keterangan palsu dengan tujuan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp1, 3 Triliun.

HF dan ZD merupakan saksi dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula. 

Usai memberi keterangan di Pengadilan Negeri Kupang, keduanya langsung diamankan di rumah pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 17 : 00 wita.

“Setelah diperiksa, keduanya terbukti memberikan keterangan palsu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Jumat (12/2/2021).

Dijelaskan Abdul, dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan unsur dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dengan memberikan keterangan palsu sebagaimana dalam pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai rencana hari ini, Jumat (12/02/2021), HF dan ZD akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Merespon penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya agar lebih memperhatikan kondisi masyarakat dengan cara membuat payung hukum.

Menurut politisi PDIP ini, langkah ini diperlukan agar Pemkot Surabaya bisa memberikan dana stimulan bagi warga yang isolasi mandiri. 

Pemberian dana stimulan untuk warga yang isolasi mandiri ketika dinyatakan positif Covid-19 adalah bentuk supporting Pemkot Surabaya disamping memenuhi kebutuhan pangan.

Karena, lanjutnya, ketika seseorang dipastikan terjangkit virus SARS- Cov-2 ini maka orang tersebut tidak bisa beraktifitas dan diistirahatkan selama 14 hari.

“Kalau masalah regulasi untuk masalah dana itu kita belum pernah menyampaikan, itu kalau usul-usulan itu tapi kan harus ada payung hukumnya pemberian pada saat yang terdampak itu,” kata Anas Karno, Sabtu (12/2).

Dia menambahkan, bahwa usulan pemberian stimulus ini harus dikonkritkan sebelum dilaksanakan, karena hal ini tidak mudah dan harus ada regulasinya. 

Selain itu, stimulus yang diberikan ini berbeda dengan Bantuan Sosial Tunai karena kebijakan ini diperuntukkan bagi keluarga yang terinfeksi Covid – 19.

“Saya rasa saya sepakat karena kalau sudah terkena ini (Covid-19) otomatis aktifitas berkurang, tidak perorangan itu tapi akhirnya satu keluarga juga akhirnya terdampak juga,” ucapnya.

Menurut Anas, saat seseorang isolasi mandiri tidak mendapatkan stimulus dana maka menyebabkan perekonomian tidak berjalan semuanya.

“Contohnya kalau ada seseorang yang jualan, karena terkena sakit positif maka dia tidak bisa berjualan artinya dia baik secara untuk yang dikonsumsi tidak ada, baik juga dia untuk sehari-harinya tidak bisa berjualan,” kata Anas.

Selain memberikan stimulus dana, Pemkot Surabaya juga harus memonitoring pelaksanaan PPKM mikro yang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021 untuk mengendalikan Covid-19 secara detil hingga ke hulunya. 

Karena tak menutup kemungkinan masih terjadi kerumunan di perkampungan.

“Kalau saya lihat yang dikatakan Pak Jokowi kemarin artinya yang dilakukan ini sudah maksimal tapi belum konkritnya sampai detil. Dilakukan dengan adanya mikro ini diharapkan supaya lebih detil dan juga supaya lebih persis tahu hulunya dimana, diisolasinya dimana yang dimaksud seperti itu. Dan juga karena yang masih sulit itu di kampung-kampung itu masih banyak yang bergerombol,” terang Anas.

Anas Karno sangat mendukung dan optimis pelaksanaan PPKM mikro ini dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 di semua daerah tak terkecuali Surabaya, yang berdasarkan data dari Pemprov Jatim pertanggal 8 Februari 2021 ada jumlah kasus positif sebesar 20.352 dan total sembuh 18.796 pasien dan yang meninggal sebanyak 1.303 orang.



KABARPROGRESIF.COM: (Sambas) Remisi hari besar keagamaan sangatlah ditunggu-tunggu bagi narapidana yang ada pada Lapas/Rutan. 

Begitu pula pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, sebanyak 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana/ remisi khusus keagamaan.

Kali ini remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu karena bertepatan dengan hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021.

Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2021 kepada narapidana yang sedang merayakan dan sekaligus menerima pengurangan masa pidana/ remisi untuk yang beragama Konghucu yaitu remisi imlek.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,NOMOR : PAS-11.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2021 tanggal 12 Februari 2021," ujarnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia

sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Katabdia, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kemudian remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Remisi khusus imlek ini diberikan kepada narapidana yang khusus beragama Konghucu, dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang lainnya, untuk Rutan Sambas terdapat 3 orang yang mendapatkannya," jelas Priyo.

Adapun pengurangan yang diperoleh ketiga narapidana tersebut, masing-masing mendapat remisi sebesar 1 bulan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini akan lebih memberikan semangat yang baru bagi narapidana yang mendapatkannya, sehingga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidana di dalam Rutan Sambas dengan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan sampai nanti waktunya bebas dan kembali ke masyarakat," tutupnya. (*)



KABARPROGRESIF.COM: (Surakarta) Bea Cukai Surakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan Yogyakarta berhasil menindak rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 2.160.000 batang. 

Rokok illegal disita dari sebuah truk yang melintas di gerbang tol Colomadu, 4 Februari 2021.

Truk dikemudikan oleh Km dengan kernet Er. Sebelumnya, ada informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jakarta.

“Ketika melewati wilayah Surakarta, petugas Bea Cukai Kanwil Jateng DIY beserta Bea Cukai Surakarta bersama-sama melakukan pengamatan yang berujung penangkapan truk tersebut,” kata Moch Arif Setijo, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan Yogyakarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2/2021).

Modusnya, menggunakan kardus karton berisi minuman manis sebagai penutup kardus karton polos yang berada di belakangnya. 

Rokok ilegal dalam 270 kardus karton polos, berjenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan merk rokok tertentu.

Rokok tidak dilekati pita cukai. Setelah truk dihentikan, lalu dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta. 

Rokok ilegal ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp1,4 miliar. Saat ini sopir dan kernet masih menjalani pemeriksaan. 

“Kami masih menyelidiki asal rokok ilegal tersebut beserta para pelakunya.

Dengan terus bersinergi dalam penindakan dan penanganan kasus, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta memberikan kontribusi meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive