KABARPROGRESIF.COM: (Mamuju) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2020 untuk pembangunan Sekolah Menengah Umum (SMU) di Sulbar.
Aspidsus Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat pemotongan sebesar tiga persen dari dana DAK.
Feri mengatakan, dua tersangka merupakan pejabat dinas pendidikan dan satu orang pihak rekanan.
“Pemotongan dana DAK tiga persen setiap sekolah tersebut tidak memiliki payung hukum,” jelas Feri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Kejati Sulbar menyita uang tunai sebesar Rp 783 juta.
Uang tersebut merupakan hasil pemotongan tiga persen dana DAK yang diterima SMU Se-Sulawesi Barat untuk pembangunan sekolah.
Feri menambahkan, pemotongan tiga persen DAK tersebut untuk biaya desain gambar dan pembuatan rencana anggaran biaya.
Sebelumn menetapkan status tersangka, lanjutnya, Kejati Sulbar telah memeriksa puluhan orang saksi dari pihak kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Sulbar.
"Ketiga tersangka dari hasil penyidikan terbukti melanggar tindak pidana," ujarnya.
Setelah menetapkan ketiga tersangka, Kejati Sulbar terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.