Jumat, 19 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi, M.M., yang diwakili Wadan Pasmar 2 Kolonel Marinir Purwanto Djoko Prasetyo menerima Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dilapangan tembak Suyat, Kesatrian Marinir Moekijat, Mako Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo. Kamis (18/02/2021).

Tim Wasrik yang diketuai bapak Hasan Bakri Sinaga, S.E., AK, M S., ACPA., CA, selaku Kasubtim, bersama anggota Tim akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Unit Organisasi TNI AL Tahun 2020, termasuk kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Udang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, dari tanggal 18 sampai dengan 22 Februari 2021 dilingkungan Pasmar 2.

Dalam sambutannya, Komandan Pasmar 2 yang disampaikan Wadan Pasmar 2 mengucapkan selamat datang di Mako Pasmar 2 kepada Ketua Tim Wasrik BPK RI beserta anggota, dengan harapan semoga kedatangan Tim Wasrik BPK RI dapat memberikan manfaat demi kemajuan Pasmar 2 khususnya dan Korps Marinir pada umumnya.

“Kami berharap, dengan adanya pemeriksaan ini akan lebih mempertajam pencapaian pelaksanaan tugas dan menekan sekecil mungkin terjadinya penyimpangan, kesalahan prosedur maupun pemborosan sehingga berdaya gua dan berhasil guna bagi kemajuan Pasmar 2”, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Pasmar 2 mengintruksikan kepada seluruh Kasatker terkait di jajaran Pasmar 2, untuk menerima Tim Wasrik BPK RI ini serta memberikan dukungan sepenuhnya selama Tim melaksanakan tugas dengan mengembangkan pola kemitraan, keterbukaan serta dialog yang komunikatif, sehingga akan diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik, guna memberikan manfaat, baik bagi Tim Wasrik maupun bagi peningkatan tugas-tugas pembinaan Pasmar 2 beserta jajarannya dimasa mendatang.

Hadir pada kesempatan tersebut, Aslog Danpasmar 2 Kolonel Marinir Maftukhin, S.H., Asrena Danpasmar 2 Kolonel Marinir M. Rizal, S.E., M.M., Danbrigif 2 Mar Kolonel Marinir Rudi Harto Marpaung, Ka Akun Pasmar 2 Letkol Laut (S) Galih Satmaka, A.Md, S.E dan Dandenma Pasmar 2 Mayor Marinir Harmoko, dan pejabat Pasmar 2 lainnya. (Dispen Kormar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum pada setiap transaksi-transaksi yang diduga menyimpang dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan .

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Ali Mukartono menerangkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya belum menjerat satupun tersangka di kasus ini. Pihaknya masih menelusuri perbuatan melawan hukum dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian (negara) itu ada. Tetapi, apakah ada perbuatan melawan hukum, atau bukan, itu yang tidak gampang," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Menurut dia, penyidik pun masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi segala transaksi di bursa.

Ali menjelaskan bahwa kerugian dalam bisnis itu memungkinkan untuk dapat terjadi. Hanya saja, tak selalu hal tersebut mengindikasikan terjadinya korupsi.

Penyidik tidak akan buru-buru dapat menetapkan tersangka di kasus ini. Dia tak ingin kesimpulan penyidik malah berujung bebas dari putusan hakim lantaran berbeda pandangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah itu kita dalami dan belum ada kesimpulan, masih didalami. Kalau sudah ditemukan pasti diminta ekspose (penetapan tersangka)," tukas dia.

Kejagung memprediksi bahwa kerugian di tubuh perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir. Jumlah kerugian tersebut yang membuat curiga penyidik mengenai risiko bisnis yang terbilang besar. Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" Kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, agar segera mencabut izin yang diberikan oleh salah satu PT untuk mengelola pasar buah di area eks Penjara Koblen. 

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang seharusnya kita jaga dan kita lindungi kelestarian nya sebagai pelajaran sejarah bagi anak cucu kita nanti, bahwa Koblen merupakan penjara bagi para pejuang kemerdekaan RI.

Oleh karena itu, tambah Mahfudz, sangat naif ketika Dinas Pariwisata dan Disperindag Kota Surabaya mengizinkan adanya aktifitas pasar buah di area eks Penjara Koblen.

“Apakah ini tanda bahwa Pemkot Surabaya tidak peduli lagi terhadap kelestarian cagar budaya. Jadi saya minta cabut izin aktifitas Pasar Buah di area eks Penjara Koblen,” ujarnya di Surabaya, Kamis (18/02/21).

Mahfudz menjelaskan, izin operasional Pasar Buah Penjara Koblen yang diberikan salah satu perusahaan baru dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, jadi kami kira apa sih susahnya mencabut izin tersebut.

“Jadi saya minta cabut izinnya, dan saya pikir pedagang juga tidak akan mau masuk ke area Penjara Koblen untuk melakukan aktifitas berjualan,” tutur politisi Milenial PKB Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali mengatakan, jika Dinas Pariwisata dan Disperindag Kota Surabaya tetap ngotot memberikan izin berjualan di area Penjara Koblen, tentu akan berhadapan dengan masyarakat yang peduli dengan kelestarian cagar budaya.

“Penjara Koblen kan peruntukannya bukan untuk pasar, mengapa bisa Disperindag dan Dinas Pariwisata memberikan izin operasional kepada salah satu perusahan untuk membuka pasar buah. Jadi dilihat dari peruntukkannya saja sudah salah,”Bterang Mahfudz.

Saat disinggung apakah ada rencana  Komisi B memanggil pihak-pihak terkait soal ini, Mahfudz mengatakan, Kamis pekan depan akan kita panggil Disperindag dan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, untuk mengklarifikasi pemberian izin membuka pasar buah di Penjara Koblen. 

Termasuk Satpol PP, tegas Mahfudz, juga kita panggil, karena sebagai penegak Perda bagaimana selama ini koordinasinya, terus ko bisa sampai keluar izin tersebut itu sepeti apa, nanti kita minta klarifikasi nya soal persoalan ini.

“Dari sini kita akan mencari kebenaran, yang finishingnya kita minta dicabut izinnya. Pedagang kan bisa cari lokasi yang lain, mengapa lahan Penjara Koblen yang diizinkan untuk aktifitas pasar buah," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik masih harus mengecek fakta sebelum menerapkan hukuman mati kepada Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang terciduk mengonsumsi narkoba.

Idham Azis yang menjabat sebagai Kapolri sebelum digantikan Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan akan menghukum mati jajarannya yang terlibat narkoba.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujar Idham pada Juli 2020.

Argo mengatakan penyidik masih mendalami untuk mengetahui peran polisi dalam kasus narkoba tersebut.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo, ketika dihubungi, Kamis (18/2).

Argo mengaku belum bisa merinci apakah penggunaan narkoba oleh Yuni dalam kapasitas sebagai warga negara atau ada penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.

Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan mengevaluasi seluruh anggota dan akan melakukan pencegahan tindak pidana di internal.

"Pencegahan di internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata Argo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, polisi yang terlibat kasus narkoba akan dipecat atau dipidana.

"Anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba sanksinya dipecat atau dipidanakan," kata Krisno.

Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Database milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga diretas. Aksi peretasan milik Kejagung itu peretas mengatasnamakan Gh05t666nero.

Kejagungtengah menelusuri adanya dugaan peretasan terhadap basis data atau database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker raidforums.com.

Sejumlah data yang terunggah meliputi data berisi nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian dan nomor pegawai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Kejaksaan Agung tengah menganalisis beredarnya database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker.

"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Leonard di Jakarta.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sistem di Kejaksaan dan memastikan semua berjalan dengan normal. 

Untuk menindaklanjuti informasi peretasan ini, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Saat diretas hacker Gh05t666nero juga menyebut Jokowi dan UU ITE.

Ia menyatakan bahwa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.

"Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal," katanya.

"Kita juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC)," lanjut Leonard.

Peretas yang meninggalkan jejak Gh05t666nero dalam aksinya menyebut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) dan UU ITE. 

Hacker Gh05t666nero dalam retasannya juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!," demikiian isi pesan yang ditulis Gh05t666nero. ***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

“Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka YWA” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis(18/2/2021).

Mereka yang dipanggil, yaitu Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR atau mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin, mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, dan wiraswasta Tri Hasta Buwana.

Diketahui, KPK pernah memeriksa saksi Ayi pada 24 Februari 2020 untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Penyidik saat itu mendalami keterangan Ayi mengenai dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno membuka acara evaluasi penerapan protokol kesehatan diwilayah Maluku Utara Bertempat di Aula Makorem 152/Babullah, Kamis (18/02/2021). 

Acara ini diselenggarakan Korem 152/Babullah dengan mengundang Instansi terkait dan para pelaku usaha, pengelola jasa dan otoritas pelabuhan dan bandara yang berada di wilayah Kota Ternate. 

Sesuai yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam rapat pimpinan TNI-POLRI yang dilaksanakan secara virtual pada 15 Februari 2021 bahwa prioritas program penanganan pandemi Covid-19 yaitu penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi nasional serta berbagai program pemulihan ekonomi nasional. 

Dalam sambutannya Danrem 152/Babullah mengucapakan terimakasih banyak kepada para tamu undangan bertujuan untuk mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di berbagai area publik baik di lokasi perbelanjaan, pasar, bandara, pelabuhan, maupun fasilitas umum lainnya. 

Saat ini diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah berlangsung selama 1 tahun angka terkonfirmasi positif 1,22 juta jiwa sedangkan di Provinsi Maluku Utara sendiri mencapai 3.878 jiwa, hal tersebut harus menjadi perhatian kita bersama untuk berupaya lebih keras dalam penerapan protokol kesehatan dimulai dari lingkungan sendiri, Tegas Danrem. 

Penerapan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi). 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Malut, Sekda Provinsi Maluku Utara, Danlanal Ternate, Kasrem 152/Babullah dan PJU Korem 152/Bbl, Kepala Bandara Sultan Babullah, para Kepala Pelabuhan se Kota Ternate, para Kepala UPTD Pasar se Kota Ternate, dan para pemilik serta pimpinan pengelola usaha dan jasa di wilayah Maluku Utara, acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Penrem152)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Dafit Santoso menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban pengurus dan pengawas primkopal Koarmada II Tahun buku 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Primkopal Koarmada II pada Kamis (18/02).

Tema yang dipakai dalam Rapat Anggota Primkopal Koarmada II kali ini adalah, "Dengan Kemandirian Kopal, Kita Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL Guna Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Beserta Keluarganya".

Dalam kesempatan ini Laksma Dafit memberikan beberapa masukan kepada para pengawak atau pengurus Primkopal Koarmada II untuk bekerja secara ikhlas dan membekali diri dengan kemampuan pengetahuan perkoperasian didalam menjalankan usaha kopal, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang besar dengan cara diikut sertakan dalam pendidikan serta pelatihan-koperasi. 

Sementara itu Kepala Bidang Operasi Dinas Koperasi Kota Surabaya Bpk Novi Dirmansyah, S.E yang ikut hadir pada kegiatan ini mengapresiasi positif Primer Koperasi Koarmada II karena dinilai merupakan Koperasi yang sehat dan berkembang, hal ini dilihat dari laporan keuangan yang selalu meningkat dari tahun ketahun dan tidak ada permasalahan serta dalam melaksanakan RAPJ selalu diawal tahun. 

Turut hadir pada kegiatan ini Asisten Personel Pangkoarmada II, Kepuskopal, Keprimkopal Koarmada II, Kabid Ops Dinas Koperasi Kota Surabaya, Pengawas, Pengurus dan Perwakilan Satker Koarmada II. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kedua instansi satu suara memperkuat penindakan terhadap kejahatan ekonomi.

"Sepakat untuk meningkatkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.

Pertemuan PPATK dan Polri dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). 

Dian dan Listyo mengambil langkah strategis dan koordinatif dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Salah satu kesepakatan itu, yakni menerapkan pasal TPPU kepada setiap pelaku kejahatan ekonomi. Dian menyebut hal itu sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset negara, menimbulkan efek jera, dan pencegah terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

Tindak pidana yang menjadi perhatian khusus saat ini ialah tindak pidana berisiko tinggi dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional. 

Hal ini meliputi tindak pidana narkotika, korupsi, dan tindak pidana di bidang keuangan, sekaligus TPPU.

Terkait narkotika, Dian memandang kasus-kasus ini tergolong sangat tinggi di Indonesia. Penanganan lebih terkoordinasi amat diperlukan.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai yurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik," ungkap Dian.

Menurut dia, PPATK telah menyampaikan beberapa hasil analisis dan pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. 

Dia ingin kedua instansi itu lebih mengoptimalkan penerapan TPPU terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dian menyoroti modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks. 

Pelaku tidak hanya memanfaatkan lembaga keuangan bank, tetapi juga pedagang valuta asing dan money remittance.

"Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem hawala melalui usaha money remittance," kata Dian.

Dia mengatakan PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan pencucian uang atas kasus narkotika. 

Terkait optimalisasi pemulihan aset negara, PPATK mendorong Polri dan BNN melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority dalam menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema mutual legal assistance (MLA).

Pada tindak pidana korupsi, Dian menyebut PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya akan fokus pada tindak lanjut dari hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) dari PPATK.

"Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri," ujar Dian.

PPATK dan Polri juga sepakat membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (transnational crime rapid response atau TNCR2). 

Kejahatan transnasional meliputi business email compromise (BEC), human trafficking, wildlife smuggling, romance/love scam, dan jual beli online.

Untuk pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dirjen Imigrasi, dan Dirjen Bea Cukai sedang menyelesaikan pembangunan platform. 

Mereka menyiapkan sistem pertukaran informasi pendanaan terorisme (sipendar).

Sipendar akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi. Peluncuran aplikasi sipendar direncanakan pada Agustus 2021.

"Diharapkan dengan mulai beroperasinya aplikasi sipendar akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme di antara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya," ujar Dian.

Dian mengatakan PPATK dan Polri sepakat mendukung keputusan Komite TPPU, yakni membangun data statistik tindak pidana ekonomi. TPPU dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi bakal terdata dengan detail.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan pengacara Antonius Ali, Kamis (18/2). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan.

"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka," Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali diperiksa intensif. 

Dia juga menjalani rekonstruksi bersama Feri Adu dan dua saksi, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekonstruksi terungkap juga bahwa Fransiskus dan Zulkarnain diberi uang masing-masing Rp 2 juta untuk memberi keterangan sesuai arahan Antonius Ali. 

“Setelah rekonstruksi, sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia," ungkap Abdul Hakim.

Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo. 

Dalam proses persidangan, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi kesaksian palsu. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya.

Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini. Namun statusnya masih saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali langsung ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Timur. 

Menurut Abdul, dia dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 600 juta," pungkasnya.


Kamis, 18 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2010 ke persidangan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara dua orang yang akan didakwa dalam kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2/2021).

“JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo pada PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Penahanan kepada Bambang yang merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya,” ujar Ali.

Ali mengatakan tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ia menambahkan, Minarsih dan Bambang bakalan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dolar AS dari seorang bernama Minarsih pada pertengahan tahun 2009.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

Atas perbuatan Bambang, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp13.139.223.215.



KABARPROGRESIF.COM: (Pelalawan) Dugaan penyimpangan aliran dana di Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata akhirnya terkuak sudah. 

Hal tersebut menyusul penetapan seorang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/2/2021).

Tersangkanya berinisial AF. Pada saat pengusutan dugaan penyimpangan dana, yakni dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, AF memegang jabatan penting di PD Tuah Sekata. 

Tak sampai disitu, penyidik berkeyakinan bakal ada tersangka baru terhadap kasus ini.

"Sudah. Sudah ada tersangka inisial AF, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Thennophero South SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, Kamis (18/2/2021).

AF, cakap Kastel Sumriadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

"Penyidikan yang kita lakukan terhadap perkara ini dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Untuk kerugian negara sedang proses perhitungan. Sabar sajalah ya, pasti kita kabari," tegasnya.

Lebih lanjut Kastel Sumriadi mengatakan, AF diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive