Jumat, 19 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjuk Polisi Wanita (Polwan) Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasi (STR) bernomor ST/318/III/KEP./2021.

Telegram rahasia itu ditandatangani atas nama Kapolri, As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Kamis (18/2/2021).

Brigjen Ida Oetari sebelum ditunjuk sebagai Wakapolda Kalteng, menjabat sebagai Analisis Kebijakan Utama Bidang Gadikwa Lemdiklat Polri.

Nama Ida Oetari sempat ramai diperbincangkan ketika dirinya hadir mendampingi Sigit dalam Fit and Proper Test Calon Kapolri di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam telegram tersebut juga terlihat bahwa ada empat jabatan berpangkat Komjen yang mengalami rotasi. Di antaranya adalah, Kabareskrim, Kabaharkam, Kalemdiklat dan Kabaintelkam.

Untuk jabatan Kabareskrim nantinya akan diisi oleh Komjen Agus Andrianto. Sementara, Kabaharkam dijabat Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat Kalemdiklat.

Lalu, Komjen Rycko Amelza Dahniel yang tadinya menjabat Kabaintelkam kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kalemdiklat.

Terakhir, Irjen Paulus Waterpauw yang sekarang sebagai Kapolda Papua ditunjuk menjadi Kabaintelkam Polri.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Dafit Santoso menghadiri upacara penyambutan Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG TA. 2020 Yonif Mekanis 516/CY yang dipimpin oleh inspektur upacara Dankogartap III/Surabaya Mayjen TNI Suharyanto (Pangdam V/Brawijaya) di lapangan Jendral Ahmad Yani Kodam V/Brawijaya. Rabu (17/02).

Setelah kurang lebih 9 bulan menjalankan tugas operasi pengamanan di Perbatasan RI-PNG, Pasukan TNI yang berjumlah 450 personel dari Satgas Yonif Mekanis 516/Caraka Yudha dibawah Komandan Satgas Letkol Inf Muhammad Radhi Rusin, tiba dan disambut langsung oleh Dankogartap III/Surabaya Mayjen TNI Suharyanto dengan upacara militer.

Dalam amanatnya Mayjen TNI Suharyanto, menyampaikan ucapan selamat datang kepada  prajurit-prajurit Satgas 516/Caraka Yudha yang telah memberi kepercayaan dan kehormatan dalam pengabdiannya menjaga keamanan NKRI melalui penugasan terhormat Pamrahwan RI-PNG.

“ Saya berharap setelah Purna Tugas ini para prajurit tetap menjaga Kesehatan karena pandemi covid-19 belum berakhir, sebelum dinyatakan sehat dan negative covid-19 jangan dulu berkumpul baik dengan teman maupun keluarga dirumah, “ ungkap Mayjen Suharyanto.

Tampak hadir pada kegiatan ini, Kasgartap III/SBY, Kepala Staf Koarmada II, Danpomal Koarmada II, Wadan Lantamal V. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Seusai gelar sidang perkara korupsi tambang bauksit yang melibatkan 12 tersangka, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Wagiyo mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus ini yang melibatkan nama-nama petinggi yang disebutkan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Gajali Emil SH bervariasi sesuai peran para tersangka, sementara dua terdakwa yaitu Amjon dan Azman Taufik di tuntut hukuman penjara selama 13 tahun 6 bulan dengan subsider 500 juta atau 5 bulan kurungan tapi tidak dikenakan membayar UP (Uang Pengganti) kerugian negara seperti terdakwa lainnya, Kamis (18/2/21).

"Kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka baru, namun tidak ada batas waktu dalam menetapkan tersangka. Jika sudah ada alat bukti yang sudah cukup akan kita tindak lanjuti. Seperti kasus korupsi ini cukup lama, kita bersama Kejati Kepri menyiapkan barang bukti alhamdulillah akhirnya selesai," katanya.

Terkait saksi Ferdi Yohanes yang mengaku di depan majelis hakim sebelumnya siap menggantikan kerugian negara sebesar Rp 10 Miliar, namun diketahui baru membayar sebesar Rp 7,5 miliar itu dikatakan JPU sebelum di bacakan tuntutan 12 tersangka.

"Ferdi baru membayar Rp 7,5 miliar sisanya akan kita tindak lanjuti, secara optimal. Namun jangan di beri batas waktu juga nanti kalian nagih-nagih ke saya pula," candanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Muara Enim) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menunjukan komitmen dan tindakkan tegas. 

Buktinya, intansi berbaju coklat tua ini resmi tahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pada salah satu Proyek Jalan dari anggaran APBD 2019 lalu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (18/2/2021).

Penahanan ke dua tersangka tersebut di benarkanya oleh Kejari Muara Enim Mernawati SH di dampingi Kasi Intel Yulius Dasa Putra SH MH dan Kasi Pidsus M Alvin SH MH berdasarkan surat penatapan penahanan nomor B32 L615 FD102 2021 tanggal 18 febuari 2021.

Dan resmi menetapkan 3 tersangka penyalagunaan wewenang, yakni atas nama inisial HSB selaku salah satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek di Dinas PUPR Muara Enim. 

Satu orang bernama AS selaku pelakasana lapangan. Dan, Satu orang berinisial AB selaku vendor pemenang proyek jalan CV.ADIMART dari Prabumulih.

“Hari ini baru 2 orang kita lakukan penahanan. Satu orang atas nama AB mangkir dari panggilan kita, karena berhalangan. Dan, akan kita lakukan upaya pemanggilan kembali. Apabila, masih mangkir akan kita upaya jemput paksa,” ujar Kejari Mernawati saat jumpa pers.

Mernawati menerangkan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Muara Enim, atas laporan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan Mark Up salah satu proyek di Dinas PUPR Desa Harapan jaya, Kecamatan Muara Enim pada APBD induk Kabupaten Muara Enim senilai anggaran Rp. 984.311.500, 00 pada 2019 lalu.

Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Mernawati, setelah di lakukan perhitungan oleh tim Kejari Muara Enim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara di rupiahkan yakni senilai Rp. 418.000.000,00 rupiah.

“Untuk pasal yang kita kenakan, yakni kita kenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Irwan Subekti bersama Forkopimda Bondowoso dan Jember membahas adanya pelaksanan program Tentara Manunggal Membangun Desa atau TMMD ke-110.

Pembahasan itu, digelar secara video conference yang berlangsung di Aula Makorem setempat. Kamis, 18 Februari 2021.

Beberapa penekanan disampaikan oleh Danrem usai digelarnya vicon tersebut, diantaranya mengajak semua pihak untuk bisa mensukseskan program dalam rangka memajukan daerah tertinggal itu.

“Pelaksanaan TMMD ini ada di 2 tempat. Pertama di Jember dan Bondowoso,” jelasnya.

Sinergitas, kata Danrem, dinilai menjadi tonggak utama suksesnya program itu. Selain memajukan daerah tertinggal, TMMD juga memiliki tujuan khusus. 

“Terutama menyangkut Kemanunggalan TNI dan rakyat,” pungkasnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Karangasem) Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem, Bali. Diduga terjadi korupsi pengadaan masker untuk penanganan virus corona tahun 2020. Jumlah biaya pengadaan masker ini mencapai Rp 2,9 miliar.

“Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Karangasem untuk seluruh Kecamatan di Karangasem," kata Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi dalam keterangan rilisnya, Kamis (18/2).

Dia mengatakan, dugaan korupsi pengadaan masker ini atas laporan dari masyarakat. Saat ini, tim Intelijen Kejari Karangasem masih melakukan pendalaman.

"Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan terjadinya penyimpangan pengadaan masker oleh Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, dengan nilai pengadaan sebesar Rp 2,9 milliar yang saat ini sedang didalami bagian Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem," kata dia.

Selain itu, Kejari Karangasem juga sedang menyidik kasus dugaan korupsi Objek dan Daya Tarik Wisata tahun 2018 oleh Dinas Pariwisata dan bedah rumah di Karangasem.

"Kasus-kasus yang saat ini sedang ditangani, akan terus dikejar penyelesaiannya, di mana ada beberapa kasus yang sudah masuk dalam tahap P21, seperti kasus ODTW (Objek dan Daya Tarik Wisata), kasus bedah rumah di Tianyar yang merupakan hibah dari Kabupaten Badung senilai Rp 20,5 miliar sudah masuk dalam tahap penyidikan dan pendalaman yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung Kerugian Negara (KN)," kata dia.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sesuai PKPU 19 Tahun 2020, paling lama 5 hari pasca putusan dari Mahkmah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum KPU) harus harus menetapkan paslon terpilih.

Keterangan ini disampaikan Nursyamsi, S.Pd Ketua KPU Kota Surabaya, yang mengatakan jika acara penetapan paslon terpilih bakal digelar besok hari Jumat (18/02/2021) di Hotel Wyndham Jl. Basuki Rahmat Kota Surabaya.

“Kami pilih besok hari Jumat itu karena kami juga memerlukan persiapan baik terkait kegiatan maupun administrasinya,” ucap Nursyamsi saat dikonfirmasi media ini via ponselnya. Kamis (18/02/2021)

Manurut Nursyamsi, yang hadir sebagai undangan dalam acara penetapan adalah Pimpinan DPRD, pasangan calon, Bawaslu, dan partai politik pengusul.

“Karena kami akan menghadirkan banyak pihak, tentu kami harus melakukan koordinasi dengan beberapa stakeholder, termasuk satuan tugas covid-19 Kota Surabaya, untuk melakukan asesmen. Apakah lokasi yang akan kami gunakan untuk acara penetapan dengan kehadiran banyak orang ini, memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.

Selanjutnya, kata Nursyamsi, pihaknya juga koordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Kepolisian untuk mengantisipasi keramaian. 

Karena lokasi yang digunakan berada di jalan protokol (Basuki Rahmat).

“Jangan sampai kegiatan kami ini mengganggu pihak lain,” tuturnya.

Terkait undangan yang hadir di acara penetapan, Nursyamsi mengatakan jika pihaknya mengundang secara kelembagaan, tetapi diberikan catatan bahwa yang hadir harus memenuhi prokes. 

“Oleh karenanya kami berharap hanya perwakilan saja yang hadir,” tandasnya.

Kepada warga Kota Surabaya, Nursyamsi menuturkan, dengan keluarnya putusan MK maka seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 yang diselengarakan oleh KPU akan selesai. 

Selanjutnya akan menjadi kewenangan Kemendagri untuk melakukan pelantikan.

Oleh karenanya, selaku Ketua KPU Surabaya, Nursyamsi menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Surabaya yang sudah sangat antusias melaksanakan hak konstitusionalnya yakni memberikan hak pilih di TPS, meski di masa pandemi.

“Karena jika kita sandingkan dengan Pemilu sebelumnya, mengalami kenaikan 0,5 persen. Ini luar biasa karena kondisinya berbeda (masa pandemi),” jelasnya.

Yang kedua, ucapan terimakasih kepada semua pasangan calaon (01 dan 02), karena kehadiran keduanya memberikan dinamika yang luar biasa di perkembangan demokrasi lokal di Kota Surabaya.

Berikutnya, terima kasih kepada parpol pengusul, yang telah mengusulkan pasangan calon sehingga demokrasi lokal bisa berkembang. 

“Juga kepada seluruh penyelenggara, baik di lingkungan KPU maupun Bawaslu beserta seluruh jajarannya yang telah berjibaku melaksanakan pemilihan dan pengawasan di tengah pandemi,” ujarnya.

Nursyamsi juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak lain seperti Kepolisian, Pemkot, dan pihak keamanan lain yang telah mensupprt seluruh kegiatan pemilihan di Kota Surabaya.

“Dan terimkasih juga kepada seluruh insan media, karena tanpa kehadiran media sebagai pilar demokrasi ke empat, maka edukasi tentang demokrasi mungkin tidak akan berjalan lancar,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lima orang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Kelima tersangka ini berkaitan dengan kasus jual-beli rumah dana tanah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

”Total 5 tersangka. Untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap 1. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya,” kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Kamis (18/02/2021).

Sejak Dino Patti Djalal melaporkan kasus ini pada 2020, polisi telah menetapkan 11 tersangka. "Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi (LP). Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasi.

Di antara 11 tersangka itu, satu di antaranya adalah Ali Topan. Ia adalah broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal.

Dwiasi mengatakan, peran Ali dalam kasus ini sebagai pihak yang turut serta dalam kesepakatan jual-beli proyek milik Ibunda Dino di Kemang. "Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," kata Dwiasi.

Menurut Dwiasi, saat dilakukan proses penanda-tanganan akta pada 11 November 2020, seluruh dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan tersebut adalah palsu. Dwiasi membeberkan beberapa dokumen palsu itu berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Tidak hanya dokumen palsu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di hadapan notaris juga diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 (sembilan belas miliyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicil. Namun saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.

Laporan atas kasus tanah di Kemang ini dilaporkan oleh Dino Patti Djalal pada 11 November 2020. Sertifikat tanah itu atas nama Yusmisnawita yang masih kerabat Dino.

Dari penyelidikan polisi, sertifikat ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pelaku berinisial SH atau Sherly. Sherly pernah masuk dalam video yang diunggah Dino di Instagramnya.

Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Dwi mengatakan, modus pelaku mendapatkan sertifikat asli dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati.

"Kami menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelas dia.

Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap sempat menyebut nama Fredy Kusnadi. Polisi lalu memeriksa Fredy, tapi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.

Sementara Dino Patti Djalal sempat menyampaikan bagaimana mafia tanah mencaplok tanah keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan.

Dino menuding Fredy Kusnadi sebagai dalang dari pencurian sertifikat tanah tersebut. Ia mengklaim memiliki tiga bukti yang dapat mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian tanah tersebut.

Dino memiliki bukti transfer ke Fredy Kusnadi Rp 320 juta. Dino menyebut uang itu merupakan bagian dari gadai sertifikat ke sebuah koperasi yang nilainya Rp 5 miliar.

Dino juga menghadirkan seorang tersangka bernama Sherly. Sherly menyebut sertifikat itu bisa diuangkan karena menggunakan data palsu. Tentu atas saran dari Fredy Kusnadi.

Fredy tak tinggal diam atas tudingan tersebut. Ia melaporkan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tak ragu-ragu membongkar praktik mafia tanah di Indonesia. Listyo ingin aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," kata Listyo dalam keterangan resmi, Kamis (18/2).

Listyo meminta para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat. "Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2020 lalu Badan Reserse Kriminal Polri telah menyidik setidaknya 37 perkara terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Sementara, ada delapan kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 kasus lainnya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.*****



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk jajarannya agar mengusut tuntas kasus mafia tanah. Pernyataan ini diduga erat kaitannya dengan laporan mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Sigit mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan dirinya untuk tegas dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Sigit lalu memerintahkan, kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait perkara mafia tanah.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar Sigit.

Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapa pun 'bekingnya'.--Jenderal Listyo Sigit

Lebih lanjut, Sigit menyebut, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi yang dicanangkannya.

"Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," pungkas Sigit.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam hal ini, terduga pelaku yakni Fredy Kusnadi.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 130 prajurit Korem 084/Bhaskara Jaya mengikuti adanya tes kesegaran jasmani. Te situ, dalam rangka usulan kenaikan pangkat atau UKP yang rencananya akan digelar selama 2 hari di Stadion Brawijaya, Surabaya.

“Pelaksanaannya tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Kajasrem, Kapten Arm Didit ketika ditemui di lokasi tes garjas berlangsung pada Kamis, 18 Februari 2021.

Tak hanya itu saja, ia juga menambahkan jika garjas kali ini ditujukan pada personel yang akan mengikuti usul kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2021.

Garjas UKP, kata Didit, merupakan barometer yang diprogramkan oleh TNI dengan maksud dan tujuan untuk menjaga kesiapsiagaan, kemampuan dan ketangkasan bagi para prajurit TNI agar selalu siap ketika dibutuhkan demi kepentingan Satuan.

“Garjas UKP itu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh Satuan kepada personel TNI-AD,” bebernya.

Dalam garjas itu, terdapat 2 materi yang nantinya harus bisa dilewati oleh peserta. Materi tersebut, meliputi tes garjas A dan B. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah memeriksa pemilik atau owner PT Millenium Capital Management dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan owner PT Millenium Capital Management berinisial LIC diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (18/2/2021).

"Saksi yang diperiksa yaitu LIC selaku Owner PT Millenium Capital Management," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan pemilik PT Millenium Capital untuk mengumpulkan alat bukti dan memperoleh fakta hukum.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Ada tambahan satu tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Kemudian 8 tersangka lainnya, adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Penyidik juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri sebagai tersangka. 

Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korpsi Juncto Pasal 55 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dan untuk tersangka JS, ada penambahan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mabes Polri memastikan bahwa hasil tes urine Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP dan 11 oknum anggota kepolisian lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah dilakukan tes urin ke-12 oknum kepolisian tersebut sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan.

"Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan bid Propam Polda Jabar. san telah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," kata Ahmad di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Ahmad menyebut, Kompol YP saat ini juga sudah dicopot sebagai Kapolsek Astanaanyar lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Polda Jawa Barat merespon dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP dari jabatannya sebagai kapolsek Astanaanyar," ujar Ahmad.

Penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Setelah itu, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol YP pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan, mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive