Jumat, 19 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Koarmada II Laksma TNI Dafit Santoso menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban pengurus dan pengawas primkopal Koarmada II Tahun buku 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Primkopal Koarmada II pada Kamis (18/02).

Tema yang dipakai dalam Rapat Anggota Primkopal Koarmada II kali ini adalah, "Dengan Kemandirian Kopal, Kita Dukung Program Ketahanan Pangan TNI AL Guna Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Beserta Keluarganya".

Dalam kesempatan ini Laksma Dafit memberikan beberapa masukan kepada para pengawak atau pengurus Primkopal Koarmada II untuk bekerja secara ikhlas dan membekali diri dengan kemampuan pengetahuan perkoperasian didalam menjalankan usaha kopal, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang besar dengan cara diikut sertakan dalam pendidikan serta pelatihan-koperasi. 

Sementara itu Kepala Bidang Operasi Dinas Koperasi Kota Surabaya Bpk Novi Dirmansyah, S.E yang ikut hadir pada kegiatan ini mengapresiasi positif Primer Koperasi Koarmada II karena dinilai merupakan Koperasi yang sehat dan berkembang, hal ini dilihat dari laporan keuangan yang selalu meningkat dari tahun ketahun dan tidak ada permasalahan serta dalam melaksanakan RAPJ selalu diawal tahun. 

Turut hadir pada kegiatan ini Asisten Personel Pangkoarmada II, Kepuskopal, Keprimkopal Koarmada II, Kabid Ops Dinas Koperasi Kota Surabaya, Pengawas, Pengurus dan Perwakilan Satker Koarmada II. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kedua instansi satu suara memperkuat penindakan terhadap kejahatan ekonomi.

"Sepakat untuk meningkatkan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.

Pertemuan PPATK dan Polri dalam rangka optimalisasi pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). 

Dian dan Listyo mengambil langkah strategis dan koordinatif dalam meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perekonomian.

Salah satu kesepakatan itu, yakni menerapkan pasal TPPU kepada setiap pelaku kejahatan ekonomi. Dian menyebut hal itu sebagai upaya meningkatkan pemulihan aset negara, menimbulkan efek jera, dan pencegah terhadap pelaku atau calon pelaku tindak pidana perekonomian.

Tindak pidana yang menjadi perhatian khusus saat ini ialah tindak pidana berisiko tinggi dan tindak pidana lainnya yang dianggap membahayakan perekonomian dan sistem keuangan nasional. 

Hal ini meliputi tindak pidana narkotika, korupsi, dan tindak pidana di bidang keuangan, sekaligus TPPU.

Terkait narkotika, Dian memandang kasus-kasus ini tergolong sangat tinggi di Indonesia. Penanganan lebih terkoordinasi amat diperlukan.

"Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dengan melibatkan berbagai yurisdiksi sehingga memerlukan koordinasi lintas negara yang semakin baik," ungkap Dian.

Menurut dia, PPATK telah menyampaikan beberapa hasil analisis dan pemeriksaan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. 

Dia ingin kedua instansi itu lebih mengoptimalkan penerapan TPPU terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dian menyoroti modus dan pola transaksi pelaku narkotika semakin hari semakin kompleks. 

Pelaku tidak hanya memanfaatkan lembaga keuangan bank, tetapi juga pedagang valuta asing dan money remittance.

"Bahkan akhir-akhir ini diduga transaksi narkotika memanfaatkan sistem hawala melalui usaha money remittance," kata Dian.

Dia mengatakan PPATK, Polri, dan BNN akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai penanganan pencucian uang atas kasus narkotika. 

Terkait optimalisasi pemulihan aset negara, PPATK mendorong Polri dan BNN melibatkan Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority dalam menarik dana hasil kejahatan narkotika di luar negeri melalui skema mutual legal assistance (MLA).

Pada tindak pidana korupsi, Dian menyebut PPATK akan meningkatkan kerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya akan fokus pada tindak lanjut dari hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) dari PPATK.

"Khusus yang terkait dengan Kepolisian, PPATK akan mendukung peningkatan kuantitas maupun kualitas penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Polri," ujar Dian.

PPATK dan Polri juga sepakat membentuk gugus tugas khusus penanganan cepat kejahatan transnasional (transnational crime rapid response atau TNCR2). 

Kejahatan transnasional meliputi business email compromise (BEC), human trafficking, wildlife smuggling, romance/love scam, dan jual beli online.

Untuk pendanaan terorisme, PPATK, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dirjen Imigrasi, dan Dirjen Bea Cukai sedang menyelesaikan pembangunan platform. 

Mereka menyiapkan sistem pertukaran informasi pendanaan terorisme (sipendar).

Sipendar akan digunakan untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme secara lebih efektif dan terintegrasi. Peluncuran aplikasi sipendar direncanakan pada Agustus 2021.

"Diharapkan dengan mulai beroperasinya aplikasi sipendar akan mempercepat pertukaran informasi terkait pendanaan terorisme di antara pihak-pihak terkait di atas dengan stakeholders lainnya," ujar Dian.

Dian mengatakan PPATK dan Polri sepakat mendukung keputusan Komite TPPU, yakni membangun data statistik tindak pidana ekonomi. TPPU dan pendanaan terorisme yang bersifat nasional dan terintegrasi bakal terdata dengan detail.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan pengacara Antonius Ali, Kamis (18/2). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus keterangan palsu dalam persidangan.

"Penyidik dengan suara bulat menetapkan Anton Ali sebagai tersangka," Ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali diperiksa intensif. 

Dia juga menjalani rekonstruksi bersama Feri Adu dan dua saksi, yakni Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam rekonstruksi terungkap juga bahwa Fransiskus dan Zulkarnain diberi uang masing-masing Rp 2 juta untuk memberi keterangan sesuai arahan Antonius Ali. 

“Setelah rekonstruksi, sudah jelas peran masing-masing. Anton Ali jadi aktor intelektual. Keterangan dua tersangka dan dua alat bukti mendukung keterlibatan dia," ungkap Abdul Hakim.

Antonius Ali merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tanah negara di Labuan Bajo. 

Dalam proses persidangan, Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje diduga memberi kesaksian palsu. Jaksa menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahannya.

Jaksa juga memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Antonius Ali guna mengungkap aktor intelektual dalam kasus ini. Namun statusnya masih saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Antonius Ali langsung ditahan di Rutan Polda Nusa Tenggara Timur. 

Menurut Abdul, dia dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancamannya minimal 5 tahun maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 600 juta," pungkasnya.


Kamis, 18 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2010 ke persidangan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara dua orang yang akan didakwa dalam kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/2/2021).

“JPU KPK Eko Wahyu Prayitno telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Minarsih dan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo pada PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Penahanan kepada Bambang yang merupakan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan itu selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sedangkan terdakwa Minarsih tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya,” ujar Ali.

Ali mengatakan tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ia menambahkan, Minarsih dan Bambang bakalan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima 7.500 dolar AS dari seorang bernama Minarsih pada pertengahan tahun 2009.

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri.

Atas perbuatan Bambang, KPK menaksir kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp13.139.223.215.



KABARPROGRESIF.COM: (Pelalawan) Dugaan penyimpangan aliran dana di Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata akhirnya terkuak sudah. 

Hal tersebut menyusul penetapan seorang tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (17/2/2021).

Tersangkanya berinisial AF. Pada saat pengusutan dugaan penyimpangan dana, yakni dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, AF memegang jabatan penting di PD Tuah Sekata. 

Tak sampai disitu, penyidik berkeyakinan bakal ada tersangka baru terhadap kasus ini.

"Sudah. Sudah ada tersangka inisial AF, tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Thennophero South SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, Kamis (18/2/2021).

AF, cakap Kastel Sumriadi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

"Penyidikan yang kita lakukan terhadap perkara ini dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Untuk kerugian negara sedang proses perhitungan. Sabar sajalah ya, pasti kita kabari," tegasnya.

Lebih lanjut Kastel Sumriadi mengatakan, AF diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap kedua, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan berbagai persiapan dan strategi untuk vaksinasi. 

Pelaksanaan kali ini, diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi tersebar di Kota Pahlawan.

Ada beberapa strategi yang telah disiapkan. Di antaranya yakni, pendataan kepada seluruh kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas yang tinggi. 

Selain itu, jajaran pemkot akan menambah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang disebar di beberapa titik se-Surabaya.

“Untuk itu kita melakukan pendataan tempat umum mana saja yang memungkinkan digunakan untuk penyuntikan vaksin,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Kamis (18/2).

Febri menjelaskan, pada saat proses penyuntikan nanti tidak hanya digelar di Fasyankes saja. 

Akan tetapi, dilaksanakan pula melalui posko-posko yang bakal didirikan di sekitar lokasi sasaran. Misalnya, pelaksanaan vaksin yang diperuntukkan bagi pedagang di pasar.

“Maka poskonya bisa dibangun di sekitar situ (pasar). Jadi supaya lebih dekat dan tidak mengganggu pekerjaan mereka. Jadi pada saat sudah ada jadwalnya siapa yang mendapatkan prioritas pertama di situ akan kita buat posko,” urai dia.

Bahkan, Febri menyebut, demi mempercepat pelaksanaan penyuntikan, rencananya pelayanan vaksinasi Covid-19 bakal digelar juga pada hari Sabtu dan Minggu. 

Artinya vaksinasi akan dilakukan tujuh hari kerja mulai dari hari Senin - Minggu. Hal itu menjadi penting dilakukan agar warga yang tidak bisa datang pada hari kerja dapat suntik vaksin di akhir pekan. 

“Jadi kami pelayanannya Sabtu dan Minggu juga ada,” katanya.

Febri juga menjelaskan, kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi yang, bakal menerima vaksin tahap kedua ini seperti, pegawai ASN dan Non ASN di lingkup Pemkot Surabaya, TNI, Polri, anggota DPRD, kejaksaan, pengadilan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Surabaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga tokoh agama. 

"Rekan-rekan wartawan, pendidik, pengusaha pariwisata, lansia, dan pelayanan publik lainnya,” paparnya.

Berdasarkan data dari Dinkes Surabaya yang diterimanya per tanggal 13 Februari 2021 lalu, setidaknya ada sekitar 390 ribu orang yang akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk disuntik vaksin Covid-19. 

Dari jumlah tersebut, 117 ribu orang terdiri dari kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi, 266 ribu orang lansia dan sekitar tujuh ribu orang yang masih tertunda pada vaksin tahap pertama.

“Memang kapasitas kami 60 ribuan. Tapi tahap dua ini kami usul sementara sekitar 390 ribu. Mungkin nanti diberikan secara bertahap. Pemkot bisa mempercepat pelaksanaan vaksin tersebut karena sudah menyusun strategi,” ungkap dia. 

Di kesempatan yang sama, Febri juga meminta agar masyarakat yang belum mendapatkan giliran vaksin untuk bersabar dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes). 

Namun begitu, bagi warga yang sudah divaksin pun tetap diimbau agar terus menjalankan prokes demi keselamatan bersama.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi, M.M., mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AL Tahun 2021 via Video Conference (Vicon), di ruang rapat Staf Operasi Pasmar 2. Kamis (18/02/2021).

Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AL tahun 2021 ini dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal) Cilangkap, Jakarta Timur, mengusung tema “TNI AL Yang Profesional, Modern, Dan Tangguh Siap Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Serta Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Demi Keutuhan NKRI”.

Dalam kegiatan ini disampaikan paparan dari Irjenal Laksamana Muda TNI Moelyanto tentang bidang pengawasan pada rapim TNI AL TA 2021 dan Kadiskesal Laksamana Pertama TNI dr. Ahmad Samsulhadi tentang penanganan Pandemi Covid-19 di TNI AL.

Dalam pelaksanaan kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tetap melaksanakan pengukuran suhu tubuh, jaga jarak aman antar personel dan cuci tangan dengan sabun sesuai ketentuan. (Dispen Kormar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihak kepolisian bakal mempertimbangkan rekam jejak mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni di kepolisian sebelum memberikan hukuman.

Dalam hal ini, kata dia, kepolisian juga bakal mendalami peran Yuni dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Pasalnya, Yuni dan anak buahnya bisa jadi hanya pengguna saja atau bahkan sebagai pengedar.

“Apa dia hanya pengguna yang baru sekali, nanti kita lihat track record dari yang bersangkutan bagaimana,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2).

Atas perbuatannya tersebut, Kompol Yuni sudah dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolda Jabar dengan nomor ST/267/II/KEP/2021. Surat telegram itu diteken pada 17 Februari.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintah DI Yogyakarta (DIY).

Dua lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yaitu, Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, (17/8).

"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini, ditemukan berbagai barang bukti diantaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Ali mengatakan, dokumen tersebut akan diselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Nantinya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

"Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.

Dimana, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.



KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungbalai) Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan menahan 3 orang tersangka. 

Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, M Amin melalui Kasi Intel, Dedi Saragih membenarkan hal ini.

Namun kata Dedi Saragih sebenarnya dalam kasus ini tidak hanya 3 orang yang tersangka tetapi ada 4 orang tersangka.

Akan tetapi, 1 orang yang sudah ditetapkan tersangka tidak hadir sehingga hanya 3 orang yang ditahan.

“Tiga orang tersangka yang ditahan tersebut yakni ADS selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, EH selaku Direktur PT Fella Efaira dan AKG selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant. Sementara, MLS selaku konsultan kegiatan belum ditahan karena tidak hadir dan telah dipanggil kembali agar hadir pada hari Senin (22/2) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan,” tegas Dedi Saragih, Rabu (18/2).

Dedi juga mengungkapkan, bahwa ke empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam 2 (dua) kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix di Jalan Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2018 dengan nilai kontrak Rp 3.270.442.000.- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan Rp 8.245.639.000 (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). 

Dimana, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena tersangka menyerahkan pelaksanaan pekerjaan dari kegiatan tersebut kepada pihak lain.

“Selain tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang jasa, perbuatan dari tersangka tersebut telah menyebabkan adanya kegagalan konstruksi serta kekurangan volume pada pekerjaan tersebut. Hal itu mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2019 senilai kurang lebih Rp800 juta lebih dan masih berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih tinggi lagi karena hingga saat ini, penyidik dan BPK RI masih terus berkoordinasi untuk melakukan audit terhadap seluruh pekerjaannya,” katanya.

Ditemui terpisah, Susanto, Kepala Inspektorat Kota Tanjungbalai mengaku, telah mengetahui adanya proses hukum terhadap kedua kegiatan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix tersebut. 

Katanya, adanya dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut diketahui berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2019 dan pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya untuk mengganti atau mengembalikan kerugian negara.

“Kita dapat informasi dari pihak Kejaksaan tentang dilakukannya penahanan terhadap para tersangka tersebut. Mereka ditahan karena tidak bersedia mengganti atau mengembalikan kerugian negara sampai berakhirnya tenggat waktu yang diberikan sebagaimana telah dituangkan dalam LHP BPK RI Tahun 2019," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Serma Aminin, anggota Koramil Tandes bersama pihak Polsek dan Kecamatan setempat terus berupaya memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Kali ini, upaya pemutusan itu digelar melalui adanya razia yustisi PPKM berskala Mikro.

“Operasi ini adalah implementasi dari adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya, Kamis, 18 Februari 2021 siang.

Kegiatan itu, kata dia, dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, terlebih meningkatka kedisiplinan adanya penegakkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah adanya penyebaran pandemi. 

“Razia ini rutin digelar setiap harinya,” katanya.

Selama digelarnya razia itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 2 pelanggar yang kedapatan tak mematuhi protokol kesehatan. 

Selain sanksi berupa tilang KTP, keduanya juga dikenakan denda. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim tracing di Kota Surabaya terus diperluas untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. 

Tak hanya dari jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dari kelurahan, kecamatan, Kasatgas, Babinsa dan babinkamtibmas Kali ini juga melibatkan TNI dan Polri yang berada dalam markas kesatuan.

Maka dari Pemkot Surabaya memberikan pelatihan tracing dan asesmen kepada personil Polrestabes Surabaya di lantai 3 gedung Satpol PP Kota Surabaya.

“Tentunya, makin banyak anggota yang memiliki kemampuan tracing, pasti akan sangat membantu satgas dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (18/2).

Pelatihan ini lanjut dia telah dilakukan sebanyak dua kali, sehingga tracing di Kota Pahlawan semakin masif. 

“Melalui cara ini, tentu diharapkan tracing di Surabaya bisa semakin masif,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan ada sekitar 70 personil Polrestabes Surabaya yang mengikuti pelatihan tracing yang digelar oleh Satgas Covid-19 Surabaya. 

Sebelumnya, sudah ada sekitar 130 Babinkamtibmas yang dilatih, sehingga personil yang dilatih kali ini merupakan tambahan dari sebelumnya.

“Jadi, total sudah 200 tim tracing dari Polrestabes Surabaya yang nantinya akan bersinergi dengan jajaran pemkot untuk melakukan tracing di bawah,” tegas Hartoyo.

Ia juga memastikan bahwa keikutsertaan jajaran polri dalam tim tracing ini merupakan perintah presiden yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri. Selanjutnya, dilakukan di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Surabaya. 

“Tentu diharapkan tracing dan testing di Surabaya terus dimasifkan untuk mencegah penularan Covid-19 ini,” katanya.

Pembina Persakmi Jatim Estiningtyas Nugraheni yang menjadi pemateri dalam pelatihan tracing dan asesmen itu mengatakan ada dua materi dalam pelatihan ini, yaitu pelatihan tracing dan asesmen manajemen resiko penularan Covid-19. 

Menurutnya, materi ini penting untuk memutus dan mencegah penularan Covid-19.

“Kalau dua hal ini bisa dilakukan dengan efektif dan masyarakat juga terbuka, maka pasti tingkat penularan bisa ditekan karena sebelum menyebar sudah dilakukan bloking," kata Esty seusai pelatihan.

Ia juga memastikan bahwa jajaran Polrestabes Surabaya yang terlibat dalam tim tracing ini akan sangat membantu tim tracing yang sudah ada sebelumnya, sehingga dia memastikan amunisinya sudah cukup lengkap di Surabaya. 

“Tentu ini langkah yang sangat tepat yang dilakukan oleh pemkot, karena peran serta Polrestabes Surabaya ini pendekatannya bisa berbagai macam dan jurusnya bermacam-macam, sehingga apabila tidak manjur satu jurus, maka bisa menggunakan jurus lainnya,” kata dia.

Oleh karena itu, ia pun sangat yakin bahwa tracing di Kota Surabaya akan semakin masif, terlebih dengan adanya bantuan dari personil Polrestabes Surabaya ini. 

“Semakin masif tracingnya di Surabaya, maka akan semakin mudah dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19,” pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive