Jumat, 19 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lima orang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Kelima tersangka ini berkaitan dengan kasus jual-beli rumah dana tanah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

”Total 5 tersangka. Untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap 1. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya,” kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Kamis (18/02/2021).

Sejak Dino Patti Djalal melaporkan kasus ini pada 2020, polisi telah menetapkan 11 tersangka. "Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi (LP). Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasi.

Di antara 11 tersangka itu, satu di antaranya adalah Ali Topan. Ia adalah broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal.

Dwiasi mengatakan, peran Ali dalam kasus ini sebagai pihak yang turut serta dalam kesepakatan jual-beli proyek milik Ibunda Dino di Kemang. "Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," kata Dwiasi.

Menurut Dwiasi, saat dilakukan proses penanda-tanganan akta pada 11 November 2020, seluruh dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan tersebut adalah palsu. Dwiasi membeberkan beberapa dokumen palsu itu berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Tidak hanya dokumen palsu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di hadapan notaris juga diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 (sembilan belas miliyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicil. Namun saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.

Laporan atas kasus tanah di Kemang ini dilaporkan oleh Dino Patti Djalal pada 11 November 2020. Sertifikat tanah itu atas nama Yusmisnawita yang masih kerabat Dino.

Dari penyelidikan polisi, sertifikat ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pelaku berinisial SH atau Sherly. Sherly pernah masuk dalam video yang diunggah Dino di Instagramnya.

Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Dwi mengatakan, modus pelaku mendapatkan sertifikat asli dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati.

"Kami menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelas dia.

Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap sempat menyebut nama Fredy Kusnadi. Polisi lalu memeriksa Fredy, tapi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.

Sementara Dino Patti Djalal sempat menyampaikan bagaimana mafia tanah mencaplok tanah keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan.

Dino menuding Fredy Kusnadi sebagai dalang dari pencurian sertifikat tanah tersebut. Ia mengklaim memiliki tiga bukti yang dapat mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian tanah tersebut.

Dino memiliki bukti transfer ke Fredy Kusnadi Rp 320 juta. Dino menyebut uang itu merupakan bagian dari gadai sertifikat ke sebuah koperasi yang nilainya Rp 5 miliar.

Dino juga menghadirkan seorang tersangka bernama Sherly. Sherly menyebut sertifikat itu bisa diuangkan karena menggunakan data palsu. Tentu atas saran dari Fredy Kusnadi.

Fredy tak tinggal diam atas tudingan tersebut. Ia melaporkan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tak ragu-ragu membongkar praktik mafia tanah di Indonesia. Listyo ingin aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," kata Listyo dalam keterangan resmi, Kamis (18/2).

Listyo meminta para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat. "Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2020 lalu Badan Reserse Kriminal Polri telah menyidik setidaknya 37 perkara terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Sementara, ada delapan kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 kasus lainnya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.*****



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi untuk jajarannya agar mengusut tuntas kasus mafia tanah. Pernyataan ini diduga erat kaitannya dengan laporan mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Sigit mengatakan, Presiden Jokowi telah memerintahkan dirinya untuk tegas dalam mengusut tuntas kasus mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).

Sigit lalu memerintahkan, kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait perkara mafia tanah.

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar Sigit.

Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapa pun 'bekingnya'.--Jenderal Listyo Sigit

Lebih lanjut, Sigit menyebut, pemberantasan mafia tanah merupakan bagian dari program presisi yang dicanangkannya.

"Sebagaimana program presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," pungkas Sigit.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dalam hal ini, terduga pelaku yakni Fredy Kusnadi.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 130 prajurit Korem 084/Bhaskara Jaya mengikuti adanya tes kesegaran jasmani. Te situ, dalam rangka usulan kenaikan pangkat atau UKP yang rencananya akan digelar selama 2 hari di Stadion Brawijaya, Surabaya.

“Pelaksanaannya tetap berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Kajasrem, Kapten Arm Didit ketika ditemui di lokasi tes garjas berlangsung pada Kamis, 18 Februari 2021.

Tak hanya itu saja, ia juga menambahkan jika garjas kali ini ditujukan pada personel yang akan mengikuti usul kenaikan pangkat untuk periode 1 Oktober 2021.

Garjas UKP, kata Didit, merupakan barometer yang diprogramkan oleh TNI dengan maksud dan tujuan untuk menjaga kesiapsiagaan, kemampuan dan ketangkasan bagi para prajurit TNI agar selalu siap ketika dibutuhkan demi kepentingan Satuan.

“Garjas UKP itu bentuk kesejahteraan yang diberikan oleh Satuan kepada personel TNI-AD,” bebernya.

Dalam garjas itu, terdapat 2 materi yang nantinya harus bisa dilewati oleh peserta. Materi tersebut, meliputi tes garjas A dan B. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah memeriksa pemilik atau owner PT Millenium Capital Management dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan owner PT Millenium Capital Management berinisial LIC diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa 1 orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (18/2/2021).

"Saksi yang diperiksa yaitu LIC selaku Owner PT Millenium Capital Management," jelasnya.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan pemilik PT Millenium Capital untuk mengumpulkan alat bukti dan memperoleh fakta hukum.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri, penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Ada tambahan satu tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Kemudian 8 tersangka lainnya, adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Penyidik juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri sebagai tersangka. 

Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korpsi Juncto Pasal 55 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dan untuk tersangka JS, ada penambahan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mabes Polri memastikan bahwa hasil tes urine Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP dan 11 oknum anggota kepolisian lainnya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, setelah dilakukan tes urin ke-12 oknum kepolisian tersebut sampai saat ini masih terus menjalani pemeriksaan.

"Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan bid Propam Polda Jabar. san telah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," kata Ahmad di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).

Selain itu, Ahmad menyebut, Kompol YP saat ini juga sudah dicopot sebagai Kapolsek Astanaanyar lantaran dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Polda Jawa Barat merespon dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP dari jabatannya sebagai kapolsek Astanaanyar," ujar Ahmad.

Penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol YP berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.

Setelah itu, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol YP pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan, mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Komandan Pasmar 2 Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi, M.M., yang diwakili Wadan Pasmar 2 Kolonel Marinir Purwanto Djoko Prasetyo menerima Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dilapangan tembak Suyat, Kesatrian Marinir Moekijat, Mako Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo. Kamis (18/02/2021).

Tim Wasrik yang diketuai bapak Hasan Bakri Sinaga, S.E., AK, M S., ACPA., CA, selaku Kasubtim, bersama anggota Tim akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Unit Organisasi TNI AL Tahun 2020, termasuk kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Udang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, dari tanggal 18 sampai dengan 22 Februari 2021 dilingkungan Pasmar 2.

Dalam sambutannya, Komandan Pasmar 2 yang disampaikan Wadan Pasmar 2 mengucapkan selamat datang di Mako Pasmar 2 kepada Ketua Tim Wasrik BPK RI beserta anggota, dengan harapan semoga kedatangan Tim Wasrik BPK RI dapat memberikan manfaat demi kemajuan Pasmar 2 khususnya dan Korps Marinir pada umumnya.

“Kami berharap, dengan adanya pemeriksaan ini akan lebih mempertajam pencapaian pelaksanaan tugas dan menekan sekecil mungkin terjadinya penyimpangan, kesalahan prosedur maupun pemborosan sehingga berdaya gua dan berhasil guna bagi kemajuan Pasmar 2”, tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Komandan Pasmar 2 mengintruksikan kepada seluruh Kasatker terkait di jajaran Pasmar 2, untuk menerima Tim Wasrik BPK RI ini serta memberikan dukungan sepenuhnya selama Tim melaksanakan tugas dengan mengembangkan pola kemitraan, keterbukaan serta dialog yang komunikatif, sehingga akan diperoleh informasi dan masukan yang obyektif secara timbal balik, guna memberikan manfaat, baik bagi Tim Wasrik maupun bagi peningkatan tugas-tugas pembinaan Pasmar 2 beserta jajarannya dimasa mendatang.

Hadir pada kesempatan tersebut, Aslog Danpasmar 2 Kolonel Marinir Maftukhin, S.H., Asrena Danpasmar 2 Kolonel Marinir M. Rizal, S.E., M.M., Danbrigif 2 Mar Kolonel Marinir Rudi Harto Marpaung, Ka Akun Pasmar 2 Letkol Laut (S) Galih Satmaka, A.Md, S.E dan Dandenma Pasmar 2 Mayor Marinir Harmoko, dan pejabat Pasmar 2 lainnya. (Dispen Kormar)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum pada setiap transaksi-transaksi yang diduga menyimpang dalam pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan .

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Ali Mukartono menerangkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya belum menjerat satupun tersangka di kasus ini. Pihaknya masih menelusuri perbuatan melawan hukum dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"Bahwa dalam penyidikan BPJS Ketenagakerjaan ini, kerugian (negara) itu ada. Tetapi, apakah ada perbuatan melawan hukum, atau bukan, itu yang tidak gampang," kata Ali kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Menurut dia, penyidik pun masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi segala transaksi di bursa.

Ali menjelaskan bahwa kerugian dalam bisnis itu memungkinkan untuk dapat terjadi. Hanya saja, tak selalu hal tersebut mengindikasikan terjadinya korupsi.

Penyidik tidak akan buru-buru dapat menetapkan tersangka di kasus ini. Dia tak ingin kesimpulan penyidik malah berujung bebas dari putusan hakim lantaran berbeda pandangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nah itu kita dalami dan belum ada kesimpulan, masih didalami. Kalau sudah ditemukan pasti diminta ekspose (penetapan tersangka)," tukas dia.

Kejagung memprediksi bahwa kerugian di tubuh perusahaan pelat merah tersebut mencapai Rp20 triliun dalam tiga tahun terakhir. Jumlah kerugian tersebut yang membuat curiga penyidik mengenai risiko bisnis yang terbilang besar. Dia pun mempertanyakan pengelolaan perputaran uang nasabah di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau itu kerugian atas risiko bisnis, apakah analisanya sebodoh itu sampai menyebabkan kerugian Rp20 triliun?" Kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan, agar segera mencabut izin yang diberikan oleh salah satu PT untuk mengelola pasar buah di area eks Penjara Koblen. 

Sekretaris Komisi B, Mahfudz mengatakan, Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang seharusnya kita jaga dan kita lindungi kelestarian nya sebagai pelajaran sejarah bagi anak cucu kita nanti, bahwa Koblen merupakan penjara bagi para pejuang kemerdekaan RI.

Oleh karena itu, tambah Mahfudz, sangat naif ketika Dinas Pariwisata dan Disperindag Kota Surabaya mengizinkan adanya aktifitas pasar buah di area eks Penjara Koblen.

“Apakah ini tanda bahwa Pemkot Surabaya tidak peduli lagi terhadap kelestarian cagar budaya. Jadi saya minta cabut izin aktifitas Pasar Buah di area eks Penjara Koblen,” ujarnya di Surabaya, Kamis (18/02/21).

Mahfudz menjelaskan, izin operasional Pasar Buah Penjara Koblen yang diberikan salah satu perusahaan baru dikeluarkan tanggal 14 Januari 2021, jadi kami kira apa sih susahnya mencabut izin tersebut.

“Jadi saya minta cabut izinnya, dan saya pikir pedagang juga tidak akan mau masuk ke area Penjara Koblen untuk melakukan aktifitas berjualan,” tutur politisi Milenial PKB Kota Surabaya ini.

Dirinya kembali mengatakan, jika Dinas Pariwisata dan Disperindag Kota Surabaya tetap ngotot memberikan izin berjualan di area Penjara Koblen, tentu akan berhadapan dengan masyarakat yang peduli dengan kelestarian cagar budaya.

“Penjara Koblen kan peruntukannya bukan untuk pasar, mengapa bisa Disperindag dan Dinas Pariwisata memberikan izin operasional kepada salah satu perusahan untuk membuka pasar buah. Jadi dilihat dari peruntukkannya saja sudah salah,”Bterang Mahfudz.

Saat disinggung apakah ada rencana  Komisi B memanggil pihak-pihak terkait soal ini, Mahfudz mengatakan, Kamis pekan depan akan kita panggil Disperindag dan Dinas Pariwisata Kota Surabaya, untuk mengklarifikasi pemberian izin membuka pasar buah di Penjara Koblen. 

Termasuk Satpol PP, tegas Mahfudz, juga kita panggil, karena sebagai penegak Perda bagaimana selama ini koordinasinya, terus ko bisa sampai keluar izin tersebut itu sepeti apa, nanti kita minta klarifikasi nya soal persoalan ini.

“Dari sini kita akan mencari kebenaran, yang finishingnya kita minta dicabut izinnya. Pedagang kan bisa cari lokasi yang lain, mengapa lahan Penjara Koblen yang diizinkan untuk aktifitas pasar buah," ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik masih harus mengecek fakta sebelum menerapkan hukuman mati kepada Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 anggotanya yang terciduk mengonsumsi narkoba.

Idham Azis yang menjabat sebagai Kapolri sebelum digantikan Listyo Sigit Prabowo pernah mengatakan akan menghukum mati jajarannya yang terlibat narkoba.

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujar Idham pada Juli 2020.

Argo mengatakan penyidik masih mendalami untuk mengetahui peran polisi dalam kasus narkoba tersebut.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo, ketika dihubungi, Kamis (18/2).

Argo mengaku belum bisa merinci apakah penggunaan narkoba oleh Yuni dalam kapasitas sebagai warga negara atau ada penyalahgunaan wewenang sebagai anggota Polri.

Ia mengatakan pihaknya akan mengambil langkah dengan mengevaluasi seluruh anggota dan akan melakukan pencegahan tindak pidana di internal.

"Pencegahan di internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata Argo.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, polisi yang terlibat kasus narkoba akan dipecat atau dipidana.

"Anggota Polri yang terlibat kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba sanksinya dipecat atau dipidanakan," kata Krisno.

Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Database milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga diretas. Aksi peretasan milik Kejagung itu peretas mengatasnamakan Gh05t666nero.

Kejagungtengah menelusuri adanya dugaan peretasan terhadap basis data atau database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker raidforums.com.

Sejumlah data yang terunggah meliputi data berisi nama lengkap, nomor telepon, alamat email dengan domain @kejaksaan.go.id, jabatan, pangkat kepegawaian dan nomor pegawai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Kejaksaan Agung tengah menganalisis beredarnya database pegawai Kejaksaan RI yang diunggah di salah satu situs forum hacker.

"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Leonard di Jakarta.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sistem di Kejaksaan dan memastikan semua berjalan dengan normal. 

Untuk menindaklanjuti informasi peretasan ini, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Saat diretas hacker Gh05t666nero juga menyebut Jokowi dan UU ITE.

Ia menyatakan bahwa Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi.

"Semua aplikasi dan sistem sudah dicek dan diketahui dalam keadaan normal," katanya.

"Kita juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC)," lanjut Leonard.

Peretas yang meninggalkan jejak Gh05t666nero dalam aksinya menyebut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) dan UU ITE. 

Hacker Gh05t666nero dalam retasannya juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Hur-r-rayy comeback is real! Halo pemerintah Republik Indonesia kalian sibuk ngebacot tentang Undang-Undang ITE kalian pikir kami mudah tertipu dengan jebakan Batman kalian? Betapa manisnya kalian berkata Masyarakat bebas mengkritik Pemerintah, pernyataan JOKOWI ini hanyalah KEBOHONGAN yang digunakan untuk menutupi STATEMENT MASYARAKAT tentang REZIM ANTI KRITIK dan hal tersebut hanyalah OMONG KOSONG!!!," demikiian isi pesan yang ditulis Gh05t666nero. ***



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia (YWA).

“Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka YWA” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis(18/2/2021).

Mereka yang dipanggil, yaitu Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR atau mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Ayi Hasanudin, mantan Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Soebagiono, dan wiraswasta Tri Hasta Buwana.

Diketahui, KPK pernah memeriksa saksi Ayi pada 24 Februari 2020 untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) Hong Artha John Alfred dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Penyidik saat itu mendalami keterangan Ayi mengenai dugaan aliran uang ke beberapa pihak terkait di Kementerian PUPR.

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno membuka acara evaluasi penerapan protokol kesehatan diwilayah Maluku Utara Bertempat di Aula Makorem 152/Babullah, Kamis (18/02/2021). 

Acara ini diselenggarakan Korem 152/Babullah dengan mengundang Instansi terkait dan para pelaku usaha, pengelola jasa dan otoritas pelabuhan dan bandara yang berada di wilayah Kota Ternate. 

Sesuai yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia dalam rapat pimpinan TNI-POLRI yang dilaksanakan secara virtual pada 15 Februari 2021 bahwa prioritas program penanganan pandemi Covid-19 yaitu penerapan protokol kesehatan dan program vaksinasi nasional serta berbagai program pemulihan ekonomi nasional. 

Dalam sambutannya Danrem 152/Babullah mengucapakan terimakasih banyak kepada para tamu undangan bertujuan untuk mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di berbagai area publik baik di lokasi perbelanjaan, pasar, bandara, pelabuhan, maupun fasilitas umum lainnya. 

Saat ini diketahui bersama bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini sudah berlangsung selama 1 tahun angka terkonfirmasi positif 1,22 juta jiwa sedangkan di Provinsi Maluku Utara sendiri mencapai 3.878 jiwa, hal tersebut harus menjadi perhatian kita bersama untuk berupaya lebih keras dalam penerapan protokol kesehatan dimulai dari lingkungan sendiri, Tegas Danrem. 

Penerapan protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi). 

Turut hadir dalam acara tersebut Wakapolda Malut, Sekda Provinsi Maluku Utara, Danlanal Ternate, Kasrem 152/Babullah dan PJU Korem 152/Bbl, Kepala Bandara Sultan Babullah, para Kepala Pelabuhan se Kota Ternate, para Kepala UPTD Pasar se Kota Ternate, dan para pemilik serta pimpinan pengelola usaha dan jasa di wilayah Maluku Utara, acara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Penrem152)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive