Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang telah meretas database milik Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Diketahui, pelajar SMA Negeri di Sumsel diamankan setelah melakukan peretasan dan menjual database milik Kejaksaan RI. Pelaku adalah F alias MFW yang masih berusia 16 tahun.

"Setelah kita lakukan penelitian, Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan dia, pertimbangan Jaksa Agung ialah MFW masih berusia di bawah umur dan masih tengah besekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.

"Dengan mempertimbangkan pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMAN di Palembang," jelas dia.

Tak hanya itu, pelaku dan orang tuanya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan RI.

"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan, yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," ungkap dia.

Leonard menuturkan penangkapan ini menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih berani untuk melakukan peretasan database milik Kejaksaan RI. Ia memastikan pelaku pasti bisa akan tertangkap.

"Hari ini kami ingin menekankan Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan tindak peretasan terhadap data-data Kejaksaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku peretasan database milik Kejaksaan Agung RI ternyata masih berusia di bawah umur. Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat Sumatera Selatan.

Penangkapan itu bermula setelah Kejaksaan RI menerima laporan terkait adanya penjualan database milik Kejaksaan RI di forum https://raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.

Tak lama setelah itu, tim gabungan Kejaksaan RI pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ihwal siapa pelaku yang menjual database tersebut.

"Tim melakukan investigasi dan memeriksa terhadap beberapa pengguna dari nama-nama yang tercatat di dalam data tersebut. Dan didapati kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke website kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dilanjutkan Leonard, tim Kejaksaan Agung RI pun berpura-pura menjadi pembeli database yang dijual oleh pelaku di forums tersebut. Setelah mencoba bertransaksi didapatkanlah data terduga pelaku.

"Tim kejaksaan mencoba memancing yang bersangkutan dengan membeli database Kejaksaan RI di https://raidforums.com tersebut guna mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file sebanyak total line data base sebanyak 3.086.224," jelas dia.

"Dari penelusuran yang didapatkan, identitas pelaku inisal F atau MFW. Kita tim Kejaksaan juga menemukan username yang bersangkutan, Twitter yang bersangkutan, maupun telegram, Whatsapp serta website yang bersangkutan," sambung dia.

Usai mendapatkan identitas pelaku, tim Kejaksan pun langsung menyambangi pelaku F atau MFW yang belakangan diketahui di Lahat Sumatera Selatan. Lokasi keberadaan pelaku diketahui usai mendapatkan bantuan dari tim BSSN dan komunitas hacker.

"Dari hasil tim didapatkan sumber data yang berkembang berupa identitas diri dari MFW lengkap dengan nomor induk kependudukannya, tempat tanggal lahir dan yang bersangkutan saat ini masih berusia di bawah umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah. Kemudian alamat yang bersangkutan ada di Lahat Sumatera Selatan," jelas dia.

Selanjutnya, pelaku pun langsung diamankan oleh tim Kejaksaan RI pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Sang orang tua pun turut dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

"Tim bergerak cepat dan pada Kamis 18 Februari setelah dilakukan profiling yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di Lahat dan kerjasama dengan Kejati Lahat, kita bawa orang tuanya dan anak tersebut ke Kejagung untuk dilakukan penelitian," tukas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan RI memang sempat mengalami kasus peretasan setelah sistem database milik mereka dibobol oleh peretas yang menamakan dirinya ssbagai Gh05t666nero.

Usai berhasil mencuri database Kejaksaan RI, pelaku menggunggah hasil database tersebut ke https://raidforums.com/. Database yang dicuri berisikan data pribadi kepegawaian.

Pelaku juga diduga meretas sejumlah riwayat kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan RI. Di dalam unggahan dia, peretas juga sempat mengutarakan kritiknya terkait UU ITE.

Peretas yang tak lain Gh05t666nero meminta publik tidak tertipu janji manis Presiden Jokowi yang akan membenahi UU ITE. Menurut peretas, eks Gubernur DKI Jakarta itu dituding berbohong terkait janjinya tersebut.

Peretas juga menyingung perihal pemerintahan presiden Jokowi yang berjalan dua periode itu sebagai rezim anti-kritik.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka mantan Walikota Dumai, Zulkifli Andan Singkah.

"Pemeriksaan saksi ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jum'at (19/2/2021).

Ali menyebutkan, saksi itu adalah Yudha Maulana selaku Komisaris PT Tegma Engineering, Sudirman selaku Direktur PT Hogindo Zhen Putra, Syafriadi selaku Direktur PT Energi Sejahtera Mas, dan Tenang Parulian Sembiring selaku General Manager PT Wilmar Pelintung Dumai.

Saksi dari swasta lain yakni, Tri Junaidi, Veenaben Bhageandas, Dudi Maulana, Syamsul Bahar Hayat, Mohammad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Muskanizar, Syafran dari karyawan BUMN PT Tegma Engineering dan Rajendra Kumar.

Ali mengatakan, para saksi diperiksa di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav A Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Diperiksa di Kantor KPK," ujar Ali.

Ali menyebutkan, penyidik KPK menggesa penyelesaian berkas perkara Zulkifli AS. Sejak Zulkifli AS ditahan, KPK memanggil saksi-saksi dari pihak Pemko Dumai, anggota DPRD dan swasta. termasuk Walikota Dumai terpilih, Paisal.

Untuk diketahui, Zulkifli AS kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa 17 November 2020 tahun lalu dan penahanannya telah diperpanjang.

Perkara yang menjerat Zulkifli AS ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Diketahui, Zulkilfli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Disebutkan pada Maret 2017, Zulkifli AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; Kemudian pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. 

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. 

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Atas perkara pertama, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.



KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi sebesar Rp50 juta. 

Pembayaran denda tersebut untuk kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015, berasal dari terpidana Dedi Susanto.

Kasus ini sudah inkrah. MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penyerahan uang denda sendiri dilakukan keluarga Dedi pada Rabu 17 Februari 2021, dan Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH, MH yang menerima. 

“Sudah kita terima pembayaran yang denda dari atas nama Dedi Susanto,” kata Roni Saputra, Jumat 18 Februari 2021.

Kasus ini menjerat tiga orang, yakni Suhasman yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri yang keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini.

Awal Mei 2020 lalu, ketiganya menghirup udara bebas sebab kala itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan ketiganya tidak bersalah. Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, pertengahan Mei 2020, JPU mengajukan kasasi.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. 

Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. 

Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : KPTS/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. 

Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. 

Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. 

Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama satu tahun untuk dua kegiatan tersebut. 

Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.


Jumat, 19 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siang nanti, Jumat (19/02/21) akan menetapkan Pasangan Calon Pemilih (Paslon) Eri Cahyadi-Armuji sebagi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, hasil pemilihan serentak tanggal 19 Desember 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, hasil Pilkada serentak di Surabaya tanggal 19 Desember 2020 dimenangkan oleh Paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan hari ini kami menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Eri-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2016.

“Penetapan dilakukan di Hotel Windham Surabaya, dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya.”ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya, Jumat pagi (19/02/21).

Soeprayitno menjelaskan, secara teknis sebelum acara penetapan kami membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.”terang Soeprayitno.

Dirinya menerangkan, enam point tersebut Pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020 di Hotel Singgasana. 

Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih.

Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021.

Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020.

Kelima, penyerahan surat  KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya.”ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Sidang jabatan Perwira kali ini digelar di lingkungan Korem 082/CPYJ, Jumat, 19 Februari 2021. 

Sidang itu, dipimpin langsung oleh Danrem, Kolonel Inf M. Dariyanto.

“Pelaksanaan sidang penempatan jabatan bagi Perwira Pertama harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan organisasi,” kata Kolonel Dariyanto.

Para Perwira yang ditempatkan pada jabatan baru itu, nantinya diwajibkan untuk dapat menghasilkan inovasi terbaru guna mewujudkan Satuan TNI-AD, khususnya Korem yang handal dan profesional. 

“Harus bisa mengambil keputusan yang terbaik. Tidak sembarangan,” jelasnya.

Sebab, Kolonel Dariyanto mengatakan setiap jabatan yang akan ditempati nantinya, mempunyai suatu tantangan masing-masing. 

“Disitulah kreatifitas Perwira dituntut untuk menghadapi setiap tugas dan tanggung jawab yang ada,” bebernya.

Bukan hanya meningkatkan kinerja Satuan. Ternyata, sidang jabatan itu juga ditujukan untuk memacu karir para Perwira Korem. 

“Pergeseran jabatan ini untuk memberikan pengalaman bagi para Perwira,” tegas Danrem. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Selama pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya melakukan berbagai inovasi untuk tetap mengefektifkan siswa mengikuti pembelajaran dari rumah. Bahkan, Dispendik Surabaya sudah menyediakan berbagai opsi supaya pembelajaran tetap efektif di tengah pandemi.

“Jadi, para orang tua siswa tidak perlu khawatir hanya karena tidak mempunyai handphone (HP), karena kami sudah menyiapkan beberapa opsi untuk pembelajaran dari rumah,” kata Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo, Jumat (19/02/2021).

Opsi pertama adalah pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online secara penuh sesuai jadwal yang telah disusun oleh sekolah. Opsi kedua adalah luar jaringan (luring) atau offline. 

“Ini yang kami optimalkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Supomo.

Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini menjelaskan untuk pembelajaran luring menggunakan dua cara. 

Pertama, dengan memberikan tugas setiap minggu kepada siswa yang tidak bisa daring secara penuh.

“Jadi, guru datang ke rumah siswa dengan membawa tugas selama seminggu. Seminggu kemudian guru datang kembali untuk mengambil dan memberikan tugas seminggu berikutnya,” ujarnya.

Cara kedua, dengan menonton tayangan televisi. Dispendik Kota Surabaya sudah bekerjasama dengan sejumlah stasiun televisi untuk memberikan pembelajaran yang bisa ditonton dari rumah siswa masing-masing. 

Tayangan ini diisi oleh para guru-guru dari jenjang SD maupun SMP yang ada di Kota Surabaya.

“Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga sudah menyediakan program semacam ini, sehingga siswa juga bisa mengikutinya juga,” ujarnya.

Supomo menegaskan, berbagai langkah optimal yang dilakukan Dispendik Surabaya tersebut membuat keluarga dan peserta didik tidak perlu bergantung penuh dengan HP untuk belajar. 

Apalagi, opsi pembelajaran yang digunakan oleh siswa, baik itu memilih daring atau luring, tidak mempengaruhi penilaian.

“Penilaian hasil belajar berdasar tugas-tugas yang sudah dikerjakan, buka cara yang digunakannya. Ini yang perlu diperhatikan oleh para orang tua, sehingga tidak perlu khawatir karena hanya tidak mempunyai HP,” tegasnya.

Yang paling penting, lanjut dia, para orang tua dan guru harus berperan aktif selama proses belajar dari rumah. 

Bila orang tua menemui kendala, bisa segera melapor kepada sekolah masing-masing untuk diberikan opsi pembelajaran lainnya.

“Ini kan kondisinya pandemi, sehingga harus sama-sama bersinergi dan berperan aktif untuk memberikan pelajaran kepada para siswa. Ayo kita dukung mereka untuk tetap belajar meski di tengah pandemi,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Staf Korem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Handoko Nurseta mengunjungi adanya posko PPKM Mikro yang berada di wilayah Kodim 0830/Surabaya Utara. Jumat, 19 Februari 2021.

Dengan didampingi beberapa pejabat teras Makorem, ia mengecek beberapa perlengkapan ataupun fasilitas yang ada di posko PPKM yang berada di Kelurahan Perak Barat dan Pakal, Surabaya.

Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono mengatakan, posko yang dikunjungi oleh Kasrem tersebut, merupakan beberapa posko PPKM yang masuk dalam kategori layak dilombakan.

“Tapi, kami tidak hanya ingin memenangkan lomba itu saja. Kami juga ingin bisa menang melawan Covid-19,” kata Dandim.

Dijelaskannya, berbagai dukungan dilakukan oleh dirinya dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi. 

Bahkan, sebelumnya Kolonel Sriyono telah membentuk adanya Satgas Covid yang melibatkan pihak RT hingga Kelurahan. 

“Satgas itu mempunyai tugas melakukan penanggulangan,” bebernya.

Untuk diketahui, lomba tersebut dilakukan secara berjenjang. Artinya, bukan hanya ditingkat Kodim saja. Perlombaan itu, nantinya berlaku pada tingkat Korem hingga Kodam. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat ketika mendengar berita tentang keluarga Santi Marisa. 

Bahkan, Dinas Sosial dan LPMK setempat juga langsung melakukan outreach ke kediaman keluarga Santi Marisa yang tinggal di Jalan Gresikan, Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Hasil outreach tersebut menunjukkan bahwa keluarga Santi Marisa tinggal di rumah warisan orang tuanya dan bukan kontrak. 

Di dalam rumah tersebut, Santi tinggal bersama suami dan dua anaknya. 

Santi hanya sebagai ibu rumah tangga dan suaminya bekerja sebagai kuli bangunan dan penghasilannya Rp 100 ribu perhari.

“Sedangkan kondisi rumahnya layak huni,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di ruang kerjanya, Jumat (19/2).

Febri juga memastikan bahwa keluarga ini sudah mendapatkan bantuan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Bahkan, BST itu sudah didapatkannya sejak awal hingga saat ini.

“Jadi, saudara Santi Marisa memang tidak masuk dalam MBR, tapi suaminya yang bernama Ahmad Toha yang merupakan kepala rumah tangga sudah terdaftar dalam MBR, sehingga mendapatkan BST itu. Nah, kalau sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat berupa BST, pasti tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah kota, karena tidak boleh double,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa pelajar Surabaya yang tidak bisa mengikuti sekolah daring karena keterbatasan Handphone atau paket data, maka Dinas Pendidikan Surabaya sudah memfasilitasinya dengan cara guru memberikan tugas selama seminggu, kemudian pihak guru akan mengambil tugas tersebut seminggu kemudian.

“Sistem semacam ini sudah lama digunakan dan itu terus dilakukan hingga saat ini, sehingga orang tua tidak perlu khawatir karena hanya tidak punya HP dan paket data. Apalagi kalau paket data ada bantuan dari kementerian. Bahkan, bisa pula mengikuti pembelajaran melalui televisi, dan selama ini sudah efektif,” ujarnya.

Sementara itu, Ribut Selamet, Ketua RT 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari dalam keterangan resminya melalui Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa warganya itu memang sudah mendapatkan bantuan BST dari awal hingga saat ini.

“Kami di RT juga ada catatan di buku RT tentang siapa saja warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan keluarga tersebut mendapatkan BST mulai awal hingga sekarang,” tegas Ribut Selamet. 


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Irwan Subekti memimpin langsung pelaksanaan sidang jabatan bagi anggota berpangkat Kapten dan Letnan.

Pada acara sidang di Aula Makorem pada hari Jumat, 19 Februari 2021 itu, Danrem menyebut jika kegiatan tersebut nantinya mampu meningkatkan kualitas Satuan jajaran di lingkungan Korem.

“Penempatan ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di jajaran Korem sesuai TOP dan DSPP,” jelasnya.

Dirinya menambahkan jika keberadaan para Perwira Pertama atau Pama di jabatan baru, mampu mengoptimalkan tuntutan dan kinerja organisasi secara maksimal dan optimal.

“Sidang pangkar ini diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang baik dan hasil. Sehingga, bisa meningkatkan kinerja yang konsisten,” tegasnya. (Penrem 083/Baladhika Jaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satgas Covid-19 Kota Surabaya memiliki cara tersendiri untuk melindungi keluarga yang sedang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumahnya. 

Melalui penanda stiker, warga di sekitar rumah tersebut diajak bersama-sama saling melindungi dan mengawasi.

"Ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan melindungi keluarga isoman dan warga sekitar agar terhindar dari penularan Covid-19," kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto di Balai Kota Surabaya, Jum'at (19/2).

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pemasangan tanda isolasi mandiri dilakukan ketika terdapat kasus konfirmasi positif dalam satu keluarga. 

Serta, mengharuskan anggota keluarga / kontak erat melakukan isoman dengan pengawasan hingga hasil swab PCR keluar.

"Kalau di daerah lain mungkin menggunakan bendera dan sebagainya. Kalau di Surabaya itu kita lebih melakukan perlindungan terhadap individu yang ada di situ," terangnya.

Harapannya, kata Irvan, warga yang ada di sekitar rumah tersebut dapat saling menjaga serta melindungi keluarga yang sedang melakukan isoman. 

Selain itu pula warga di sekitar diharapkan dapat membantu memonitor dan ikut mengawasi.

"Warga di sekitar dapat ikut menjaga jangan sampai dia (keluarga yang isoman) keluar rumah atau jangan sampai ada apa-apa dan sekaligus mungkin memberikan bantuan makanan atau apa," ujarnya.

Irvan menyatakan, rencananya stiker ini akan dibagikan kepada setiap pengurus Kampung Tangguh di Surabaya. 

Nantinya penempelan stiker ke rumah-rumah keluarga yang melakukan isoman dilakukan sendiri oleh warga atau pengurus kampung. 

"Rencananya paling lambat minggu depan (stiker) kita bagikan," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Gresik) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengungkapkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Jawa Timur, mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Hal itu, ia katakan usai meninjau posko PPKM yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Jumat, 19 Februari 2021 pagi.

“Jawa Timur saat ini menduduki peringkat keempat di Indonesia. Artinya, Program Pemerintah terkait PPKM Mikro sudah memasuki hari ke-10. Angka penurunan dari program PPKM berskala Mikro ini cukup baik,” ungkap Suharyanto.

Ia mengungkapkan jika Kabupaten Gresik saat ini, telah berada di zona kuning penyebaran pandemi. 

Sebelumnya, daerah itu telah masuk daftar zona oranye.

Terpisah, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail mengungkapkan, saat ini terdapat 360 posko PPKM Mikro yang tersebar di wilayah teritorialnya. 

Bukan hanya pihak Kodim saja, keberadaan posko itu merupakan sinergitas antar semua pihak, terlebih Pemkab Gresik.

“Kodim juga bersinergi dengan pihak lainnya dalam melaksanakan patroli protokol kesehatan, dengan harapan masyarakat selalu bisa mematuhi adanya peraturan Pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini,” jelasnya. (Pendam V/Brawijaya)



KABARPROGRESIF.COM: (Nganjuk) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto memantau penanggulangan bencana yang terjadi di Kabupaten Nganjuk beberapa waktu lalu.

Dengan didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta, Suharyanto memastikan jika koordinasi seluruh pihak dalam upaya penanggulangan itu, berjalan dengan cukup baik.

"Koordinasi sudah berjalan baik. Saya dan pak Kapolda hanya mengecek sejauh mana pelaksanaan itu," katanya. Rabu, 17 Februari 2021.

Jawa Timur, kata dia, sering terjadi bencana alam setiap tahunnya. Bahkan, dirinya memastikan jika pihak Kodam dan Polda Jatim akan memprioritaskan keselamatan masyarakat jika terjadi adanya suatu bencana.

"Sejauh ini bencana-bencana yang terjadi di Jawa Timur dari segi kuantitasnya tidak terlalu masif. Kita sudah siagakan pasukan-pasukan temput dan bantuan tempur," tegasnya. (Pendam V/Brawijaya)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive