Sabtu, 20 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Salatiga) Usai Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi oleh ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kejadian serupa juga menimpa Polda Jateng, seorang Anggota Polres Salatiga berinisial Bripka AS dengan jabatan Banit Sat Resnarkoba Polres Salatiga dan sedang di BKO-kan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng oleh Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, ditangkap Kamis (18/2) dini hari.

Bripka AS ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Sumopuro Kidul, Kota Salatiga.

Yang bersangkutan di tangkap oleh tim Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggotanya.

Namun Kapolres meminta wartawan untuk mengkonfirmasi langsung ke Polda Jateng terkait perkembangan penangkapan anak buahnya tersebut.

“Oh langsung saja ke Polda ‘ya, ke Ditresnarkoba Polda Jateng. Karena saat kejadian yang bersangkutan di BKO kan (BKO di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng). Jadi langsung ke Polda saja ya,” kata Rahmat Hidayat, Jumat (19/2/2021).

Saat disinggung apakah dengan penangkapan Bripka AS, kinerja Polres Salatiga, khususnya Sat Narkoba Salatiga terganggu. Orang nomor satu di Polres Salatiga itu memastikan tidak.

“Tidak (terganggu) dengan hal itu (penangkapan). Karena memang yang bersangkutan di BKO Polda Jateng dalam hal ini Dit Narkoba,” tegasnya, seraya mengakhiri pembicaraan.



KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Elperiansyah Nasution (57) buronan terpidana kasus penipuan di Kabupaten Simalungun di sebuah rumah Jalan Sultan Serdang, Kabupaten Deli Serdang.

Buronan tersebut diamankan sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (18/2). 

Sebelumnya tim melakukan pemantauan, kemudian langsung mengamankannya buronan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya Jumat (19/2).

Leonard menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 341 K/Pid/2020 Tanggal 20 April 2020, menyatakan terdakwa Elperiansyah Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, Elperiansyah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun.

Setelah ditangkap, Tim Tabur Kejaksaan membawa terpidana Elpriansyah Nasution ke Kantor Kejati Sumut yang selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Simalungun untuk dimasukkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Simalungun guna menjalani pidana penjara.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

Kasus bermula saat Elperiansyah mengaku sebagai staf karyawan salah satu perusahaan yang mengaku bisa mengembalikan tanah warga. Asal dengan syarat warga dikenakan biaya Rp500 ribu/orang dan boleh dicicil.

Sebagai ketua paguyuban, Elperiansyah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 hektare bisa dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban, sebanyak 372 anggota.

Padahal, Elperiansyah sebagai mantan karyawan mengetahui jika HGU yang dimiliki perusahaan itu berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga pernah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi yang juga ditolak di PTUN.

Elperiansyah kemudian dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polda Metro Jaya menangkap pengacara Fredy Kusnadi dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban ibu mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Fadil Imran mengatakan Fredy ditangkap pada Jumat (19/02/2021) pagi, di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Fadil Imran mengatakan kepolisian saat ini sedang menangani tiga laporan polisi dalam menghadapi kasus mafia tanah. 

Dari ketiga laporan tersebut saat ini sudah terdapat 15 tersangka yang ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

"Khusus terkait dengan saudara Fredy Kusnedi. Tadi pagi tim penyidik telah melakukan penangkapan di Kemayoran, Jakarta Pusat, karena telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah tersebut," ujar Fadil Imran kepada para wartawan, dalam konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Jenderal Subroto, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Fadil menyebutkan masing-masing laporan terdapat lima orang tersangka yang telah diamankan. 

Hanya saja, Fadil Imran belum mau menjelaskan lebih rinci terkait sejauh mana keterlibatan Fredy Kusnedi dalam perkara yang mana.

Kapolda Metro Jaya hanya mengatakan para tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. 

Termasuk, terdapat aktor intelektual yang turut dijerat tersangka oleh kepolisian dalam pengungkapan kasus mafia tanah tersebut.

Bahkan, kata Fadil Imran, terdapat juga pihak yang berperan sebagai staff Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam perkara mafia tanah. 

Dan ada juga tokoh.yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. Ada yang bertindak sebagai aktor intelektual dan ada juga yang bertindak sebagai pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana," pungkas Fadil Imran.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Adanya posko PPKM Mikro di Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan menjadi pantauan bagi semua pihak, salah satunya Forkopimda setempat. Kali ini, posko tersebut dikunjungi oleh Bupati, Dandim dan Kapolres. Jumat, 19 Februari 2021.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan pembuatan posko itu, merupakan tindaklanjut dari adanya instruksi langsung dari Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjono beberapa waktu lalu.

“Sasarannya adalah semua sarana dan prasarana yang ada di posko PPKM. Itu meliputi APD, training spack dan lain sebagainya,” ujarnya,

Selain di Desa Sidorejo, posko itu juga dibangun di beberapa Kelurahan/Desa lainnya yang ada di Lamongan. Pembuatan itu, ditujuan untuk memutus rantai penyebaran pandemi. 

“Sehingga, adanya posko itu diharapkan bisa mewujudkan Lamongan menjadi zona hijau,” jelasnya. (Kodim 0812/Lamongan)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam hal mengantisipasi anggota yang memakai narkoba, Polda Metro Jaya mulai melakukan pengecekan urine terhadap para anggotanya.

Tercatat ada ratusan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menjalani pengecekan hari ini.

"Pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan tes urine terhadap 306 anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (19/2/2021)

Kombes Yusri menyebut pengecekan urine anggota itu dilajukan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya. Tentunya pengecekan tersebut dikawal oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan melibatkan tim medis dari Biddokes dan pengawasan dari Bidang Propam," beber Yusri.

Dalam hal ini, Yusri menyebut ada sebanyak 117 anggota Ditresnarkoba yang belum dilakukan pengecekan lantaran sedang menjalankan tugas di lapangan dan ada yang lepas dinas. 

Hasil dari pengecekan urine tersebut dinyatakan seluruh anggota Ditresnarkoba Polda Metro negatif mengkonsumsi narkoba.

"Hasil tes seluruhnya negatif," kata Yusri.

Sekadar informasi, menindaklanjuti kasus Kapolsek beserta jajarannya yang kedapatan nyabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam STR.

Dia memerintahkan jajaran Polda seluruh Indonesia untuk melakukan tes urine massal terhadap seluruh anggota polisi dengan diawasi oleh Propam.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. 

Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, nanti akan kita lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” katanya.

Di kesempatan sama, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian. 

Memang, kata dia, ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri memberantas mafia tanah. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal mengejar tersangka kasus dugaan mafia tanah dengan modus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yakni Benny Tabalujan.

Saat ini, Benny Tabalujan yang masih buron, diduga di Australia. Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.

“Karena Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” katanya di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 19 Februari 2021.

Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang. 

Tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, kata dia, tersangka Benny Tabalujan posisinya tidak ada di Indonesia. Namun, penyidik belum terbitkan red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan. Hal ini akan dipastikan usai gelar perkara.

“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.

Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. 

Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.

“Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang telah meretas database milik Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Diketahui, pelajar SMA Negeri di Sumsel diamankan setelah melakukan peretasan dan menjual database milik Kejaksaan RI. Pelaku adalah F alias MFW yang masih berusia 16 tahun.

"Setelah kita lakukan penelitian, Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dijelaskan dia, pertimbangan Jaksa Agung ialah MFW masih berusia di bawah umur dan masih tengah besekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.

"Dengan mempertimbangkan pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMAN di Palembang," jelas dia.

Tak hanya itu, pelaku dan orang tuanya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan RI.

"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan, yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," ungkap dia.

Leonard menuturkan penangkapan ini menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih berani untuk melakukan peretasan database milik Kejaksaan RI. Ia memastikan pelaku pasti bisa akan tertangkap.

"Hari ini kami ingin menekankan Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan tindak peretasan terhadap data-data Kejaksaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaku peretasan database milik Kejaksaan Agung RI ternyata masih berusia di bawah umur. Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat Sumatera Selatan.

Penangkapan itu bermula setelah Kejaksaan RI menerima laporan terkait adanya penjualan database milik Kejaksaan RI di forum https://raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.

Tak lama setelah itu, tim gabungan Kejaksaan RI pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ihwal siapa pelaku yang menjual database tersebut.

"Tim melakukan investigasi dan memeriksa terhadap beberapa pengguna dari nama-nama yang tercatat di dalam data tersebut. Dan didapati kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke website kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Dilanjutkan Leonard, tim Kejaksaan Agung RI pun berpura-pura menjadi pembeli database yang dijual oleh pelaku di forums tersebut. Setelah mencoba bertransaksi didapatkanlah data terduga pelaku.

"Tim kejaksaan mencoba memancing yang bersangkutan dengan membeli database Kejaksaan RI di https://raidforums.com tersebut guna mendapatkan data kejaksaan yang dijual dalam bentuk file sebanyak total line data base sebanyak 3.086.224," jelas dia.

"Dari penelusuran yang didapatkan, identitas pelaku inisal F atau MFW. Kita tim Kejaksaan juga menemukan username yang bersangkutan, Twitter yang bersangkutan, maupun telegram, Whatsapp serta website yang bersangkutan," sambung dia.

Usai mendapatkan identitas pelaku, tim Kejaksan pun langsung menyambangi pelaku F atau MFW yang belakangan diketahui di Lahat Sumatera Selatan. Lokasi keberadaan pelaku diketahui usai mendapatkan bantuan dari tim BSSN dan komunitas hacker.

"Dari hasil tim didapatkan sumber data yang berkembang berupa identitas diri dari MFW lengkap dengan nomor induk kependudukannya, tempat tanggal lahir dan yang bersangkutan saat ini masih berusia di bawah umur yaitu 16 tahun dan masih bersekolah. Kemudian alamat yang bersangkutan ada di Lahat Sumatera Selatan," jelas dia.

Selanjutnya, pelaku pun langsung diamankan oleh tim Kejaksaan RI pada Kamis (18/2/2021) kemarin. Sang orang tua pun turut dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

"Tim bergerak cepat dan pada Kamis 18 Februari setelah dilakukan profiling yang bersangkutan ditemukan dan diamankan di Lahat dan kerjasama dengan Kejati Lahat, kita bawa orang tuanya dan anak tersebut ke Kejagung untuk dilakukan penelitian," tukas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan RI memang sempat mengalami kasus peretasan setelah sistem database milik mereka dibobol oleh peretas yang menamakan dirinya ssbagai Gh05t666nero.

Usai berhasil mencuri database Kejaksaan RI, pelaku menggunggah hasil database tersebut ke https://raidforums.com/. Database yang dicuri berisikan data pribadi kepegawaian.

Pelaku juga diduga meretas sejumlah riwayat kasus yang tengah diselidiki Kejaksaan RI. Di dalam unggahan dia, peretas juga sempat mengutarakan kritiknya terkait UU ITE.

Peretas yang tak lain Gh05t666nero meminta publik tidak tertipu janji manis Presiden Jokowi yang akan membenahi UU ITE. Menurut peretas, eks Gubernur DKI Jakarta itu dituding berbohong terkait janjinya tersebut.

Peretas juga menyingung perihal pemerintahan presiden Jokowi yang berjalan dua periode itu sebagai rezim anti-kritik.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka mantan Walikota Dumai, Zulkifli Andan Singkah.

"Pemeriksaan saksi ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jum'at (19/2/2021).

Ali menyebutkan, saksi itu adalah Yudha Maulana selaku Komisaris PT Tegma Engineering, Sudirman selaku Direktur PT Hogindo Zhen Putra, Syafriadi selaku Direktur PT Energi Sejahtera Mas, dan Tenang Parulian Sembiring selaku General Manager PT Wilmar Pelintung Dumai.

Saksi dari swasta lain yakni, Tri Junaidi, Veenaben Bhageandas, Dudi Maulana, Syamsul Bahar Hayat, Mohammad Ilham, Epah Cholipah, Usman, Muskanizar, Syafran dari karyawan BUMN PT Tegma Engineering dan Rajendra Kumar.

Ali mengatakan, para saksi diperiksa di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kav A Setiabudi, Jakarta Selatan. 

"Diperiksa di Kantor KPK," ujar Ali.

Ali menyebutkan, penyidik KPK menggesa penyelesaian berkas perkara Zulkifli AS. Sejak Zulkifli AS ditahan, KPK memanggil saksi-saksi dari pihak Pemko Dumai, anggota DPRD dan swasta. termasuk Walikota Dumai terpilih, Paisal.

Untuk diketahui, Zulkifli AS kini telah mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia ditahan oleh KPK sejak Selasa 17 November 2020 tahun lalu dan penahanannya telah diperpanjang.

Perkara yang menjerat Zulkifli AS ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Diketahui, Zulkilfli AS dijerat dua perkara. Pertama, diduga memberi uang suap Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Dirjen Pengembangan Pemukiman Kementerian Keuangan.

Untuk perkara kedua, Zulkifli AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Disebutkan pada Maret 2017, Zulkifli AS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, ia meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemko Dumai dan pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2%; Kemudian pada Mei 2017, Pemko Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22 miliar.

Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp22,3 miliar. 

Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan.

Di bulan yang sama, Pemko Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. 

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Zulkifli AS kembali bertemu Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai, yaitu: untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zulkifli AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Atas perkara pertama, Zulkifli AS dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara kedua dijerat Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.



KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menerima pembayaran denda dari terpidana korupsi sebesar Rp50 juta. 

Pembayaran denda tersebut untuk kasus korupsi honorarium di Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2015, berasal dari terpidana Dedi Susanto.

Kasus ini sudah inkrah. MA memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi dengan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penyerahan uang denda sendiri dilakukan keluarga Dedi pada Rabu 17 Februari 2021, dan Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH, MH yang menerima. 

“Sudah kita terima pembayaran yang denda dari atas nama Dedi Susanto,” kata Roni Saputra, Jumat 18 Februari 2021.

Kasus ini menjerat tiga orang, yakni Suhasman yang merupakan pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Susanto dan Mega Fitri yang keduanya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan ini.

Awal Mei 2020 lalu, ketiganya menghirup udara bebas sebab kala itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan ketiganya tidak bersalah. Atas putusan Pengadilan Tipikor tersebut, pertengahan Mei 2020, JPU mengajukan kasasi.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Bagian Pelayanan Pertanahan melaksanakan dua kegiatan sosialisasi. 

Pertama, Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah dengan PPTK terdakwa Mega Fitri. 

Kedua, Kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan dengan PPTK terdakwa Dedi Susanto.

Untuk melaksanakan dua kegiatan tersebut Bupati Kuansing mengeluarkan SK Nomor : KPTS/52/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Kegiatan Penataan dan Inventarisasi Aset Tanah Pemerintah Daerah. 

Kemudian SK Nomor: Ktps/46/II/ 2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Pembantu Pelaksana kegiatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dan Monitoring Permasalahan Pertanahan.

Selanjutnya, ketiga terdakwa menyusun Anggota tim atau pelaksana yang berasal dari Pegawai Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 10 orang. 

Anehnya, penunjukan tim dan panitia pelaksana tidak didukung dengan kertas kerja berupa analisis kompetensi, kontribusi personil dalam tim, dan alasan penentuan personil dalam tim.

Kemudian, adanya kesamaan tugas tim dan panitia kedua kegiatan tersebut menunjukan bahwa terdapat kesamaan tugas tim panitia dengan tugas pokok sub bagian di Bagian Pelayanan Pertanahan Sekretariat Daerah Kuantan Singingi. 

Selain itu, penetapan besaran honorarium tim dan panitia tidak memiliki dasar analisis.

Para terdakwa dan Timnya mendapat honor yang fantastis setiap bulannya selama satu tahun untuk dua kegiatan tersebut. 

Suhasman menerima honor sebesar Rp65 juta, Dedi sebesar Rp62 juta dan Mega Fitri sebesar Rp60 juta.

Selain itu, 7 anggota Tim lainnya yakni Doni Irawan sebesar Rp26 juta, Japitra Rp36 juta, Syafrilman Rp26 juta, Asrizal Rp27 juta, Doni Asbari Rp27 juta, M Padri Rp27 juta dan Andespa Antoni Rp27 juta. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian honorarium ini sebesar Rp395.762.500.


Jumat, 19 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya siang nanti, Jumat (19/02/21) akan menetapkan Pasangan Calon Pemilih (Paslon) Eri Cahyadi-Armuji sebagi Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, hasil pemilihan serentak tanggal 19 Desember 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, hasil Pilkada serentak di Surabaya tanggal 19 Desember 2020 dimenangkan oleh Paslon Eri Cahyadi-Armuji yang diusung oleh PDI Perjuangan, dan hari ini kami menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Paslon Eri-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya periode 2021-2016.

“Penetapan dilakukan di Hotel Windham Surabaya, dan sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya.”ujarnya kepada wartawan di gedung KPU Kota Surabaya, Jumat pagi (19/02/21).

Soeprayitno menjelaskan, secara teknis sebelum acara penetapan kami membacakan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya.

“Ada enam point yang akan kita bacakan saat penetapan Paslon Eri Cahyadi-Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.”terang Soeprayitno.

Dirinya menerangkan, enam point tersebut Pertama, SK KPU Kota Surabaya tentang penerapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwali Surabaya, pada akhir Desember 2020 di Hotel Singgasana. 

Kedua, masih ditujukan kepada Ketua DPRD kota Surabaya yaitu, penyerahan Berita Acara (BA) penetapan Paslon ErJi, dilanjut salinan keputusan KPU Kota Surabaya tentang pengumuman penetapan calon terpilih.

Ketiga, penyerahan surat dinas KPU RI No.152 tahun 2021 tentang, Penetapan Paslon Terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 11 Februari 2021.

Keempat, Salinan kuputusan MK yang menolak gugatan Paslon No 2 pada Pilkada serentak tanggal 19 Desember 2020.

Kelima, penyerahan surat  KPU Kota Surabaya No.51/2021 tentang, Pengusulan penetap Paslon Terpilih Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya.

“Keenam, SK KPU Kota Surabaya tentang penetapan Paslon Terpilih juga kita serahkan ke Parpol pengusung yaitu, PDI Perjuangan Kota Surabaya.”ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Sidang jabatan Perwira kali ini digelar di lingkungan Korem 082/CPYJ, Jumat, 19 Februari 2021. 

Sidang itu, dipimpin langsung oleh Danrem, Kolonel Inf M. Dariyanto.

“Pelaksanaan sidang penempatan jabatan bagi Perwira Pertama harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kebutuhan organisasi,” kata Kolonel Dariyanto.

Para Perwira yang ditempatkan pada jabatan baru itu, nantinya diwajibkan untuk dapat menghasilkan inovasi terbaru guna mewujudkan Satuan TNI-AD, khususnya Korem yang handal dan profesional. 

“Harus bisa mengambil keputusan yang terbaik. Tidak sembarangan,” jelasnya.

Sebab, Kolonel Dariyanto mengatakan setiap jabatan yang akan ditempati nantinya, mempunyai suatu tantangan masing-masing. 

“Disitulah kreatifitas Perwira dituntut untuk menghadapi setiap tugas dan tanggung jawab yang ada,” bebernya.

Bukan hanya meningkatkan kinerja Satuan. Ternyata, sidang jabatan itu juga ditujukan untuk memacu karir para Perwira Korem. 

“Pergeseran jabatan ini untuk memberikan pengalaman bagi para Perwira,” tegas Danrem. (Penrem 082/CPYJ)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive